الحمد لله رب العالمين
Dengan pertolongan Alloh semata telah tercetak kitab :
“Penerang Kehakiman, Tentang Hukum Lahiriyyah, dan Bukti Kejadian",
yang membantah upaya pelembekan yang dilakukan oleh sebagian hizbiyyin di balik tabir kaidah “Hukum berdasar lahiriyyah,”. Dan kitab ini sangat bermanfaat juga dengan seidzin Alloh untuk orang-orang yang bergerak di bidang kehakiman, penyidikan kriminalitas, dan untuk seluruh Muslimin pada umumnya.
Garis besar isinya adalah sebagai berikut:
Pertama: _Alloh telah memancangkan alamat-alamat untuk menjelaskan adanya kebenaran dan kebatilan._
Kedua: _Pentingnya mempertimbangkan alamat-alamat dan tanda-tanda untuk mengetahui suatu hakikat._
Ketiga: _Kaidah “Hukum itu berdasarkan lahiriyyah,” dan dalil-dalil yang mewajibkan itu._
Keempat: _Definisi hukum dan lahiriyyah._
Kelima: _jenis-jenis lahiriyyah._
Keenam: alamat-alamat yang membangun suatu lahiriyyah.
Ketujuh: _Contoh-contoh penerapan hukum berdasarkan lahiriyyah._
Kedelapan: _Antara dugaan dan keyakinan, dan adab-adab menggunakan dugaan._
Kesembilan: _Dalil dan manhaj Salaf dalam menilai seseorang berdasarkan teman dekatnya._
Kesepuluh: _Syarat penerapan kaidah “Seseorang itu dinilai berdasarkan teman dekatnya.”_
Kesebelas: _Apa yang harus dilakukan jika terjadi pertentangan antara zhohir dengan nash._
Keduabelas: _Memahami kisah Malik bin Dukhsyun, tentang kalahnya zhohir oleh nash._
Ketigabelas: _Memahami kisah ‘Abd bin Zam’ah, tentang terpandangnya sisa pengaruh zhohir, sekalipun telah kalah oleh nash._
Keempatbelas: _Bagaimana jika ada pertentangan antara dua zhohir? Tidak boleh berpegang pada suatu zhohir jika diselisihi oleh zhohir yang lebih kuat. Contoh-contoh kasus dalam masalah ini._
Kelimabelas: _Hikmah disyariatkannya hukum berdasarkan lahiriyyah._
Keenambelas: _Pentingnya memahami maksud dan keinginan seseorang agar tidak tertipu lahiriyyah ucapannya._
Ketujuhbelas: _contoh-contoh kasus yang menunjukkan pentingnya memahami maksud pembicara, terutama dalam masalah fiqh dan kehakiman._
Kedelapanbelas: _Beberapa akibat buruk karena memegang lahiriyyah ucapan tanpa memahami maksud si pembicara._
Kesembilanbelas: _Lafazh itu penting, tapi hukum itu dibangun di atas maksud dan hakikat, bukan semata-mata lafazh dan bentuk. Dan ini semua tidak keluar dari kaidah “Hukum berdasarkan lahiriyyah.”_
Keduapuluh: _Kebaikan dan keburukan hati seseorang itu akan ketahuan dari sela-sela ucapan dan perbuatannya, sekalipun dia berusaha menyembunyikannya._
Ketigapuluh: _Jenis-jenis qorinah._
Ketigapuluh satu:_Apa yang harus dilakukan jika ada dua zhohir saling bertentangan dan sama-sama kuat?_
Ketigapuluh dua: _Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak menghukum orang munafiqun yang telah nyata keburukannya bukanlah karena zhohir ucapan itu lebih kuat daripada zhohir keadaan. Hanya saja beliau tidak menghukum mereka agar orang-orang tidak berkata: “Muhammad membunuh temannya sendiri!”_
Ketigapuluh tiga: _Definisi dan jenis-jenis bayyinah (bukti suatu perkara)._
Ketigapuluh empat: _Wajib menerima ucapan yang didukung oleh bayyinah._
Ketigapuluh lima: _Apa yang wajib dilakukan jika ada dua bayyinah yang bertentangan?_
Ketigapuluh enam: _Apa yang wajib dilakukan jika bayyinah bertentangan dengan zhohir?_
Ketigapuluh tujuh: _Akibat buruk karena membatasi jenis-jenis bayyinah._
Ketigapuluh delapan: _Orang yang berpaling dari jalan yang ditunjukkan oleh Alloh, dia akan terjerumus ke dalam kebatilan, dan dia akan sengsara._
Ketigapuluh sembilan: _Cakupan kaidah “Seseorang itu bersama dengan teman dekatnya.”_
Keempatpuluh: _Membantah ucapan sebagian penyangkal: “Mungkin saja bagi diriku untuk duduk-duduk dengan ahlul ahwa, karena kaidah ini tidaklah berlaku secara mutlak. Asiyah binti Muzahim telah menyertai Fir’aun dan dia tidak di atas agama Fir’aun. Istri-istri Nuh dan Luth عليهما السلام keduanya di bawah ikatan nikah dengan kedua Nabi itu, tapi keduanya tidak ikut agama kedua Nabi itu. Demikian pula Malik ibnud Dukhsyun rodhiyallohu ‘anh condong pada munafiqun tapi beliau bukan munafiq