Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa dan Menggambarnya

Muraja'ah: Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi
Disusun oleh: Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi

Darul Hadits Dammaj Harasahalloh, 12 Sya'ban 1430

_______________________________



Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharomkannya baik itu secara global maupun terperinci, Alloh سبحانه و تعالى berkata:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu menjadi agama bagi kalian." [QS. Al-Maidah/ 3].

Dan berkata:


مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ [الأنعام/38]
"Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab." [QS. Al-An'am/38].

Dan berkata:


وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا [مريم/64]
"Dan tidaklah Robbmu lupa." [QS. Maryam/64].

Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
"Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka." [HR. Muslim, dari Abdulloh bin 'Amr bin 'Ash رضي الله عنه‎.]

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi صلى الله عليه و سلم kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:


قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
"Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa." [HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه‎.]

Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau memperingatkan darinya adalah haromnya gambar bernyawa, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu gambar tangan, foto, televisi, video, VCD, parabola, kamera ataupun selainnya yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.


* * *

Syari'at Melarang GambarTelah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir رضي الله عنه‎ ia berkata:


نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الصورة في البيت ونهى أن يصنع ذلك
"Rosululloh صلى الله عليه و سلم melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya." [hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil رحمه الله dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani رحمه الله.]

Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari'at itu adalah harom kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharoman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharoman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!


* * *


Syari'at Memerintahkan Agar Menghapus GambarDiriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dari hadits Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ beliau berkata:


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ
"Manakala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihat gambar di dalam Ka'bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus."

Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:


عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
"Ali bin Abi Tholib katakan kepadaku: 'Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rosululloh صلى الله عليه و سلم dulu mengutusku: (yaitu) 'Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan.' ' " [HR. Muslim (2/666)]

Dan pada riwayat lain di Muslim:


.وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
"Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus."

Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rosululloh صلى الله .عليه و سلم


* * *



Syari'at Melaknat Para PenggambarSebagaimana pada hadits Abi Juhaifah رضي الله عنه‎ ia berkata:


إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
"Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه و سلم melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis." [HR. Al-Bukhori]

Laknat berarti terusir dari rahmat Alloh, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam.


* * *


Para Penggambar termasuk Orang yang Paling Keras Siksanya pada Hari Kiamat KelakDari 'Abdillah berkata saya mendengar Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


« إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ »
"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Alloh di hari kiamat adalah para penggambar." [HR. Al-Bukhori]

Dari 'Abdillah bin 'Umar رضي الله عنه‎ berkata: Bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


( إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم )
"Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan." [HR. Al-Bukhori]


* * *


Para Penggambar Tempatnya di NerakaBukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ berkata: Saya mendengar Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata:


(كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم)
...وقال: إن كنت لابد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له
"Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam." Dan Ibnu 'Abbas berkata: "Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…" [HR. Muslim]

Berkata Asy-Syaikh Muqbil رحمه الله: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).


* * *


Menggambar Makhluk Bernyawa termasuk Dosa BesarSetelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ bahwasanya beliau berkata:


الكبائر كل ذنب ختمه الله بنار أو غضب أو لعنة أو عذاب
"(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Alloh kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan."

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi'i رحمه الله menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau "Al-Jami'ush Shohih" jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه‎ beliau berkata; berkata Rosululloh صلى الله عليه و سلم:


تخرج عنق من النار يوم القيامة لها عينان تبصران وأذنان تسمعان ولسان ينطق يقول إني وكلت بثلاثة بكل جبار عنيد وبكل من دعا مع الله إلها آخر وبالمصورين
"Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Alloh (berlaku syirik), dan para penggambar." [HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shohihkan oleh Imam Al-Albani.]


* * *


Penggambar termasuk Orang yang Paling DzolimDari hadits Abi Huroiroh رضي الله عنه‎ berkata: Saya mendengar Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


قال الله عز و جل: ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو شعيرة

"Alloh 'عز و جل berkata: 'Dan siapakah yang lebih dzolim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarroh, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.' " [HR. Al-Bukhori]


* * *



Malaikat Tidak Masuk ke Dalam Rumah yang Terdapat di Dalamnya GambarMalaikat adalah makhluk Alloh yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Alloh تعالى berkata:


وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ (19) يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ (20) [الأنبياء/19، 20]
"Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya." [QS. Al-Anbiya'/19-29].

Mereka juga senantiasa menaati perintah Alloh dan tidak pula mendurhakaiNya:


لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم/6]
"Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan." [QS. At-Tahrim/6].

Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah رضي الله عنه‎ berkata: Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


( لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة )
"Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar." [HR. Al-Bukhori]


dan pada riwayat lain:


( لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة )
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar." [HR. Al-Bukhori]

Mungkin timbul pertanyaan: apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?

Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.

Al-Imam An-Nawawi رحمه الله berkata: "Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Alloh تعالى, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Alloh تعالى, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristighfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia." –selesai-


* * *


Salafush Sholih Tidak Mau Masuk di Rumah yang Terdapat di Dalamnya Gambar sampai Gambarnya DihilangkanTermasuk dari sifat hamba Alloh yang sholih ialah mereka tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut dan menasihati pelakunya di tempat itu, Alloh تعالى berkata dalam menyifati 'Ibadur Rohman (hamba-hamba Alloh yang maha penyayang):


وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72) [الفرقان/72]
"Dan orang-orang yang tidak menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya." [QS. Al-Furqon/72].

Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga orang-orang sholih terdahulu (salafush sholih) mereka tidak mau masuk hingga kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:



1. Rosululloh صلى الله عليه و سلمTelah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم tidak mau masuk ke dalam ka'bah sampai gambarnya dihilangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dari hadits Ibnu 'Abbas رضي الله عنه‎ beliau berkata:


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ

"Manakala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihat gambar di dalam Ka'bah, beliau tidak mau memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus."


2. 'Umar bin Khotthob رضي الله عنه ‎Demikian juga sahabat, telah datang di "Mushonnaf" karya Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu 'Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi', dari Aslam maula 'Umar, ia berkata:


لَمَّا قَدِمَ عُمَرُ الشَّامَ أَتَاهُ رَجُلٌ مِنَ الدَّهَّاقِينَ ، فَقَالَ : إِنِّي قَدْ صَنَعْتُ طَعَامًا ، فَأُحِبَّ أَنْ تَجِيءَ فَيَرَى أَهْلُ أَرْضِي كَرَامَتِي عَلَيْك ، وَمَنْزِلَتِي عِنْدَكَ ، أَوْ كَمَا قَالَ ، فَقَالَ : إِنَّا لاَ نَدْخُلُ هَذِهِ الْكَنَائِسَ ، أَوْ هَذِهِ الْبِيَعَ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ.
"Tatkala 'Umar bin Khotthob (رضي الله عنه‎) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum seraya berkata: 'Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu.' atau sebagaimana yang ia katakan. Maka 'Umar berkata: 'Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang Yahudi yang terdapat padanya gambar.' "


3. Abu Mas'ud رضي الله عنه ‎Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syu'bah, dari 'Adi, dari Khalid bin Sa'd, ia berkata:


دُعِي أَبُو مَسْعُودٍ إِلَى طَعَامٍ ، فَرَأَى فِي الْبَيْتِ صُورَةً ، فَلَمْ يَدْخُلْ حَتَّى كُسِرَتْ.
"Pernah Abu Mas'ud (رضي الله عنه‎) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar, maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak."


Kedua atsar yang telah lewat dishohihkan oleh Al-Imam Al-Wadi'i رحمه الله.

Bahkan Abu Ayyub Al-Anshori رضي الله عنه‎ meninggalkan dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah bin 'Umar berkata:


أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما زوج ابنه سالما فلما كان يوم عرسه دعا عبد الله بن عمر ناسا فيهم أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه فلما وقف على الباب رأى أبو أيوب في البيت ستورا من قز فقال لقد فعلتموها يا أبا عبد الرحمن قد سترتم الجدر ثم انصرف
"Ketika Abdulloh bin 'Umar رضي الله عنھما menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub Al-Anshori رضي الله عنه‎, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: 'Kalian telah melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdulloh bin 'Umar), kalian telah membuat tirai di dinding-dinding rumah', kemudian beliau pergi."


Pada riwayat lain sebelum pergi beliau katakan: "Demi Alloh saya tidak akan memakan makananmu kemudian pergi."

* * *


Gambar yang TerpaksaTermasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi صلى الله عليه و سلم katakan tentang zaman-zaman tersebut:


لا يَأتي زَمَانٌ إلاَّ والَّذِي بَعدَهُ شَرٌّ مِنهُ
"Tidaklah datang suatu zaman melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya." [HR. Al-Bukhori dari hadits Anas bin Malik رضي الله عنه‎.]

Munculloh alat-alat buatan musuh-musuh islam yang mempermudah pembuatan perkara harom tersebut yang dikenal dengan nama foto, yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum syar'i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.

Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Alloh lebih baik buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk mendeteksi mereka tanpa cara harom itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan, dan lainnya yang terdapat dalam syari'at islam, adapun cara terkini yang tidak terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallohu a'lam– seperti misalnya 'sidik jari', begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun, konveksi, penjahit, dan sebagainya terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa, Dia berkata di kitabNya yang mulia:


وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا _ [الطلاق/2]
"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Alloh niscaya Alloh akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya)." [QS. Ath-Tholaq/ 2].

Dan Nabi-Nya صلى الله عليه و سلم berkata:


إنك لن تدع شيئا أتقاء لله عز وجل إلا أعطاك الله خيرا منه.
"Sesungguhnnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Alloh عز و جل melainkan Alloh akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang engkau tinggalkan itu." [HR. Ahmad dari hadits seorang badui.]

Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang telah dianugrahkan kepada pelakunya, Alloh berkata:


وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ _ [النحل/112]
"Dan Alloh membuat suatu perumpamaan sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Alloh. Kemudian Alloh menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang telah mereka perbuat." [QS. An-Nahl/ 112].

Dan berkata:


وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ [الشورى/30]
"Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Alloh banyak memaafkan dari kesalahan." [QS. Asy-Syuro/30].

Juga berkata:


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ [الروم/41]
"Telah Nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan ulah tangan manusia." [QS. Ar-Rum/41].

Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu, Alloh تعالى berkata:


مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ [النحل/106]
"Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Alloh dan azab yang besar." [QS. An-Nahl/106].

Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi صلى الله عليه و سلم beliau berkata dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwasanya beliau berkata:


(( إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ ))
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: (( لاَ مَا صَلَّوْا.))

"Sungguh akan dijadikan atas kalian para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridho dan nurut." Para sahabat berkata: "Wahai Rosululloh tidakkah kita memerangi mereka?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan sholat." [HR. Muslim.]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله berkata: "Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara." –selesai-
[Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah/ hal. 64]

Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di hadapan tukang foto itu?

Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu –dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin 'Ali Al-Hajuri حفظه الله.


* * *


Sebab Diharomkannya Gambar
1. Gambar Tersebut Disembah selain AllohNabi صلى الله عليه و سلم berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:


إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholih yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Alloh pada hari kiamat." [HR. Al-Bukhori dan Muslim dari hadits 'Aisyah رضی اللہ عنھا.]

Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang sholih yang akhirnya disembah oleh mereka.


2. Meniru Ciptaan AllohDari 'Aisyah رضی اللہ عنھا berkata:


قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه و سلم هتكه وقال ( أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله ) . قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
"Ketika Rosululloh صلى الله عليه و سلم pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rosululloh صلى الله عليه و سلم melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: 'Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Alloh.' "; 'Aisyah berkata: "Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal." [HR. Al-Bukhori dan Muslim.]


3. FitnahDi mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Alloh 'عز و جل berkata:


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ... (31)

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka..." [QS. An-Nur/ 30-31].

Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid رضي الله عنه‎ dari Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:


( ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء )
"Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita." [HR. Al-Bukhori dan Muslim.]


* * *


Gambar Itu Adalah Gambar KepalaTelah datang Atsar dari Ibnu 'Abbas radhiallohu 'anhu bahwasanya beliau berkata:


الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة
"Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar." [HR. Al-Baihaqi, no, 14357.]

Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shohih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.


* * *



PenutupSetelah jelas bagi kita semua akan keharoman gambar bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada Alloh 'عز و جل dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat ini.

Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Alloh- akan meninggalkan gambar pula.

Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah tersebut.

Alhamdulilloh Robbil 'Alamin



سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Sumber: https://t.me/MARKIZTORAUT/1532




╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
SEBARKANLAH
ENGKAU AKAN
MENDAPATKAN
PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯


🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼

Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor atau Mobil

Fatwa Asy-Syaikh Yahya bin 'Ali Al-Hajuri حفظه الله

SOAL:

Apa hukum seorang wanita yang mengendarai Sepeda Motor, begitu juga menyopir mobil sendirian, dan perlu diketahui bahwa tubuhnya nanti itu akan terkena terpaan angin ketika mengendarainya, wa jazakumullohu khoiro?

JAWAB:

Shohih, nantinya si wanita tersebut akan terkena hal tersebut ketika mengendarai mobil, entah dengan kecelakaan yang menjadikan ia korban bagi pengguna jalan yang lainnya. Begitu juga bisa terjadi buruknya pengendalian diri. Karena wanita itu sebagaimana dikatakan oleh Nabi صلى الله عليه و سلم: "Mereka adalah para wanita yang kurang akalnya."

Bisa jadi ketika ia melihat kecelekaan atau tabrakan, maka ia akan menyebabkan kecelakaan bagi lainnya serta memudhorotkan kaum muslimin dan perkara-perkara yang lainnya yang merupakan kejelekan dalam mengendarainya mobil bagi perempuan.

Begitu juga sepeda motor, ini lebih jelek dari sisi bentuk posisinya yang dimana wanita yang mengendarainya tidaklah dalam posisi yang baik. Maka dengan itu, kami nasehatkan untuk menjauhi dari hal ini.

Begitu juga bisa mengakibatkan bagi si wanita untuk keluar ke tempat yang jauh, dan dalam hal ini sudah sepantasnya seorang wanita berdiam dalam lingkup rumahnya.

Begitu juga hendaknya si wanita tidak bertabarruj dengan tabarrujnya para wanita jahiliyyah dan tidak keluar kecuali dengan mahromnya, maka apabila ia keluar tanpa disertai mahrom, bisa mengakibatkan ia keluar safar sendirian, dalam keadaan ia tidak sadari bahwa itu bukan safar disebabkan cepatnya mobil, maka diapun safar tanpa disertai mahrom. Rosululloh صلى الله عليه و سلم berkata: "Tidaklah halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allôh dan hari Akhir untuk melakukan safar kecuali disertai dengan mahrom."

Misalkan; safar di negeri Barat dari Birmingham ke London; kita dapati para wanita muslimah mengendari sepeda motor dengan jarak seperti ini sampai tempat tersebut dalam keadaan sendiri menyopir mobilnya yang itu sudah merupakan jarak safar, maka menjauhi perkara ini adalah perkara yang wajib.

[Sumber: kitab "Al-Ifta 'Ala As'ilatil Waridah Min Duwali Syatta" (hal.260).]


╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 
       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Hukum Mengambil Gambar Foto/Video Imam dan Orang-orang yang Sedang Sholat




Pertanyaan yang diajukan kepada As-Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله, berkata penanya:


Sering kali di dalam sholat Jum'at, bahwa sebagian orang mengambil handponenya dan memvidiokan imam, atau jika di Al-Haromain As-Syariifain (Makkah dan Madiinah), memfoto/video orang-orang yang sholat dan selain itu di pertengahan khutbah seorang khothib, maka apakah arahan anda baarokallohu fiikum?

Beliau menjawab:

Menggambar (foto atau video) manusia adalah harom, tidak boleh, jika itu di masjidil harom atau di selainnya dari masjid-masjid maka keharomannya lebih besar, tidak boleh menggambar manusia, menggambar tidak boleh kecuali karena perkara darurat, semisal insiden keamanan, atau paspor, atau surat izin mengemudi dan semisalnya, adapun selain itu maka Nabi صلى الله عليه و سلم melaknat para penggambar, dan mengabarkan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat. Dan bahwasanya seorang penggambar di hari kiamat didatangkan kepadanya dengan setiap gambar yang dia gambar di dunia, dan dikatakan kepadanya: tiupkan kepadanya ruh! Dan dia tidak akan mampu, maka ini termasuk dari bab siksaan baginya, na'am.
_______________________________

Diterjemahkan oleh al-faqiir ilalloh: Abu Saif Mufti bin Choiri, semoga Alloh mengampuni kami.
[Ahad, 14 Sya'ban 1442 /28 -3 -2021, di Baitul Ilmis Salafy Ceweng Jombang ].

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
      SEBARKANLAH
      ENGKAU AKAN
      MENDAPATKAN
         PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼



▪️Facebook▪️

بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم

Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Ba Shuayb - may Allah preserve him- on the 19th, Ramadhan, 1440H



▪️Facebook▪️


📝🔹Question:

What’s the ruling on a woman signing up to Facebook?.


📩🔸Answer:

it’s not appropriate for men nor for women.



____
Translated by:
Abu Ibrahim Nassir bin Rashid Al-maamry


🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

🔹FATWA - attending the funeral of a disbeliever🔹

بســـم اللــه الرحــمــن الـرحـــيــم

🔹FATWA - attending the funeral of a disbeliever🔹

Sheikh Abū Muhammad Abdulhamīd Al-Zoukorī -may Allāh grant him success- was asked the following question:

🔻🔹🔹🔹🔹🎙🔹🔹🔹🔹🔻

📝 Question:

Assalāmu 'Aleikum O Sheikh, how are you? How do we respond to those who use the fact that Allāh's Messenger ﷺ allowed 'Alī to bury his father as evidence in permitting a Muslim to attend the funeral of a Christian?

✅ Answer:

wa'aleikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuh.

▪️'Alī, may Allah be pleased with him, buried his father; a person who Allāh has commanded him to show kindness and be dutiful to, as Allāh The Most High said:
{وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَانࣰا}
"And be dutiful to your parents."
[Surat Al-Baqarah 83]

▪️And he ('Alī) was his father's gaurdian and the one overseeing his affair.

▪️So if there is no one else to bury the Christian, it is allowed for a Muslim to bury them, as the Messenger of Allāh ﷺ did with the people of the well (the well in which the bodies of the pagans killed in the Battle of Badr were thrown).

▪️Moreover, it is not known from the Salaf that they would attend the funerals of the disbelievers.

▪️Attending a funeral is from the special rights of a Muslim, as mentioned in the Ḥadīth; "and if he (the Muslim) dies, attend his funeral" - agreed upon.

▪️Furthermore, the funeral of Abū Ṭālib ('Ali's father) was free from innovations/ wrong practices. In the Ḥadīth, the Messenger of Allāh ﷺ said: "Go and bury him, and do not do anything else."

▪️As for the Messenger of Allāh ﷺ standing when the funeral of the Jew went by, and his saying, "Is it not a soul?" Then, this was abrogated - as in the Ḥadīth of 'Alī in Muslim.

__________
Translated by:
Abū Ishāq Muhammad Ibn Ahmad Bā 'Alawī

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

RINGKASAN FATWA2 ‘ULAMA AHLUSSUNNAH SEPUTAR DAKWAH DGN VIDEO BERGAMBAR

 🏮 RINGKASAN FATWA2 ‘ULAMA AHLUSSUNNAH SEPUTAR DAKWAH DGN VIDEO BERGAMBAR

 

1⃣ Lajnah Dâimah

SOAL:

هَلِ التَّصْوِيْرُ الَّذِي تَسْتَخْدِمُ فِيْهِ كَامِيْرَا الفِيْدِيُو يَقَعُ حُكْمُهُ تَحْتَ التَّصْوِيْرِ الفُوتُوغْرَافِي؟

Apakah gambar yg menggunakan pdnya kamera video hukumnya sperti gambar fotografi..?"

JAWAB:

نَعَم ، حُكْمُ التَّصْوِيْرِ بِالفِيدِيُو حُكْمُ التَّصْوِيْرِ الفُوتُوغْرَافِيِّ بِالمَنْع وَالتَّحْرِيمِ لِعُمُومِ الأَدِلَّةِ».

Iya, hukum gambar dgn video adlh hukum gambar dgn fotografi dlm larangan dan keharomannya sesuai dgn keumuman dalil.” [📚 fatwa (no.16259)]

2⃣ Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânîy rohimahullôh mengatakan:

كُلُّ الصُّوَرِ مُحرَّمَةٌ سَوَاءٌ كَانَتْ يَدَوِيَّةٌ أَو فُوتُو غْرَافِيَّةٌ أَو هَذِهِ (الموضة) الجَدِيْدَةُ الَّتِي سَمَّيْتَهَا -آنِفاً- (فِيْدِيُو)، كُلُّ هَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ مُحرَّمَةٌ».

Setiap gambar adlh harom, sama saja dgn cara tangan, fotografi atau model baru yg skrg engkau namakan dgn (video), maka semua ini, ini dan ini adlh harom.” [📚 “Al-Ibrôz li aqwâlil ‘Ulamâ fie hukmit tilfâz” (hal.14)]

3⃣ Asy-Syaikh Ibnu Bâz rohimahulloh.

SOAL:

س: مَا حُكْمُ التَّغْسِيْلِ وَالتَّكْفِيْنِ عَنْ طَرِيْقِ الفِيْدِيُو؟

Apa hukum memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui cara video ?"

JAWAB:

ج: التَّعْلِيْمُ يَكُونُ بِغَيْرِ الفِيْدِيُو لِمَا فِي الأَحَادِيْثِ الكَثِيْرَةِ الصَّحِيْحَةِ مِنَ النَّهْيِ عَنِ التَّصْوِيْرِ وَلَعْنِ المُصَوِّرِيْنَ».

Pengajaran dilakasanakan dgn tanpa video karena terdpt pd hadits2 yg byk lagi shohih, yg melarang dari menggambar dan melaknat org2 yg menggambar.” [📚 “As’ilah Al-Jam’iyyah Al-Khoiriyyah bi Syaqrô”]

Beliau juga mengatakan:

«وَظُهُورُ صُورَتِي لَيْسَ دَلِيْلاً عَلَيَّ اِجَازَتِي التَّصْوِيْر وَلاَ عَلَى رِضَايَ بِهِ فَاِنِّي لَمْ أَعْلَمْ أَنَّهُمْ صَوَّرُونِي».

Nampaknya gambarku bukanlah dalil pembolehan dariku ttg gambar, tdk pula juga bentuk keridhoanku pdnya, karena aku tdklah tahu bhwasanya mrka (mengambil) gambarku.” [📚 “Lajnah Dâimah” (1/460)]

4⃣ Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’îy rohimahulloh mengatakan:

»وَمُنْكَرٌ عَظِيْمٌ أَنْ يَقُومَ المُحَاضِرُ فِي المَسَاجِدِ يُحَاضِرُ النَّاسَ وَالمُصَوَّرَة أي الكَامِيْرَا مُوَجَّهَةٌ اِلَيْهِ ..... وَالبَثُّ المُبَاشِرُ أَيّ النَّقْلُ الحَيُّ دَاخِلٌ فِي التَّحْرِيْمِ فَهُوَ يُعْتَبَرُ صُوْرَةً وَالنَّاسُ يُسَمَّونَهَا صُورَةً فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ«

Kemungkaran yg besar adlh ketika seorg pemberi ceramah di Masjid; memberikan ceramah kpd org2 dlm keadaan kamera menghadap ke arahnya... dan siaran langsung masuk juga pdnya dlm hal yg harom, maka hal tsb termasuk gambar, dan org2(pun) menamakannya juga gambar, dan ini adlh harom.”

[📚 “Hukmu Tashwîr” (70-71)]

5⃣ Asy-Syaikh Ahmad bin Yahyâ An-Najmîy rohimahullôh mengatakan:

«أَمَّا يَعْنِي ظُهُورُهُ عَلَى الشَّاشَةِ هَذَا لاَ شَكَّ أَنَّهُ مُنْكَرٌ ..»

Adapun nampaknya da’i di layar (TV), ini tdklah diragukan bhw itu mungkar.” [📚 “Al-Ibrôz li aqwâlil ‘Ulamâ fie hukmit tilfâz” (hal.32)]

6⃣ Asy-Syaikh Shôlih Al-Fauzân hafidzohullôh.

SOAL:

مَا حُكْمُ اسْتِخْدَامِ الوَسَائِلِ التَّعْلِيْمِيَّةِ مِن فِيدِيُو وَسِيْنِمَا وَغَيرِهِمَا فِي تَدْرِيْسِ المَوَّادِ الشَّرْعِيَّةِ كَالفِقْهِ وَالتَّفْسِيْرِ وَغَيرِهَا مِنَ المَوَّادِ الشَّرْعِيَّةِ‏؟‏ وَهَلْ فِي ذَلِكَ مَحْذُورٌ شَرْعِيٌّ‏؟‏ أَفْتُونَا مَأجُورِيْنَ‏.

"Apa hukukmnya menggunakan wasilah utk pengajaran dgn video dan sinema atau selain keduanya dlm mengajarkan bidang syari’ah seperti Fiqh, Tafsir atau selain keduanya dari bidang syari'ah..? Apakah dlm hal tsb ada larangan secara syari’at..? Berikanlah kami fatwa, semoga anda diberikan pahala.

JAWAB:

الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ ذَلِكَ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ لاَبُدَّ أَن يَكُونَ مَصْحُوبًا بِالتَّصْوِيْرِ، وَالتَّصْوِيْرُ حَرَامٌ، وَليسَ هُنَاك ضَرُورَة تَدْعو إِلَيهِ‏.‏ والله أعلم

Dan yg aku pandang (dlm hal ini) adlh tdk boleh !, karena diharuskan darinya disertai dgn (pengambilan) gambar, dan gambar adlh harom. Dan tdklah ada disana namanya darurat yg dibutuhkan pdnya, Wa Allôhu a’lam.” [📚 “Al-Muntaqo” (no.513)

 

🏼 Disusun oleh: Ust Abu Muhammad Fuad Hasan Ngawi -hafidzhohulloh-.

🍃APAKAH AYAH TIRI BISA MENJADI WALI NIKAH ANAK PEREMPUAN TIRINYA ? 🍃

 Pertanyaan :


Assalamu'alaikum.. Afwan melanjutkan bertanya pertanyaan kemaren. Kalau ayah tiri itu mahrom apakah bisa menjadi wali nikah bagi anak tiri? Sedangkan yg ana tau ayah tiri tidak termasuk urutan yg bisa menjadi wali nikah

✨Dijawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Sekalipun ayah tiri itu mahram bagi si wanita tadi, namun dia bukan 'ashobah (kerabat dekat yang menjadi pewaris) baginya. Maka dia tidak boleh menjadi wali nikah bagi wanita tadi.
Ulama Lajnah Daimah dengan kepemimpinan Al Imam Ibnu Baz رحمه الله berkata: "Suami ibu itu bukanlah wali bagi si anak tiri di dalam pernikahan. Begitu pula paman dari pihak ibu. Wali nikah wanita tadi adalah 'ashobah dia, dari yang paling dekat ke yang dekat berikutnya. Maka yang pertama adalah ayah, lalu kakek, lalu saudara kandung, lalu saudara seayah, dan seterusnya." 

("Fatawal Lajnatid Daimah"/18/hal. 183-184).

Ini juga fatwa Syaikhuna Abdurraqib bin Ali Al Kaukabaniy حفظه الله.
والله تعالى أعلم.
والحمد لله رب العالمين.

-Selesai-

Pemilu Bukanlah Cara Islam

𝗔𝗟 𝗔𝗟𝗟𝗔𝗠𝗔𝗛 𝗔𝗟 𝗔𝗟𝗕𝗔𝗡𝗜 𝗥𝗢𝗛𝗜𝗠𝗔𝗛𝗨𝗟𝗟𝗢𝗛 : 

𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗨 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗜𝗦𝗟𝗔𝗠𝗜

قال الشيخ الألباني - رحمه الله -
"طريقة الانتخابات واختيار النواب هذه ليست طريقة إسلامية أبداً، هذه الطرق برلمانية أوروبية كافرة, لو افترضنا الآن أن حُكْماً إسلامياً قام على وجه الأرض ما بين عشية وضحاها وعسى أن يكون ذلك قريب بهمة المسلمين وليس بتواكلهم عن العمل، قام الحكم الإسلامي أترون أن هذا الحكم الإسلامي سيقر هذه البرلمانات التي تفتح مجال ترشيح الصالح والطالح,

Cara pemilu dan pemilihan wakil-wakil rakyat sama sekali bukan cara Islami. Cara ini merupakan cara parlemen Eropa yang kafir. Andaikata sekarang hukum Islam berdiri di atas bumi dalam waktu antara sore dan pagi hari dan semoga itu terjadi dalam waktu dekat dengan sebab keinginan keras muslimin bukan dengan mewakilkan pekerjaan itu. Hukum Islam telah berdiri beberapa ratus tahun silam apakah kamu melihat menetapkan parlemen yang menguatkan antara orang shalih dan tholih (jahat) ?

 وليس هذا فقط بل والمسلم والكافر الذي له دين وليس هذا فقط بل الكافر من أهل الكتاب الذين لهم حكم خاص في بعض المسائل في الإسلام, والملاحدة والزنادقة والشيوعيين كل هؤلاء يُعطى لهم الحرية في أن يرشِّحوا أنفسهم وأن ينتخبهم مَن شاء مِن أفراد الأمة, أهذا هو النظام الإسلامي؟!

Bukan hanya ini, muslim dan kafir dari ahli kitab yang punya hukum husus pada sebagian masalah dalam Islam, golongan yang sesat, Zindiq dan komunis, semuanya diberi kebebasan menguatkan diri mereka dan memilih siapa saja yang mereka kehendaki, apakah ini aturan Islam ? 

لا والله، ليس من الإسلام بسبيل إنما هذا نظام من لا يخضع لمثل قول رب العالمين: {أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ () مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ}

Bukan, wallohi, bukan dari ajaran Islam. Akan tetapi aturan orang-orang yang tidak tunduk kepada firman Alloh Robbul A'lamin.

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?

Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? (Al Qolam : 35-37)

〰〰〰〰〰☀️☀️☀️〰〰〰〰〰

✍🏻 Pahala Mengajarkan Ilmu Lebih Banyak Dibanding Umroh ✍🏻

🏻 Pahala Mengajarkan Ilmu Lebih Banyak Dibanding Umroh 🏻

 

📩 الســـــؤال :-

 

يقول ما الدليل على أن أجر التعليم والتدريس, أكثر من أجر العمرة؟

Pertanyaan :

Apa dalilnya bahwa pahala mengajarkan ilmu lebih banyak dari pada pahala ibadah umroh  ?

 

📝 الإجـــــــــابة :-

 

الدليل هو ما جاء في مسلم عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا», أنت تعلم شخص, فإذا علمته, فلك أجره وأجر من يعلم إلى قيام الساعة, وفي مسلم عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ».

 

Jawab :

Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan (Imam) Muslim dari sahabat Abu Huroiroh bahwasanya Rosulullooh صلى الله عليه و سلم bersabda :

 

من دعا إلى هدى، كان له من الأجر مثل أ جور من تبعه لا ينقص ذلك من اجورهم شيئا ، ومن دعا الى ضلالة كان عليه من الأثم مثل اثام من تبعه، لا ينقص ذلك من اثامهم شيئا

"Barangsiapa yang menyeru kepada hidayah/petunjuk, maka baginya ajr/pahala sebanyak pahala semua orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa sebanyak dosa semua orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun"

 

Engkau mengajarkan (ilmu) kepada seseorang, kemudian apabila engkau telah mengajari nya, maka engkau mendapatkan pahala (pengajaran tersebut) dan pahala orang yang mengajarkan hingga tegak hari kiamat , dan di dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Mas'ud Al-Anshoriy, Beliau berkata : "Datang seorang lelaki kepada Nabi صلى الله عليه و سلم , maka dia berkata :

 "Sesungguhnya hewan tungganganku tidak mampu berjalan lagi, maka bawalah aku.", maka Beliau bersabda "Aku tidak memilikinya ", maka ada lelaki lain berkata " Wahai Rosulullooh, saya dapat menunjukkan dia kepada orang yang dapat membawanya", maka Rosulullooh صلى الله عليه و سلم bersabda :

"من دل على خير فله مثل أجر فاعله "

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya ajr/pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" .

_____________________

Selesai

 

Diterjemah oleh :

  Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy

حفظه الله تعالى

 

🔍 Dikoreksi Oleh ::

 Ustadz Abu Zakariyya Harits Al Jabaly جزاه الله خيرا


Telegram: @fawaaidassunnah 
https://t.me/fawaaidassunnah

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...