Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor atau Mobil

Fatwa Asy-Syaikh Yahya bin 'Ali Al-Hajuri حفظه الله

SOAL:

Apa hukum seorang wanita yang mengendarai Sepeda Motor, begitu juga menyopir mobil sendirian, dan perlu diketahui bahwa tubuhnya nanti itu akan terkena terpaan angin ketika mengendarainya, wa jazakumullohu khoiro?

JAWAB:

Shohih, nantinya si wanita tersebut akan terkena hal tersebut ketika mengendarai mobil, entah dengan kecelakaan yang menjadikan ia korban bagi pengguna jalan yang lainnya. Begitu juga bisa terjadi buruknya pengendalian diri. Karena wanita itu sebagaimana dikatakan oleh Nabi صلى الله عليه و سلم: "Mereka adalah para wanita yang kurang akalnya."

Bisa jadi ketika ia melihat kecelekaan atau tabrakan, maka ia akan menyebabkan kecelakaan bagi lainnya serta memudhorotkan kaum muslimin dan perkara-perkara yang lainnya yang merupakan kejelekan dalam mengendarainya mobil bagi perempuan.

Begitu juga sepeda motor, ini lebih jelek dari sisi bentuk posisinya yang dimana wanita yang mengendarainya tidaklah dalam posisi yang baik. Maka dengan itu, kami nasehatkan untuk menjauhi dari hal ini.

Begitu juga bisa mengakibatkan bagi si wanita untuk keluar ke tempat yang jauh, dan dalam hal ini sudah sepantasnya seorang wanita berdiam dalam lingkup rumahnya.

Begitu juga hendaknya si wanita tidak bertabarruj dengan tabarrujnya para wanita jahiliyyah dan tidak keluar kecuali dengan mahromnya, maka apabila ia keluar tanpa disertai mahrom, bisa mengakibatkan ia keluar safar sendirian, dalam keadaan ia tidak sadari bahwa itu bukan safar disebabkan cepatnya mobil, maka diapun safar tanpa disertai mahrom. Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata: "Tidaklah halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allôh dan hari Akhir untuk melakukan safar kecuali disertai dengan mahrom."

Misalkan; safar di negeri Barat dari Birmingham ke London; kita dapati para wanita muslimah mengendari sepeda motor dengan jarak seperti ini sampai tempat tersebut dalam keadaan sendiri menyopir mobilnya yang itu sudah merupakan jarak safar, maka menjauhi perkara ini adalah perkara yang wajib.

[Sumber: kitab "Al-Ifta 'Ala As'ilatil Waridah Min Duwali Syatta" (hal.260).]


╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 
       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar