Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.. Afwan melanjutkan bertanya pertanyaan kemaren. Kalau ayah tiri itu mahrom apakah bisa menjadi wali nikah bagi anak tiri? Sedangkan yg ana tau ayah tiri tidak termasuk urutan yg bisa menjadi wali nikah
✨Dijawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Sekalipun ayah tiri itu mahram bagi si wanita tadi, namun dia bukan 'ashobah (kerabat dekat yang menjadi pewaris) baginya. Maka dia tidak boleh menjadi wali nikah bagi wanita tadi.
Ulama Lajnah Daimah dengan kepemimpinan Al Imam Ibnu Baz رحمه الله berkata: "Suami ibu itu bukanlah wali bagi si anak tiri di dalam pernikahan. Begitu pula paman dari pihak ibu. Wali nikah wanita tadi adalah 'ashobah dia, dari yang paling dekat ke yang dekat berikutnya. Maka yang pertama adalah ayah, lalu kakek, lalu saudara kandung, lalu saudara seayah, dan seterusnya."
("Fatawal Lajnatid Daimah"/18/hal. 183-184).
Ini juga fatwa Syaikhuna Abdurraqib bin Ali Al Kaukabaniy حفظه الله.
والله تعالى أعلم.
والحمد لله رب العالمين.
-Selesai-
Ini juga fatwa Syaikhuna Abdurraqib bin Ali Al Kaukabaniy حفظه الله.
والله تعالى أعلم.
والحمد لله رب العالمين.
-Selesai-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar