HUKUM GAMBAR DAN MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA (Gambar Tangan / Lukisan, FOTO, TELEVISI, VIDEO, Parabola, KAMERA ataupun selainnya)
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻣﺎ
ﺑﻌﺪ
Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban
kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang
sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang
sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun
terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta
kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya
baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ
ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ [ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ
3/ ]
“Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].
Dan berkata:
ﻣَﺎ ﻓَﺮَّﻃْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ
[ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ 38/ ]
“Tidaklah Kami terluputkan
sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An’am: 38].
Dan berkata:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻧَﺴِﻴًّﺎ [ ﻣﺮﻳﻢ
64/ ]
“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam:
64].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
« ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻧَﺒِﻰٌّ ﻗَﺒْﻠِﻰ ﺇِﻻَّ
ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻘًّﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺪُﻝَّ ﺃُﻣَّﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮِ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ
ﻭَﻳُﻨْﺬِﺭَﻫُﻢْ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ
“Sesungguhnya tidaklah ada Nabi
sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia
ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui
terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu
‘anhu.
Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia
akan binasa, sebagaimana beliau berkata:
(( ﻗَﺪْ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﻀَﺎﺀِ ﻟَﻴْﻠُﻬَﺎ
ﻛَﻨَﻬَﺎﺭِﻫَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺰِﻳﻎُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪِﻱ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﻟِﻚٌ )).
“Saya telah meninggalkan kalian di
atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang
menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits
Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.
Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan darinya adalah
HARAMNYA GAMBAR BERNYAWA, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah
ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu GAMBAR TANGAN, FOTO, TELEVISI,
VIDEO, VCD, parabola, KAMERA ataupun selainnya , yang disediakan oleh
musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali
masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan
jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.
SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR
Telah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits
Jabir Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ
ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺼﻨﻊ ﺫﻟﻚ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya.”
(hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dan dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani rahmatullahi ‘alaih)
Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan
dalam syari’at itu adalah haram kecuali apabila terdapat dalil lain yang
memalingkan keharaman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil
yang memalingkan keharaman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah
menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana
yang akan datang-?!
SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas
Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
– ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ
“Manakala Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya
hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”
Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺍﻟْﻬَﻴَّﺎﺝِ ﺍﻷَﺳَﺪِﻯِّ ﻗَﺎﻝَ
ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻰ ﻋَﻠِﻰُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻰ ﻃَﺎﻟِﺐٍ ﺃَﻻّ ﺃَﺑْﻌَﺜُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ
ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮِﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ .
“Ali bin Abi Thalib katakan
kepadaku: Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengutusku: (yaitu) Janganlah engkau
meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan
tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau
ratakan. (HR. Muslim (2/666))
Dan pada riwayat lain di Muslim:
ﻭَﻻَ ﺻُﻮﺭَﺓً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ
.
“Dan jangan pula engkau meninggalkan
suatu gambarpun melainkan engkau hapus.”
Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia
mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR
Sebagaimana pada hadits Abi Juhaifah Rodhiyallohu ‘anhu ia
berkata:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
– ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟﺪَّﻡِ ، ﻭَﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ، ﻭَﻛَﺴْﺐِ ﺍﻟْﺒَﻐِﻰِّ ، ﻭَﻟَﻌَﻦَ
ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺷِﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur,
dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta
ditato, serta penggambar/pelukis.” HR.Bukhari
Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, maka tidak heran
kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak
bahkan berhak masuk neraka jahannam;
PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI
HARI KIAMAT KELAK
Dari ‘Abdillah berkata saya mendengar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata:
« ﺇِﻥَّ ﺃَﺷَﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺼَﻮِّﺭُﻭﻥَ »
“Sesungguhnya orang yang paling
keras siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pelukis.” HR.Bukhari
Dari Abdillah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhu berkata:
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ )
“Sesungguhnya yang membuat
gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka
hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan.” HR. Bukhari
PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA
Bukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman
masuk neraka, Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( ﻛﻞ ﻣﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ
ﺑﻜﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﺻﻮﺭﻫﺎ ﻧﻔﺴﺎ ﻓﺘﻌﺬﺑﻪ ﻓﻲ ﺟﻬﻨﻢ ) ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼ ﻓﺎﺻﻨﻊ ﺍﻟﺸﺠﺮ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ
ﻟﻪ …
“Setiap penggambar di dalam neraka,
semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam.”
Dan Ibnu ‘Abbas berkata: Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon
atau apa-apa yang tidak bernyawa…” HR. Muslim
Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah: Yang diinginkan
dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).
MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR
Setelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah
kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang
riwayat dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:
ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻛﻞ ﺫﻧﺐ ﺧﺘﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻨﺎﺭ ﺃﻭ ﻏﻀﺐ ﺃﻭ
ﻟﻌﻨﺔ ﺃﻭ ﻋﺬﺍﺏ
“(kaidah untuk mengetahui) Dosa
besar adalah semua dosa yang Allah kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan,
laknat, ataupun siksaan.”
Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi
Al-wadi’i rahimahullah menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar
sebagaimana pada kitab beliau “Al-Jami’ush Shahih” jilid 5 kitab: Kabair.
Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu
beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺗﺨﺮﺝ ﻋﻨﻖ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﻬﺎ ﻋﻴﻨﺎﻥ
ﺗﺒﺼﺮﺍﻥ ﻭﺃﺫﻧﺎﻥ ﺗﺴﻤﻌﺎﻥ ﻭﻟﺴﺎﻥ ﻳﻨﻄﻖ ﻳﻘﻮﻝ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻠﺖ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺑﻜﻞ ﺟﺒﺎﺭ ﻋﻨﻴﺪ ﻭﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﻣﻊ
ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻬﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﺎﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ
“Akan keluar di hari kiamat sebatang
leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan
yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang;
tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja
yang menyeru sembahan lain bersama Allah (berlaku syirik), dan para
penggambar.” HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shahihkan oleh Imam Al-Albani.
PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM
Dari hadits Abi Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya
mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ
ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﺃﻭ ﻟﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺣﺒﺔ ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓ
“Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Dan
siapakah yang lebih zalim dari orang yang membuat (menggambar) seperti
ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarrah, atau sebutir bibit
tumbuhan, atau biji gandum.” HR. Bukhari
MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI
DALAMNYA GAMBAR
Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia dan senantiasa
beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Allah Ta’ala
berkata:
ﻭَﻟَﻪُ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ
ﻭَﻣَﻦْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻜْﺒِﺮُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺤْﺴِﺮُﻭﻥَ (
19 ) ﻳُﺴَﺒِّﺤُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞَ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭَ ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺘُﺮُﻭﻥَ ( 20 ) [ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ
19/ ، 20 ]
“Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di
langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh
untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih
malam dan siang tiada henti-hentinya.” [Al-Anbiya’: 19-29].
Mereka juga senantiasa menaati perintah Allah dan tidak pula
mendurhakaiNya:
ﻟَﺎ ﻳَﻌْﺼُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﻭَﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ
ﻣَﺎ ﻳُﺆْﻣَﺮُﻭﻥَ [ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ 6/ ]
“Mereka (para Malaikat) tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang mereka diperintahkan.” [At-Tahrim. 6].
Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya
terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa
besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
)
“Tidak akan masuk Malaikat ke dalam
rumah yang di dalamnya ada gambar.” HR. Bukhari, dan pada riwayat lain
( ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﺐ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ
)
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam
rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar.” HR. Bukhari
Mungkin timbul pertanyaan:
apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal
kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan
masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?
Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada
Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya
gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut
pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama berkata:
sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat
padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan
bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar itu ada
yang disembah selain Allah Ta’ala, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam
rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang
najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah
datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan
juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang
mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang
memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya
dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristigfar dan memintakan
berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya
dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang
terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon
berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk
tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan
meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung
dan menulis amalan-amalan manusia.” –selesai-
SALAFUSH SHALEH TIDAK MAU MASUK RUMAH YANG TERDAPAT DI
DALAMNYA GAMBAR SAMPAI GAMBARNYA DIHILANGKAN
Termasuk dari sifat hamba Allah yang sholeh ialah mereka
tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan
kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut
dan menasihati pelakunya di tempat itu, Allah Ta’ala berkata dalam menyifati
‘Ibadur Rohman (hamba-hamba Allah yang maha penyayang):
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺍﻟﺰُّﻭﺭَ ﻭَﺇِﺫَﺍ
ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻐْﻮِ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﻛِﺮَﺍﻣًﺎ ( 72 ) [ ﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ 72/ ]
“Dan orang-orang yang tidak
menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang
mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan
menjaga kehormatan dirinya.” [Al-Furqon: 72].
Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke
dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga
orang-orang shaleh terdahulu (salafush shaleh) mereka tidak mau masuk hingga
kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Telah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ke dalam ka’bah sampai gambarnya dihilangkan
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas
Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
– ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ، ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ
“Manakala Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau memasukinya
hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”
Umar bin Khattab Rodhiyallohu ‘anhu
Demikian juga sahabat, telah datang di “Mushonnaf” karya
Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu
‘Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi’, dari Aslam maula Umar, ia berkata:
ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﻋُﻤَﺮُ ﺍﻟﺸَّﺎﻡَ ﺃَﺗَﺎﻩُ
ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻫَّﺎﻗِﻴﻦَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ، ﻓَﺄُﺣِﺐَّ
ﺃَﻥْ ﺗَﺠِﻲﺀَ ﻓَﻴَﺮَﻯ ﺃَﻫْﻞُ ﺃَﺭْﺿِﻲ ﻛَﺮَﺍﻣَﺘِﻲ ﻋَﻠَﻴْﻚ ، ﻭَﻣَﻨْﺰِﻟَﺘِﻲ ﻋِﻨْﺪَﻙَ
، ﺃَﻭْ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻧَّﺎ ﻻَ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻜَﻨَﺎﺋِﺲَ ، ﺃَﻭْ ﻫَﺬِﻩِ
ﺍﻟْﺒِﻴَﻊَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭُ .
“Tatkala Umar bin Khattab
(Rodhiyallohu ‘anhu) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum
seraya berkata: Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau
engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku
terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu, atau sebagaimana yang ia katakan. Maka
Umar berkata: “Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang
Yahudi yang terdapat padanya gambar.”
Abu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu
Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah
menceritakan kepada kami Waki’, dari Syu’bah, dari ‘Adi, dari Khalid bin Sa’d,
ia berkata:
ﺩُﻋِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﺇِﻟَﻰ ﻃَﻌَﺎﻡٍ ،
ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺻُﻮﺭَﺓً ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﺣَﺘَّﻰ ﻛُﺴِﺮَﺕْ
.
“Pernah Abu Mas’ud (Rodhiyallohu
‘anhu) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar,
maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak.”
Kedua atsar yang telah lewat dishahihkan oleh Al-Imam
Al-Wadi’i rahmatullahi ‘alaih.
Bahkan Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu meninggalkan
dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena
terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak
menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana
pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Umar
berkata:
ﺃﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺯﻭﺝ
ﺍﺑﻨﻪ ﺳﺎﻟﻤﺎ ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﺳﻪ ﺩﻋﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻧﺎﺳﺎ ﻓﻴﻬﻢ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺭﺿﻲ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻤﺎ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺭﺃﻯ ﺃﺑﻮ ﺃﻳﻮﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺳﺘﻮﺭﺍ ﻣﻦ ﻗﺰ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻘﺪ ﻓﻌﻠﺘﻤﻮﻫﺎ
ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻗﺪ ﺳﺘﺮﺗﻢ ﺍﻟﺠﺪﺭ ﺛﻢ ﺍﻧﺼﺮﻑ
“Ketika Abdullah bin Umar
Rodhiyallohu ‘anhuma menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang
untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub
Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat
di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: “Kalian telah
melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdullah bin Umar), kalian telah membuat
tirai di dinding-dinding rumah”, kemudian beliau pergi.” Pada riwayat lain
sebelum pergi beliau katakan: “Demi Allah saya tidak akan memakan makananmu
kemudian pergi.”
GAMBAR YANG TERPAKSA
Termasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang
ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam katakan tentang zaman-zaman tersebut:
ﻻ ﻳَﺄﺗﻲ ﺯَﻣَﺎﻥٌ ﺇﻻَّ ﻭﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻌﺪَﻩُ
ﺷَﺮٌّ ﻣِﻨﻪُ
“Tidaklah datang suatu zaman
melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya.” HR. Bukhari dari
hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘anhu.
Muncullah alat-alat buatan musuh-musuh islam yang
mempermudah pembuatan perkara haram tersebut yang dikenal dengan nama foto,
yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum
syar’i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut
akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal
(KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.
Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah
kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Allah lebih baik
buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi
tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk
mendeteksi mereka tanpa cara haram itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan,
dan lainnya yang terdapat dalam syari’at islam, adapun cara terkini yang tidak
terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallahu a’lam- seperti misalnya
‘sidik jari’, begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun,
konveksi, penjahit dsb terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak
mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Allah tidak akan
menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa,
Dia berkata di kitabNya yang mulia:
+ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ
_ [ ﺍﻟﻄﻼﻕ 2/ ]
“Dan barang siapa yang bertakwa
kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap
masalahnya).” [Ath-Thalaq: 2].
Dan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﺇﻧﻚ ﻟﻦ ﺗﺪﻉ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﺗﻘﺎﺀ ﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻻ ﺃﻋﻄﺎﻙ
ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ .
“Sesungguhnnya engkau tidaklah
meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Allah ‘Azza wa Jalla
melainkan Allah akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang
engkau tinggalkan itu.” HR. Ahmad dari hadits seorang badui.
Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya
merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang
telah dianugrahkan kepada pelakunya, Allah berkata:
+ ﻭَﺿَﺮَﺏَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻗَﺮْﻳَﺔً ﻛَﺎﻧَﺖْ
ﺁَﻣِﻨَﺔً ﻣُﻄْﻤَﺌِﻨَّﺔً ﻳَﺄْﺗِﻴﻬَﺎ ﺭِﺯْﻗُﻬَﺎ ﺭَﻏَﺪًﺍ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﻣَﻜَﺎﻥٍ ﻓَﻜَﻔَﺮَﺕْ
ﺑِﺄَﻧْﻌُﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺄَﺫَﺍﻗَﻬَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺒَﺎﺱَ ﺍﻟْﺠُﻮﻉِ ﻭَﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ
ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ _ [ ﺍﻟﻨﺤﻞ 112/ ]
“Dan Allah membuat suatu perumpamaan
sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala
penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Kemudian Allah
menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang
telah mereka perbuat.“ [An-Nahl: 112].
Dan berkata:
﴿ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺻَﺎﺑَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ
ﻣُﺼِﻴﺒَﺔٍ ﻓَﺒِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ﴾ [ ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ 30/ ]
“Dan musibah apa saja yang menimpa
kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Allah banyak
memaafkan dari kesalahan.“ [Asy-Syuuroo: 30].
Juga berkata:
﴿ ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ
ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻱ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ﴾ [ ﺍﻟﺮﻭﻡ 41/ ]
“Telah Nampak kerusakan di darat dan
laut disebabkan ulah tangan manusia.“ [Ar-Ruum: 41].
Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai
maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk
mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang
mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian
dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu,
Allah Ta’ala berkata:
﴿ ﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ
ﺑَﻌْﺪِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺃُﻛْﺮِﻩَ ﻭَﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻄْﻤَﺌِﻦٌّ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ
ﻣَﻦْ ﺷَﺮَﺡَ ﺑِﺎﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺻَﺪْﺭًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻏَﻀَﺐٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ
ﻋَﻈِﻴﻢٌ ﴾ [ ﺍﻟﻨﺤﻞ 106/ ]
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah
sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap
tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Allah dan azab yang
besar.” [An-Nahl: 106].
Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam beliau berkata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya
beliau berkata:
« ﺇِﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَﺮَﺍﺀُ
ﻓَﺘَﻌْﺮِﻓُﻮﻥَ ﻭَﺗُﻨْﻜِﺮُﻭﻥَ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺮِﻩَ ﻓَﻘَﺪْ ﺑَﺮِﺉَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻧْﻜَﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺳَﻠِﻢَ
ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺭَﺿِﻰَ ﻭَﺗَﺎﺑَﻊَ » . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻻَ ﻧُﻘَﺎﺗِﻠُﻬُﻢْ
ﻗَﺎﻝَ « ﻻَ ﻣَﺎ ﺻَﻠَّﻮْﺍ ».
“Sungguh akan dijadikan atas kalian
para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang
kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah
berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan
tetapi siapa yang ridha dan nurut. Para sahabat berkata; Wahai Rasulullah
tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih
mendirikan shalat.” HR. Muslim.
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila
seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun
selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi
pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul
oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.
Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang
merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun
foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara
maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar
tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di
mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi
tentara. –selesai-
Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan
terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu
yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di
hadapan tukang foto itu?
Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu
–dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada
pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri
hafidzahullah.
SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR
Sebab diharamkannya gambar adalah sebagai berikut:
1. Sebab gambar tersebut disembah selain Allah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istri
beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:
« ﺇِﻥَّ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻴﻬِﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ
ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﻓَﻤَﺎﺕَ ﺑَﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ، ﻭَﺻَﻮَّﺭُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ
، ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺷِﺮَﺍﺭُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
»
“Sesungguhnya mereka itu jika ada di
antara mereka orang sholeh yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya
mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah
sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.“ HR. Bukari dan Muslim
dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha.
Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan
patung-patung orang shaleh yang akhirnya disembah oleh mereka.
2. Meniru ciptaan Allah
Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:
ﻗﺪﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ
ﻭﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺑﻘﺮﺍﻡ ﻟﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻮﺓ ﻟﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺁﻩ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ
ﻫﺘﻜﻪ ﻭﻗﺎﻝ ( ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻀﺎﻫﻮﻥ ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ) . ﻗﺎﻟﺖ ﻓﺠﻌﻠﻨﺎﻩ
ﻭﺳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ
“Ketika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain
tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: “Orang yang paling
pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.”
‘Aisyah berkata: Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua
bantal.” HR. Bukhari dan Muslim.
3. Fitnah
Di mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang
tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar
perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Allah ‘Azza wa Jalla
berkata:
ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ
( 30 ) ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ
[ ﺍﻟﻨﻮﺭ 30/ ، 31 ]
“Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga
kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah
kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan
mereka, dan menjaga kemaluan mereka.” [An-Nur: 30-31].
Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi
kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata:
( ﻣﺎ ﺗﺮﻛﺖ ﺑﻌﺪﻱ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﺿﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
)
“Tidaklah saya meninggalkan
setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah)
wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.
GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA
Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu
bahwasanya beliau berkata:
ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺼﻮﺭﺓ
“Gambar itu adalah kepala, jadi
apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no,
14357.
Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan
dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami
tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan
dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat
mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit
Taufiq.
P E N U T U P
Setelah jelas bagi kita semua akan keharaman gambar
bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada
Allah ‘Azza wa Jalla dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat
ini.
Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak
dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik
makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Allah- akan meninggalkan gambar
pula.
Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada
gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke
rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah
tersebut.
Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin
ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ
ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ
Muroja’ah:
Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi hafizhahullahu
Disusun oleh:
Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi
hafizhahullahu
di Darul Hadits Dammaj Harosahallah
12 Sya’ban 1430
Sumber: ashhabul hadits reposting khusus untuk
ISLAMIC ZONE https://thibbalummah.wordpress.com