*Hukum Membaca Ta'awudz di Dalam Sholat*

 _*HUKUM MEMBACA TA'AWUDZ DI DALAM SHOLAT*_


Assalaamu 'alaykum wa rahmatillahi wa barakaatuh

Ahsanallahu ilayka yaa ustadz hafidhakallah

'Afwan ana izin bertanya yaa ustadz

Tentang membaca ta'awudz di dalam shalat ketika akan membaca Al Fatihah,pendapat yang lebih kuat di baca di setiap reka'at atau cukup di reka'at pertama saja,ustadz

Dan bagaimana bacaan ta'awudz di dalam shalat yang sesuai Sunnah;apakah boleh membaca " a'uudzu billahi minasy syaithoonir rojiiiim.

Mohon penjelasannya ustadz

Baarakallahu fiikum


*JAWABAN :*


بسم الله الرحمن الرحيم


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:


At taawudz sebelum memulai bacaan dalam shalat hukumnya di perselisihkan. 


1️⃣ sebagian ulama berpendapat wajib, dengan artian bahwa yang tidak membacanya berdosa, dengan dalil ucapan Allah ﷻ


 فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّیۡطَـٰنِ ٱلرَّجِیمِ 


Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur`ān, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. [Surat An-Nahl: 98]


Dan ini merupakan pendapat Dawud Adh Dhzahiri, Ats tsauri, Ibnu Katsir dan selainnya, dan dipilih oleh Syaikh Al Albaani rahimahumullah. 


2️⃣ Dan sebagian lainnya berpendapat tidak membaca at ta'awudz, berdasarkan hadits  *Al musi' fii shalatihi* "orang yang buruk shalatnya." Dalam hadits itu Nabi ﷺ tidak mengajarkan ta'awudz kepada al musii' . Dan hadits itu dalam shahih. 


3️⃣ Adapun Jumhur Ulama maka mereka berpendapat bahwa at ta'awudz diawal shalat hukumnya sunnah/dianjurkan. Berdasarkan 2 dalil diatas. 


Ayat An Nahl adalah perintah,  dan pada asalnya perintah itu wajib. Dan wajib nya perkara itu tidak akan berubah hingga ada dalil lain yang memalingkan kewajibannya menjadi dianjurkan. 


Sementara hadits Al Musii' fii shalatihi adalah dalil yang memalingkan perintah wajibnya at ta'awudz. Sehingga jumhur berpendapat bahwa at ta'awudz hukumnya mustahab [dianjurkan]


🍃 Adapun pada raka'at raka'at yang lain maka jumhur Ulama berpendapat hal itu juga dianjurkan, berbeda dengan Syaikh Al Albaani yang mewajibkan nya pada setiap raka'at. 


✏️ Apakah hukum ini berlaku tuk makmum juga? 


Khilaf, sebagaimana adanya khilaf dalam bacaan shalat bagi makmum... 


Dan yang benar bahwa sebagaimana makmum wajib membaca Al Fatihah pada setiap raka'at, maka disyariat kan juga baginya tuk membaca at ta'awudz. 


Dan hukum ta'awudz itu sendiri telah berlalu diatas. 


🍃 Adapun teks atau bentuk at ta'awudz, maka boleh sebagai berikut:


1-  أعوذ بالله من الشيطان الرجيم .


Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk


2-  أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم .



Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk


3-  أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه


Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk berupa desakan [cekikan] nya, tiupan [keangkuhan] nya dan hembusan [syi'ir] nya. 


📚 " تفسير ابن كثير " ( 1 / 13 ) .


Barakallah fiikum



✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*







#faedah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar