wajah tidak di tutup ketika tawaf..

Assalaamu 'alaikum ustadz

Afwan anaa mau brtanya, gmna mmbantah syubhat bahwa cadar tidak wajib, karena salah satu rangkaian haji, wajah tidak boleh ditutup, sekiranya wajib bercandar kenapa ada perintah wajah jgn d tutup?

Baarakallahu fiyk

بسم الله الرحمن الرحيم

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:

Nabi ﷺ berkata:

" لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Janganlah kalian (muhrim) mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.

Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. HR. Al Bukhari

••• Larangan wanita muhrimah menggunakan niqab (cadar) bukan berarti dia boleh membuka wajahnya didepan orang yang bukan mahram nya...

~ *Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang ihram untuk membuka wajahnya*,

~ *hanya melarang menggunakan niqab* ...

Maka hendaklah difahami perkara ini dengan baik.

•• Sehingga seorang wanita saat ihram tetap menutup wajahnya dengan selain niqab dihadapan yang bukan mahramnya

▪️Aisyah radhiyallahu anha berkata :

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

Dahulu orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.

HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Albaani rahimahullah

▪️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

فلها أن تغطى وجهها ويديها ، لكن بغير اللباس المصنوع بقدر العضو ، كما أن الرجل لا يلبس السراويل ، ويلبس الإزار ".

Boleh bagi nya (wanita ihram) menutup wajahnya dan kedua tangannya, akan tetapi bukan dengan kain yang dibuat dengan kadar anggota badan.

Sebagaimana laki-laki tidak boleh pakai sirwal(celana) dan memakai sarung.

📚  "مجموع الفتاوى" (22/120).

▪️ Kemudian larangan menggunakan niqab bagi wanita yang sementara ihram adalah dalil yang sangat jelas bahwa kebiasaan para wanita muslimah adalah menggunakan penutup wajah yang disebut niqab,

oleh karena itu Nabi ﷺ melarang para wanita menggunakan niqab saat ihram, bukan perintah membuka wajah.

Sebagaimana kebiasaan para pria menggunakan celana, maka Nabi ﷺ melarang para pria menggunakan celana  saat ihram, bukan berarti mereka diperintahkan untuk membuka auratnya.

✔️ Dan disana masih banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk menutup wajah mereka didepan yang bukan mahram nya...

Untuk lebih lengkapnya silahkan download audio dan mendengarkan kajian seputar hukum hijab di link berikut ini :


Barakallah fiikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar