hukum bai'at ke seseorang & kemudian meninggalkannya

PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Bismillaah...
Akhi...tolong tanyakan ke Syaikh Abu Fairuz Hafidzohullah, ada orang yang pernah bai'at ke seorang pemimpin organisasi (bersumpah kepada Alloh untuk taat ke pemimpin tersebut). Kemudian dia keluar dari organisasi, apakah orang tersebut harus membayar kafaroh sumpah?
Jazaakumulloh khoir

------------------------------------

Dijawab oleh Syaikh Abu Fairuz حفظه الله


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Bai'at pada orang yang tidak berhak mendapatkannya adalah maksiat dan bid'ah yang besar. Terjadi perselisihan di kalangan ulama tentang hukum kaffarah pada sumpah maksiat, tapi yang rajih adalah: bahwasanya sumpah maksiat itu tidak sah, maka jika pelaku sumpah maksiat telah bertobat, dia tidak punya kewajiban yang lain. Tidak perlu membayar kaffarah. Kaffarah hanyalah menjadi tebusan untuk amalan yang terpandang (sah) di dalam syariat lalu kita tidak jadi mengerjakannya.

والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.

-Selesai-


🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...