Hukum Sholat Memakai Masker

HUKUM MEMAKAI MASKER TATKALA SHOLAT DISAAT TERSEBAR WABAH COVID-19


Bismillaah

afwan apa hukum memakai masker tatkala sholat dg alasan virus covid 19,akan tetapi terkadang diluar sholat biasa dilepas maskernya...?

Jazakallohu khoiro

-------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah a’ala;


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.


Fadhilatu Syaikhina Abu Ammar Yasir Al Adeniy حفظه الله berkata: adapun memakai sarung tangan, maka tidak mengapa hal itu di dalam shalat. Akan tetapi memakai masker, maka sebagian dari fuqaha memandang hal itu makruh, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang ada dalam “Sunan Abi Dawud” dan yang lainnya:


(أَنَّهُ نَهَى النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّي الرَّجُلُ فَاهُ ).


“Bahwasanya Nabi عليه الصلاة والسلام melarang dari sadl (memasukkan tangan ke dalam baju) di dalam shalat, dan melarang seorang lelaki menutupi mulutnya (di dalam shalat)”.

    

Untuk lafazh: “Bahwasanya Nabi عليه الصلاة والسلام melarang dari sadl (memasukkan tangan ke dalam baju) di dalam shalat”, maka memang ada riwayat-riwayat lain yang mendukungnya, dan dia adalah hadits yang shahih.

    

Namun lafazh: “Dan melarang seorang lelaki menutupi mulutnya (di dalam shalat)”, maka lafazh ini adalah lemah, datang dari jalur Al Hasan Bin Dzakwan, dan dia itu lemah.

    

Maka berdasarkan ini: bolehlah engkau meletakkan masker dan mengerjakan shalat dalam keadaan engkau memakai masker. Seandainya Allah menakdirkan, andaikata terjadi padamu untuk engkau mengerjakan shalat memakai masker”. (Selesai yang diinginkan dari risalah beliau “Tha’un Korona”). 


Maka zhahirnya adalah: perkara yang ditanyakan tadi tidak mengapa, asalkan tidak menghalangi bacaan di dalam shalat.

Sesuai hajat. 


Walaupun yang lebih utama di dalam shalat adalah tidak memakai masker, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم selalu mencontohkan shalat tanpa memakai masker. Dan kita diperintahkan untuk meneladani beliau. 


والله أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين..

--------------------------


( dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar