Hukum Imam membaca mush haf saat shalat

Hukum Imam membaca mush haf saat shalat
Pertanyaan:
Kami punya Imam, ia memimpin shalat Isya dan tarawih di bulan Ramadhan dari Mush haf, apakah hal ini boleh?

Jawaban:
Lebih pantas agar tidak membaca dari mush haf , Inbu Hazm beristidlal akan larangan membaca dari mush haf (saat shalat) berdasarkan sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam:
إن في الصلاة لشغلا
"Sesungguhnya dalam shalat itu adalah kesibukan"
Orang yang membaca dari mush haf tersibukkan, maka lebih baik imam itu membaca apa yang ia sanggupi, Allah berfirman:
 ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ
"Maka bacalah apa yang mudah dari Al qur an" [Al-Muzzammil :20]
Hal ini berkaitan dengan shalat taraweh, bersamaan itu sebagian sahabat melakukan hal itu yaitu membaca pada mush haf dalam shalat tarawih, 
Adapun shalat fardhu, maka tidak ada seorangpun (dari sahabat) yang shalat membaca mush haf,  sehingga melakukannya (dalam shalat fardhu ) adalah muhdats (bid'ah).
Dijawab oleh Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajury hafidhzahullah.

Lihat Al Kanzu AstStamiin.

[Faedah fatwa ditarjim oleh ust. Abu Ubayd Fadli hafidzhohulloh dan dipost di majmuah roudhotu ath tholibin mangkutana",,, dan pertanyaan adalah dari abu hanzholah madiun dipost di majmuah "salafiyun"]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar