Beberapa dari kumpulan faedah - faedah yang bermanfaat, yang in syaa allah dapat mengantarkan kita menuju taman taman surganya allah, .
Buat Yang Memerangi Kebatilan Dengan Identitas Samaran
apakah hukum ahlus sunnah yang tawaqquf dalam fitnah yang bergejolak antara ahlus sunnah dan ahlul ahwa?
Maka beliau menjawab:
Maka dia di ajari dan dijelaskan padanya apa2 yg ada di sisi ahlul ahwa berupa jauhnya dari kebenaran dan permusuhan terhadap pengemban kebenaran dan barangsiapa yg terus pada sikapnya setelah penjelasan maka dia dihukumi sama dangan ahlul ahwa".
Al Fatawa Al Jaliyyah 2/71
ما حكم اهل السنة الواقفين في الفتن بين اهل الاهواء واهل السنة؟
فأجاب(من كان من طلبة العلم ووقف وقوف حيرة وارتباك لا يدري من من الفئتين على الحق ومن على الباطل فهو يعلم ويبين له ما عند اهل الاهواء من بعد عن الحق ومعاداة اهله ومن اصر بعد البيان يلحق باهل الاهواء)
الفتاوى الجلية(71/2)
Dakwah dengan jalan meminta-minta (open donasi) , maka itu bukanlah contoh dari para salaf!
ﻭﻛﺎﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻳﺪﻋﻮ ﻭﻳﻘﻮﻝ: اﻟﻠﻬﻢ ﻛﻤﺎ ﺻﻨﺖ ﻭﺟﻬﻲ ﻋﻦ اﻟﺴﺠﻮﺩ
ﻟﻐﻴﺮﻙ ﻓﺼﻨﻪ ﻋﻦ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻟﻐﻴﺮﻙ.
تفسير ابن رجب 1/72
Imam ibnu Rajab rahimahullah berkata:
"Dahulu Imam Ahmad berdoa seraya berkata: Ya Allah sebagaimana Engaku menjaga wajahku dari sujud kepada selainMu maka jagalah ia dari meminta kepada selainMu.
Tafsir ibnu Rajab 1/72.
Adapun dakwah Luqmaniyyun dan Rodjaliyyun dan semacam mereka yang mengaku bermanhaj salaf sangat jauh dari amalan salaf ini.
Mereka tidak menjaga muka mereka dari meminta-minta bahkan tanpa malu menganggap itu adalah perbuatan kebaikan dan ibadah dan mecerca orang yang menasehati mereka agar meninggalkan perbuatan itu, wallahul musta'an
Kami ingatkan mereka dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai berikut:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia hingga pada hari kiamat ia datang tiada sekerat daging oada wajahnya. Muttafaqun 'alaihi dari hadits ibnu 'Umar rhadiyallahu 'anhuma. Walhamdulillah.
faedah Bagi Pemula Di Dalam Tauhid, Fiqih dan Aqidah Bagian 2
٤- إذا قيل لك: *مَا دِيْنُكَ ؟*
4- Jika katakan kepadamu: *APAKAH AGAMAMU ?*
فَقُلْ: *دِيْنِي هُوَ دِيْنُ
الإِسْلَامِ الْحَقُّ*
Maka katakanlah: *Agamaku adalah agama Islam*
وَالدَّلِيْلُ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى:
Dan dalilnya adalah perkataan Alloh Ta'ala:
﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ
اللهِ الْإِسْلامُ﴾ آل عمران: 19
“Sesungguhnya agama (yang diridhai)
di sisi Alloh hanyalah Islam.” (QS Al-Imron: 19)
وَقَوْلُهُ تَعَالَى:
Dan perkataan-Nya Ta'ala:
﴿هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ
رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ﴾ التوبة: 33
“Dialah yang telah mengutus
Rosul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar.”
(At-Taubah: 33)
وَقَوْلُهُ تَعَالَى:
Dan perkataan-Nya Ta'ala:
﴿وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ
الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ﴾ آل عمران: 85
“Barang siapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan
dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Al-Imron: 85)
lihat bagian ke-1 📃
Dialog Bersama Ikhwani Bagian ke-2
Baca Bagian Pertama 📄
(Sebuah Kesaksian & Penjelasan Atas Penyimpangan Manhaj Dakwah Ikhwanul Muslimin -Kalau di Indonesia Mereka Adalah PKS; Partai Keadilan Sejahtera)_
✍🏼 Oleh: Abu Abdillah
Ahmad bin Muhammad Asy-Syihhi
_*PASAL SATU : KONDISI SEBAGIAN PIMPINAN KELOMPOK INI DAN
KONDISI SEBAGIAN PIMPINAN KELOMPOK INI DAN MANHAJ MEREKA*_
Saudaraku, mudah-mudahan Allah Ta'ala menjagamu...
Saya ingin bertanya kepadamu satu pertanyaan, tidak hanya
satu, bahkan beberapa pertanyaan:
❓Apa yang kamu ketahui tentang
jamaah (kelompok) yang kamu ada di dalamnya?
❓ Apa yang kamu ketahui tentang
manhaj dari jamaah
ini...?
❓ Dan apa yang kamu mengerti dari
sebagian pimpinan dan pendiri jamaah ini...? Seperti Hasan Al-Banna, Tilmisani,
dan ... dan ...
❓ Apakah mereka berada dalam
al-haq atau tidak?
Jangan kamu tergesa-gesa dalam menjawab pertanyaan-
pertanyaan ini... kenapa..? Dikarenakan jika kamu mengatakan
kepadaku bahwa mereka diatas al-haq, maka akan saya tanyakan kepadamu: Apa
dalilnya...?
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن
كُنتُمْ صَادِقِينَ
"Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu, jika
kamu adalah orang yang benar." (An Naml: 64)
Oleh karenanya saya katakan, kemarilah bersamaku untuk
melihat dan menelaah: Apakah jamaahmu berada dalam al-haq atau tidak? Dan apa
dalilnya...?
Maka kita memulai dengan menyebut para pendiri jamaahmu dan
pimpinannya agar kita mengetahui manhaj mereka dan sedikit dari perbuatan
mereka, akan tetapi... janganlah kamu marah, dan gelisah dulu, juga jangan
ta'ashub (fanatik golongan)! Dan janganlah kamu menyangkal, kecuali dengan
dalil !
Apabila kamu merasa ragu atau diragukan dengan apa yang saya
nukil dari sebagian perkataan dan perbuatan mereka... maka tidak ada jalan lain
bagimu, kecuali kamu merujuk kembali kepada rujukan-rujukan yang akan saya
jelaskan, dan rujukan itu adalah dari hasil karya para pemimpin jamaahmu
sendiri, bukan dari orang lain.
Saudaraku... -Mudah-mudahan Allah Ta'ala menjagamu-, apa
yang akan kamu katakan, kalau seandainya ada
seseorang yang mengabarkan kepadamu akan dirinya bahwa dia
merayakan bid'ahnya perayaan Maulid Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam
waktu 12 hari, dari awal bulan Rabi'ul Awwal setiap tahun, mengelilingi kampung
bersama para pengikutnya, bersuka ria sambil
mendendangkan
nasyid-nasyid..? Maka apakah kamu akan menyetujui dan diam (terhadap
kemungkaran itu)..?
Apakah kamu akan
mengikutinya? Dan menjadikannya sebagai pimpinanmu? Tidak ragu dan tidak
bimbang lagi: Tidak (jawabnya, pent), jika engkau dari kalangan Ahlus Sunnah
wal Jama'ah ! Kenapa? Karena apa yang dilakukannya adalah bid'ah sebagaimana
telah kamu ketahui ! Sekarang tahukah
kamu siapa dia? Dialah Hasan Al-Banna pendiri kelompok Ikhwanul Muslimin.
Jangan... jangan... jangan marah dulu ! Karena dia sendiri
yang berkata akan dirinya, bukan saya. Sebagaimana disebutkan dalam bukunya
Mudzakkiraat ad-Da'wah wa ad-Da'iyyah halaman 48 dalam judul Contoh yang Baik,
ketika beliau mengatakan: "Aku sebutkan bahwasanya sebagian dari kebiasaan
kami adalah keluar pada acara Maulid Nabi shalallahu 'alaihi wasallam pada
sebuah arak-arakan setelah sebelumnya
kumpul. Hal ini berlangsung setiap malam dari awal sampai
tanggal 12 Rabi'ul Awwal, dimulai dari rumah salah seorang ikhwan. Suatu malam
secara kebetulan kami bertemu, dan saat itu giliran pertemuan ada di rumah
saudara kami Syaikh Syalaby ar-Rajjaal, maka kami pergi
ba'da Isya' sebagaimana biasa, maka kami dapati sebuah rumah yang terang
benderang, bersih dan semua serba
siap. Kemudian dibaginya minuman kopi dan qirfah (sejenis
makanan dari kulit kambing) sebagaimana biasa. Dan kami keluar pada sebuah
arak-arakan sambil mendendangkan nasyid-nasyid tertentu dengan penuh suka cita
dan bahagia."
Perhatikanlah dan renungkanlah... mudah-mudahan Allah
merahmatimu.
Bahkan saudara dia (yakni Hasan Al-Banna), yaitu Abdurrahman
Al-Banna, menguatkan masalah ini sebagaimana di kitabnya Hasan Al-Banna bi
Aqlaami talaamidzatihi wa mu'ashirihi yang ditulis oleh Jabir Rizq, dalam judul
"Hasan Al-Banna zamiil ash-Shibaa wa Rafiq asy Syabab". Di mana
Abdurrahman Al-Banna mengatakan di halaman 71-72: "Maka berjalanlah -yakni
Hasan Al-Banna- dalam sebuah arak-arakan, sambil mendendangkan nasyid-nasyid
pujian kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ketika hilal bulan Rabi'ul
Awwal telah nampak. Kami berjalan dalam sebuah arak-arakan di sore hari pada
setiap malam sampai malam 12 Rabi'ul Awwal sambil mendendangkan kasidah-kasidah
pujian kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, dan diantara kasidah
terkenal yang kami dendangkan di acara yang penuh berkah ini:
"Bershalawat sang Ilah kepada Nur yang telah nampak
bagi alam yang melebihi matahari dan bulan."
Bait yang mulia didendangkan secara koor, sedangkan aku dan
saudaraku (yakni Hasan Al-Banna) mendendangkan bersama bait-bait di bawah ini:
"Sang kekasih bersama yang lain telah hadir Mengampuni
semua yang telah lewat dan berlalu Sungguh-sungguh beliau memutar khamrnya
Hampir-hampir cahayanya menghilangkan pandangan. Wahai Sa'ad, ulangilah bagi
kami penyebutan kekasih ini. Benar-benar mengacaukan pendengaran kami wahai
penyanyi. Sungguh beliau tidak menyusun larangan yang miring pakaiannya Tidak
diragukan lagi bahwa kekasih kaum telah hadir."
Tahukah kamu siapakah Al-Habib (kekasih) yang mereka
maksudkan telah hadir di tengah-tengah mereka..? Dan mengampuni dosa-dosa
mereka..? Tidak lain maksud mereka adalah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam !
Laa haula wala quwwata illa billah.
Wahai saudaraku... demi Allah, kamu mesti sadar dari
kelalaianmu.. cemburulah kepada syariat dan akidahmu ! Karena, bagaimana
mungkin kamu ikuti orang yang mendudukkan nabimu memiliki sifat maghfirah
(mengampuni) yang itu adalah hak khusus bagi Allah Ta'ala saja.
Mereka beri'tikad bahwa nabi kita dan teladan kita Muhammad
shalallahu 'alaihi wasallam telah menghadiri bid'ah mereka dan mengampuni
dosa-dosa mereka. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami, ini adalah kedustaan yang
besar.
Saudaraku... mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepadaku
dan kepadamu ke jalan yang lurus.... Apa yang akan kamu katakan, kalau
seandainya seseorang bercerita kepadamu bahwa dia bergaul dengan ahli bid'ah
dan mengambil bid'ah dari mereka, bahkan terbiasa dengan majlis-majlis bid'ah
mereka yang mereka namakan hadhrah (kehadiran) tiap malam... sampai dia
berterus-terang kepadamu tentang masalah ini bahwasanya dia telah sangat
kenyang dengan fikrahnya (pemikiran) tarikat Al-Hashafiyyah yang bid'ah
itu...!? Tidak ragu lagi pasti dan pasti kamu akan sangat mengingkarinya... hal
ini dikarenakan dia telah berbuat bid'ah dalam ad diin ini.
Saya katakan: Tenanglah... jangan marah dulu, dikarenakan
Hasan Al-Banna adalah pimpinan jamaahmu ! Dia berkata di bukunya: Mudzakirat
ad-Da'wah wa ad-Da'iyah hal 23: "Dan aku berkawan dengan orang-orang
Al-Hashafiyyah di Damanhur, dan aku biasa hadir di masjid At-Taubah setiap
malam. Dan di halaman 27 dari kitab ini juga dia berkata: "Aku singgah di
kota Damanhur dalam kondisi kenyang dengan fikrah Al Hashafiyyah, kota Damanhur
ini adalah tempat dimakamkannya Syaikh Sayyid Hushain al-Hashafi, Syaikhnya
Tarikat Al-Hashafiyyah yang pertama.
Sekarang tahan sedikit dengan pertanyaanku... Apa yang akan
kamu katakan tentang menganggap entengnya Al-Banna pada khilaf yang terjadi
antara Salaf dan Khalaf tentang sifat Allah Ta'ala...? Dan apa yang kamu
katakan pula tentang tuduhannya (Al-Banna) kepada Salaf, bahwasanya Salaf itu
kadang-kadang menta'wil, kadang-kadang ghuluw (berlebihan) dan kadang-kadang
melampaui batas dalam hal ini (yakni dalam memamahi
sifat Allah Ta'ala)? Dan apa yang akan kamu katakan
tentang adopsi kepada madzhab Tafwidh? Mudah-mudahan Allah
menyelematkan aku dan engkau dari penyimpangan dan kesesatan.
Inilah yang dia (Al-Banna) jelaskan dalam kitabnya Al-'Aqaid
hal 74, tatkala dia mengatakan setelah membeberkan dua jalan, Salaf dan Khalaf:
"Dan dua tarekat ini (Salaf dan Khalaf) merupakan sumber khilaf yang besar
di antara ulama ahlul kalam dari imam-imam kaum muslimin. Dan masing-masing
mendasari madzhabnya dengan hujjah-hujjah dan dalil-dalil, seandainya kamu
teliti masalah ini pasti kamu akan mengetahui bahwasanya jarak perselisihan di
antara dua jalan ini (Salaf dan Khalaf) tidak berarti sedikitpun (dari
perselisihan ini), seandainya masing-masing dari dua kelompok ini meninggalkan
sikap memberontak dan melampaui batas, dan bahwasanya pembahasan dalam
permasalahan seperti ini tidak membawa hasil pada akhirnya kecuali satu, yaitu
tafwidh bagi Allah Ta'ala."
Dan perkataannya juga tentang tuduhannya kepada Salaf dengan
ta'wil hal 26: "Apabila telah ditetapkan ini, maka sepakatlah antara Salaf
dan Khalaf dalam asas ta'wil." Dan perkataannya juga pada hal 77-78:
"Dan kesimpulan dari pembahasan ini ialah bahwasanya Salaf dan Khalaf
telah bersepakat bahwa yang dikehendaki adalah bukan zhahir yang diketahui
diantara manusia, maka inilah ta'wil secara umum. Dan kedua kelompok ini (Salaf
dan Khalaf) sepakat pula bahwasanya setiap ta'wil yang berlawanan dengan
dasar-dasar syariat adalah tidak diperbolehkan. Maka perselisihan ini terbatas
hanya pada menta'wil lafazh-lafazh yang dibolehkan oleh syara', dan ini masalah
yang sepele sebagaimana kamu lihat. Dan
masalah yang mestinya orang-orang salaf kembali lagi
kepadanya. Sementara masalah yang paling penting untuk diarahkan dan
diperhatikan oleh kaum muslimin
saat ini adalah mengarahkan dan menuju kepada persatuan
barisan dan penyatuan kalimat semacam kita."
Aku katakan: Nukilan ini sebagaimana kamu lihat
-mudah-mudahan Allah menjagamu- tidak ada satu makalah pun (perkataannya
Al-Banna), kecuali ada tiga point yang mestinya diperhatikan.
PERTAMA : Tuduhannya (Al-Banna) kepada Salaf bahwa mereka
kadang-kadang Tafwidh *[1]*, dan kadang-kadang suka menta'wil, dan orang-orang
salaf berlepas diri dari tuduhan ini.
_________________
_*Catatan Kaki :*_
*[1]* ketika dia (alBanna) berkata tentang madzhab salaf
dalam mengimani sifat-sifat Allah Ta'ala hal 75: "Aku telah mengetahui
bahwa madzhab orang salaf pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan
dengan sifat-sifat Allah Ta'ala, mereka menyikapi ayat-ayat dan hadits-hadits
itu sebagaimana adanya dan mereka diam dari menafsirinya *[#]* atau
menta'wilnya." Pada hal 66 dia berkata: "Adapun orang-orang salaf
-semoga Allah meridhai mereka-, mereka mengatakan: "Kami beriman dengan
ayat-ayat dan hadits-hadits ini sebagaimana adanya, dan kami membiarkan
penjelasan maksudnya Allah Ta'ala." Maka menetapkan adanya tangan, maka
bersemayam (istiwa'), sifat tertawa, sifat heran.. dan sebagainya, yang semua
itu dengan makna-makna yang kita tidak mengetahuinya." (Kitab 'Aqa'id).
Aku katakan: Yang nampak olehku -wallahu a'lam- bahwa Al-Banna belum jelas
baginya madzhab as-salaf dalam masalah ini. Hal ini terlihat jelas pada
perkataannya tentang orang-orang salaf dalam mengimani sifat- sifat Allah
Ta'ala, bahwa mereka dia dari menafsirinya. Dan perkataannya juga, bahwa semua
itu yakni "menyikapi sifat-sifat Allah dengan makna-makna yang kita tidak
mengetahuinya", tidak ragu lagi bahwa ini adalah tafwidh. Dan salaf
rahimahullah berlepas diri dari tuduhan ini sebagaimana kamu ketahui, bahwa
mereka menafsiri sifat-sifat Allah dari sisi makna tidak dari sisi hakikat dan
keberadaannya.
*[#]* Sementara imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata:
"Semua apa yang Allah Ta'ala telah menyifati diri-Nya dalam kitab-Nya maka
tafsirnya adalah membacanya dan diam." (Lihat Aqidatus Salaf Ashabul
Hadits, hal. 70). Pent.
RINGKASAN FATWA2 ‘ULAMA AHLUSSUNNAH SEPUTAR DAKWAH DGN VIDEO BERGAMBAR
🏮 RINGKASAN FATWA2 ‘ULAMA AHLUSSUNNAH SEPUTAR DAKWAH DGN VIDEO BERGAMBAR
1⃣
Lajnah Dâimah
SOAL:
هَلِ التَّصْوِيْرُ الَّذِي
تَسْتَخْدِمُ فِيْهِ كَامِيْرَا الفِيْدِيُو يَقَعُ حُكْمُهُ تَحْتَ التَّصْوِيْرِ
الفُوتُوغْرَافِي؟
“ Apakah gambar yg menggunakan pdnya
kamera video hukumnya sperti gambar fotografi..?"
JAWAB:
نَعَم ، حُكْمُ التَّصْوِيْرِ
بِالفِيدِيُو حُكْمُ التَّصْوِيْرِ الفُوتُوغْرَافِيِّ بِالمَنْع وَالتَّحْرِيمِ
لِعُمُومِ الأَدِلَّةِ».
“ Iya, hukum gambar dgn video adlh
hukum gambar dgn fotografi dlm larangan dan keharomannya sesuai dgn keumuman
dalil.” [📚 fatwa (no.16259)]
2⃣
Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn
Al-Albânîy
rohimahullôh mengatakan:
كُلُّ الصُّوَرِ مُحرَّمَةٌ سَوَاءٌ
كَانَتْ يَدَوِيَّةٌ أَو فُوتُو غْرَافِيَّةٌ أَو هَذِهِ (الموضة) الجَدِيْدَةُ
الَّتِي سَمَّيْتَهَا -آنِفاً- (فِيْدِيُو)، كُلُّ هَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ
مُحرَّمَةٌ».
“ Setiap gambar adlh harom, sama
saja dgn cara tangan, fotografi atau model baru yg skrg engkau namakan dgn
(video), maka semua ini, ini dan ini adlh harom.” [📚
“Al-Ibrôz li aqwâlil ‘Ulamâ fie hukmit tilfâz” (hal.14)]
3⃣
Asy-Syaikh Ibnu Bâz rohimahulloh.
SOAL:
س: مَا حُكْمُ التَّغْسِيْلِ
وَالتَّكْفِيْنِ عَنْ طَرِيْقِ الفِيْدِيُو؟
“ Apa hukum memandikan dan
mengkafani (jenazah) melalui cara video ?"
JAWAB:
ج: التَّعْلِيْمُ يَكُونُ بِغَيْرِ
الفِيْدِيُو لِمَا فِي الأَحَادِيْثِ الكَثِيْرَةِ الصَّحِيْحَةِ مِنَ النَّهْيِ
عَنِ التَّصْوِيْرِ وَلَعْنِ المُصَوِّرِيْنَ».
“ Pengajaran dilakasanakan dgn tanpa
video karena terdpt pd hadits2 yg byk lagi shohih, yg melarang dari menggambar
dan melaknat org2 yg menggambar.” [📚 “As’ilah Al-Jam’iyyah
Al-Khoiriyyah bi Syaqrô”]
Beliau juga mengatakan:
«وَظُهُورُ صُورَتِي لَيْسَ دَلِيْلاً
عَلَيَّ اِجَازَتِي التَّصْوِيْر وَلاَ عَلَى رِضَايَ بِهِ فَاِنِّي لَمْ أَعْلَمْ
أَنَّهُمْ صَوَّرُونِي».
“ Nampaknya gambarku bukanlah dalil
pembolehan dariku ttg gambar, tdk pula juga bentuk keridhoanku pdnya, karena
aku tdklah tahu bhwasanya mrka (mengambil) gambarku.” [📚
“Lajnah Dâimah” (1/460)]
4⃣
Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî
Al-Wâdi’îy
rohimahulloh mengatakan:
»وَمُنْكَرٌ عَظِيْمٌ أَنْ يَقُومَ
المُحَاضِرُ فِي المَسَاجِدِ يُحَاضِرُ النَّاسَ وَالمُصَوَّرَة أي الكَامِيْرَا
مُوَجَّهَةٌ اِلَيْهِ ..... وَالبَثُّ المُبَاشِرُ أَيّ النَّقْلُ الحَيُّ دَاخِلٌ
فِي التَّحْرِيْمِ فَهُوَ يُعْتَبَرُ صُوْرَةً وَالنَّاسُ يُسَمَّونَهَا صُورَةً
فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ«
“ Kemungkaran yg besar adlh ketika
seorg pemberi ceramah di Masjid; memberikan ceramah kpd org2 dlm keadaan kamera
menghadap ke arahnya... dan siaran langsung masuk juga pdnya dlm hal yg harom,
maka hal tsb termasuk gambar, dan org2(pun) menamakannya juga gambar, dan ini
adlh harom.”
[📚 “Hukmu Tashwîr”
(70-71)]
5⃣
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahyâ An-Najmîy
rohimahullôh mengatakan:
«أَمَّا يَعْنِي ظُهُورُهُ عَلَى
الشَّاشَةِ هَذَا لاَ شَكَّ أَنَّهُ مُنْكَرٌ ..»
“Adapun nampaknya da’i di layar
(TV), ini tdklah diragukan bhw itu mungkar.” [📚 “Al-Ibrôz li aqwâlil
‘Ulamâ fie hukmit tilfâz” (hal.32)]
6⃣
Asy-Syaikh Shôlih Al-Fauzân hafidzohullôh.
SOAL:
مَا حُكْمُ اسْتِخْدَامِ الوَسَائِلِ
التَّعْلِيْمِيَّةِ مِن فِيدِيُو وَسِيْنِمَا وَغَيرِهِمَا فِي تَدْرِيْسِ
المَوَّادِ الشَّرْعِيَّةِ كَالفِقْهِ وَالتَّفْسِيْرِ وَغَيرِهَا مِنَ المَوَّادِ
الشَّرْعِيَّةِ؟ وَهَلْ فِي ذَلِكَ مَحْذُورٌ شَرْعِيٌّ؟ أَفْتُونَا
مَأجُورِيْنَ.
"Apa hukukmnya menggunakan wasilah utk pengajaran dgn
video dan sinema atau selain keduanya dlm mengajarkan bidang syari’ah seperti
Fiqh, Tafsir atau selain keduanya dari bidang syari'ah..? Apakah dlm hal tsb
ada larangan secara syari’at..? Berikanlah kami fatwa, semoga anda diberikan
pahala.
JAWAB:
الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ ذَلِكَ لَا
يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ لاَبُدَّ أَن يَكُونَ مَصْحُوبًا بِالتَّصْوِيْرِ،
وَالتَّصْوِيْرُ حَرَامٌ، وَليسَ هُنَاك ضَرُورَة تَدْعو إِلَيهِ. والله أعلم
“Dan yg aku pandang (dlm hal ini)
adlh tdk boleh !, karena diharuskan darinya disertai dgn (pengambilan) gambar,
dan gambar adlh harom. Dan tdklah ada disana namanya darurat yg dibutuhkan
pdnya, Wa Allôhu a’lam.” [📚 “Al-Muntaqo” (no.513)
💥⚔ *BANTAHAN ATAS SYUBHAT PECINTA YAYASAN & JAWABAN UNTUK RODJAIYUN*
PERTANYAAN:
Bismillah,,,
Ustadz,mereka para hizbiyun mengatakan ttg yayasan dgn
kaedah ini, apakah tepat Ustadz ?
ﺍﻟﻮَﺳِﻴْﻠَﺔُ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﺣْﻜَﺎﻡُ ﺍﻟﻤَﻘَﺎﺻِﺪِ
Jazaakallohu khoiron
Ustadz
JAWABAN:
Mereka perlu belajar kaidah fiqh dgn benar krn wasilah
(sarana utk berdakwah -edt) yg dibenarkan adalah wasilah yg tiada
penyelisihannya trhdp syari'at bukan, wasilah yg haram bukan pula menyerupai
org kafir serta bid'ah
Adapun yayasan jelas bid'ah, haram serta penyerupaan trhdp
org kafir
Dan ini berarti kaidah ahlu bida' sprt ikhwanul muflisun
(Ikhwanul Muslimun ato PKS kalo di Indonesia -edt) dan semacam mereka yg di
ingkari oleh ulama ahlis sunnah
الغاية تبرر الوسيلة
Tujuan membenarkan (menghalalkan) wasilah (segala cara).
Ini menunjukkan mereka sangat jauh dari pemahaman salaf dan
bukanlah ahlus sunnah
Wallahul musta'an.
_*TANYA :*_
Bismillah,,, Ustadz ada dari rodjaiyun tanyakan ini 👇
1⃣
apakah berdakwah lewat media TV & membuat proposal (permohonan bantuan
materi -edt), PRINSIPIL atau KHILAF BAINAL ULAMA...???
2⃣ kalo
memang ustad2 itu hizbiyyun maka paparkan fakta yg memasukan mereka para
(ustad2 sbgmana disebutkan diatas) dlm ciri-ciri hizbiyyun. Dan telah sepakat
para ulama dgn Ciri-ciri tsb, dan bukan pesoalan yg masih dikhilafkan oleh
mereka (para ulama ahlussunnah)..??
Mohon penjelasan Ustadz
_*JAWAB :*_
1⃣
Merupakan perkara yg prinsipil di antara ahlus sunnah adalah mengedepankan dalil
alqur'an dan sunnah drpd ucapan selainnya setinggi apapun derajat pengucapnya
dan dalil2 dari alqur'an dan sunnah menunjukkan perbuatan tsb merupakan
kemaksiatan dan kebid'ahan dalam berdakwah. Meskipun ada dari kalangan ulama yg
salah dan mengatakan itu boleh maka dia salah dalam ijtihadnya dan siapa yg
taqlid kpd ulama tsb setelah dijelaskan kpdnya dalil dan hujjah maka dia
mubtadi' krn taqlid sendiri adalah bid'ah
2⃣
tidak diragukan bahwa muqollid dan yg melakukan perkara bid'ah dan menyelisihi
alqur'an dan sunnah stlh jelas baginya kmdn dia memilih bertaqlid dan membela
bid'ah dan hawa nafsu dan mengedepankan ucapan yg menyelisihi ucapan Allah dan
RasulNya maka dia itu mubtadi' dan bukanlah ahlus sunnah krn dia telah
melanggar prinsip ahlus sunnah utk mengedepankan firman Allah dan sabda Rasul
Nya atas ucapan selainnya
Adakah yg berselisih dari ulama ttg hal ini??
Tambah lagi dia mencela dan baro' serta mentahdzir ahlis
sunnah disebabkan memperingatkan akan kemungkaran tsb.
Dan loyal kpd pelaku kebid'ahan yang ini merupakan ciri khas
hizbiyyun
Semoga Allah memberi kami dan antum taufiq kepada jalan yg
lurus dan istiqomah di atasnya dan tidak menjadi pembela para pelaku kebatilan
dan pengkhianat yg dilarang oleh Allah ta'ala dalam firmanNya:
ولا تجادل عن الذين يختانون أنفسهم
"Dan janganlah kamu debat utk membela org2 yg
menghianati diri2 mrk sendiri."
Dan Allah berfirman:
ولا تكن للخائنينا خصيما
"Dan janganlah kamu jadi penentang demi membela para
pengkhianat."
Wa billahit taufiq.
Bolehkah membangun Mesjid Sunnah di Dekat Mesjid Awwam?
👉 بسم هللا الرحمن الرحيم 👈
Pertanyaan dari sebagian ikhwah Salafiyyin: kami sedang dalam program membangun masjid untuk Salafiyyin di daerah kami dalam rangka untuk memisahkan diri dari ahli syirik wal bida’. Jarak antara masjid kami dengan masjid orang awam adalah sekitar dua puluh meter saja.
Sebelumnya kepala desa dan sebagian tokoh wilayah sini telah mengidzinkan kami untuk membangun masjid ini untuk kami mengerjakan shalat di dalamnya. Akan tetapi manakala kami sudah di tengah-tengah pembangunan masjid ini, tiba-tiba imam masjid awam meminta kami untuk tetap shalat di masjid mereka dan tidak memisahkan diri ke masjid yang baru.
Apa yang harus kami lakukan sekarang? Bimbinglah kami, semoga Allah membalasi Anda dengan pahala yang terbaik dan memberkahi Anda.
Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala:
Jawaban ini dibangun sesuai pertanyaan yang masuk. Apabila kepala desa dan imam masjid awam telah menyetujui pembangunan masjid Salafiy tadi, maka urusannya insya Allah mudah. Akan tetapi jika imam masjid awam menampakkan ketidaksetujuan, maka urusannya agak sulit.
Saya menyampaikan pertanyaan di atas kepada para ulama Salafiyyin sesuai dengan gambaran yang masuk pada waktu itu; yaitu: imamnya meminta agar Salafiyyun tetap sholat bersama mereka. Maka jawaban para ulama adalah sebagai berikut:
Pertama:
jawaban Fadhilatu Syaikhina Abdul Hamid Bin Yahya Al Hajuriy Az Zu’kuriy حفظه هللا” :
Itu tidak baik. Jauhkanlah jarak di antara dua masjid”. Selesai penukilan.
Kedua:
jawaban Syaikhunal Fadhil Manshur Bin Ahmad Al Adibiy At Ta’ziy هللا حفظه:
“Masalah tadi –semoga Allah menjaga dan memeliharamu- harusnya ditanyakan sebelum ini. Adapun sekarang, kita tidak bisa apa-apa. Lebih utamanya sejak awal pembangunan adalah bahwasanya jarak di antara dua masjid itu berjauhan”. Selesai penukilan.
Ketiga:
jawaban Fadhilatu Syaikhina Abdurraqib Bin Ali Al Kaukabaniy هللا حفظه” :
Yang kami nasihatkan kepada para ikhwah tadi –semoga Allah memberikan taufik pada kami dan mereka adalah: hendaknya mereka bertanya sebelum memulai amalan. Manakala telah terjadi apa yang sekarang berlaku; maka apabila masjid yang satu tidak akan membuat gangguan terhadap masjid yang lain dengan adzan, shalat, khotbah, maka silakan mereka melanjutkan urusan mereka dengan memohon pertolongan kepada Allah dan mengantisipasi kemungkinan adanya reaksi balik (dari jama’ah masjid awam) dengan cara hikmah dan kesabaran sampai orang-orang awam mau menerima pemikiran adanya masjid baru seiring dengan perjalanan waktu; terutama adalah dikarenakan jarak yang amat dekat sekali di antara dua masjid”. Jika terjadi gangguan melalui pengeras suara, dan fitnah membesar dengan adanya adu domba dari anggota masjid lama terhadap saudara-saudara kita Salafiyyin dan orang-orang tadi berusaha agar pihak penguasa mencabut idzin pendirian masjid baru itu dari tangan Salafiyyin, kami menasihatkan agar masjid baru itu dipindahkan fungsinya menjadi ma’had ilmiy atau madrasah Tahfizhul Qur’an Wal Hadits Nabawiy sambil para ikhwah menjaga baik-baik idzin pendirian masjid 2 tadi untuk membangun masjid yang lebih jauh daripada masjid yang sekarang, di wilayah yang sama. Dan hanya pada Allah saja kita memohon pertolongan”. Selesai penukilan.
Keempat:
jawaban Syaikhunal Fadhil Abu Ishaq Muhammad Bin Shalih Al Qaisiy Ash Shan’aniy هللا حفظه” :
Aku menasihatimu untuk meninggalkan pembangunan masjid itu. Dan aku khawatir pembangunan tadi masuk kepada masjid-masjid dhirar, apalagi mereka (jama’ah masjid pertama) adalah orang-orang awam. Dan semoga Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang tadi untuk mencintai Sunnah. Jika hal itu tidak bermanfaat, maka bangunlah oleh kalian masjid di tempat lain. Semoga Allah memberimu petunjuk, mengokohkan dirimu dan memberikan manfaat untukmu”. Selesai penukilan.
Kelima:
jawaban Syaikhunal Fadhil Abu Muhammad Abdul Karim Bin Ghalib Al Hasaniy هللا حفظه” : Jarak sedekat itu tidaklah diridhai. (Kami berharap) andaikata masyarakat memberikan pada mereka (Salafiyyin) keleluasaan di masjid itu, maka salah satunya (bangunan yang baru) dijadikan sebagai Madrasah Pendidikan Al Qur’an Was Sunnah, dan bangunan yang lain sebagai masjid”. Selesai penukilan.
Keenam:
jawaban Fadhilatu Syaikhina Abu Bilal Al Hadhramiy هللا حفظه” : Yang pertama: Semoga Allah membalasi kalian dengan pahala yang terbaik atas semangat kalian untuk menegakkan sunnah-sunnah di masjid-masjid kalian yang khusus untuk kalian (Salafiyyin). Akan tetapi andaikata kalian meminta nasihat sebelum ini, niscaya kami tidak akan menasihati kalian dengan ini, yang mana kalian membangun sebuah masjid yang berdekatan dengan masjid awam. Adapun jika masjid pertama tadi adalah masjid milik Ahli Ahwa dan milik Ahli Bida’, maka tidak mengapa kalian memisahkan diri sekalipun masjid-masjid menjadi berdekatan. Tidak mengapa membangun masjid untuk Ahlussunnah dikarenakan adanya bid’ah-bid’ah di masjid-masjid Ahli Bida’. Kita berlindung kepada Allah dari masjid-masjid Ahli Bida’ Wal Ahwa dan dilarangnya penegakan sunnah-sunnah di dalamnya. Maka ini adalah peperangan terhadap agama ini, maka tidak mengapa para Salafiyyun membangun masjid walaupun dekat (dengan masjid Ahli Bida’). Ini adalah masjid dhirar, masjid Ahli Bida’, maka yang asal adalah bahwasanya masjid Ahli Bid’a mernupakan masjid dhirar, yang aku maksudkan adalah masjid Mubtadi’ah, sekalipun dia itu lebih dulu ada, karena dia itu dhirar (membahayakan) terhadap sunnah-sunnah, dhirar terhadap kebaikan, dan tidak ditegakkan kecuali bid’ah-bid’ah. Kita berlindung kepada Allah. Tiada keberkahan pada masjid-masjid Ahli Ahwa. Akan tetapi apabila yang engkau ceritakan itu telah terjadi, dan sebagian tokoh telah mengidzinkan kalian. Bahkan walaupun sebagian dari pembesar desa tadi telah mengidzinkan kalian, tidak layak bagi kalian untuk melakukan itu: kalian membangun masjid dalam keadaan tidak ada jarak di antara masjid itu dengan masjid awam kecuali sekitar dua puluh meter saja. Adapun jika bangunan-bangunan dan gedunng-gedung di wilayah situ banyak, dan boleh jadi masjid ini tidak terlihat di desa yang besar; maka itu adalah perkara lain. Adapun jika tidak demikian, desa tadi hanyalah desa kecil, masyarakat merasa cukup dengan masjid itu saja, dan perpecahan manusia bertambah dengan adanya masjid kalian, dikarenakan banyaknya masjid-masjid, padahal itu (yang pertama) adalah masjid awam yang mana mereka mengidzinkan untuk kalian mengadakan 3 pelajaran-pelajaran dan sebagainya, dan mereka tidak memusuhi kita, tidak mengadakan peperangan terhadap kita, bahkan mereka bergembira jika kita mendatangi mereka dan berceramah di tempat mereka, maka hendaknya kita berceramah di masjid mereka sampai Allah memudahkan untuk kita masjid yang jauh dari masjid ini, di dalamnya kita akan bisa menegakkan sunnah-sunnah dan menegakkan apa saja yang kita inginkan. Adapun Ahlul Ahwa, maka engkau telah mendengar bahwasanya kita tidak boleh untuk tetap ada di masjid-masjid mereka selama kita mampu untuk mencari jalan ke masjid lain, kita keluar dari masjid-masjid mereka dan kita mendirikan masjid-masjid untuk kita walaupun berdekatan dengan masjid-masjid Ahlil Ahwa, karena masjid-masjid merek adalah masjid dhirar, sementara yang ini adalah masjid-masjid sunnah yang mana di dalamnya sunnah-sunnah itu dihidupkan, di dalamnya tauhid, dakwah kepada tauhid, dan ilmu, serta dakwah kepada ilmu itu dihidupkan. Dan inilah pokoknya. Adapun masjid-masjid Ahil Ahwa di dalamnya ada pematian ilmu, pematian tauhid dan pematian sunnah-sunnah. Maka dia adalah masjid-masjid yang “runtuh hingga menimpa atapnya sendiri”. Maka tetap tinggal di masjid-masjid Ahli Ahwa itu merupakan penyia-nyiaan terhadap sunnah-sunnah, penyia-nyiaan terhadap ilmu dan penyia-penyiaan terhadap kebaikan; dengan alasan kita sudah ada di samping masjid maka kita tidak boleh membangun masjid. Bahkan kita akan membangun masjid sekalipun di samping kita ada masjidmilik Ahlil Ahwa; demi menghidupkan agama Allah وتعالى سبحانه yang telah dimatikan oleh Ahlil Ahwa”. -sampai pada ucapan beliau yang terkait dengan membangun masjid di dekat masjid awam:- adapun bangunan yang telah dibangun itu maka hendaknya dijadikan sebagai Madrasah Aulad, atau yang lainnya. Hendaknya ini dijadikan sebagai Madrasah anak-anak perempuan yang khusus bagi mereka (Salafiyyin), anak-anak perempuan Ahlussunnah, tanpa ada fitnah, tanpa bercampur dengan para lelaki, atau Madrasah anak-anak lelaki. Inilah yang nampak, wallahu a’lam. Sekalipun niatnya semula adalah membangun masjid, akan tetapi Allah telah memudahkan untuk mereka masjid yang dekat (yaitu masjid awam yang dipandang oleh Syaikhuna Abu Bilal bisa diisi dengan ceramah oleh Ahlussunnah –pen). Boleh jadi orang-orang yang shalat akan terpecah-belah disebabkan oleh yang ini (bangunan masjid baru), maka kita harus bersemangat untuk mengumpulkan dan menyatukan kalimat kaum Muslimin di dalam satu masjid, di dalam masjid yang cukup luas untuk mereka, atau di masjid-masjid yang berbeda-beda apabila desanya itu juga terpencar-pencar, maka dibangunlah masjid-masjid untuk kaum Muslimin dan di dalamnya mereka bisa berkumpul, dari kalangan orangorang yang mencintai kebaikan, mencintai sunnah-sunnah, dakwah dan ilmu. Maka kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk ini. Adapun keberadaan masjid-masjid Ahlil Ahwa dalam keadaan kita terikat dan tidak memiliki masjid-masjid sendiri, maka itu tidak benar. Kesimpulan jawaban dari apa yang engkau tanyakan: Adapun perkara yang engkau sebutkan bahwasanya si imam telah mengidzinkan (untuk shalat dan mengajar di masjid awwam, menurut yang dipahami oleh Syaikhuna Abu Bilal –pen) inilah yang harus engkau ambil, dan inilah yang aku nasihatkan untuk kalian; selama kalian tidak merasakan adanya makar terhadap kalian, bahwasanya mereka hanya ingin mengembalikan kalian ke masjid mereka semata; tanpa kalian punya hak menjadi imam, tanpa kalian mampu menegakkan 4 sunnah-sunnah, tanpa kalian punya apa-apa, masjidnya tetap kosong dari ilmu, ilmu tidak ditegakkan di situ: “Itu terlarang, engkau tak boleh berbuat ini dan itu dan seterusnya”. Jika kalian melihat kebaikan hati imam pada kalian, dan kesetiaannya pada kalian, bahwasanya dia menyatukan kalian di dalam masjid ini: “Kita semua bersatu di masjid ini, Anda boleh mengadakan pelajaran-pelajaran sesuka Anda, masjid ini adalah masjid kalian, Anda menegakkan sunnah dan ilmu sesuka Anda” dan bangunan yang telah dibangun tadi atau dimulai pembangunannya itu hendaknya dijadikan sebagai madrasah untuk diambil manfaatnya oleh para Salafiyyun, dan tidak dijadikan sebagai masjid. Masjid di samping masjid lain hukum asalnya adalah haram. Haram dibangunnya masjid di samping masjid yang lain. Jika semua masjid yang ada adalah masjid Sunnah, atau masjid-masjid kaum Muslimin dibangun berdekatan dikhawatirkan akan saling membahayakan, dikhawatirkan akan terjadi pembuangan harta dan saling membahayakan, masjid-masjid ini, masjid-masjid yang dibangun terakhir akan dihukumi sebagai masjid dhirar karena tidak ada jarak antara keduanya selain dua puluh meter saja. Masjid macam apa ini? Aku menasihati kalian untuk meninggalkan masjid ini. Akan tetapi kalian boleh belajar dan mengambil faidah dari bangunan ini”. (Selesai penukilan yang diinginkan).
Ada tambahan jawaban yang baru saja masuk:
Ketujuh:
jawaban Fadhilatu Syaikhina Zayid Bin Hasan Al Wushabiy هللا حفظه” :Semoga Allah memberimu penghormatan wahai Syaikh Abu Fairuz, dan memberikan berkah pada dirimu. Semoga Allah menjagamu. Kami dengan memuji Allah berada di dalam kebaikan. Urusan-urusan bagus di tempat kami. Dan engkau bagaimanakah kabarmu? Insya Allah urusan-urusanmu bagus. Kami memohon pada Allah وجل عز agar menjaga kalian, memberkahi kalian dan menolak dari kami dan kalian segala keburukan dan perkara yang tidak disukai. Dan insya Allah kita tetap saling berhubungan; karena engkau tahu tentang masalah telpon di sini, kami datang ke wilayah yang mana kami dapati jaringannya itu lemah sekali, terkadang surat-surat bisa diunduh setelah satu hari, risalah bisa engkau buka di hari berikutnya atau lebih, karena jaringannya lemah sekali, akan tetapi semoga Allah menolong kita. Sampai-sampai di jangka waktu yang panjang kami tidak mendapatkan jaringan. Akan tetapi insya Allah kita tetap berhubungan. Semoga Allah menjagamu. Adapun tentang jawaban dari pertanyaan itu: kami menasihati mereka, andaikata mereka mampu untuk menjauh. Akan tetapi dikarenakan mereka telah telanjur membangun, maka hendaknya mereka perhatikan lagi bagaimana keadaan mereka. Andaikata mereka mau berbuat dan menjauh ke arah yang lain, menjauh lebih banyak lagi, niscaya itu lebih baik, karena jarak yang hanya sekitar dua puluh meter saja itu akan terjadi tekanan dan perseteruan. Ini pertama. Yang kedua: jika masyarakat tadi adalah awam, maka urusan mereka itu mudah, karena orang awam itu sebagaimana yang engkau tahu boleh jadi mereka akan mau menerima dakwah dari waktu ke waktu. 5 Adapun jika mereka adalah Ahli Bida’ dan mereka tetap ada di atas kebid’ahan mereka, tiada keraguan bahwasanya nanti akan terjadi tekanan-tekanan terhadap Ahlussunnah, dan mereka lari dari Ahlussunnah, mereka berusaha melarikan orang dan mentahdzir dari Ahlussunnah ...” (Selesai penukilan yang diinginkan).
Demikianlah pandangan-pandangan dan pengarahan-pengarahan dari para ulama kita tadi هللا حفظهم , adapun jika memang imam dan para penguasa tidak mempermasalahkan masjid baru tadi, baik sekarang ataupun di masa mendatang, maka itu adalah kenikmatan yang wajib disyukuri. وهللا أعلم بالصواب والحمد هلل رب العالمين.
Ditulis dan diterjemahkan oleh Al Faqir Ilallah:Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiyوفقه هللا تعالى.
Malaysia, 20 Jumadal Akhirah 1440 H
Janganlah Engkau Menyembunyikan Kebenaran
Jangan Berhenti dari menyuarakan Kebenaran, meski banyaknya ancaman
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...
-
Audio Majaalis AhlisSunnah: بسم الله الرحمن الرحيم Faedah Tanya - Jawab TANYA : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bang , k...
-
SAYYIDUL ISTIGHFAR عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَيِّدُ الْاِس...
-
_*(Disertai sedikit kritikan kepada Ust. Abu Ubaid Al bughisy terkait permasalahan shurah)*_ _*Telah di periksa oleh Al Ustadz Abu Abdirro...