📦 *DROPSHIP HALAL* ✔️
(edisi revisi)
*Tanya:*
السلام عليكم...
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang utk :
-> "menjual brg yg belum dimiliki"
(HR.Ahmad shahih al-albani)
-> " menjual brg yg belum berpindah dr pemilik asli
brg (tempat kulak)"
(HR.Abu Dawud Hasan Al-albani)
-> "menjual apa yg tdk ada padamu"
(ashabussunnan kecuali abu dawud -isnad Shahih)
Bolehkah si fulan menjualkan suatu produk sbg wakil dari si
alan (dgn seijin alan) yg mana alan ini statusnya juga sbg dropshiper (wakil
dari si pemilik produk langsung)..?
Jadi fulan adalah dropshipernya alan, dan alan dropshipernya
(wakilnya) dari si pemilik produk (pabrik atau distributornya).
Mohon jawabanya, yg nanti kami bagikan ke para ikhwah tsb,
supaya mereka tenang dalam bermuamalah...
Jazaakallohu khoiro
*Dijawab oleh Syaikh
Abu Fairuz Abdurrohman Alqudsy, Aljawy al Indunisiy* hafidzhohulloh:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Secara umum, dropshiper bukan sebagai pemilik barang, akan
tetapi dia sebagai wakil dari pemilik, sedangkan taukil (perwakilan suatu hajat
atau transaksi) adalah boleh.
Maka yang semacam ini tidak masuk dalam larangan (dlm hadits
diatas -edt) tadi.
Dan wakil itu di dalam transaksi tidak boleh bergaya sebagai
pemilik barang, bahkan dia bergerak sesuai dengan kesepakatan dia dg pemilik
barang.
والله تعالى أعلم.
Adapun jika sang pemilik mengharuskan dropshiper tadi
membayar barang yang diambil, sama saja kenyataannya barang itu telah terjual
ke seorang pembeli ataukah belum, maka kasusnya menjadi lain, bukan lagi
perwakilan, tapi barang tadi adalah milik dropshiper, dan dropshiper tadi
adalah penjual barang yang menjadi miliknya (bukan wakil dari orang pertama).
Dia tak boleh menjual barang tadi ke orang ketiga (pembeli) sampai dia (penjual
kedua) memegang dan menguasai barang tadi. Dan setelah itu dia bebas menjual
barang itu dg harga yang diinginkannya.
الله أعلم.
_________________
_*PERHATIAN*_
Artikel ("tentang alternatif² dropship dibawah ini
-edt) sudah dibaca oleh Ustadz Nashrul Probolinggo, Ustadz Fuad Hasan Ngawi,
Ustadz Abu Zakariya Irham Purworejo, Ustadz Abu Sholih Mushlih Madiun
-hafidzhohumullloh- (dan tdk ada komentar dari mereka atas
"alternatif²" dibawah ini -edt)
✔️ _*Alternatif Pertama:*_
Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu
Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda
mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas
partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah
disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu
kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif
ini yang Anda pilih, berarti Anda
bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad
jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
✔️ _*Alternatif Kedua:*_
Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen.
Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal
tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau
semacam biro jasa pengadaan barang.
✔️ _*Alternatif Ketiga:*_
Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian,
Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen,
baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen
yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati,
barulah Anda mengadakan barang. _*Skema (akad -edt) salam barangkali yang
paling mendekati sistem dropshipping.*_ Walau demikian, perlu dicatat adanya
dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
1⃣
Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada
awal akad.
2⃣
Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen
menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
✔️ _*Alternatif Keempat:*_
Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri
bissyira’(pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang
tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang
tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah
mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon
pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan
negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk
membeli atau mengurungkan rencananya.
💎 Sumber Faedah:
👉🏼 Yang
*"Alternatif² dropship"* Admin terima dari Al Akh Andik Arifiyanto
Lampung dari Al Akh Abu Ibrohim Tsani Nganjuk
👉🏼 Soal-Jawab ttg
*"larangan dlm hadits diatas"*, Admin terima dari Al Akh Abu
Abdirrohman Faishal Semarang, dgn redaksi soal dari Al Akh Abu Nabiylah Ahmad
Mangkutana dan Al Akh Abu Jundi Ahmad Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar