Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat

 Barokollohufikum ustadz ada titipan pertanyaan dari jamaah awam   .sekarang sdh marak di masjid2 kalau hari jum'at orang orang sebagian memberikan makan dan minum unt jamaah yg selesai juma'tan apakah amalan ini  termasuk amal jariah mereka berpikir memberikan makan orang. orang makan nasi dan lauk  jadi setitik darah setitik darah jadi daging  dan orang itu melakukan sholat dan amal2 lain mohon jawaban di grop ini saja langsung supaya menjadikan pembelajaran bagi yang lain


*Jawaban :*


بسم الله الرحمن الرحيم


Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat, atau mengundang makan siang setelah jumat insya Allah merupakan amalan kebajikan apalagi dihadiri oleh orang fakir dan miskin, dan tidak ada dalil yang melarang hal itu.


Bahkan masuk dalam keumuman dalil seperti : 


Firman Allah tentang sifat penghuni surga: 


(وَیُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِینࣰا وَیَتِیمࣰا وَأَسِیرًا)


Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, [Surat Al-Insan 8]


Dan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala ditanya  tentang Islam terbaik, beliau menjawab: 


تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ


Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal". HR. Al Bukhari dan Muslim.


Dan bersabda: 


اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلَامَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ


"Beribadahlah kalian kepada Ar Rahman, berilah makanan, dan tebarkanlah salam, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." HR. At Tirmidzi


Boleh jadi pemberian makanan itu membuat senang yang lain untuk mendatangi jumatan apalagi anak-anak, 


Dalam shahi Al Bukhari dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu Anhu berkata: 


إِنَّا كُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ سِلْقٍ لَنَا كُنَّا نَغْرِسُهُ فِي أَرْبِعَائِنَا فَتَجْعَلُهُ فِي قِدْرٍ لَهَا فَتَجْعَلُ فِيهِ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ فِيهِ شَحْمٌ وَلَا وَدَكٌ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ زُرْنَاهَا فَقَرَّبَتْهُ إِلَيْنَا فَكُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ وَمَا كُنَّا نَتَغَدَّى وَلَا نَقِيلُ إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ


"Kami selalu bergembira bila datang hari Jumat karena ada seorang wanita tua yang mencabut ubi milik kami yang kami tanam disaluran air kebun lalu dia memasaknya dengan mencampurnya dengan biji gandum".


 _Perowi berkata: "Aku tidak tahu kecuali dia mengatakan bahwa tidak ada lemak dan minyak_. 


"Apabila kami telah selesai shalat Jumat maka kami datang ke rumah wanita itu lalu dia menyuguhkan masakannya itu kepada kami. *Itulah mengapa kami bergembira dengan kehadiran hari Jum'at karena adanya makanan yang disuguhkannya itu*. 


Dan kami tidaklah makan siang dan tidak pula tidur siang (qailulah) melainkan setelah selesai shalat Jum'at". HR. Al Bukhari.


Hadist ini menunjukkan bahwa kebiasaan wanita tua itu adalah menyiapkan makanan dihari Jumat, dan hal itu tidak diingkari oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.


Barakallahu fiikum



*Di jawab oleh :*

Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حَفِظَهُ اللّٰه 

di majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا



Tidak ada komentar:

Posting Komentar