Faidah kedua dari disyariatkannya pemboikotan: Sebagai hukuman terhadap pelakunya.



Itu karena dosa besar memiliki hukuman syariat. Allah ta’ala berfirman:


﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ الله وَالله عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [المائدة: 38].


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah oleh kalian tangan mereka berdua (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.”

 

Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.” Yaitu: sebagai balasan atas perbuatan buruk mereka berdua karena mengambil harta benda milik orang-orang, sehingga sesuailah jika alat yang dipakai untuk mencuri tadi dipotong, “Sebagai siksaan dari Allah.” Yaitu: sebagai hukuman dari Allah terhadap mereka berdua atas perbuatan mereka. “Dan Allah Maha Perkasa” yaitu: di dalam hukuman-Nya “Maha Penuh Hikmah” Yaitu: di dalam perintah-Nya, larangan-Nya, syariat-Nya, dan takdir-Nya.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/3/hal. 110).


Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan seseorang terkadang diboikot sebagai hukuman dan ta’zir (hukuman agar pelakunya jera –pen). Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia, dalam rangka kasih sayang dan kebajikan, bukan dalam rangka memuaskan dendam ataupun pembalasan pribadi.” (“Minhajus Sunnatin Nabawiyyah”/5/hal. 122).

 

Dan itu merupakan bantahan terhadap banyak orang yang menyangka bahwasanya pensyariatan boikot itu dibatasi pada hikmah pengobatan semata (untuk mengobati pelakunya –pen), tidak ada yang lain. Ada perbedaan antara hukuman dan pengobatan, sekalipun terkadang sebagiannya mengandungi sebagian yang lainnya.


Dan perkataan Syaikhul Islam رحمه الله: “Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia,” Itu masuk ke dalam faidah yang pertama dari disyariatkannya pemboikotan, yaitu: untuk menghardik para penyeleweng seperti dia, sehingga mereka berhenti dari perbuatan tadi.


(Bersambung in syaa Allah)

----------------


( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )


Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮

       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar