๐Ÿ’ฅTidak Boleh Hasad, Hasad Itu Haram❌

 ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…


๐Ÿ’ฅDAN HASAD ITU HAROM ! ❌

๐Ÿ‚Telah shohih dari Abu Huroiroh ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ dari Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… yang bersabda:

«ุฅูŠุงูƒู… ูˆุงู„ุธู† ูุฅู† ุงู„ุธู† ุฃูƒุฐุจ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆู„ุง ุชุญุณุณูˆุง ูˆู„ุง ุชุฌุณุณูˆุง ูˆู„ุง ุชุญุงุณุฏูˆุง ูˆู„ุง ุชุฏุงุจุฑูˆุง ูˆู„ุง ุชุจุงุบุถูˆุง ูˆูƒูˆู†ูˆุง ุนุจุงุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฅุฎูˆุงู†ุง». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (6064) ูˆู…ุณู„ู… (2563)).

“Hindarilah oleh kalian dugaan, karena sesungguhnya dugaan itu adalah perkataan yang paling dusta. Dan janganlah kalian tahassus (mencari berita rahasia untuk diri sendiri), jangan tajassus (mencari berita rahasia untuk orang lain), janganlah kalian saling dengki, janganlah kalian saling membelakangi, janganlah kalian saling membenci. Dan jadilah kalian –wahai hamba Alloh- bersaudara.” 

(HR. Al Bukhoriy (6064) dan Muslim (2563)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Telah saling mendukung dalil-dalil syariat dan kesepakatan ulama tentang haromnya hasad, dan haromnya menghina muslimin, dan haromnya menginginkan kejelekan menimpa mereka, dan amalan-amalan hati yang jelek yang lain dan larangan bertekad untuk itu. Allohu a’lam.” 

(“Al Minhaj”/2/hal. 152).

Dari Ibnu Mas’ud ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ dari Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… yang bersabda:

«ู„ุง ุญุณุฏ ุฅู„ุง ููŠ ุงุซู†ุชูŠู† ุฑุฌู„ ุขุชุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ุงู„ุง ูุณู„ุทู‡ ุนู„ู‰ ู‡ู„ูƒุชู‡ ููŠ ุงู„ุญู‚ ูˆุฑุฌู„ ุขุชุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ุญูƒู…ุฉ ูู‡ูˆ ูŠู‚ุถูŠ ุจู‡ุง ูˆูŠุนู„ู…ู‡ุง». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (1409) ูˆู…ุณู„ู… (816)).

"Tak boleh ada hasad kecuali terhadap dua orang: orang yang Alloh beri harta, maka dia menghabiskannya dalam kebenaran. Dan orang yang Alloh beri hikmah maka dia menghukumi dengan itu dan mengajarkannya." 

(HR. Al Bukhoriy (1409) dan Muslim (816)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Para ulama berkata: hasad itu ada dua macam: sejati dan majaz. Hasad sejati adalah: angan-angan untuk hilangnya nikmat dari pemiliknya. Dan ini harom dengan kesepakatan umat beserta nash-nash yang shohih. Adapun hasad yang majaz adalah: ghibthoh, yaitu mengangankan seperti kenikmatan yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat tadi dari pemiliknya. Jika Ghibthoh itu termasuk dalam perkara dunia, maka boleh saja, tapi jika dalam perkara ketaatan, maka mustahab. Dan yang dimaksudkan dalam hadits tadi adalah: tidak ada ghibthoh yang disukai kecuali pada dua karakter ini tadi, dan yang semakna dengan itu.” 

(“Al Minhaj”/6/hal. 97).

Dan dari Abdulloh bin Amr ibnil ‘Ash ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง :

ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: «ุฅุฐุง ูุชุญุช ุนู„ูŠูƒู… ูุงุฑุณ ูˆุงู„ุฑูˆู… ุฃูŠ ู‚ูˆู… ุฃู†ุชู… ؟» ู‚ุงู„ ุนุจุฏุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุนูˆู: ู†ู‚ูˆู„ ูƒู…ุง ุฃู…ุฑู†ุง ุงู„ู„ู‡. ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…: «ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ุชุชู†ุงูุณูˆู† ุซู… ุชุชุญุงุณุฏูˆู† ุซู… ุชุชุฏุงุจุฑูˆู† ุซู… ุชุชุจุงุบุถูˆู† ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ุซู… ุชู†ุทู„ู‚ูˆู† ููŠ ู…ุณุงูƒูŠู† ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠู† ูุชุฌุนู„ูˆู† ุจุนุถู‡ู… ุนู„ู‰ ุฑู‚ุงุจ ุจุนุถ». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… (2962)).

“Dari Rosululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bahwasanya beliau bersabda: 

“Jika dibukakan untuk kalian Persia dan Romawi, seperti kaum yang manakah kalian?” Abdurrohman bin Auf menjawab: “Kami berbuat seperti yang diperintahkan oleh Alloh.” 

Rosululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda: 

“Ataukah selain itu: kalian saling berlomba lalu kalian saling mendengki, lalu kalian saling membelakangi, lalu kalian saling membenci, atau yang seperti itu, lalu kalian berangkat ke orang-orang miskin muhajirin, lalu kalian menjadikan sebagian kalian menjadi pemimpin terhadap sebagian yang lain?” 

(HR. Muslim (2962)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Para ulama berkata: tanafus adalah saling berlomba untuk mendapatkan sesuatu, dan tidak suka orang lain mengambilnya. Dan itu adalah derajat hasad yang pertama. Hasad adalah: angan-angan untuk hilangnya nikmat dari pemiliknya. Tadabur adalah saling memutus hubungan. Terkadang bersamaan dengan itu masih ada sedikit rasa cinta atau tidak terjadi saling cinta ataupun juga saling benci. Saling benci adalah setelah itu. Oleh karena itulah diurutkan dalam hadits ini.” 

(“Al Minhaj”/18/hal. 96-97).

Maka sebagaimana hasad itu harom, demikian pula sarana yang menyampaikan ke situ juga harom.

Kemudian sesungguhnya hasad adalah penyakit yang berbahaya terhadap pelakunya, dan terkadang menyebabkan dia menzholimi yang lain.

Penyair berkata:

ูƒู„ُّ ุงู„ุนَุฏุงูˆุฉ ู‚ุฏ ุชُุฑْุฌَู‰ ุฅู…ุงุชุชُู‡ุง ... ุฅู„ุง ุนَุฏَุงูˆَุฉَ ู…َู† ุนุงุฏุงูƒَ ู…ِู† ุญَุณَุฏِ

"Setiap permusuhan itu bisa diharapkan untuk dipadam
08:07
kan kecuali permusuhan dari orang yang memusuhimu disebabkan oleh kedengkian."

("Al 'Aqdul Farid"/1/hal. 193).

( “Mu’alajatut Tahasud Bainal Ikhwah Wa Tabsyirul Mukhlishin Fish Shodaqoh” / “Menghadapi Kedengkian Dan Meraih Pahala Shodaqoh Dengan Keikhlasan” /karya : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar