Transfer Uang (RIBA)

Hijrah dari bank (fasilitas ribawi)...
Kembali bayar (jual-beli) via wesel di kantor pos...
Nukilan dari syaikhuna abu fairuz al-jawy hafidzhohulloh
Perkara
Transfer dengan BANK .
Soal
"Ada ikhwah membiasakan pakai wesel pos
jika ada yang beli barang diluarkota,suatu
ketka pembeli luar kota lain maunya lewat
bank saja untuk transfer, karena lewat pos
jauh jaraknya dan ribet, maka ikhwah
mencari rekening bank dari keluarga
ikhwah untuk titip uang kiriman orang luar
kota tersebut,dan mengambil uang sesuai
jumlah yang di transfer saja.
"Apakah uang yang selama ini/terlanjur
diambil dengan jasa bank (tanpa membuka
rekening di bank) termasuk memakan harta
riba ?"
dan memang niatnya tidak mau pakai bank,
walaupun pada akhirnya konsumen banyak
yang gak jadi beli barang dia. Karena
mereka malas/ribet/mahal ongkos
kirimnya kalau pakai pos/wesel.
Mohon
nasehatnya.
jazakAllohu khoyron
Rahmat/Samarinda 085714xxxxxx
Jawab:
Selama masih ada jasa transfer uang yang
secara umum tidak pake riba, ana
nasihatkan untuk yang itu saja meski agak
jauh/agak mahal. Ridho, rohmah dan
berkah Alloh lebih mahal daripada itu smua.
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
" Pahalamu sesuai dengan kadar nafkah
dan capekmu." (muttafaqun'alaih)
Jauhi hubungan dengan jasa yang
mengandung riba/membantu
kelangsungan hidupPT (bank ;ed) riba itu,
karena orang yang ta'awun disitu bisa
terimbas la'nat Alloh pada mereka.
Lagipula dalam shohihul musnad,
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
"Sesungguhnya tidaklah kamu
meninggalkan sesuatu dalam rangka taqwa
pada Alloh kecuali Alloh akan memberimu
sesuatu yang lebih baik daripadanya."
imam Syathibi -rahimahulloh- bilang:
" dahulu para shohabah lebih memilih
'azimah (tekad kuat untuk ikut syariat ;ed)
daripada mencari rukhshoh
(keringanan ;ed)" ("al muwafaqot").
wallohu a'lam.
Alloh ta'ala berfirman:
"wahai orang-orang
yang beriman bertaqwalah pada Alloh dan
tinggalknlah riba yang tersisa, jika kalian
adalah mukminun. jk kalian tidak kerjakan
itu maka umumknlah perang dari Alloh dan
dari rosul-Nya. jika kalianbertobat maka
kalian berhak ambil modal kalian. kalian tdk
menzholimi dntdk dizholimi."
Syaikhul islam dalam "iqtidhoush shiroth"
menjelaskan bahwa harta yang terkait
dengan riba sebelum sampainya ilmu
tentang itu, Alloh memaafkan dantidak
perlu dikembalikn. wallohua'lam.
Berkata Abu Fairuz :
" Ana tdk mengatakan bhw makai rekening
org utk tranver adlh trmasuk makan riba.
tp ana kuatir hal itu trmasuk ta'awun utk
trs mnghidupi
bank itu, krn pmilik rekening hrs trs2an
nyisakan uang di bank itu agar tdk ditutup.
blm lagi pajak dr bank yg hrs dibyr pemilik
rek itu.
bank riba trmsk sumber la'nat dn
kemurkaan Alloh, smntra kita diwajibkn utk
menjauhi tmpt2 trla'nat.
jgn kuatir:"dn
brgsiapa brtaqwa
pd Alloh, Dia akn jdkn utknya jln keluar dr
stiap problem, dn mberinyarizqi dr jln yg tk
dia duga." wallohua'lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Fairuz -semoga Alloh
menjaganya- melalui SMS
Dammaj, Yaman - 18 Rabi'ul tsaniy 1433H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar