WAJIBNYA MENDATANGKAN BUKTI BG ORANG YG MENUDUH, DAN BERSUMPAH BG ORANG YG MENGINGKARI TUDUHAN


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

 

[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

 

Terjemahan Hadits:

 

"Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: "Seandainya manusia itu diberi sesuai dgn dakwaan mereka (yakni seandainya setiap pengaduan manusia diterima berdasarkan tuduhan mereka semata), niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka. Karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut), maka bagi pendakwa (orang yg menuduh) wajib baginya agar mendatangkn bukti-bukti (atas tuduhannya tsb), dan wajib bersumpah bagi orang yang mengingkari (tuduhan yg ditujukan kepadanya itu)."

 

(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

 

Bahkan,hadits ini dikeluarkn olh Imam Al-Bukhori no. 4552, 2514 dan 2668, jg Imam Muslim no. 1711, Abu Dawud no. 3619, At-Tirmidzi no. 1342 dan lain-lain.

 

Pelajaran penting yg bisa diambil dari hadits yg mulia ini diantaranya adalah  sbb :

 

1. Hadits ini mengandung faedah dan qoidah yg sangat berharga dalam hukum-hukum syar'i.

 

2. Diantaranya adalah : Ketika terjadi sengketa antara dua orang, maka seorang hakim (yg mengadili dan memutuskan suatu hukum di masyarakat) harus meminta dari kedua orang yang bersengketa tsb sesuatu yang dapat menguatkan tuduhan atau pengakuan mereka.

 

3. Orang yg menuduh, hendaknya mendatangkan bukti, dan kalau perlu saksi-saksi. Sedangkan orang yg dituduh, bila dia mengingkari tuduhan tsb, wajib baginya bersumpah, bhw dia benar2 tdk melakukan apa yg dituduhkan kpdnya.

 

4. Bila seseorang yg dituduh dan yg mengingkari tuduhan itu enggan utk bersumpah, maka dia dihukumi sbg orang yg bersalah.

 

5. Bahwa syariat agama ini datang, diantaranya adalah utk menjaga harta dan darah manusia, dari permainan orang2 yg dholim.

 

6. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

 

7. Pada asalnya,  seseorang itu bebas dari tuduhan, hingga terbukti perbuatan jahatnya.

 

8. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan yg  sebenarnya dan apa hukumnya, berdasarkan apa yang tampak jelas baginya.

 

9. Bersumpah yg benar itu hanya diperbolehkan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 

Wallohu a'lamu bis showab. Semoga pelajaran yg ringkas ini, bermanfaat bg kita semuanya. Aamiin. Barokallohu fiikum...

 

Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar