Hukum Menunda Pembayaran Hutang/Tidak Mau Membayar Hutang Karena Sudah Beda Pemahaman

HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG / TIDAK MAU MEMBAYAR HUTANG KARENA SUDAH BEDA PEMAHAMAN


Pertanyaan :


gimana hukumnya org yg menunda bayar hutang atau tdk mau membayar hutang krn org yg memberi hutang sudah beda pemahaman dan saling tidak senang lg antara kedua belah pihak. yg berhutang merasa tdk perlu melunasi hutangnya dgn alasan hanya akan membuat si pemberi hutang menjadi senang.

-------------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :


Itu haram. Itu menyerupai gaya Yahudi yang tidak mau membayar hutang kepada orang-orang Madinah setelah orang-orang Madinah masuk Islam.

Agama ini dibangun di atas dalil, bukan perasaan, kepuasan jiwa, ra'yu ataupun taqlid pada orang yang tidak ma'shum. 


Kita wajib tunduk pada Al Qur'an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih, sekalipun terasa berat, pahit dan menyelisihi perasaan. 


Orang yang menghutangi, dia itu telah berbuat ihsan kepada orang yang berhutang. 

Dan Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan membalas kebaikan dengan kebaikan. 


Dan Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan orang yang berhutang untuk membayar hutang saat dia sudah diberi kemampuan untuk membayar.

Dan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menamakan sikap menunda pembayaran hutang sebagai kezhaliman.


Bahkan Jibril عليه السلام telah mengabarkan bahwasanya orang yang mati syahid dosanya akan diampuni kecuali hutang. 


Dan dalil² yang ada menunjukkan bahwasanya Ahlul Jannah tidak akan diidzinkan masuk Surga sampai hutang² mereka kepada sesama manusia diselesaikan.


والله تعالى أعلم بالصواب.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar