💥 Jangan dicela orang yang tidak mau ta'addud (nikah dua kali, sampai yang keempat kalinya)
✏ Berkata Asy Syaikh Al ’Allamah Yahya Al Hajury hafizhohulloohu ta'ala
📮لايذم من لا يعدد
▫▫▫▫
▫✍قال العلامة يحيى بن علي الحجوري حفظه الله:
⬅"فالذي يخاف أنه ما يعدل بين نسائه يُشكر على هذا إذا بقي على واحدة،لايُذم ولا يُقال زواج الجبناء والأذلة،هذا لا يجوز لأنه في سياق﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُواً﴾الإنسان إذا خاف أنه ما يعدل وجب عليه أن يتحرى العدل،ويُحمد على ذلك ومشكور ومأجور،ربما بعض العلماء مزج بهذه الكلمة فاتخذها بعض الناس سبيلا،وأن هذا زواج الخائفين،لا ما هو صحيح،بل زواج الخائفين من الله ألا يعدلوا،الذي يخاف من الله عز وجل أنه يحصل منه جور."
📚[كتاب النكاح/صحيح مسلم]
🍁 Dan yang takut karena tidak bisa bersikap adil antara istrinya, disyukuri akan hal tersebut, jika ia tetap bertahan hanya pada seorang istri
👉🏻 Jangan dicela
👉🏻 Dan jangan dikatakan, pernikahan orang penakut dan kehinaan
Maka hal ini tidak boleh, karena masuk dalam konteks ayat
”Jika kalian takut untuk tidak berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”
Seseorang yang takut untuk tidak bisa berlaku adil, wajib baginya untuk bersungguh sungguh dalam mencari keadilan. Maka dipuji akan hal tersebut, dan disyukuri, dan akan diberikan pahala (bertahan pada satu istri, tambahan pent')
💡Kadang sebagian dari ulama, sendagurau dengan kalimat dibawah ini
🍂 Maka dari sebagian manusia, menjadikan (istri kedua), sebagai jalan keluar dari problematika keluarga
🍂 Dan yang tidak mau ta'addud (karena takut tidak bisa bersikap adil) itu nikahnya orang orang penakut
👉🏻 Tidak, ini tidak benar.
Akan tetapi itu adalah nikahnya orang yang takut kepada Allah, karena khawatir tidak bisa berlaku adil, takut kepada Allah, akan timbul dari dirinya sikap kezholiman (berat sebelah)
✏ Berkata Asy Syaikh Al ’Allamah Yahya Al Hajury hafizhohulloohu ta'ala
📮لايذم من لا يعدد
▫▫▫▫
▫✍قال العلامة يحيى بن علي الحجوري حفظه الله:
⬅"فالذي يخاف أنه ما يعدل بين نسائه يُشكر على هذا إذا بقي على واحدة،لايُذم ولا يُقال زواج الجبناء والأذلة،هذا لا يجوز لأنه في سياق﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُواً﴾الإنسان إذا خاف أنه ما يعدل وجب عليه أن يتحرى العدل،ويُحمد على ذلك ومشكور ومأجور،ربما بعض العلماء مزج بهذه الكلمة فاتخذها بعض الناس سبيلا،وأن هذا زواج الخائفين،لا ما هو صحيح،بل زواج الخائفين من الله ألا يعدلوا،الذي يخاف من الله عز وجل أنه يحصل منه جور."
📚[كتاب النكاح/صحيح مسلم]
🍁 Dan yang takut karena tidak bisa bersikap adil antara istrinya, disyukuri akan hal tersebut, jika ia tetap bertahan hanya pada seorang istri
👉🏻 Jangan dicela
👉🏻 Dan jangan dikatakan, pernikahan orang penakut dan kehinaan
Maka hal ini tidak boleh, karena masuk dalam konteks ayat
”Jika kalian takut untuk tidak berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”
Seseorang yang takut untuk tidak bisa berlaku adil, wajib baginya untuk bersungguh sungguh dalam mencari keadilan. Maka dipuji akan hal tersebut, dan disyukuri, dan akan diberikan pahala (bertahan pada satu istri, tambahan pent')
💡Kadang sebagian dari ulama, sendagurau dengan kalimat dibawah ini
🍂 Maka dari sebagian manusia, menjadikan (istri kedua), sebagai jalan keluar dari problematika keluarga
🍂 Dan yang tidak mau ta'addud (karena takut tidak bisa bersikap adil) itu nikahnya orang orang penakut
👉🏻 Tidak, ini tidak benar.
Akan tetapi itu adalah nikahnya orang yang takut kepada Allah, karena khawatir tidak bisa berlaku adil, takut kepada Allah, akan timbul dari dirinya sikap kezholiman (berat sebelah)
📚Kitab An Nikah Shahih Muslim
Maros, 23 Syawwal 1439H
🌾 من مجموعة نصيحة للنساء
🌾
Ikuti NashihatuLinnisa’ di TELEGRAM
📡 https://t.me/fawaaidassunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar