Ayam Jago Berkokok Karena Melihat Malaikat

 AYAM JAGO BERKOKOK KARENA MELIHAT MALAIKAT


Pertanyaan :


 Bismillah,Afwan ya syekh,mau nanya lagi,ada Ikhwan klo ia lewat di dekat ayam jago,ayam tsb selalu berkokok (tidak hanya pagi kadang siang),apakah ada cerita dari para salaf ttg hal tsb?

-------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :


Setiap orang itu memiliki penjaga dari kalangan Malaikat, menjaganya dari gangguan jin, penyakit dsb, kecuali jika Allah menghendakinya tetap terkena suatu gangguan. Allah ta'ala berfirman :


له معقبات من بين يديه ومن خلفه يحفظونه من أمر الله.


"Dia memiliki para penjaga yang datang silih berganti dari arah depannya dan dari arah belakangnya, mereka menjaganya dengan perintah dari Allah."


Maka bukan mustahil ayam jago tadi berkokok karena melihat sebagian dari Malaikat tadi, karena memang ayam jago itu berkokok saat melihat Malaikat, sebagaimana disebutkan dalam  riwayat Al Bukhariy dan Muslim:


dari Qutaibah bin Sa'id : dari Laits: dari Ja'far bin Rabi'ah: dari Al A'raj: dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم :


 إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا. 


"Jika kalian mendengar kokok ayam jantan, maka mohonlah kepada Allah sebagian dari kurnia-Nya karena sungguh dia melihat seorang Malaikat."


Tapi kenapa seringkali ayam jago tidak berkokok jika sebagian dari kita ada di dekatnya sementara setiap kita dijaga oleh Malaikat? 


Itu hanya Allah saja yang tahu sebabnya, sebagaimana hanya Allah saja yang berwenang mengatur: kapankah ayam jago melihat Malaikat, dan kapankah dia tidak melihat mereka.


والله تعالى أعلم بالصواب.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Kamis, 9 Dzul Qo'dah 1443 / 9-6-2022


Hukum Menunda Pembayaran Hutang/Tidak Mau Membayar Hutang Karena Sudah Beda Pemahaman

HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG / TIDAK MAU MEMBAYAR HUTANG KARENA SUDAH BEDA PEMAHAMAN


Pertanyaan :


gimana hukumnya org yg menunda bayar hutang atau tdk mau membayar hutang krn org yg memberi hutang sudah beda pemahaman dan saling tidak senang lg antara kedua belah pihak. yg berhutang merasa tdk perlu melunasi hutangnya dgn alasan hanya akan membuat si pemberi hutang menjadi senang.

-------------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :


Itu haram. Itu menyerupai gaya Yahudi yang tidak mau membayar hutang kepada orang-orang Madinah setelah orang-orang Madinah masuk Islam.

Agama ini dibangun di atas dalil, bukan perasaan, kepuasan jiwa, ra'yu ataupun taqlid pada orang yang tidak ma'shum. 


Kita wajib tunduk pada Al Qur'an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih, sekalipun terasa berat, pahit dan menyelisihi perasaan. 


Orang yang menghutangi, dia itu telah berbuat ihsan kepada orang yang berhutang. 

Dan Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan membalas kebaikan dengan kebaikan. 


Dan Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan orang yang berhutang untuk membayar hutang saat dia sudah diberi kemampuan untuk membayar.

Dan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menamakan sikap menunda pembayaran hutang sebagai kezhaliman.


Bahkan Jibril عليه السلام telah mengabarkan bahwasanya orang yang mati syahid dosanya akan diampuni kecuali hutang. 


Dan dalil² yang ada menunjukkan bahwasanya Ahlul Jannah tidak akan diidzinkan masuk Surga sampai hutang² mereka kepada sesama manusia diselesaikan.


والله تعالى أعلم بالصواب.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Syafaa't

SYAFA'AT


Memberikan Syafa’at Dalam Kebaikan Itu Disyari’atkan


Pembahasan di atas adalah terkait dengan perbuatan meminta-minta atas nama dakwah, atau atas nama anak yatim dan sebagainya akan tetapi si pelakunya memang berniat untuk mengambil sebagian harta tadi untuk keuntungan dirinya sendiri. Hanya saja dia memakai nama dakwah atau anak yatim dan sebagainya untuk menggerakkan hati masyarakat.

 

Adapun jika pemerintah menuntut masyarakat untuk menunaikan zakat sebagaimana mestinya, dan pemerintah menunjuk beberapa orang sebagai petugas untuk mengurus zakat tadi, pengurus resmi tadi berhak mendapatkan bagian dari zakat tadi, yang pembagiannya sesuai dengan ijtihad pemerintah, dan masing-masing pihak melangkah dengan menaati syariat Alloh dan Rosul-Nya, bukan dengan hawa nafsu sendiri-sendiri.

 

Adapun syafa’at, yaitu seseorang berkata pada orang lain: “Bantulah orang-orang miskin, bantulah anak-anak yatim, bantulah para janda,” dan dia sendiri tidak mengambil keuntungan duniawi apa-apa, maka hal itu bukanlah perkara yang dilarang. Bahkan hal itu disyariatkan dan mendapatkan pahala yang banyak.

 

Alloh ta’ala berfirman:


﴿مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا﴾.


“Barangsiapa memberikan suatu syafaat yang baik, dia akan mendapatkan bagian dari pahala syafaat tadi. Dan barangsiapa memberikan suatu syafaat yang jelek, dia akan mendapatkan bagian dari dosa syafaat tadi.” (QS. An Nisa: 85).

 

Al Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata:

 “Firman-Nya: “Barangsiapa memberikan suatu syafaat yang baik, dia akan mendapatkan bagian dari pahala syafaat tadi.” Yaitu: Barangsiapa berupaya melakukan suatu perkara yang mengakibatkan kebaikan, maka dia mendapatkan bagian dari pahala kebaikan tadi. “Dan barangsiapa memberikan suatu syafaat yang jelek, dia akan mendapatkan bagian dari dosa syafaat tadi.” Yaitu: maka dia mendapatkan bagian dari dosa dari perkara yang timbul sebagai akibat dari upaya dan niatnya tadi.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/2/hal. 368).

 

Dari Abu Musa Al Asy’ariy rodhiyallohu ‘anh yang berkata:


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءه السائل أو طلبت إليه حاجة قال: «اشفعوا تؤجروا ويقضي الله على لسان نبيه صلى الله عليه وسلم ما شاء».


“Dulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam jika didatangi oleh orang yang meminta, atau beliau dimintai suatu keperluan, beliau bersabda (pada para Shohabat): “Berikanlah syafaat, niscaya kalian akan mendapatkan pahala. Dan Alloh akan memberikan keputusan sekehendak-Nya melalui lisan Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al Bukhoriy (1432) dan Muslim (2627)).

 

Dan dari Wahb bin Munabbih, dari saudaranya yang berkata:


عن معاوية : اشفعوا تؤجروا فإني لأريد الأمر فأؤخره كيما تشفعوا فتؤجروا فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: «اشفعوا تؤجروا». 


“Dari Mu’awiyah yang berkata: “Berikanlah syafaat, niscaya kalian akan mendapatkan pahala, karena sesungguhnya terkadang aku menginginkan suatu perkara, lalu aku menundanya agar kalian memberikan syafaat, lalu kalian mendapatkan pahala, karena sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah syafaat, niscaya kalian akan mendapatkan pahala.” (HR. Abu Dawud (5132)/shohih).

 

Al Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Yaitu: jika orang yang berhajat itu menyampaikan hajatnya kepadaku, maka hendaknya kalian memberikan syafaat untuknya kepadaku, karena sesungguhnya jika kalian memberikan syafaat, kalian akan mendapatkan pahala, sama saja apakah syafaat kalian diterima ataukah tidak. Dan Alloh akan memperjalankan melalui lidah Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki. Yaitu: sebagai bagian dari ketentuan dipenuhinya hajat tadi ataukah tidak. Yaitu: jika aku memenuhinya ataupun aku tidak memenuhinya dengan taqdir dan ketetapan Alloh ta’ala.” (“Fathul Bari”/10/hal. 451).


Dan hadits perintah Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam di hari ‘Id agar para wanita itu bershodaqoh, itu juga bagian dari syafaat, bukan dalil yang mendukung para pemburu harta untuk meraup harta umat, lalu mengambil sebagiannya untuk kepentingan sendiri.

 

Oleh karena itulah maka Ibnu Baththol rohimahulloh memasukkan itu dalam bidang syafa’at. Beliau rohimahulloh berkata dalam syaroh hadits tersebut: “Syafa’at dalam shodaqoh dan seluruh perbuatan kebajikan itu sangat dianjurkan dan didorong. Apakah engkau tidak melihat sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “Berikanlah syafaat, niscaya kalian akan mendapatkan pahala.” Maka beliau mendorong umat beliau untuk berupaya memenuhi keperluan-keperluan manusia, dan beliau menjanjikan pahala atas perbuatan tadi. Dan sabda beliau shollallohu ‘alaihi wasallam: “Dan Alloh akan memberikan keputusan sekehendak-Nya melalui lisan Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wasallam” itu menunjukkan bahwasanya orang yang berupaya memberikan syafaat itu akan mendapatkan pahala dalam semua keadaannya sekalipun upayanya tadi gagal dan tidak berhasil. Dan Nabi shollalohu ‘alaihi wasallam telah bersabda:


«الله فى عون العبد ما كان العبد فى عون أخيه» .


“Alloh itu selalu menolong sang hamba, selama sang hamba tadi menolong saudaranya.”

(selesai dari “Syarh Shohihil Bukhoriy”/Ibnu Baththol/12/hal. 214).

---------------


( “At Takassub Wal Istidan Khoirun Min Mas’alatil Insan” | “Berhutang Atau Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-minta” | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)

------------------------------------

Ditulis Oleh :

Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله




Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...