TANYA JAWAB TENTANG PEMILU

Tanya:

Bismillah...

Afwan ustadz ana 'Abdulloh..... Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum menghadiri pemilu?

 

Jawab:

 

بسم الله الرحمن الرحيم

وبه نستعين

وبعد:

 

Pemilu termasuk dari salah satu metode yang bertolak belakang dengan ajaran Islam, dia muncul dari kalangan orang-orang kafir, kemudian diterapkan dan diperjuangkan oleh orang-orang mereka, baik dari kalangan yahudi mau pun dari kalangan nashrani dan diperjuangan pula oleh orang-orang yang meniru-niru metode mereka.

Pemilu ini merupakan salah satu perkara yang diingkari oleh syari'at dan akal sehat.

Di dalam Al-Qur'an disebutkan:

 

(وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ)

 

"Dan supaya pengikut Injil (nashrani) berhukum dengan apa-apa yang telah Allah turunkan padanya, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu adalah orang-orang fasik." [Al-Maidah: 47].

Dalam pandangan akal  sehat: Menyamaratakan dalam pemberian suara antara orang yang berkedudukan tinggi dengan rakyat kecil, antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu, antara pria dengan wanita ini merupakan salah satu ketidakadilan dalam penentuan keputusan dan juga termasuk dari salah satu penyelisihan nyata terhadap hukum yang ditetapkan dalam kitab Allah.

Maka dengan demikian tidaklah dibolehkan untuk mengikuti pemilu dan juga tidak boleh menghadirinya, Sang Pembuat syari'at berkata di dalam kitab-Nya:

 

(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ)

 

"Dan apabila kamu melihat orang-orang merendahkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka beralih kepada pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan itu), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu setelah ada peringatan (tentang larangan tersebut)." [Al-Ana'am: 68].

Wallahu A'lam wa Ahkam.

 

(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Pekalongan pada 27 Rabi'uts Tsaniy 1438)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar