DROPSHIP HALAL ?

 

📦 *DROPSHIP HALAL* ✔️

(edisi revisi)

 

*Tanya:*

السلام عليكم...

Nabi صلى الله عليه وسلم  melarang utk :

-> "menjual brg yg belum dimiliki"

(HR.Ahmad shahih al-albani)

-> " menjual brg yg belum berpindah dr pemilik asli brg (tempat kulak)"

(HR.Abu Dawud Hasan Al-albani)

-> "menjual apa yg tdk ada padamu"

(ashabussunnan kecuali abu dawud -isnad Shahih)

 

Bolehkah si fulan menjualkan suatu produk sbg wakil dari si alan (dgn seijin alan) yg mana alan ini statusnya juga sbg dropshiper (wakil dari si pemilik produk langsung)..?

Jadi fulan adalah dropshipernya alan, dan alan dropshipernya (wakilnya) dari si pemilik produk (pabrik atau distributornya).

 

Mohon jawabanya, yg nanti kami bagikan ke para ikhwah tsb, supaya mereka tenang dalam bermuamalah...

Jazaakallohu khoiro

 

*Dijawab oleh  Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Alqudsy, Aljawy al Indunisiy* hafidzhohulloh:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Secara umum, dropshiper bukan sebagai pemilik barang, akan tetapi dia sebagai wakil dari pemilik, sedangkan taukil (perwakilan suatu hajat atau transaksi) adalah boleh.

 

Maka yang semacam ini tidak masuk dalam larangan (dlm hadits diatas -edt) tadi.

 

Dan wakil itu di dalam transaksi tidak boleh bergaya sebagai pemilik barang, bahkan dia bergerak sesuai dengan kesepakatan dia dg pemilik barang.

والله تعالى أعلم.

 

Adapun jika sang pemilik mengharuskan dropshiper tadi membayar barang yang diambil, sama saja kenyataannya barang itu telah terjual ke seorang pembeli ataukah belum, maka kasusnya menjadi lain, bukan lagi perwakilan, tapi barang tadi adalah milik dropshiper, dan dropshiper tadi adalah penjual barang yang menjadi miliknya (bukan wakil dari orang pertama). Dia tak boleh menjual barang tadi ke orang ketiga (pembeli) sampai dia (penjual kedua) memegang dan menguasai barang tadi. Dan setelah itu dia bebas menjual barang itu dg harga yang diinginkannya.

الله أعلم.

_________________

_*PERHATIAN*_

Artikel ("tentang alternatif² dropship dibawah ini -edt) sudah dibaca oleh Ustadz Nashrul Probolinggo, Ustadz Fuad Hasan Ngawi, Ustadz Abu Zakariya Irham Purworejo, Ustadz Abu Sholih Mushlih Madiun -hafidzhohumullloh- (dan tdk ada komentar dari mereka atas "alternatif²" dibawah ini -edt)

 

✔️ _*Alternatif Pertama:*_

Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.

 

✔️ _*Alternatif Kedua:*_

Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.

 

✔️ _*Alternatif Ketiga:*_

Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. _*Skema (akad -edt) salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping.*_ Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.

1 Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.

2 Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.

 

✔️ _*Alternatif Keempat:*_

Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’(pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

 

💎 Sumber Faedah:

👉🏼 Yang *"Alternatif² dropship"* Admin terima dari Al Akh Andik Arifiyanto Lampung dari Al Akh Abu Ibrohim Tsani Nganjuk

👉🏼 Soal-Jawab ttg *"larangan dlm hadits diatas"*, Admin terima dari Al Akh Abu Abdirrohman Faishal Semarang, dgn redaksi soal dari Al Akh Abu Nabiylah Ahmad Mangkutana dan Al Akh Abu Jundi Ahmad Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar