DI ANTARA MANHAJ AS-SALAF ASH-SHOLIH YAITU MEMBINCANGKAN KEADAAN AHLU BID'AH DAN MEMPERINGATKAN UMAT UNTUK BERHATI-HATI DARI MEREKA.
Oleh: Abu Ubaidillah Al-Atshiy
Sebagian mungkin masih bertanya-bertanya kenapa majlis Ahlus Sunnah tidak kosong dari menjelaskan keadaan ahli bid’ah, dan memperingatkan umat dari penyimpangan-penyimpangan mereka, dan apakah ini tidak tergolong ghibah yang telah dilarang?
Beranjak dari hal ini saya ingin menukilkan perkataan sebagian para ulama yang menerangkan tentang hal ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan ringkas ini bisa menepis kerancuan-kerancuan yang ada di dalam benak kita bersama.
Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata:
“Diperbolehkan ghibah (menyebutkan kejelekan seseorang) dalam enam hal: -diantaranya beliau menyebutkan, pent- yang kelima yaitu: seseorang yang terang-terangan dalam kefasikannya atau kebid’ahannya”.
Sumber: Syarah Shohih Muslim (16/142).
Dan demikian juga Al-Imam Al-Bukhori telah membuat bab khusus tentang hal ini di dalam kitab beliau yang masyhur yaitu Ash-Shohih di dalam kitab Al-Adab : “Bab diperbolehkan dari menyebutkan kejelekan orang-orang yang dicurigai (kejahatannya) dan pembuat kerusakan”.
Al-Hafidh ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata di dalam Fathul Baary (10/579) bawah bab ini:
“Para Ulama berkata:
Diperbolehkan ghibah untuk tujuan yang benar dari sisi syariat dimana hal tersebut harus ditempuh dengan jalan tersebut untuk tercapai maksud: -kemudian beliau menyebutkan di antaranya yaitu, pent- ... demikian juga seseorang yang melihat seorang ahli ilmu mondar-mandir ke tempat seorang ahli bid’ah atau seorang fasiq yang dikhawatirkan akan diikuti (dicontohi).
Dan diantara yang diperboleh untuk disebutkan kejelekan mereka yaitu orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat kefasikan, atau kezholiman, atau kebid’ahan”.
Sangat banyak perkataan para ulama salaf; baik yang terdahulu maupun sekarang yang berkaitan dengan hal ini.
Dan akhir dari risalah singkat ini kami tutup dengan fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin -Rahimahullah-.
Beliau berkata:
“Membincangkan Keadaan Ahli Bid’ah dan orang-orang yang memiliki pemikiran-pemikiran yang tidak selamat (baik) dan manhaj yang tidak lurus adalah termasuk nasehat. Dan bukanlah ghibah; Bahkan ia termasuk bagian dari nasehat bagi Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, dan bagi kaum Muslimin.
Maka apabila kita melihat seorang ahli bid’ah sedang menyebar kebid’ahannya maka wajib atas kita untuk menjelaskan bahwasanya dia adalah seorang ahli bid’ah. Sehingga orang-orang selamat dari kejelekannya.
Dan apabila kita melihat seseorang yang memiliki pemikiran-pemikiran yang menyelisihi para salaf; maka wajib bagi kita menjelaskan hal tersebut, sehingga orang-orang tidak terkecoh (tertipu) dengannya.
Dan apabila kita melihat seseorang yang memiliki manhaj dakwah tertentu yang bisa menimbulkan akibat-akibat yang buruk; maka wajib atas kita menjelaskan hal tersebut; sehingga orang-orang selamat dari kejelekannya.
Dan ini termasuk bagian dari nasehat bagi Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, dan bagi pemimpin-pemimpin kaum Muslimin dan Rakyatnya. Baik membicarakan keadaan ahli bid’ah tersebut di antara sesama para penuntut ilmu atau majelis-majelis yang lainnya.
Dan selama kita takut dari tersebarnya kebid’ahan, pemikiran, manhaj dakwah yang menyelisihi manhaj as-salafus ash-sholih ini maka wajib atas kita untuk menjelaskannya; sehingga orang-orang tidak tertipu dengannya”.
Sumber: Liqo’ al-bab al-maftuh (8/120).
Walhamdulillah.
Ikuti Fiqhussalaf di telegram:
https://telegram.me/fiqhussalaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar