𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐃𝐀𝐆𝐈𝐍𝐆 𝐀𝐘𝐀𝐌 𝐁𝐄𝐊𝐔 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐊𝐀𝐅𝐈𝐑 - 𝐀𝐋 𝐀𝐋𝐋𝐀𝐌𝐀𝐇 𝐀𝐋 𝐀𝐋𝐁𝐀𝐍𝐈 𝐫𝐨𝐡𝐢𝐦𝐚𝐡𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 :
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧 : Apa hukum makan daging beku yang diimpor dari negeri kafir ?
𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 : Daging yang berasal dari negara-negara kafir termasuk musibah yang menimpa muslimin. Di sisi lain Alloh menghalalkan sesembelihan ahli kitab meskipun tidak semua yang dimakan ahli kitab halal. Alloh ta'ala berfirman :
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ
"Dan makanan ahli kitab halal bagimu". (Al Maidah : 5).
Ulama tafsir mengatakan, sesembelihan ahli kitab bukan makanan ahli kitab karena mereka memakan apa yang Alloh haramkan. Jika ahli kitab menyembelih hewan dilihat apakah dengan cara Islami atau tidak. Bila dengan cara Islami maka boleh dimakan. Adapun, telah maklum pada jaman sekarang orang kafir hanya membunuh hewan karena menyembelih butuh waktu lama (ribet bagi mereka), dan dengan sebab mereka
يَعْلَمُونَ ظَٰهِرًا مِّنَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ ٱلْءَاخِرَةِ هُمْ غَٰفِلُونَ
"Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai". (Ar Rum : 7), mereka tahu nilainya waktu, oleh karena itu mereka mengambil kesempatan sebaik mungkin waktu. Dan menyembelih dengan cara Islami membutuhkan waktu lama sampai kematian hewan yang disembelih. Lalu mereka membunuhnya dengan cara lain yang lebih menguntungkan disebabkan hewan yang mati tanpa disembelih darahnya tertimbun di dalam tubuh dan memberatkan timbangan. Berbeda dengan hewan yang disembelih darah keluar dan membuat ringan timbangan. Maka bila dilihat caranya tidak boleh makan, membeli dan menjual daging dari negeri kafir tersebut secara mutlak. (Silsilah Al Huda wa AnNur no. 496, fatwa no. 11)
💢💢💢💢💢🍀🍀💢💢💢💢💢💢
Tidak ada komentar:
Posting Komentar