‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab


هل يخرج الميت من القبر واللحد لعلة‏ أي لسبب


 ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.


🖋️ Berkata Al_Hafidz ibnu Hajar rahimahullah :


وأشار بذلك الى الرد على من منع اخراج الميت من قبره مطلقا او لسبب دون سبب


Imam Bukhari memberikan isyarat dengan bab tersebut sebagai bantahan yang melarang mengeluarkan mayyit dari kuburnya secara mutlak atau karena suatu sebab tanpa sebab lain.


📚 Fathul bari.


Kemudian Bukhari rahimahullah membawakan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah


 فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ


" orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari).


Dan juga berdalilkan dengan kisah bahwa thalhah bin Ubaidillah ketika di kubur, sebagian keluarganya tiga malam berturut-turut mimpi melihat thalhah bin Ubaidillah dan mengatakan :


حولوني عن قبري فقد آذاني الماء .


"Kalian pindahkan aku dari kuburanku, sesungguhnya air telah menggangguku. 

Dan pada sebagian jalan riwayat menyebutkan : 

Sebagian keluarganya mendatangi Ibnu Abbas dan mengkhabarkan tentang mimpi itu, maka akhirnya mereka pergi kekuburan thalhah dan melihatnya :


Maka tiba_tiba tanah yang ada di atas  syaq menjadi hijau akibat rembesan air yang kuat ( Syaq adalah tempat meletakkan jenazah yang di gali pada bagian tengah kuburan, dikhususkan tanah perkuburan yang mudah longsor tanahnya, pent') 

(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al_Janaiz dalam bab fi Nab'sy Al_Qubur 3/262, dan juga dikeluarkan oleh imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al_Isti'ab pada biografi thalhah bin Ubaidillah 2/319,320, dan disebutkan oleh Imam  Adz_Dzahabi dalam siyar 1/40)


🖋️ Syaikhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan :


لا ينبش الميت من قبره الا بحاجة مثل ان يكون المدفن الاول فيه ما يوذي الميت فينقل الى غيره كما نقل بعض الصحابة فى مثل ذلك


 “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” 


📚Majmu’ Al-Fatawa, 24/304


📒Dan juga terkait masalah ini tentang hukum kuburan di perkarangan rumah yang terendam akibat hujan lebat, kami ajukan pertanyaan pada Ulama Yaman : 

Soal 


احسن الله اليك يا شيخنا 

يوجد ثلاثة القبور القديمة بين ملعب قرة القدم وحول البيوت،اذا جاء المطر الشديد صار هذا الماء ماء راكدا واغرق هذه القبور ربما فى يومين.

هل واجب علينا أن ننقل هذه القبور إلى المقبرة المسلمين، بعلة هذا الماء يؤذيهم؟


Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ahsanallahu ilaika ya syaikhana: 

Di dapatkan tiga kuburan yang sudah lama antara lapangan sepak bola dan sekitar rumah , dan jika datang hujan yang lebat, maka air hujan  tersebut menjadi air yang tergenang dan menenggelamkan kuburan kuburan tersebut, sampai dua hari lamanya, (baru surut).


Apakah wajib bagi kami untuk memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman kaum muslimin , dengan sebab air hujan tersebut mengganggu mereka (yang ada dikuburan)


🖊 jawaban syaikh kami Al faqih Hasan basy syuaib Hafidzhohullooh :.


🖊إجابة  الشيخ الفقية  حسن بالشعيب: نعم تنقل لهذا السبب والله أعلم


Iya wajib . Kuburan tersebut di pindahkan ,dengan sebab air hujan yang menggenangi kuburan tersebut.


🖊jawaban Syaikh kami Fathul qadasi Hafidzhohullooh : 


🖊إجابة الشيــخ فتح

 القدسي حفظه الله 

.

إذا لم يكونوا إلا ثلاثة فقط ولم يكونوا في مقبرة رسمية  وكانوا يتأذون وكانت هناك مقبرة للمسلمين فانقلوهم


Jika tidak di dapatkan kecuali hanya tiga kuburan saja , dan bukan pada pemakaman yang resmi (buat kaum muslimin), dan mereka terganggu (karena genangan air hujan) , dan di sana ada pemakaman kaum muslimin , maka kalian pindahkanlah kuburan mereka.


📚 Selesai penukilan.


📒 Dan juga pertanyaan yang semisal kami ajukan pada ulama yaman tentang seseorang yang di kuburkan di samping masjid karena wasiat :


 ابو حنان السهيلي عثمان: السلام عليكم ورحمه الله وبركاته 

احسن الله اليك يا شيخنا

رجل صالح كريم له منزلة وسمعة  فى المجتمع وكان  محافظا سابقا فى منطقتنا، وقد بنى مسجدا وسكنا  للتحفيظ القرآن والطلاب فى ارضه، وانتشر دعوته وبعد عدة سنوات  ثم توفيت زوجته، ودفنت فى جهة اليمين من فناء المسجد، ومسافة قبرها ٦ أمتار من المسجد، وذاك القبر وقع بين المسجد وبيته، ومسافة القبر من جهة زاوية البيت إلى قبرها ٣ أمتار، فاوصى لأبناءه بعد وفاته أن يدفن إلى جنب امهم، ولا زيادة بعد قبرهما ،مع العلم أن ما بين قبر زوجته والمسجد  لا يوجد الفاصل  بينهما الا الحائط أو الجدار الصغير  الذي يغطى  ويحيط قبرها فقط عن نظرة الناس، وليس الحائط يحيط  المسجد من مؤخر المسجد الى مقدمه بهذا القبر

السؤال 

هل من الشريعة أن ينقل قبر زوجته إلى المقبرة الخاصة المعدة للمسلمين، وبماذا توجيهك يا شيخ


Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh Ahsanallahu ilaika ya syaikhana : seorang lelaki yang dermawan, punya kedudukan dan reputasi di masyarakat, yang mana sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati di daerah kami, dan sekarang telah membangun sebuah masjid dan sakan untuk para penghafal Al Qur'an dan para penuntut ilmu di tanahnya, dan dakwahnya berkembang, dan setelah beberapa tahun istrinya meninggal, dan dikuburan dari arah kanan perkarangan masjid dan berjarak 6 meter dari masjid. Kemudian kuburan tersebut terletak antara masjid dan rumahnya, sementara jarak kuburan dari sudut rumahnya itu 3 meter, dan lelaki tersebut berwasiat pada anak-anaknya, jika ia mati agar dikuburkan di samping istrinya dan tidak ada tambahan lagi setelah itu. Dan perlu diketahui bahwa keberadaan antara kuburan istrinya dan  masjid tidak ada pemisah diantaranya kecuali tembok kecil atau dinding yang sekedar menutupi dan mengitari kuburan tersebut dari pandangan manusia, dan bukan tembok yang mengelilingi atau memisahkan masjid  dari arah depan sampai belakang dengan kuburan itu. Apakah merupakan dari syariat kuburan istrinya dipindahkan keperkuburan khusus yang dipersiapkan bagi kaum muslimin, dan dengan apa arahanmu ya syaikhana ?


🖋️ Jawaban Syaikh kami Al Faqih Hasan Basy-Syuaib Hafidzhahullah : 


 الشيخ حسن بالشعيب: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


 نعم ينقل هذا القبر إلى المقبرة العامة للمسلمين

ولا ينفذ الأبناء وصية أبيهم وعليهم أن يدفنوه إذا مات في المقبرة


Iya, itu bagian dari syariat, dan kuburan itu dipindahkan kepemakaman umum milik kaum muslimin.


📚 Selesai penukilan.


🖋️ Berkata  Syaikh kami Al Faqih Al_Muhaddits  Muhammad bin Hizam hafidzahullah tentang jenazah yang dikuburkan di samping halaman rumah atau  perkuburan khusus keluarga, selain di perkuburan atau pemakaman umum kaum muslimin


فلا يخلو من كراهة لأنها قد تتعرض للإمتهان، ولما فيه من عزله عن المقبرة التى هى محل زيارة المسلمين ودعائهم للموتى فيها.


Maka tidak lepas hukumnya dari makruh, sebab boleh jadi perkuburan tersebut akan terhinakan, dan dikarenakan menjauh terpisah dari perkuburan kaum muslimin yang mana disitulah merupakan tempat ziarah kaum muslimin dan doa_doa mereka terhadap orang yang telah mati.


📚 Fathul Allam 2/346.



2️⃣. keadaan ke dua


إذا كان الميت فى ارض مغصوبة او فى ملك الغير


Tanah untuk perkuburannya adalah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak) atau di tanah milik orang lain_ dalam keadaan pemilik tanah tidak ridha_ 


📚lihat Al_Majmu 5/268, Al_Mugni 3/501, Al_Umm 1/464.


Dalam kondisi ini si mayyit boleh dipindahkan  karena 


حرمة الحي أولى يالمراعاة ولانه لا حرمة لغاصب 


"Kehormatan orang yang hidup lebih utama di jaga (hartanya) dari yang sudah mati, dan tidak ada kehormatan bagi yang merampas. 


📚Fathul Qadir 2/149.


3️⃣. Keadaan ke tiga


 نبش القبور إذا احتيج الى المقبرة لمصالح المسلمين


Menggali kuburan untuk dipindahkan jika dibutuhkan untuk kemaslahatan umum.


📚lihat Mawahib Al_Jalil 2/253


Seperti memperluas jalanan atau meluruskan jalanan untuk pencegahan agar tidak tabrakan dan memang akan melalui perkuburan itu,  atau kebutuhan umum yang sangat mendesak.


Sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yang  ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut :


 ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ “


Yakni juallah kebunmu kepadaku, 


tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan, Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.


🖋️ Berkata Imam Ibnul Abdil Bar rahimahullah : 


لا باس باستخراج الموتى من قبورهم ان وجد إلى ذلك ضرورة فأريد به الخير .


Tidak mengapa mengeluarkan mayat mayat dari kuburan mereka, jika didapatkan suatu hal yang mendesak, dan diinginkan dengannya kebaikan.


📒 Al_Istidzkar 14/344


‼️ Yang bukan termasuk udzur yang syar'i untuk memindahkan kuburan : 


▪️ dipindahkan semata mata agar bisa berkumpul di makam perkuburan keluarga atau dipindahkan dari pemakaman kaum muslimin ke daerah lain 


⭕ Sebagai catatan kaki untuk tambahan faidah  : 


Ketika kami masih berada di Dammaj, para tullab Darul hadits yang gugur terbunuh sekitar 73 orang pada tahun 2013 akibat kekejaman dan penyerangan dari orang orang Syiah rafidhah dengan persenjataan lengkap mereka terhadap darul hadits Dammaj , dikarenakan waktu itu kondisi masih gawat, jadi semua para thullab yang gugur dikuburkan di dekat kebun yang tertutup dan  dikelilingi antara rumah_ rumah para tullab. Singkat cerita selang beberapa waktu kurang lebih 1 tahun 7 bulan berjalan, sebagian ikhwa mimpi bahwa penghuni kuburan tersebut terganggu dengan air yang menggenang jika ada hujan disebabkan tidak ada saluran air yang keluar ddan ketika di lihat sebagian kuburan ternyata agak terturun tanahnya (karena akibat hujan lebat). Akhirnya hal ini pun disampaikan pada Syaikhana Yahya hafidzahullah, pimpinan darul hadits Dammaj, dan memfatwakan agar semua kuburan tersebut di bongkar dan dipindahkan keperkuburan resmi kaum muslimin Dammaj, dan yang kami sempat saksikan dengan mata kepala secara langsung, beberapa jenazah keadaannya tidak berubah sedikit pun, kecuali hanya wajahnya yang sedikit terkupas kulitnya, sementara kaki dan  betisnya tidak ada perubahan sama sekali seperti baru dikuburkan pada hari itu dan wajah mereka pun kami pun masih mengenalnya dan badannya juga tidak berubah dan ini sudah memakan waktu 1 tahun 7 bulan lamanya. Yang menjadi titik penekanannya dalam kisah singkat ini adalah ketika kuburan tersebut terganggu dan tergenangi air jika ada hujan, maka termasuk udzur yang dibolehkan untuk membongkar dan memindahkan kuburan mereka.


والله اعلم بالصواب.


✍🏻 Di susun Abu Hanan As-Suhaily


16 dzul qa'dah 1440_6 Agustus 2020


Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat

 Barokollohufikum ustadz ada titipan pertanyaan dari jamaah awam   .sekarang sdh marak di masjid2 kalau hari jum'at orang orang sebagian memberikan makan dan minum unt jamaah yg selesai juma'tan apakah amalan ini  termasuk amal jariah mereka berpikir memberikan makan orang. orang makan nasi dan lauk  jadi setitik darah setitik darah jadi daging  dan orang itu melakukan sholat dan amal2 lain mohon jawaban di grop ini saja langsung supaya menjadikan pembelajaran bagi yang lain


*Jawaban :*


بسم الله الرحمن الرحيم


Memberi makan untuk jamaah dihari Jumat, atau mengundang makan siang setelah jumat insya Allah merupakan amalan kebajikan apalagi dihadiri oleh orang fakir dan miskin, dan tidak ada dalil yang melarang hal itu.


Bahkan masuk dalam keumuman dalil seperti : 


Firman Allah tentang sifat penghuni surga: 


(وَیُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِینࣰا وَیَتِیمࣰا وَأَسِیرًا)


Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, [Surat Al-Insan 8]


Dan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala ditanya  tentang Islam terbaik, beliau menjawab: 


تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ


Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal". HR. Al Bukhari dan Muslim.


Dan bersabda: 


اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلَامَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ


"Beribadahlah kalian kepada Ar Rahman, berilah makanan, dan tebarkanlah salam, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." HR. At Tirmidzi


Boleh jadi pemberian makanan itu membuat senang yang lain untuk mendatangi jumatan apalagi anak-anak, 


Dalam shahi Al Bukhari dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu Anhu berkata: 


إِنَّا كُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ سِلْقٍ لَنَا كُنَّا نَغْرِسُهُ فِي أَرْبِعَائِنَا فَتَجْعَلُهُ فِي قِدْرٍ لَهَا فَتَجْعَلُ فِيهِ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ فِيهِ شَحْمٌ وَلَا وَدَكٌ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ زُرْنَاهَا فَقَرَّبَتْهُ إِلَيْنَا فَكُنَّا نَفْرَحُ بِيَوْمِ الْجُمُعَةِ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ وَمَا كُنَّا نَتَغَدَّى وَلَا نَقِيلُ إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ


"Kami selalu bergembira bila datang hari Jumat karena ada seorang wanita tua yang mencabut ubi milik kami yang kami tanam disaluran air kebun lalu dia memasaknya dengan mencampurnya dengan biji gandum".


 _Perowi berkata: "Aku tidak tahu kecuali dia mengatakan bahwa tidak ada lemak dan minyak_. 


"Apabila kami telah selesai shalat Jumat maka kami datang ke rumah wanita itu lalu dia menyuguhkan masakannya itu kepada kami. *Itulah mengapa kami bergembira dengan kehadiran hari Jum'at karena adanya makanan yang disuguhkannya itu*. 


Dan kami tidaklah makan siang dan tidak pula tidur siang (qailulah) melainkan setelah selesai shalat Jum'at". HR. Al Bukhari.


Hadist ini menunjukkan bahwa kebiasaan wanita tua itu adalah menyiapkan makanan dihari Jumat, dan hal itu tidak diingkari oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.


Barakallahu fiikum



*Di jawab oleh :*

Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حَفِظَهُ اللّٰه 

di majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا



Pakai Jam di Tangan Kanan atau Kiri?

Pakai Jam di Tangan Kanan atau Kiri?

⏰⏰⏰


Berkata Ibnu Utsaimin:


وضع الساعة في اليد اليمنى ليس أفضل من وضعها في اليد اليسرى ؛ لأن الساعة أشبه ما تكون بالخاتم ، فلا فرق بين أن تضع الساعة في اليمين أو اليسار ، لكن لا شك أن وضعها في اليسار أيسر للإنسان ، من ناحية التعبئة ، ومن ناحية النظر إليها أيضاً ، ثم هي أسلم في الغالب ؛ لأن اليمنى أكثر حركة فهي أخطر .


"Memakai jam di tangan kanan tidak lebih baik daripada memakainya di tangan kiri. Karena jam lebih menyerupai cincin. Maka tidak ada bedanya antara memakainya di tangan kanan atau kiri. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memakainya di tangan kiri lebih mudah bagi seseorang. Baik dari sisi pemakaian maupun dari sisi kemudahan melihatnya. Dan juga seringnya lebih aman karena tangan kanan justru lebih banyak bergerak sehingga lebih berbahaya. 


والأمر في هذا واسع ، فلا يقال : إن السنة أن تلبسها باليمين ؛ لأن السنة جاءت في اليمين واليسار في الخاتم ، والساعة أشبه شيء به.


Dan ini adalah perkara yang padanya terdapat kelapangan. Jadi, jangan dikatakan bahwa memakai jam tangan di tangan kanan adalah Sunnah.

Karena justru Sunnah datang menjelaskan bahwa Rasulullah memakai cincin di tangan kanan dan kiri. Dan jam tangan lebih mirip kepada cincin."


[admin]:

Hadits yang dimaksud beliau adalah hadits Anas beliau berkata:


كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم في هذه وأشار إلى الخنصر من يده اليسرى


" Dulu cincin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sini." Beliau menunjuk ke arah jari kelingking dari tangan kirinya. [HR. Muslim no.2095] 


Dan hadits Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dulu memakai cincin perak di tangan kanan beliau." [HR. Muslim no.2094] 



Referensi:

Asy-Syarh Al-Mumti' [vol.6/hal.110]; Syâmilah.



#jam_tangan

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...