Menghadiri Kajian Ulama Yang Diselenggarakan Oleh Hizbiyyun

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ولا عدوان إلا على الظالمين وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد

 

Berkaitan dengan hukum menghadiri acara kajian atau muhadhoroh yang diselenggarakan oleh para hizbiyyun, maka kami telah menanyakan hal ini kepada sebagian para masyayikh sunnah di Yaman. Silahkan menyimak tanya-jawab bersama mereka secara tertulis berikut ini, semoga bermanfaat.

 

*Pertanyaan:*

 

تقام المحاضرات في المساجد من قبل الحزبيين أصحاب المنهج الأفيح، والذي يحاضر فيها يعتبر من مشايخ أهل السنة مثل الشيخ عبد الرزاق بن عبد المحسن العباد وأمثاله من مشايخ السعودية، فهل يجوز لنا حضور مثل هذه المحاضرات ثم ننصرف بعد الفراغ منها؟ وجزاكم الله خيرا على الإجابة

 

"Sehubungan dengan diselenggarakannya muhadhoroh (kajian-kajian) di masjid-masjid oleh para hizbiyyun yang notabene mereka itu adalah orang-orang yang bermanhaj afyah (yaitu manhaj agama yang terlalu longgar, meluas serta lembek terhadap ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu) dan diisi oleh seseorang yang masih teranggap sebagai masyayikh ahlussunnah seperti Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al Abbad dan selainnya yang seperti beliau dari masyayikh Saudi. Apakah diperbolehkan bagi kita untuk menghadiri kajian tersebut dan kita beranjak pulang setelah selesainya acara tersebut? Jazakumullohu khoiron atas jawabannya."

 

*Jawaban Syaikh Abu Abdirrohman Fath bin Abdulhafidz Al Qodasiy hafidhohulloh:*

 

هل هناك مساجد أخرى لأهل السنة؟

إن وجدت مساجد سنة ونزل المحاضر عند غيرهم من دون عذر فلا يحضر له وإن كان من أهل السنة،

ويمكن استماع المادة الصوتية بعد ذلك. أما الحضور فلا، والله أعلم

أما إن كان هناك عذر كأن يكون البلد ليس فيه إلا ذاك المسجد أو كان المسجد بيد العامة من حاضر فيه حاضر أو كانت مساجد السنة ضيقة والجموع غفيرة والمسجد الواسع خليط لأهل القرية، أو نحو ذلك فلا بأس، والله أعلم. انتهى

 

"Apakah di sana terdapat juga masjid-masjid lainnya milik ahlussunnah?

Jika di sana terdapat masjid-masjid ahlussunnah, lalu si pengisi kajian (muhadhoroh) turun di tempat lain selain milik ahlussunnah tanpa udzur, maka janganlah menghadirinya, meskipun ia dari kalangan ahlussunnah.

Mungkin bisa didengar kajiannya melalui rekaman suaranya setelah acara itu. Adapun menghadirinya, maka tidak boleh. Wallohu a'lam.

 

Adapun jika di sana terdapat udzur, misalnya di negeri itu tidak terdapat kecuali masjid itu saja atau masjid itu dikelola oleh orang awam, siapapun yang ingin mengisi kajian di situ dipersilahkan untuk mengisinya atau masjid-masjid sunnah sempit dan yang hadir banyak sekali serta tempat tidak memadai, sedangkan masjid yang luas (memadai) dikelola oleh orang-orang yang campur aduk manhajnya milik penduduk setempat dan sebagainya, maka tidak apa-apa untuk menghadirinya. Wallohu a'lam."

 

*Jawaban Syaikh Abu Anas Abdulkholiq bin Al 'Imad Al Wushobiy hafidhohulloh:*

 

المساجد المحسوبة على الحزبيين ويعرفهم الناس بالحزبية لا يحاضر فيها ومن حاضر وهو سني لا يحضر معه لأن فيه غشا وتغريرا بالعامة

ولا يمكنه التحذير من بدعة القائمين على المسجد وإقرار لأهل البدع على بدعهم والتميز تنصر به الدعوة

وأما إن كان مسجدا عاما لا يعرف لحزب ولا طائفة ولا يوجد قريب منه مسجد سنة فلا باس بالحضور والمحاضرة فيه، والله أعلم

 

"Masjid-masjid yang terhitung milik atau dikelola oleh hizbiyyun dan orang-orang telah mengetahui akan kehizbiyyahan mereka, maka janganlah seorang ahlussunnah mengisi kajian di sana. Siapa yang mengisi kajian atau muhadhoroh di sana, sedangkan ia seorang sunniy (ahlussunnah), maka janganlah ikut hadir bersamanya, karena hal itu termasuk pengelabuan dan penipuan terhadap orang-orang awam. Tidaklah memungkinkan baginya ketika itu untuk memperingatkan umat dari kebid'ahan yang ada pada pengurus masjid yang hizbiyyun tersebut dan bersikap diam terhadap ahli bida' akan kebid'ahan-kebid'ahan mereka. Sedangkan sikap tamayyuz (memisahkan dan membedakan diri) dari ahli bida' itulah yang menolong atau mendukung dakwah ahlussunnah.

 

Adapun jika masjid itu umum, tidak terdapat atau diketahui di dalamnya suatu kelompok atau golongan dan tidak ditemukan masjid sunnah yang dekat dengannya, maka tidak apa-apa ia ikut hadir dan mengisi kajian di sana. Wallohu a'lam."

 

Walhamdulillahi Robbil 'alamin.

 

Alih bahasa: Mushlih Abu Sholeh Al Madiuniy -waffaqohulloh-

Markiz Darul Hadits As Salafiyyah Baihan - Shon'a -harosahalloh-



🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

"Ah, itukan Nabi..."

"Ah, itukan Nabi..."

〰〰〰〰〰〰〰

 

Sebagian orang, tatkala diingatkan atau dinasihati untuk mencontoh Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka dia dengan mudahnya mengatakan:

 

"Ah, itu kan Nabi..."

 

Jawaban ini sebenarnya tidak memerlukan bantahan atau yang semisalnya, setiap orang bisa menilainya.

 

Ucapan itu tidak pantas terucap dari seorang muslim yang setiap hari bersaksi:

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللّٰهِ

Apalagi seorang yang mengaku salafy, mengikuti salaf...

 

Hanya sekedar untuk mengingatkan, berikut ini beberapa dalil dari Al-Quran dan Sunnah dan juga atsar dari salaf yang menekankan pentingnya mengikuti Rasulullah dan para sahabat:

 

1 Firman Allah:

 

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْءَاخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

 

"Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

(QS. Al-Ahzab:21)

 

2 Allah berfirman:

 

وَمَآ ءَاتٰىكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

 

"Dan Apa yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."

(QS. Al-Hasyr: 7)

 

3 Allah berfirman:

 

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ  ۗ  وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Ali 'Imran:31)

 

4 Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah bersabda:

 

"Seandainya Musa masih hidup maka tidak ada pilihan untuknya kecuali mengikutiku".

[HR. Ahmad]

 

5 Dari Umar bin Khattab bahwa dia mendatangi Al-Hajarul Aswad dan menciumnya, kemudian dia berkata:

 

"Sungguh aku tahu bahwa engkau hanya sebuah batu, tidak memberikan manfaat tidak pula kerugian. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم mencium engkau, maka aku tidak akan mencium engkau."

[HR. Al-Bukhariy dan Muslim]

 

6 Dari Anas bin Malik dia berkata:

 

"Aku melihat Rasulullah mencari-cari labu di pinggiran nampan (ketika sedang makan), maka sejak saat itu akupun senantiasa menyukai labu".

[HR. Al-Bukhariy dan Muslim]

 

7 Dari Mu'āwiyah bin Qurrah dari ayahnya:

 

"Kami mendatangi Rasulullah bersama dengan rombongan dari Muzainah, kemudian kami membaiat beliau.

Dan kancing baju beliau terbuka".

 

Berkata 'Urwah (salah satu rawi hadist ini):

"Aku tidak pernah melihat Mu'āwiyah dan juga anaknya melainkan pasti membuka kancing baju mereka, baik musim panas maupun musim dingin, dan mereka tidak pernah mengancingkannya".

[HR. Abu Dawud]

 

Gimana...masih berani bilang:

"Ah, itukan Nabi..."???

 

============

 

🏻 Faedah dari Ustadz Faiyshol Kisaran yang Beliau Kirimkan Di Chanel Telegram:


Telegram: @fawaaidassunnah 
https://t.me/fawaaidassunnah

✍🏻 Pahala Mengajarkan Ilmu Lebih Banyak Dibanding Umroh ✍🏻

🏻 Pahala Mengajarkan Ilmu Lebih Banyak Dibanding Umroh 🏻

 

📩 الســـــؤال :-

 

يقول ما الدليل على أن أجر التعليم والتدريس, أكثر من أجر العمرة؟

Pertanyaan :

Apa dalilnya bahwa pahala mengajarkan ilmu lebih banyak dari pada pahala ibadah umroh  ?

 

📝 الإجـــــــــابة :-

 

الدليل هو ما جاء في مسلم عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا», أنت تعلم شخص, فإذا علمته, فلك أجره وأجر من يعلم إلى قيام الساعة, وفي مسلم عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ».

 

Jawab :

Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan (Imam) Muslim dari sahabat Abu Huroiroh bahwasanya Rosulullooh صلى الله عليه و سلم bersabda :

 

من دعا إلى هدى، كان له من الأجر مثل أ جور من تبعه لا ينقص ذلك من اجورهم شيئا ، ومن دعا الى ضلالة كان عليه من الأثم مثل اثام من تبعه، لا ينقص ذلك من اثامهم شيئا

"Barangsiapa yang menyeru kepada hidayah/petunjuk, maka baginya ajr/pahala sebanyak pahala semua orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa sebanyak dosa semua orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun"

 

Engkau mengajarkan (ilmu) kepada seseorang, kemudian apabila engkau telah mengajari nya, maka engkau mendapatkan pahala (pengajaran tersebut) dan pahala orang yang mengajarkan hingga tegak hari kiamat , dan di dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Mas'ud Al-Anshoriy, Beliau berkata : "Datang seorang lelaki kepada Nabi صلى الله عليه و سلم , maka dia berkata :

 "Sesungguhnya hewan tungganganku tidak mampu berjalan lagi, maka bawalah aku.", maka Beliau bersabda "Aku tidak memilikinya ", maka ada lelaki lain berkata " Wahai Rosulullooh, saya dapat menunjukkan dia kepada orang yang dapat membawanya", maka Rosulullooh صلى الله عليه و سلم bersabda :

"من دل على خير فله مثل أجر فاعله "

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya ajr/pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" .

_____________________

Selesai

 

Diterjemah oleh :

  Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy

حفظه الله تعالى

 

🔍 Dikoreksi Oleh ::

 Ustadz Abu Zakariyya Harits Al Jabaly جزاه الله خيرا


Telegram: @fawaaidassunnah 
https://t.me/fawaaidassunnah

💻 Jual Beli OnLine 💻

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

 

💻 Jual Beli OnLine 💻

 

📩 الســـــؤال :-

 

يقول السائل: في هذه الأيام أصبح كثير من الناس يتبايعون عبر الإنترنت فيدفع على السلعة مقدماً عبر الكروت البنكية ثم تباع له السلعة أو تصل إليه بعد يوم أو يومين من شرائها، هل هذا البيع جائز ؟

Pertanyaan ::

 

Si penanya berkata : pada hari hari ini banyak dari kalangan manusia melakukam jual beli melalui internet, pembeli memberikan uang/membayar terlebih dahulu untuk barang yang akan dia beli melalui perantara bank, kemudian barang tersebut baru di jual kepadanya (si pembeli) atau barang tersebut akan sampai kepada si pembeli (melalui pengiriman) setelah satu hari atau dua hari mulai dari pembelian , apakah jual beli ini di perbolehkan ?

 

📝 الإجـــــــــابة :-

 

إذا كانت هذه السلعة معلومة مضمونة معلومة بأوصافها _ قد وصفت وصفاً دقيقاً يعلمها على حالها التي سيستلمها ومع تحديد أجل الٱستلام فلابأس أن يقدم المال عبر هذه الشركات وعبر البنوك وبعدها تأتي السلعة على الوصف الذي طلبه - هذا البيع جائز .

 

Jawaban ::

 

Apa bila barang yang dijual tersebut telah diketahui, terjamin dan diketahui sifat2nya, dalam artian barang tadi telah di sebutkan sifat  sifat nya secara terperinci / detail sehingga pembelipun mengetahui keadaan barang secara pasti dan terperinci yg disertai dengan penentuan waktu penerimaanya , maka tidak mengapa si pembeli untuk memberikan uangnya /membayar terlebih dahulu melalui bisnis ini dan melalui bank, kemudian setelah itu penjual mendatangkan barang sesuai sifat yang diinginkan pembeli, maka jual beli seperti ini di perbolehkan.

_____________________

Selesai

 

Diterjemah oleh :

    Admin Chanel 

 

🔍 Dikoreksi Oleh ::

   Al Ustadz Abu Zakariyya Harits Al Jabaly جزاه الله خيرا

 


Join Telegram: https://t.me/fawaaidassunnah

apakah da'i2nya rodja' termasuk salafi atau tidak ?

TANYA :

Bismillah. Afwan ustadz, ada yg bertanya apakah da'i2nya  rodja' termasuk  salafi atau tidak ? 

Hujjahnya apa ya, kok mereka mengaku salafi..? 

Pernah ana dengar beberapa kajiannya sama dengan asatidz disini. Afwan ana masih jahil.

Bagaimana kita menanggapi pertanyaan yg demikian ustadz? 

Jazaakallohu khoiron ustadz.

 

JAWAB :

Bismillaah...

Na'am... Mereka bukan salafy melainkan mereka adalah para da'i dunia... Walaupun mereka mengaku dirinya adalah salafy... Karena Sekedar pengakuan tidak mengubah kenyataan... Sekarang jika kita perhatikan... Banyak para hizbiyyiin selain RODJA dkk mengaku ahli sunnah wal jama'ah... Seperti : IM (Ikhwanul Muslimin ; PKS kalo di Indonesia -edt) (mengaku salafiyyuun), SYUFIYYIIIN (mengaku ASWAJA) Dsm.. Namun pengakuan mereka tidaklah mengubah kenyataan, karena kenyataannya amalan mereka jauh dari pada amalan ahli sunnah wal jama'ah.

 

- masalah JARH WA TA'DIL (Celaan dan pujian -edt) menggunakan kaidah: MUWAAZANAH (menimbang-nimbang) kebaikan hizbiyyiin atau ahli bida' dalam artian menurut mereka "jika kita mentahdzir/menyebutkan kejelekan ahli bida' wa dholaal kita juga harus menyebutkan kebaikan mereka, karena mereka juga memiliki kebaikan"....

 

👉🏽adapun ahli sunnah di dalam mentahdzir (memperingatkan) kaum muslimin dari kesesatan ahli bida' cukup menyebutkan kejelekan dan bahayanya mereka tanpa harus menyebutkan kebaikan mereka.

 

- masalah METODE DALAM BERDAKWAH mereka bermudah mudahan dalam membolehkan semua sarana dakwah yang penting menghasilkan mashlahat yg besar (menurut mereka) sehingga tidak asing lagi jika mereka membolehkan TV, VIDEO makhluk bernyawa, YAYASAN, TASAWWUL, PROPOSAL dsm.

 

👉🏽adapun ahli sunnah wal jama'ah mereka menempuh metode para salaf di dalam berdakwah tanpa adanya TAKALLUF, TASAWWUL, YAYASAN dsm.

 

- masalah MENGAMBIL ILMU mereka tidak pandang atau tidak pilih pilih pengajarnya, asalkan yg di ajarkan adalah SUNNAH maka boleh kita bermajlis dg mereka walaupun yg mengajar adalah para hizbiyyiin dsm.

 

👉🏽Adapun ahli sunnah wal jama'ah mereka memilih pengajar di dalam mengambil ilmu yaitu pengajar yg kokoh tegak di atas Alquran dan sunnah dg pemahaman salaful ummah baik ucapannya ataupun amalannya.

 

- masalah PAKAIAN WANITA MUSLIMAH mereka bermudah mudahan di dalam membolehkan segala fariasi, seperti : cadar buterr fly (model kupu kupu) dsm... Berhijab /bercadar warna warni.. Jadi jangan heran jika wanita (akhwat) mereka memakai cadar /hijab dg warna yg menarik..

 

👉🏽adapun kita Ahli sunnah wal jama'ah tidak demikian... Bahkan kita memilih warna pakaian luar /cadar /hijab untuk para wanita kita WARNA yg tidak menimbulkan fitnah (warna gelap) seperti : hitam, coklat tua , biru tua dsm.

 

- masalah MU'AAMALAH jual beli sebagian mereka bermudah mudahan membuka rekening bank dan bahkan menyimpan uang di bank.

 

👉🏽adapun ahli sunnah mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tidak masuk atau ikut campur dalam perkara yang di dalamnya ada unsur riba.

 

👆🏽👆🏽👆🏽

Mungkin ini yang bisa ana sampaikan secara ringkasnya semoga bermanfaat bagi kita semuanya.....

 

Allohul musta'aann. Wallohu a'lam.

 

🏼Dijawab oleh :

💎Ust Abu Zakariya Harits Al Jabaliy Jogja –hafidzhohulloh–


Join Telegram: https://t.me/fawaaidassunnah

INI ZAMAN LEMAH LEMBUT

Terkadang disaat kita melihat kemungkaran, maka hati pun terkadang menjadi panas, disaat itu lisan kita kurang terjaga, bahkan sebagian berdalih dengan rasa cemburunya terhadap agama. Bahkan tak jarang hal berakibat ditolaknya sebuah nasehat.

 

Perhatikan kisah seorang tabi'in Shilah bin Asyyam berikut ini.

 

Suatu hari Shilah berpapasan dengan seorang pemuda yang menyeret kainnya alias isbal. Maka para sahabatnya pun ingin menghardik pemuda tadi.

Maka Shilah pun berkata:

"Biar Aku yang mewakili kalian."

 

Kemudian Shilah memanggil pemuda tadi dan berkata:

"Wahai anak saudaraku, Aku ada keperluan sedikit denganmu."

 

Sang pemuda menjawab:

"Apa itu."

 

Shilah menjawab:

"Engkau mengangkat sarungmu."

 

Berkata sang pemuda:

"Iya, dengan senang hati." Maka dia pun mengangkat sarungnya.

 

Berkata Shilah kepada para sahabatnya:

"Ini lebih baik dari yang kalian ingin lakukan. Kalau kalian menghardiknya maka dia pun akan menghardik kalian."

 

[Al-Bidâyah wan Nihâyah (12/266)]

 

Kisah di atas mirip dengan kisah Rasulullah dengan seorang arab baduwi yang kencing di masjid.

 

Dan sikap lemah lembut dalam menasehati ini bukan hanya digunakan di zaman dahulu, bahkan ini lebih kita perlukan di zaman kita sekarang ini.

Simak ucapan Syeikh Ibnu Baz -semoga Allah merahmatinya- berikut:

 

"Dan Allah berkata kepada Nabi Musa dan Nabi Harun tatkala mengutus keduanya kepada Fir'aun:

 

فَقُولَا لَهُ ۥ  قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ ۥ  يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشٰى

 

"Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut."

(QS. Ta Ha:44)

 

[Jika kelemah lembutan ini diperintahkan untuk diberikan kepada Fir'aun yang mengaku sebagai Tuhan, maka bagaimana lagi dengan selain Fir'aun ?! admin.]

 

Berkata Nabi:

 

«ﺇﻥ اﻟﺮﻓﻖ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺷﻲء ﺇﻻ ﺯاﻧﻪ، ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻉ ﻣﻦ ﺷﻲء ﺇﻻ ﺷﺎﻧﻪ»

 

"Sesungguhnya kelemah lembutan jika terdapat pada sesuatu maka pasti akan menghiasinya, dan jika dicabut dari sesuatu pasti akan mencacatinya."

 

Terlebih di zaman ini, sekarang adalah zaman kelemah lembutan, kesabaran, dan hikmah.

 

Bukan zaman kekasaran.

Kebanyakan orang sekarang di dalam kebodohan, kelalaian, dan lebih mementingkan dunia.

 

Maka kita harus bersabar dan berlemah lembut agar dakwah sampai kepada manusia dan agar mereka mengetahui.

 

Kita memohon kepada Allah agar semua mendapatkan hidayah.

 

[Majmu' Fatâwa (8/376)]

 

قال ابن كثير -رحمه الله-

ﻭﻣﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺘﻰ ﻳﺠﺮ ﺛﻮﺑﻪ، ﻓﻬﻢ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭﻩ ﺑﺄﻟﺴﻨﺘﻬﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺩﻋﻮﻧﻲ ﺃﻛﻔﻜﻢ ﺃﻣﺮﻩ. ﺛﻢ ﺩﻋﺎﻩ ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎﺑﻦ ﺃﺧﻰ، ﻟﻲ ﺇﻟﻴﻚ ﺣﺎﺟﺔ. ﻗﺎﻝ: ﻭﻣﺎ ﺣﺎﺟﺘﻚ؟ ﻗﺎﻝ: ﺃﻥ ﺗﺮﻓﻊ ﺇﺯاﺭﻙ. ﻗﺎﻝ: ﻧﻌﻢ، ﻭﻧﻌﻤﺖ ﻋﻴﻦ. ﻓﺮﻓﻊ ﺇﺯاﺭﻩ، ﻓﻘﺎﻝ ﺻﻠﺔ: ﻫﺬا ﺃﻣﺜﻞ ﻣﻤﺎ ﺃﺭﺩﺗﻢ، ﻟﻮ ﺷﺘﻤﺘﻤﻮﻩ ﻟﺸﺘﻤﻜﻢ.

 

[البداية والنهاية (١٢/٢٦٦)]

 

قال الإمام ابن باز -رحمه الله-:

"ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻟﻤﻮﺳﻰ ﻭﻫﺎﺭﻭﻥ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺜﻬﻤﺎ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﻋﻮﻥ:

{ﻓﻘﻮﻻ ﻟﻪ ﻗﻮﻻ ﻟﻴﻨﺎ ﻟﻌﻠﻪ ﻳﺘﺬﻛﺮ ﺃﻭ ﻳﺨﺸﻰ}

 

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻥ اﻟﺮﻓﻖ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺷﻲء ﺇﻻ ﺯاﻧﻪ، ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻉ ﻣﻦ ﺷﻲء ﺇﻻ ﺷﺎﻧﻪ» ، ﻭﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﻌﺼﺮ، ﻫﺬا اﻟﻌﺼﺮ ﻋﺼﺮ اﻟﺮﻓﻖ ﻭاﻟﺼﺒﺮ ﻭاﻟﺤﻜﻤﺔ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﺼﺮ اﻟﺸﺪﺓ.

اﻟﻨﺎﺱ ﺃﻛﺜﺮﻫﻢ ﻓﻲ ﺟﻬﻞ، ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺔ إيثار للدنيا، ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﺼﺒﺮ، ﻭﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﺮﻓﻖ ﺣﺘﻰ ﺗﺼﻞ اﻟﺪﻋﻮﺓ، ﻭﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﺣﺘﻰ ﻳﻌﻠﻤﻮا. ﻭﻧﺴﺄﻝ اﻟﻠﻪ ﻟﻠﺠﻤﻴﻊ اﻟﻬﺪاﻳﺔ.

 

[مجموع فتاويه (٨/٣٧٦)]

 

Faedah Ilmiah

@masjidmuadz

Join Telegram: https://t.me/fawaaidassunnah

Penjelasan dari Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin Rohimahulloh tentang Pendapat Beliau Seputar Gambar/ Foto Makhluk Bernyawa

 Tatabbu’ ar-rukhosh” (mencari-cari keringanan) dari para ulama merupakan prinsip yang keliru dalam beragama. Bahkan bisa mengantarkan seseorang pada berbagai macam dosa dan penyimpangan.

 

Termasuk perkara yang banyak dijadikan ‘tameng’ oleh sebagian manusia untuk menutupi buruknya hawa nafsu yang ada pada dirinya seputar gambar makhluk bernyawa adalah pendapat yang dinisbahkan kepada Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin Rohimahulloh bahwa beliau membolehkan untuk menggambar makhluk bernyawa dengan alat fotografi secara mutlak. Sehingga merekapun dengan penuh gembira menyebarkankan hal ini tanpa mengindahkan batasan-batasan yang diinginkan oleh Syaikh. Tentunya ini merupakan kedzoliman atas beliau. Yang lebih ironisnya, hal ini juga dilakukan oleh orang-orang yang menisbahkan dirinya kepada “salafiyyah.” Wallohul Musta’an.

 

Padahal, kalau kita cermati penjelasan beliau tentang masalah ini, kita akan tahu bahwa kebolehan yang beliau pandang tersebut sangatlah sempit, tidak seperti yang disebarkan oleh kebanyakan manusia.

 

Berikut ini surat yang beliau tulis kepada salah seorang masyayikh yang menasehati beliau dalam masalah shuroh.

Semoga kita bisa memetik pelajaran darinya….

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Dari Muhammad Ash-Sholeh Al-‘Utsaimin kepada saudaranya yang mulia: Asy-Syaikh…….Hafidzohullohu ta’ala, dan semoga Alloh menjadikannya termasuk hamba-hambaNya yang sholeh, dan termasuk wali-waliNya yang beriman dan bertaqwa, serta termasuk golongan-Nya yang berbahagia. Aamiin. Wa ba’du:

 

فقد وصلني كتابكم الذي تضمن السلام والنصيحة فعليكم السلام ورحمة الله وبركاته، وجزاكم الله عني على نصحتكم البالغة التي أسال الله تعالى أن ينفعني بها.

ولا ريب أن الطريقة التي سلكتموها في النصيحة هي الطريقة المثلى للتناصح بين الإخوان، ولا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه. ولقد بلغت نصيحتكم مني مبلغاً كبيراً بما تضمنته من العبارات الواعظة والدعوات الصادقة ، أسأل الله أن يتقبلها ، وأن يكتب لكم مثلها .

 

Telah sampai kepadaku tulisan Anda yang terkandung di dalamnya; salam dan nasehat. (Maka saya jawab): “fa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.” Semoga Alloh membalas Anda dengan kebaikan atas nasehat yang mendalam tersebut yang saya mengharap kepada Alloh agar Dia memberikan kemanfaatan kepadaku dengan sebabnya.

 

Tidak ada keraguan bahwa metode yang Anda tempuh dalam nasehat adalah metode yang sangat bagus untuk saling menasehati antar ikhwan. Sebab, manusia itu adalah tempat salah dan lupa. Dan seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Tidaklah seseorang beriman (dengan sempurna) sampai dia mencintai (kebaikan) untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai (kebaikan tersebut) untuk dirinya sendiri.

 

Sungguh, nasehat Anda terasa begitu mendalam pada diri saya dikarenakan kandungan yang ada padanya berupa ungkapan-ungkapan nasehat dan doa-doa yang jujur. Saya berharap kepada Alloh agar menerima doa-doa tersebut dan menulis untuk Anda yang semisal dengannya.

 

وما أشرتم إليه -حفظكم الله- من تكرر جوابي على إباحة الصورة المأخوذة بالآلة:

فإني أفيدك أخي أنني لم أبح اتخاذ الصورة - والمراد صورة ما فيه روح من إنسان أو غيره - إلا ما دعت الضرورة أو الحاجة إليه ، كالتابعية ، والرخصة ، وإثبات الحقائق ونحوها.

وأما اتخاذ الصورة للتعظيم ، أو للذكرى ، أو للتمتع بالنظر إليها، أو التلذذ بها فإني لا أبيح ذلك ، سواء كان تمثالاً أو رقماً ، وسواء كان مرقوماً باليد أو بالآلة لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم : (( لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة)).

وما زالت أفتي بذلك، وآمر من عنده صور للذكرى بإتلافها، وأشدد كثيراً إذا كانت الصورة صورة ميت.

 

Apa-apa yang telah Anda –hafidzokumulloh- isyaratkan berupa berulang-ulangnya jawaban saya atas pembolehan “shuroh” yang diambil dengan alat, maka sungguh saya beritahukan kepada Anda, wahai saudaraku, bahwa saya tidaklah membolehkan pengambilan “shuroh” (yang dimaksud dengan shuroh di sini adalah gambar segala sesuatu yang padanya ruh, baik itu manusia atau lainnya), kecuali perkara-perkara yang ada kedaruratan atau hajat padanya, seperti: KTP, Surat izin, dan bukti penetapan fakta serta yang semisalnya.

 

Adapun pengambilan “shuroh” untuk diagungkan atau kenangan atau untuk menikmatinya dengan melihat (shuroh-shuroh tersebut) atau bersenang-senang dengannya maka sesungguhnya SAYA TIDAKLAH MEMBOLEHKAN YANG DEMIKIAN ITU.

Baik itu berupa patung, atau lukisan.

Baik itu dilukis dengan tangan ataupun dengan alat, berdasarkan keumuman sabda Nabi –Shollallohu ‘alaihi wa sallam-

 

"لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة "

 

Malaikat tidaklah akan masuk rumah yang ada padanya gambar makhluk bernyawa.”

 

Saya senantiasa berfatwa demikian dan saya perintahkan siapa saja yang memiliki gambar makhluk bernyawa yang ditujukan sebagai kenangan untuk menghancurkannya.

 

Dan saya banyak bersikap lebih keras lagi jika gambar/foto tersebut adalah gambar orang yang telah mati.

 

وأما تصوير ذوات الأرواح من إنسان أو غيره فلا ريب في تحريمه، وإنه من كبائر الذنوب، لثبوت لعن فاعله على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم

 وهذا ظاهر فيما إذا كان تمثالاً - أي مجسماً - أو كان باليد ،

أما إذا كان بالآلة الفورية التي تلتقط الصورة ولا يكون فيها أي عمل من الملتقط من تخطيط الوجه وتفصيل الجسم ونحوه، فإن التقطت الصورة لأجل الذكرى ونحوها من الأغراض التي لا تبيح اتخاذy الصورة فإن التقاطها بالآلة محرم تحريم الوسائل ، وإن التقطت الصورة للضرورة أو الحاجة فلا بأس بذلك.

هذا خلاصة رأيي في هذه المسألة ، فإن كان صواباً فمن الله وهو المان به ، وإن كان خطأ فمن قصوري أو تقصيري ، وأسأل الله أن يعفو عني منه ، وأن يهديني إلى الصواب.

 

Adapun menggambar makhluk bernyawa baik itu manusia atau selainnya, maka tidaklah ragu tentang keharamannya dan hal tersebut merupakan dosa besar, berdasarkan tetapnya laknat bagi pelakunya melalui lisan Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam.

 

Hal ini jelas jika “shuroh” tersebut berupa patung -yaitu yang berjasad (tiga dimensi)-, atau jika “shuroh” itu dihasilkan dengan tangan.

 

Adapun jika dengan “alat fauriyyah” (kamera langsung jadi) yang mengambil gambar/ foto tanpa ada padanya perbuatan sedikitpun dari pengambil foto yang berupa pelukisan wajah dan pembentukan tubuh serta yang semisal dengannya, maka apabila gambar/ foto tersebut diambil untuk kenang-kenangan dan yang semisalnya dari tujuan-tujuan yang “shuroh” tidak dibolehkan untuknya, maka sesungguhnya pengambilan gambar dengan alat (untuk tujuan seperti ini) diharamkan dengan pengharaman dari sisi wasilah.

 

Dan jika gambar/ foto diambil untuk sesuatu yang darurat atau suatu hajat maka tidaklah mengapa.

Inilah kesimpulan pendapat saya dalam masalah ini. Apabila benar maka asalnya dari Alloh dan Dialah yang memberi anugerah tersebut. Dan apabila salah maka berasal dari kelemahan dan kekurangan saya, dan saya meminta kepada Alloh agar memaafkan saya dan memberikan saya hidayah kepada kebenaran.

 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

 

[ 📚Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin: 2/ 287-289]

 

Saudara-saudaraku fillah, inilah penjelasan syaikh Ibnu ‘Utsaimin –Rohimahulloh yang menerangkan dan menegaskan pendapat beliau tentang masalah shuroh.

 

Terlepas dari pembahasan apakah pendapat beliau ini adalah pendapat yang kuat ataukah lemah, karena yang ingin saya tekankan di sini adalah kebenaran penisbatan suatu pendapat pada seorang ‘alim, sehingga seseorang tidak lagi semena-mena dalam menggunakannya sesuai hawa nafsu sendiri.

 

Dari penjelasan tersebut kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut:

 

1⃣ Bagusnya adab beliau dalam menerima nasehat dan dalam menjawab. Inilah yang hendaknya kita semua berusaha untuk meneladaninya.

 

2⃣ Beliau dengan tegas menyatakan bahwa semua gambar makhluk bernyawa, baik yang dua dimensi maupun tiga dimensi hukumnya haram. Tidaklah keluar dari keharaman ini kecuali dengan adanya hajat atau kedaruratan.

 

3⃣ Beliau membedakan hukum pada permasalahan menggambar (bukan hasil gambarnya)

👉🏽Jika dengan tangan maka jelas keharamannya.

👉🏽Jika dengan “alat fauriyyah”, yaitu sejenis kamera yang menghasilkan foto langsung jadi tanpa klise, yang dikenal dengan “kamera polaroid”, maka beliau berpendapat bahwa hal ini asalnya boleh. Dengan syarat bahwa gambar/ foto yang dihasilkan itu untuk sesuatu yang dibolehkan syareat.

Namun, jika untuk perkara-perkara yang penggunaan gambar padanya tidak dibolehkan syar’i seperti untuk kenang-kenangan dan hal-hal lain yang tidak ada hajat atau kedaruratan padanya, maka beliau menegaskan bahwa hukumnya haram, sebagaimana shuroh yang dibuat dengan tangan, walaupun jalan penetapan hukum haram ini berbeda.

 

‼Jadi, ada dua hal utama yang perlu digaris bawahi dari pendapat beliau ini:

 

1⃣Pertama:

Alat yang beliau bolehkan dalam masalah “menggambar” adalah kamera langsung jadi, bukan semua alat/ kamera. Hal ini sangat jelas kalau kita melihat alas an beliau pada fatwa-fatwa yang lain. Sebab beliau mengkiyaskannya dengan mesin fotokopi yang langsung menghasilkan foto/ salinan sesuatu yang di-copy-nya.

Adapun kamera yang tidak langsung jadi yang ada klise-nya, tidaklah foto itu bisa terwujud kecuali dengan usaha manusia yang berupa pencucian film.

 

2⃣Kedua:

Semua “shuroh” baik itu yang dihasilkan tangan maupun kamera jika tidak ada hajat atau darurat, menurut beliau adalah haram.

 

💥Inilah kesimpulan dari pendapat Asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahulloh tentang masalah shuroh.

Dalam keadaan demikian, beliau dalam fatwanya yang lain menyatakan bahwa pendapat yang beliau pilih tersebut termasuk dalam perkara “syubhat” yang hendaknya seseorang mengambil langkah hati-hati, bukan malah bermudah-mudahan. Hal ini sebagaimana beliau katakan setelah menyebutkan khilaf tentang boleh dan tidaknya:

 

"والاحتياط الامتناع من ذلك، لأنه من المتشابهات، ومن اتقى الشبهات فقد استبرأ لـدينه وعرضه".

 

Dan yang hati-hatinya adalah menahan diri dari yang demikian itu (pembolehan memfoto dengan kamera) karena termasuk “mutasyabihat” (perkara-perkara yang masih diragukan halal atau haramnya). Dan siapa saja yang menjauhi perkara mut asyabihat maka sungguh dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” [Majmu Fatawa: 12/ 312] 

 

Kemanakah orang-orang yang berlindung di balik fatwa beliau demi hawa nafsunya dari nasehat beliau yang bagus ini…??!!

WallohuMusta’an

 

 

✍🏼Oleh: Ust Abu Zakaria Irham Al-Jawi Waffaqohulloh

Joint Telegram :  https://t.me/fawaaidassunnah

DROPSHIP HALAL ?

 

📦 *DROPSHIP HALAL* ✔️

(edisi revisi)

 

*Tanya:*

السلام عليكم...

Nabi صلى الله عليه وسلم  melarang utk :

-> "menjual brg yg belum dimiliki"

(HR.Ahmad shahih al-albani)

-> " menjual brg yg belum berpindah dr pemilik asli brg (tempat kulak)"

(HR.Abu Dawud Hasan Al-albani)

-> "menjual apa yg tdk ada padamu"

(ashabussunnan kecuali abu dawud -isnad Shahih)

 

Bolehkah si fulan menjualkan suatu produk sbg wakil dari si alan (dgn seijin alan) yg mana alan ini statusnya juga sbg dropshiper (wakil dari si pemilik produk langsung)..?

Jadi fulan adalah dropshipernya alan, dan alan dropshipernya (wakilnya) dari si pemilik produk (pabrik atau distributornya).

 

Mohon jawabanya, yg nanti kami bagikan ke para ikhwah tsb, supaya mereka tenang dalam bermuamalah...

Jazaakallohu khoiro

 

*Dijawab oleh  Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Alqudsy, Aljawy al Indunisiy* hafidzhohulloh:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Secara umum, dropshiper bukan sebagai pemilik barang, akan tetapi dia sebagai wakil dari pemilik, sedangkan taukil (perwakilan suatu hajat atau transaksi) adalah boleh.

 

Maka yang semacam ini tidak masuk dalam larangan (dlm hadits diatas -edt) tadi.

 

Dan wakil itu di dalam transaksi tidak boleh bergaya sebagai pemilik barang, bahkan dia bergerak sesuai dengan kesepakatan dia dg pemilik barang.

والله تعالى أعلم.

 

Adapun jika sang pemilik mengharuskan dropshiper tadi membayar barang yang diambil, sama saja kenyataannya barang itu telah terjual ke seorang pembeli ataukah belum, maka kasusnya menjadi lain, bukan lagi perwakilan, tapi barang tadi adalah milik dropshiper, dan dropshiper tadi adalah penjual barang yang menjadi miliknya (bukan wakil dari orang pertama). Dia tak boleh menjual barang tadi ke orang ketiga (pembeli) sampai dia (penjual kedua) memegang dan menguasai barang tadi. Dan setelah itu dia bebas menjual barang itu dg harga yang diinginkannya.

الله أعلم.

_________________

_*PERHATIAN*_

Artikel ("tentang alternatif² dropship dibawah ini -edt) sudah dibaca oleh Ustadz Nashrul Probolinggo, Ustadz Fuad Hasan Ngawi, Ustadz Abu Zakariya Irham Purworejo, Ustadz Abu Sholih Mushlih Madiun -hafidzhohumullloh- (dan tdk ada komentar dari mereka atas "alternatif²" dibawah ini -edt)

 

✔️ _*Alternatif Pertama:*_

Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih,  berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.

 

✔️ _*Alternatif Kedua:*_

Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.

 

✔️ _*Alternatif Ketiga:*_

Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. _*Skema (akad -edt) salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping.*_ Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.

1 Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.

2 Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.

 

✔️ _*Alternatif Keempat:*_

Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’(pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.

 

💎 Sumber Faedah:

👉🏼 Yang *"Alternatif² dropship"* Admin terima dari Al Akh Andik Arifiyanto Lampung dari Al Akh Abu Ibrohim Tsani Nganjuk

👉🏼 Soal-Jawab ttg *"larangan dlm hadits diatas"*, Admin terima dari Al Akh Abu Abdirrohman Faishal Semarang, dgn redaksi soal dari Al Akh Abu Nabiylah Ahmad Mangkutana dan Al Akh Abu Jundi Ahmad Medan

APAKAH KESELAMATAN DENGAN MENGIKUTI KEUMUMAN KAUM MUSLIMIN ? & ANAK KECIL MUSLIM YANG BELUM KHITAN ITU NAJIS..?

 

*APAKAH KESELAMATAN DENGAN MENGIKUTI KEUMUMAN KAUM MUSLIMIN ? & ANAK KECIL MUSLIM YANG BELUM KHITAN ITU NAJIS..?*

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Faedah Tanya Jawab

 

_*TANYA :*_

Assalamualaikum. Afwan ada soalan:

Bagaimana dengan ucapan seorang ustadz yg mengatakan bahwa di era sekarang sangat sulit mengetahui mana yg haq dan mana yg batil, kecuali oleh orang² yg memiliki mata batin saja. Maka yg lebih selamat adalah mengikuti keumuman mayoritas kaum muslimin.

Barokallohufikum

 

_*JAWAB :*_

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

*Yang lebih selamat adalah mengikuti dalil.*

 

Az-Zuhri rohimahullôh berkata:

كَانَ مَنْ مَضَى مِنْ عُلَمَائِنَا يَقُولُونَ: إِنَّ الِاعْتِصَامَ بِالسُّنَّةِ نَجَاةٌ.

Pendahulu dari ‘Ulama-‘Ulama kita mengatakan: _*Berpegang teguh dengan Sunnah adalah keselamatan.”*_ [Lihat “Al-Hilyah” (3/369)]

 

Al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahullôh mengatakan:

*فَالسَّعِيدُ مَنْ تَمَسَّكَ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ* وَاجْتَنَبَ مَا أَحْدَثَهُ الْخَلَفُ

_*“Maka  orang yang beruntung adalah orang yang berpegang teguh dengan apa yang dilakukan Salaf.*_ dan menjauhi apa yang diada-adakan oleh orang Kholaf.” [Lihat “Fathul Bâri” (13/253)]

 

*Maka pendapat yang banyak maupun sedikitnya manusia bukan tolak ukur cari kebenaran dan keselamatan.*

 

Ibnu Hazm rohimahullôh mengatakan:

بَلِ الحَقُّ حَقٌّ وَإِنْ لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ وَالبَاطِلُ بَاطِلٌ وَلَو اتَّفَقَ عَلَيهِ جَمِيْعُ أَهْلِ الأَرضِ.

_*“Bahkan kebenaran tetaplah kebenaran walaupun tidak ada yang satu pun yang berpendapat tentang hal tersebut. Dan kebathilan tetaplah kebathilan walaupun telah disepakati padanya seluruh penduduk bumi.”*_ [Lihat “Al-Ihkâm Fie Ushûli AhKâm” (2/54)]

 

Syaikhuna Muhammad bin Mâni hafidzohullôh mengatakan:

وَلاَ عِبْرَةَ بِكَثْرَةِ القَائِلِيْنَ أَو قِلَّتِهِمْ، وَإِنَّمَا العِبْرَةُ بِمُوَافَقَةِ الحَقِّ وَالسُّنَّةِ، وَهَذَا مَا قَرَّرَهُ السَّلَفُ.

_*“Tidaklah teranggap tentang banyak maupun sedikitnya orang yang berpendapat, akan tetapi yang teranggap adalah kecocokan dengan alhaq dan as-sunnah, maka inilah yang ditetapkan oleh salaf.”*_ [Lihat “Al-Fawâkih Al-Janiyyah” (hal.75)]

 

_*TANYA :*_

Bismillah.. Assalamu alaikum ustadz afwan ada yg nitip pertanyaan.. Apabila ada anak kecil blm di khitan sholat di mesjid dan bersentuhan dgn orang dewasa.. Sholatnya sah ga? (yg nanya orang awam) ..brngkali ada dalil yg menerangkan hal tsbt

 

_*JAWAB :*_

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

_*Anak kecil yang belum dikhitan tidaklah najis.*_

 

Allôh azza wa jalla berfirman:

۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا ٧٠

_“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”_ [QS. Al-Isro’:70]

 

Pemulian Bani Adam mengharuskan tentang thoharohnya mereka ketika hidup maupun mati. [Lihat "Al-Iqná" oleh Syarbini Al-Khothîb (1/30)]

 

Nabi shollallôhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ»*

_*“Sesungguhnya seorang muslim tidaklah najis.”*_ [HR. Al-Bukhôri dan Muslim dari Abu Huroiroh rodhiyaAllôhu ‘anhu].

 

Ibnu ‘Abbâs rodhiyaAllôhu ‘anhu berkata:

*الْمُسْلِمُ لاَ يَنْجُسُ حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا.*

_*“Seorang muslim tidaklah najis dalam keadaan hidup maupun mati.”*_ [HR. Al-Bukhôri secara ta’liq]

 

Maka oleh karena itu sholatnya tetap sah.

 

🏼 _*Dijawab oleh:*_ Ustadz Abu Muhammas Fuad Hasan bin Mukiyi Al Jawiy (Ngawi) -hafidzhohulloh-

Hukum Gambar Photo & Video

 HUKUM GAMBAR DAN MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA (Gambar Tangan / Lukisan, FOTO, TELEVISI, VIDEO, Parabola, KAMERA ataupun selainnya)

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ

Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:

ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 3/ ]

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].

Dan berkata:

ﻣَﺎ ﻓَﺮَّﻃْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ‏[ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ 38/ ]

Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An’am: 38].

Dan berkata:

ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻧَﺴِﻴًّﺎ ‏[ ﻣﺮﻳﻢ 64/ ]

Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam: 64].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻧَﺒِﻰٌّ ﻗَﺒْﻠِﻰ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻘًّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺪُﻝَّ ﺃُﻣَّﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮِ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻳُﻨْﺬِﺭَﻫُﻢْ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ

Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu ‘anhu.

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:

(( ﻗَﺪْ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﻀَﺎﺀِ ﻟَﻴْﻠُﻬَﺎ ﻛَﻨَﻬَﺎﺭِﻫَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺰِﻳﻎُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪِﻱ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﻟِﻚٌ )).

Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.

Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau

Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan darinya adalah HARAMNYA GAMBAR BERNYAWA, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu GAMBAR TANGAN, FOTO, TELEVISI, VIDEO, VCD, parabola, KAMERA ataupun selainnya , yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.

SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR

Telah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺼﻨﻊ ﺫﻟﻚ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya.” (hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahmatullahi ‘alaih)

Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari’at itu adalah haram kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharaman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharaman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!

SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ

Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺍﻟْﻬَﻴَّﺎﺝِ ﺍﻷَﺳَﺪِﻯِّ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻰ ﻋَﻠِﻰُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻰ ﻃَﺎﻟِﺐٍ ﺃَﻻّ ﺃَﺑْﻌَﺜُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮِﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ .

Ali bin Abi Thalib katakan kepadaku: Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengutusku: (yaitu) Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan. (HR. Muslim (2/666))

Dan pada riwayat lain di Muslim:

ﻭَﻻَ ﺻُﻮﺭَﺓً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ .

Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus.”

Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;

SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR

Sebagaimana pada hadits Abi Juhaifah Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟﺪَّﻡِ ، ﻭَﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ، ﻭَﻛَﺴْﺐِ ﺍﻟْﺒَﻐِﻰِّ ، ﻭَﻟَﻌَﻦَ ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis.” HR.Bukhari

Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam;

PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI HARI KIAMAT KELAK

Dari ‘Abdillah berkata saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« ﺇِﻥَّ ﺃَﺷَﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭُﻭﻥَ »

Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pelukis.” HR.Bukhari

Dari Abdillah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ )

Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan.” HR. Bukhari

PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA

Bukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻛﻞ ﻣﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﺑﻜﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﺻﻮﺭﻫﺎ ﻧﻔﺴﺎ ﻓﺘﻌﺬﺑﻪ ﻓﻲ ﺟﻬﻨﻢ ‏) ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼ ﻓﺎﺻﻨﻊ ﺍﻟﺸﺠﺮ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ

Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam.” Dan Ibnu ‘Abbas berkata: Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…” HR. Muslim

Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).

MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR

Setelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻛﻞ ﺫﻧﺐ ﺧﺘﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻨﺎﺭ ﺃﻭ ﻏﻀﺐ ﺃﻭ ﻟﻌﻨﺔ ﺃﻭ ﻋﺬﺍﺏ

(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Allah kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan.”

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi’i rahimahullah menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau “Al-Jami’ush Shahih” jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺗﺨﺮﺝ ﻋﻨﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﻬﺎ ﻋﻴﻨﺎﻥ ﺗﺒﺼﺮﺍﻥ ﻭﺃﺫﻧﺎﻥ ﺗﺴﻤﻌﺎﻥ ﻭﻟﺴﺎﻥ ﻳﻨﻄﻖ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻠﺖ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺑﻜﻞ ﺟﺒﺎﺭ ﻋﻨﻴﺪ ﻭﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻬﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ

Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Allah (berlaku syirik), dan para penggambar.” HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shahihkan oleh Imam Al-Albani.

PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM

Dari hadits Abi Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﺃﻭ ﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺣﺒﺔ ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓ

Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Dan siapakah yang lebih zalim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarrah, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.” HR. Bukhari

MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR

Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Allah Ta’ala berkata:

ﻭَﻟَﻪُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻣَﻦْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻜْﺒِﺮُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺤْﺴِﺮُﻭﻥَ ‏( 19 ‏) ﻳُﺴَﺒِّﺤُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞَ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭَ ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺘُﺮُﻭﻥَ ‏( 20 ‏) ‏[ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ 19/ ، 20 ]

Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” [Al-Anbiya’: 19-29].

Mereka juga senantiasa menaati perintah Allah dan tidak pula mendurhakaiNya:

ﻟَﺎ ﻳَﻌْﺼُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﻭَﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﻳُﺆْﻣَﺮُﻭﻥَ ‏[ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ 6/ ]

Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan.” [At-Tahrim. 6].

Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ )

Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” HR. Bukhari, dan pada riwayat lain

( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﺐ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ )

Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar.” HR. Bukhari

Mungkin timbul pertanyaan:

apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?

Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Allah Ta’ala, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristigfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia.” –selesai-

SALAFUSH SHALEH TIDAK MAU MASUK RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR SAMPAI GAMBARNYA DIHILANGKAN

Termasuk dari sifat hamba Allah yang sholeh ialah mereka tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut dan menasihati pelakunya di tempat itu, Allah Ta’ala berkata dalam menyifati ‘Ibadur Rohman (hamba-hamba Allah yang maha penyayang):

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺍﻟﺰُّﻭﺭَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻐْﻮِ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﻛِﺮَﺍﻣًﺎ ‏( 72 ‏) ‏[ ﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ 72/ ]

Dan orang-orang yang tidak menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya.” [Al-Furqon: 72].

Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga orang-orang shaleh terdahulu (salafush shaleh) mereka tidak mau masuk hingga kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Telah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ke dalam ka’bah sampai gambarnya dihilangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ

Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Umar bin Khattab Rodhiyallohu ‘anhu

Demikian juga sahabat, telah datang di “Mushonnaf” karya Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu ‘Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi’, dari Aslam maula Umar, ia berkata:

ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﻋُﻤَﺮُ ﺍﻟﺸَّﺎﻡَ ﺃَﺗَﺎﻩُ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻫَّﺎﻗِﻴﻦَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ، ﻓَﺄُﺣِﺐَّ ﺃَﻥْ ﺗَﺠِﻲﺀَ ﻓَﻴَﺮَﻯ ﺃَﻫْﻞُ ﺃَﺭْﺿِﻲ ﻛَﺮَﺍﻣَﺘِﻲ ﻋَﻠَﻴْﻚ ، ﻭَﻣَﻨْﺰِﻟَﺘِﻲ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ، ﺃَﻭْ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧَّﺎ ﻻَ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻜَﻨَﺎﺋِﺲَ ، ﺃَﻭْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺒِﻴَﻊَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭُ .

Tatkala Umar bin Khattab (Rodhiyallohu ‘anhu) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum seraya berkata: Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu, atau sebagaimana yang ia katakan. Maka Umar berkata: “Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang Yahudi yang terdapat padanya gambar.”

Abu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu

Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Syu’bah, dari ‘Adi, dari Khalid bin Sa’d, ia berkata:

ﺩُﻋِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﺇِﻟَﻰ ﻃَﻌَﺎﻡٍ ، ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺻُﻮﺭَﺓً ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﺣَﺘَّﻰ ﻛُﺴِﺮَﺕْ .

Pernah Abu Mas’ud (Rodhiyallohu ‘anhu) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar, maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak.”

Kedua atsar yang telah lewat dishahihkan oleh Al-Imam Al-Wadi’i rahmatullahi ‘alaih.

Bahkan Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu meninggalkan dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Umar berkata:

ﺃﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺯﻭﺝ ﺍﺑﻨﻪ ﺳﺎﻟﻤﺎ ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﺳﻪ ﺩﻋﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻧﺎﺳﺎ ﻓﻴﻬﻢ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻤﺎ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺭﺃﻯ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺳﺘﻮﺭﺍ ﻣﻦ ﻗﺰ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻘﺪ ﻓﻌﻠﺘﻤﻮﻫﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻗﺪ ﺳﺘﺮﺗﻢ ﺍﻟﺠﺪﺭ ﺛﻢ ﺍﻧﺼﺮﻑ

Ketika Abdullah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhuma menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: “Kalian telah melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdullah bin Umar), kalian telah membuat tirai di dinding-dinding rumah”, kemudian beliau pergi.” Pada riwayat lain sebelum pergi beliau katakan: “Demi Allah saya tidak akan memakan makananmu kemudian pergi.”

GAMBAR YANG TERPAKSA

Termasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan tentang zaman-zaman tersebut:

ﻻ ﻳَﺄﺗﻲ ﺯَﻣَﺎﻥٌ ﺇﻻَّ ﻭﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻌﺪَﻩُ ﺷَﺮٌّ ﻣِﻨﻪُ

Tidaklah datang suatu zaman melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya.” HR. Bukhari dari hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘anhu.

Muncullah alat-alat buatan musuh-musuh islam yang mempermudah pembuatan perkara haram tersebut yang dikenal dengan nama foto, yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum syar’i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.

Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Allah lebih baik buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk mendeteksi mereka tanpa cara haram itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan, dan lainnya yang terdapat dalam syari’at islam, adapun cara terkini yang tidak terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallahu a’lam- seperti misalnya ‘sidik jari’, begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun, konveksi, penjahit dsb terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Allah tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa,

Dia berkata di kitabNya yang mulia:

+ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ _ ‏[ ﺍﻟﻄﻼﻕ 2/ ]

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya).” [Ath-Thalaq: 2].

Dan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ﺇﻧﻚ ﻟﻦ ﺗﺪﻉ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﺗﻘﺎﺀ ﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻻ ﺃﻋﻄﺎﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ .

Sesungguhnnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Allah ‘Azza wa Jalla melainkan Allah akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang engkau tinggalkan itu.” HR. Ahmad dari hadits seorang badui.

Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang telah dianugrahkan kepada pelakunya, Allah berkata:

+ ﻭَﺿَﺮَﺏَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻗَﺮْﻳَﺔً ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺁَﻣِﻨَﺔً ﻣُﻄْﻤَﺌِﻨَّﺔً ﻳَﺄْﺗِﻴﻬَﺎ ﺭِﺯْﻗُﻬَﺎ ﺭَﻏَﺪًﺍ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﻣَﻜَﺎﻥٍ ﻓَﻜَﻔَﺮَﺕْ ﺑِﺄَﻧْﻌُﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺄَﺫَﺍﻗَﻬَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺒَﺎﺱَ ﺍﻟْﺠُﻮﻉِ ﻭَﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ _ ‏[ ﺍﻟﻨﺤﻞ 112/ ]

Dan Allah membuat suatu perumpamaan sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Kemudian Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang telah mereka perbuat.“ [An-Nahl: 112].

Dan berkata:

﴿ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺻَﺎﺑَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻣُﺼِﻴﺒَﺔٍ ﻓَﺒِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ﴾ ‏[ ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ 30/ ]

Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Allah banyak memaafkan dari kesalahan.“ [Asy-Syuuroo: 30].

Juga berkata:

﴿ ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻱ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ﴾ ‏[ ﺍﻟﺮﻭﻡ 41/ ]

Telah Nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan ulah tangan manusia.“ [Ar-Ruum: 41].

Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu, Allah Ta’ala berkata:

﴿ ﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺃُﻛْﺮِﻩَ ﻭَﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻄْﻤَﺌِﻦٌّ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺷَﺮَﺡَ ﺑِﺎﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺻَﺪْﺭًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻏَﻀَﺐٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﺤﻞ 106/ ]

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Allah dan azab yang besar.” [An-Nahl: 106].

Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata:

« ﺇِﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَﺮَﺍﺀُ ﻓَﺘَﻌْﺮِﻓُﻮﻥَ ﻭَﺗُﻨْﻜِﺮُﻭﻥَ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺮِﻩَ ﻓَﻘَﺪْ ﺑَﺮِﺉَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻧْﻜَﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺳَﻠِﻢَ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺭَﺿِﻰَ ﻭَﺗَﺎﺑَﻊَ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻻَ ﻧُﻘَﺎﺗِﻠُﻬُﻢْ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻻَ ﻣَﺎ ﺻَﻠَّﻮْﺍ ».

Sungguh akan dijadikan atas kalian para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan nurut. Para sahabat berkata; Wahai Rasulullah tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat.” HR. Muslim.

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara. –selesai-

Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di hadapan tukang foto itu?

Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu –dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri hafidzahullah.

SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR

Sebab diharamkannya gambar adalah sebagai berikut:

1. Sebab gambar tersebut disembah selain Allah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:

« ﺇِﻥَّ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻴﻬِﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﻓَﻤَﺎﺕَ ﺑَﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ، ﻭَﺻَﻮَّﺭُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ، ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺷِﺮَﺍﺭُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ »

Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholeh yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.“ HR. Bukari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha.

Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang shaleh yang akhirnya disembah oleh mereka.

2. Meniru ciptaan Allah

Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:

ﻗﺪﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﻭﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺑﻘﺮﺍﻡ ﻟﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻮﺓ ﻟﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺁﻩ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻫﺘﻜﻪ ﻭﻗﺎﻝ ‏( ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻀﺎﻫﻮﻥ ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ‏) . ﻗﺎﻟﺖ ﻓﺠﻌﻠﻨﺎﻩ ﻭﺳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: “Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” ‘Aisyah berkata: Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal.” HR. Bukhari dan Muslim.

3. Fitnah

Di mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Allah ‘Azza wa Jalla berkata:

ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ ‏( 30 ‏) ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ‏[ ﺍﻟﻨﻮﺭ 30/ ، 31 ]

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka.” [An-Nur: 30-31].

Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ﻣﺎ ﺗﺮﻛﺖ ﺑﻌﺪﻱ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﺿﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ )

Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.

GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA

Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺼﻮﺭﺓ

Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no, 14357.

Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.

P E N U T U P

Setelah jelas bagi kita semua akan keharaman gambar bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat ini.

Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Allah- akan meninggalkan gambar pula.

Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah tersebut.

Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin

ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ

Muroja’ah:

Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi hafizhahullahu

Disusun oleh:

Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi hafizhahullahu

di Darul Hadits Dammaj Harosahallah

12 Sya’ban 1430

Sumber: ashhabul hadits reposting khusus untuk

ISLAMIC ZONE https://thibbalummah.wordpress.com