HUKUM BERMADZHAB

PERTANYAAN

 

Bismillah..Ustadz ada titipan pertanyaan..

 

Apakah Wajib Bermadzhab?

 

JAWABAN

 

Tidak bahkan telah menghukumi hal ini dengan kebid'ahan Imam Muqbil Al Wadi'i rahimahullah dan beliau jg menyebutkan dari Imam Ash Shon'ani rahimahullah bahwa bermadzhab-madzhab itu bid'ah dalam kitabnya "Irsyadun Nuqqod ila taysiril ijtihad".

 

Kebidahan ini muncul setelah tiga generasi utama generasi Sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in

 

Tiada pada tiga zaman tersebut dikatakan ini syafi'i ini hanbali ini maliki dan seterusnya

Ini adalah sebab perpecahan

Sementara Allah ta'ala berfirman:

 

(إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْء)

 

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan menjadi golongan-golongan kamu bukanlah dari mereka sedikitpun.

 

(وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ)

 

Dan bahwasanya ini adalah jalanku yang lurus maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (selainnya) sehingga mencerai beraikan kamu dari jalanNya.

 

Kita tidak diperintahkan untuk bermadzhab-madzhab tapi diperintahkan untuk mengikuti dalil Kitab dan Sunnah bukan taqlid, Allah berfirman:

 

(اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ)

 

Ikutilah apa yang di turunkan kepada kamu dari Rabb kamu dan janganlah kamu mengikuti selainnya dari pemimpin-pemimpin.

 

Dan ketika terjadi silang pendapat kita kembalikan kepada dalil Allah berfirman:

 

 فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

 

"Apabila kalian berselisih pada sesuatu maka kembalikanlah keputusannya kepada Allah dan Rasul apabila kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.

 

Walhamdulillah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar