Hukum Gambar Photo & Video

 HUKUM GAMBAR DAN MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA (Gambar Tangan / Lukisan, FOTO, TELEVISI, VIDEO, Parabola, KAMERA ataupun selainnya)

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ

Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:

ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 3/ ]

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].

Dan berkata:

ﻣَﺎ ﻓَﺮَّﻃْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ‏[ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ 38/ ]

Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An’am: 38].

Dan berkata:

ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻧَﺴِﻴًّﺎ ‏[ ﻣﺮﻳﻢ 64/ ]

Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam: 64].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻧَﺒِﻰٌّ ﻗَﺒْﻠِﻰ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻘًّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺪُﻝَّ ﺃُﻣَّﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮِ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻳُﻨْﺬِﺭَﻫُﻢْ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ

Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu ‘anhu.

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:

(( ﻗَﺪْ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﻀَﺎﺀِ ﻟَﻴْﻠُﻬَﺎ ﻛَﻨَﻬَﺎﺭِﻫَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺰِﻳﻎُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪِﻱ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﻟِﻚٌ )).

Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.

Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau

Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan darinya adalah HARAMNYA GAMBAR BERNYAWA, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu GAMBAR TANGAN, FOTO, TELEVISI, VIDEO, VCD, parabola, KAMERA ataupun selainnya , yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.

SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR

Telah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺼﻨﻊ ﺫﻟﻚ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya.” (hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahmatullahi ‘alaih)

Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari’at itu adalah haram kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharaman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharaman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!

SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ

Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺍﻟْﻬَﻴَّﺎﺝِ ﺍﻷَﺳَﺪِﻯِّ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻰ ﻋَﻠِﻰُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻰ ﻃَﺎﻟِﺐٍ ﺃَﻻّ ﺃَﺑْﻌَﺜُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮِﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ .

Ali bin Abi Thalib katakan kepadaku: Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengutusku: (yaitu) Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan. (HR. Muslim (2/666))

Dan pada riwayat lain di Muslim:

ﻭَﻻَ ﺻُﻮﺭَﺓً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ .

Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus.”

Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;

SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR

Sebagaimana pada hadits Abi Juhaifah Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟﺪَّﻡِ ، ﻭَﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ، ﻭَﻛَﺴْﺐِ ﺍﻟْﺒَﻐِﻰِّ ، ﻭَﻟَﻌَﻦَ ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis.” HR.Bukhari

Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam;

PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI HARI KIAMAT KELAK

Dari ‘Abdillah berkata saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« ﺇِﻥَّ ﺃَﺷَﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭُﻭﻥَ »

Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pelukis.” HR.Bukhari

Dari Abdillah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ )

Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan.” HR. Bukhari

PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA

Bukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻛﻞ ﻣﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﺑﻜﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﺻﻮﺭﻫﺎ ﻧﻔﺴﺎ ﻓﺘﻌﺬﺑﻪ ﻓﻲ ﺟﻬﻨﻢ ‏) ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼ ﻓﺎﺻﻨﻊ ﺍﻟﺸﺠﺮ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ

Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam.” Dan Ibnu ‘Abbas berkata: Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…” HR. Muslim

Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).

MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR

Setelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻛﻞ ﺫﻧﺐ ﺧﺘﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻨﺎﺭ ﺃﻭ ﻏﻀﺐ ﺃﻭ ﻟﻌﻨﺔ ﺃﻭ ﻋﺬﺍﺏ

(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Allah kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan.”

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi’i rahimahullah menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau “Al-Jami’ush Shahih” jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺗﺨﺮﺝ ﻋﻨﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﻬﺎ ﻋﻴﻨﺎﻥ ﺗﺒﺼﺮﺍﻥ ﻭﺃﺫﻧﺎﻥ ﺗﺴﻤﻌﺎﻥ ﻭﻟﺴﺎﻥ ﻳﻨﻄﻖ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻠﺖ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺑﻜﻞ ﺟﺒﺎﺭ ﻋﻨﻴﺪ ﻭﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻬﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ

Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Allah (berlaku syirik), dan para penggambar.” HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shahihkan oleh Imam Al-Albani.

PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM

Dari hadits Abi Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﺃﻭ ﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺣﺒﺔ ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓ

Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Dan siapakah yang lebih zalim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarrah, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.” HR. Bukhari

MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR

Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Allah Ta’ala berkata:

ﻭَﻟَﻪُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻣَﻦْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻜْﺒِﺮُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺤْﺴِﺮُﻭﻥَ ‏( 19 ‏) ﻳُﺴَﺒِّﺤُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞَ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭَ ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺘُﺮُﻭﻥَ ‏( 20 ‏) ‏[ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ 19/ ، 20 ]

Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” [Al-Anbiya’: 19-29].

Mereka juga senantiasa menaati perintah Allah dan tidak pula mendurhakaiNya:

ﻟَﺎ ﻳَﻌْﺼُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﻭَﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﻳُﺆْﻣَﺮُﻭﻥَ ‏[ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ 6/ ]

Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan.” [At-Tahrim. 6].

Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ )

Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” HR. Bukhari, dan pada riwayat lain

( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﺐ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ )

Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar.” HR. Bukhari

Mungkin timbul pertanyaan:

apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?

Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Allah Ta’ala, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristigfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia.” –selesai-

SALAFUSH SHALEH TIDAK MAU MASUK RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR SAMPAI GAMBARNYA DIHILANGKAN

Termasuk dari sifat hamba Allah yang sholeh ialah mereka tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut dan menasihati pelakunya di tempat itu, Allah Ta’ala berkata dalam menyifati ‘Ibadur Rohman (hamba-hamba Allah yang maha penyayang):

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺍﻟﺰُّﻭﺭَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻐْﻮِ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﻛِﺮَﺍﻣًﺎ ‏( 72 ‏) ‏[ ﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ 72/ ]

Dan orang-orang yang tidak menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya.” [Al-Furqon: 72].

Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga orang-orang shaleh terdahulu (salafush shaleh) mereka tidak mau masuk hingga kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Telah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ke dalam ka’bah sampai gambarnya dihilangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ

Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Umar bin Khattab Rodhiyallohu ‘anhu

Demikian juga sahabat, telah datang di “Mushonnaf” karya Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu ‘Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi’, dari Aslam maula Umar, ia berkata:

ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﻋُﻤَﺮُ ﺍﻟﺸَّﺎﻡَ ﺃَﺗَﺎﻩُ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻫَّﺎﻗِﻴﻦَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ، ﻓَﺄُﺣِﺐَّ ﺃَﻥْ ﺗَﺠِﻲﺀَ ﻓَﻴَﺮَﻯ ﺃَﻫْﻞُ ﺃَﺭْﺿِﻲ ﻛَﺮَﺍﻣَﺘِﻲ ﻋَﻠَﻴْﻚ ، ﻭَﻣَﻨْﺰِﻟَﺘِﻲ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ، ﺃَﻭْ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧَّﺎ ﻻَ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻜَﻨَﺎﺋِﺲَ ، ﺃَﻭْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺒِﻴَﻊَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭُ .

Tatkala Umar bin Khattab (Rodhiyallohu ‘anhu) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum seraya berkata: Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu, atau sebagaimana yang ia katakan. Maka Umar berkata: “Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang Yahudi yang terdapat padanya gambar.”

Abu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu

Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Syu’bah, dari ‘Adi, dari Khalid bin Sa’d, ia berkata:

ﺩُﻋِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﺇِﻟَﻰ ﻃَﻌَﺎﻡٍ ، ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺻُﻮﺭَﺓً ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﺣَﺘَّﻰ ﻛُﺴِﺮَﺕْ .

Pernah Abu Mas’ud (Rodhiyallohu ‘anhu) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar, maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak.”

Kedua atsar yang telah lewat dishahihkan oleh Al-Imam Al-Wadi’i rahmatullahi ‘alaih.

Bahkan Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu meninggalkan dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Umar berkata:

ﺃﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺯﻭﺝ ﺍﺑﻨﻪ ﺳﺎﻟﻤﺎ ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﺳﻪ ﺩﻋﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻧﺎﺳﺎ ﻓﻴﻬﻢ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻤﺎ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺭﺃﻯ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺳﺘﻮﺭﺍ ﻣﻦ ﻗﺰ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻘﺪ ﻓﻌﻠﺘﻤﻮﻫﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻗﺪ ﺳﺘﺮﺗﻢ ﺍﻟﺠﺪﺭ ﺛﻢ ﺍﻧﺼﺮﻑ

Ketika Abdullah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhuma menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: “Kalian telah melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdullah bin Umar), kalian telah membuat tirai di dinding-dinding rumah”, kemudian beliau pergi.” Pada riwayat lain sebelum pergi beliau katakan: “Demi Allah saya tidak akan memakan makananmu kemudian pergi.”

GAMBAR YANG TERPAKSA

Termasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan tentang zaman-zaman tersebut:

ﻻ ﻳَﺄﺗﻲ ﺯَﻣَﺎﻥٌ ﺇﻻَّ ﻭﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻌﺪَﻩُ ﺷَﺮٌّ ﻣِﻨﻪُ

Tidaklah datang suatu zaman melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya.” HR. Bukhari dari hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘anhu.

Muncullah alat-alat buatan musuh-musuh islam yang mempermudah pembuatan perkara haram tersebut yang dikenal dengan nama foto, yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum syar’i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.

Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Allah lebih baik buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk mendeteksi mereka tanpa cara haram itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan, dan lainnya yang terdapat dalam syari’at islam, adapun cara terkini yang tidak terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallahu a’lam- seperti misalnya ‘sidik jari’, begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun, konveksi, penjahit dsb terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Allah tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa,

Dia berkata di kitabNya yang mulia:

+ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ _ ‏[ ﺍﻟﻄﻼﻕ 2/ ]

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya).” [Ath-Thalaq: 2].

Dan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ﺇﻧﻚ ﻟﻦ ﺗﺪﻉ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﺗﻘﺎﺀ ﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻻ ﺃﻋﻄﺎﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ .

Sesungguhnnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Allah ‘Azza wa Jalla melainkan Allah akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang engkau tinggalkan itu.” HR. Ahmad dari hadits seorang badui.

Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang telah dianugrahkan kepada pelakunya, Allah berkata:

+ ﻭَﺿَﺮَﺏَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻗَﺮْﻳَﺔً ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺁَﻣِﻨَﺔً ﻣُﻄْﻤَﺌِﻨَّﺔً ﻳَﺄْﺗِﻴﻬَﺎ ﺭِﺯْﻗُﻬَﺎ ﺭَﻏَﺪًﺍ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﻣَﻜَﺎﻥٍ ﻓَﻜَﻔَﺮَﺕْ ﺑِﺄَﻧْﻌُﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺄَﺫَﺍﻗَﻬَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺒَﺎﺱَ ﺍﻟْﺠُﻮﻉِ ﻭَﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ _ ‏[ ﺍﻟﻨﺤﻞ 112/ ]

Dan Allah membuat suatu perumpamaan sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Kemudian Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang telah mereka perbuat.“ [An-Nahl: 112].

Dan berkata:

﴿ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺻَﺎﺑَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻣُﺼِﻴﺒَﺔٍ ﻓَﺒِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ﴾ ‏[ ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ 30/ ]

Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Allah banyak memaafkan dari kesalahan.“ [Asy-Syuuroo: 30].

Juga berkata:

﴿ ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻱ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ﴾ ‏[ ﺍﻟﺮﻭﻡ 41/ ]

Telah Nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan ulah tangan manusia.“ [Ar-Ruum: 41].

Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu, Allah Ta’ala berkata:

﴿ ﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺃُﻛْﺮِﻩَ ﻭَﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻄْﻤَﺌِﻦٌّ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺷَﺮَﺡَ ﺑِﺎﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺻَﺪْﺭًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻏَﻀَﺐٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﺤﻞ 106/ ]

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Allah dan azab yang besar.” [An-Nahl: 106].

Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata:

« ﺇِﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَﺮَﺍﺀُ ﻓَﺘَﻌْﺮِﻓُﻮﻥَ ﻭَﺗُﻨْﻜِﺮُﻭﻥَ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺮِﻩَ ﻓَﻘَﺪْ ﺑَﺮِﺉَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻧْﻜَﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺳَﻠِﻢَ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺭَﺿِﻰَ ﻭَﺗَﺎﺑَﻊَ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻻَ ﻧُﻘَﺎﺗِﻠُﻬُﻢْ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻻَ ﻣَﺎ ﺻَﻠَّﻮْﺍ ».

Sungguh akan dijadikan atas kalian para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan nurut. Para sahabat berkata; Wahai Rasulullah tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat.” HR. Muslim.

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara. –selesai-

Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di hadapan tukang foto itu?

Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu –dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri hafidzahullah.

SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR

Sebab diharamkannya gambar adalah sebagai berikut:

1. Sebab gambar tersebut disembah selain Allah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:

« ﺇِﻥَّ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻴﻬِﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﻓَﻤَﺎﺕَ ﺑَﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ، ﻭَﺻَﻮَّﺭُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ، ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺷِﺮَﺍﺭُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ »

Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholeh yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.“ HR. Bukari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha.

Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang shaleh yang akhirnya disembah oleh mereka.

2. Meniru ciptaan Allah

Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:

ﻗﺪﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﻭﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺑﻘﺮﺍﻡ ﻟﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻮﺓ ﻟﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺁﻩ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻫﺘﻜﻪ ﻭﻗﺎﻝ ‏( ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻀﺎﻫﻮﻥ ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ‏) . ﻗﺎﻟﺖ ﻓﺠﻌﻠﻨﺎﻩ ﻭﺳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: “Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” ‘Aisyah berkata: Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal.” HR. Bukhari dan Muslim.

3. Fitnah

Di mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Allah ‘Azza wa Jalla berkata:

ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ ‏( 30 ‏) ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ‏[ ﺍﻟﻨﻮﺭ 30/ ، 31 ]

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka.” [An-Nur: 30-31].

Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻣﺎ ﺗﺮﻛﺖ ﺑﻌﺪﻱ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﺿﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ )

Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.

GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA

Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺼﻮﺭﺓ

Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no, 14357.

Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.

P E N U T U P

Setelah jelas bagi kita semua akan keharaman gambar bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat ini.

Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Allah- akan meninggalkan gambar pula.

Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah tersebut.

Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin

ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ

Muroja’ah:

Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi hafizhahullahu

Disusun oleh:

Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi hafizhahullahu

di Darul Hadits Dammaj Harosahallah

12 Sya’ban 1430

Sumber: ashhabul hadits reposting khusus untuk

ISLAMIC ZONE https://thibbalummah.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar