SHOLAT PADA WAKTUNYA ...atau... SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID YG BELUM MASUK WAKTUNYA..??

SHOLAT PADA WAKTUNYA ...atau... SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID YG BELUM MASUK WAKTUNYA..??
_________


TANYA: 
manakah yang lebih dipentingkan : sholat pada waktunya ataukah sholat berjama’ah diasjid yang belum masuk waktunya..?


JAWAB:
Jawabannya dengan memohon pertolongan pada Alloh semata:

Sesungguhnya Alloh ta’ala elah menetapkan waktu-waktu untuk sholat. Alloh berfirman:
{إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا} [النساء: 103]
“Sesungguhnya sholat itu wajib atas kaum Mukminin sebagai ketetapan yang waktunya itu telah ditentukan.”

Dan waktu sholat itu telah ditentukan batas awalnya dan batas akhirnya. Maka barangsiapa melanggar itu maka dia telah berdosa dan bahkan tidak sah sholatnya.
Alloh ta’ala berfirman:
{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [البقرة: 229]
“Dan barangsiapa melampaui batasan-batasan Alloh, maka mereka itulah orang-orang yang zholim.”

Al Imam Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Orang yang sholat wajib sebelum waktunya, dan orang yang puasa Romadhon sebelum adanya hilal, satupun dari ibadahnya tadi tidak sah, kecuali di waktunya, karena amalan tadi adalah amalan badan. Dan amalan yang wajib untuk dikerjakan badan, dia itu tidak sah kecuali di waktunya.” (“Al Umm”/2/hal. 121).

Al Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata: “Dan kami telah menyebutkan waktu-waktu sholat-sholat wajib. Dan sholat sebelum waktunya itu tidak sah, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.” (“Al Kafi Fi Fiqh Ibni Hanbal”/1/hal. 238).

Ibnu Hazm rohimahulloh berkata: “Maka sesungguhnya Alloh ta’ala telah menjadikan untuk setiap sholat wajib itu waktu yang telah dibatasi kedua ujungnya, masuk di waktu yang telah dibatasi, dan batal di waktu yang telah dibatasi. Maka tidak ada perbedaan antara orang yang mengerjakan sholat tadi sebelum waktunya dengan orang yang mengerjakan sholatnya setelah usai waktunya, karena kedua-dua sholat di bukan waktunya. Dan bukanlah yang ini sebagai qiyas terhadap yang lainnya, akan tetapi kedua-duanya itu sama-sama melampaui batasan-batasan Alloh. 
Dan Alloh ta’ala berfirman:
{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقد ظلم نفسه} [البقرة: 229]
“Dan barangsiapa melampaui batasan-batasan Alloh, maka sungguh dia itu telah menzholimi dirinya sendiri.”
(selesai dari “Al Muhalla”/1/hal. 189).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Dan maksudku adalah: bahwasanya Alloh itu tidak membolehkan bagi satu orangpun untuk mengakhirkan sholat dari waktunya sama sekali, sebagaimana Dia tidak membolehkan baginya untuk mengerjakannya sebelum datang waktunya sama sekali.” (“Majmu’ul Fatawa”/24/hal. 57).

Dan masih banyak fatwa para imam dalam masalah ini, dan –dengan pertolongan dan taqdir Alloh semata- sudah terkumpul setahun yang lalu, dalam risalah khusus sebagai jawaban atas permintaan dari seorang khothib ‘Aden.

Maka jika kita memang tahu pasti bahwasanya sholat yang dilakukan suatu jama’ah itu belum masuk waktunya, maka sholat tadi tidak sah, dan kita tidak boleh menjadi makmum dari imam yang memulai sholatnya itu sebelum masuk waktunya.

Sholat jama’ah adalah wajib, tapi barangsiapa tidak mendapati satupun dari muslimin di wilayah itu sholat pada waktunya, maka kesalahan ditanggung oleh orang yang menyepelekan ilmu syari’at dan tidak teliti dalam menjalankan kewajiban dari Alloh ta’ala.
والله تعالى أعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين.


✍🏼 dijawab oleh ustadz Abu Fayruz 'Abdurrohman kudus hafidzohulloh di ghurbatussunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar