Hukum Mengambil Gambar Foto/Video Imam dan Orang-orang yang Sedang Sholat




Pertanyaan yang diajukan kepada As-Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله, berkata penanya:


Sering kali di dalam sholat Jum'at, bahwa sebagian orang mengambil handponenya dan memvidiokan imam, atau jika di Al-Haromain As-Syariifain (Makkah dan Madiinah), memfoto/video orang-orang yang sholat dan selain itu di pertengahan khutbah seorang khothib, maka apakah arahan anda baarokallohu fiikum?

Beliau menjawab:

Menggambar (foto atau video) manusia adalah harom, tidak boleh, jika itu di masjidil harom atau di selainnya dari masjid-masjid maka keharomannya lebih besar, tidak boleh menggambar manusia, menggambar tidak boleh kecuali karena perkara darurat, semisal insiden keamanan, atau paspor, atau surat izin mengemudi dan semisalnya, adapun selain itu maka Nabi صلى الله عليه و سلم melaknat para penggambar, dan mengabarkan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat. Dan bahwasanya seorang penggambar di hari kiamat didatangkan kepadanya dengan setiap gambar yang dia gambar di dunia, dan dikatakan kepadanya: tiupkan kepadanya ruh! Dan dia tidak akan mampu, maka ini termasuk dari bab siksaan baginya, na'am.
_______________________________

Diterjemahkan oleh al-faqiir ilalloh: Abu Saif Mufti bin Choiri, semoga Alloh mengampuni kami.
[Ahad, 14 Sya'ban 1442 /28 -3 -2021, di Baitul Ilmis Salafy Ceweng Jombang ].

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
      SEBARKANLAH
      ENGKAU AKAN
      MENDAPATKAN
         PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼



Tidak ada komentar:

Posting Komentar