🌾HUKUM USG🌾

✨Pertanyaan :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mau bertanya ustadz :
Apa hukum
*USG dg syarat tidak dicetak gambar nya*
Apakah termasuk menggambar / seperti teleskop ( melihat suatu yang masih samar dg alat tersebut)?

Jazaakallahu khair

🍃Dijawab oleh : Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Sekedar melihat dengan lensa atau cermin itu tidak mengapa karena gambarnya tidak sempat disimpan ataupun menetap, sebagaimana kata para ulama. Maka teleskop ataupun teropong ataupun mikroskop itu boleh. Adapun USG dan semacamnya itu tidak boleh karena sifatnya adalah menyimpan gambarnya walaupun hanya sementara di memori yang tidak permanen, dan sudah sempat dirubah jadi getaran listrik, lalu diubah lagi jadi menjadi pola yang bergambar, maka proses penyimpanan telah terjadi walaupun sebentar. Dia bukan semata2 lensa atau cermin. Jika USG tidak terpaksa maka jangan.🍂

- selesai -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar