▪️How do I seek refuge for my kids?▪️

๐ŸŒด ุจุณู€ู€ู€ู… ุงู„ู„ู€ู€ู‡ ุงู„ุฑุญู€ู€ู…ู€ู€ู† ุงู„ู€ุฑุญู€ู€ู€ูŠู€ู€ู… ๐ŸŒด


Answered by Shaykh Abu Hamza Hassan bin Muhammed Ba Shuayb - may Allah preserve him- on the 12th Shawwaal, 1440H

▪️How do I seek refuge for my kids?▪️

๐Ÿ“๐Ÿ”นQuestion:

Is it legislated to do ruqyah (islamically treat) on children twice a day, once in the morning and once in the evening, or even once a day and if so then what should be read on them?

๐Ÿ“ฉ๐Ÿ”ธAnswer:

Seek refuge in Allah for them by saying:
("ุฃุนูŠุฐูƒ ุจِูƒَู„ِู…َุงุชِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุชَّุงู…َّุฉِ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุทَุงู†ٍ ูˆَู‡َุงู…َّุฉٍ، ูˆَู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุนَูŠْู†ٍ ู„َุงู…َّุฉٍ")
"I seek refuge for you in the perfect words of Allah, from every shaytaan (devil) and everything that is poisonous, and from every evil eye."

However this is not restricted to any specific time nor number (i.e the person may say it whenever they feel and should not restrict to saying it to a set number of times e.g: twice a day, once a day etc..)

____
Translated by:
Abu Huthayfah
Saami al-hindy

❗️Perbaikan Penukilan Lafazh Heraklius๐ŸŒพ

 ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู….


❗️Perbaikan Penukilan Lafazh Heraklius๐ŸŒพ

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†، ุฃู…ุง ุจุนุฏ:

Di dalam pelajaran saya “Riyadhush Shalihin” saya sering menyebut “Heraklius” dengan “Hirqal” karena bersandarkan pada sebagian pendahulu saya. Dan terkadang saya mengucapkan “Hiraql”. Itu semua adalah persangkaan dari saya bahwasanya perkara tadi adalah mudah saja.

Kemudian Asy Syaikh Al Fadhil Abu Anas Muhammad Ash Shirariy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ bertanya pada saya tentang masalah ini, maka saya tersadar tentang pentingnya pemantapan pengucapan harakat. Lalu saya merujuk masalah ini kepada ucapan para imam, maka saya dapatkan sebagai berikut:

๐Ÿ‚Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalaniy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: “Ucapan dia: (ู‡ุฑู‚ู„ –Hiraql), dia adalah raja Romawiy. Hiraql adalah namanya, dengan ha yang dikasrah, ra yang difathah dan qaf yang disukun. Julukannya adalah (ู‚ูŠุตุฑ –Caesar).” 

(“Fathul Bari”/1/hal. 33).

๐Ÿ‚Al Allamah Muhammad Al Karmaniy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: “(ู‡ุฑู‚ู„ –Hiraql), dengan ha yang dikasrah, ra yang difathah dan qaf yang disukun. Dan dikatakan juga: dengan ha yang dikasrah, ra yang disukun dan qaf yang dikasrah.” 

(“Al Kawakibud Darariy”/1/hal. 200).

Al Allamah Ali Al Qariy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: “(ู‡ุฑู‚ู„ –Hiraql), dengan ha yang dikasrah, ra yang difathah dan qaf yang disukun. Inilah yang terkenal sebagaimana dalam “Syarh Shahih Muslim”. Dan dalam naskah lain: dengan ha yang dikasrah, ra yang disukun dan qaf yang dikasrah (Hirqil). Isim ini tidak munsharif karena dia adalah ‘ujmah (bahasa bukan Arab) dan alamiyyah (nama).” 

(“Mirqatul Mafatih”/17/hal. 63).

๐Ÿ‚Al Qadhiy Mahmud Al ‘Ainiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: “(ู‡ุฑู‚ู„ –Hiraql), dengan ha yang dikasrah, ra yang difathah berdasarkan bacaan yang terkenal. Dan sejumlah ulama menyebutkan: dengan ra yang disukun dan qaf yang dikasrah (Hirqil), seperti (ุฎِู†ْุฏِู -Khindif). Di antara mereka adalah Al Jauhariy. Dan Al Qazzaz tidak menyebutkan yang lain. Demikian pula pengarah “Al Muraghghab”. Dan itu berdasarkan syair Labid bin Rabi’ah yang dibacakan oleh pengarang “Al Muhkam”:

ุบَู„َุจَ ุงู„ู„ّูŠุงู„ูŠ ุฎَู„ْูَ ุขู„ِ ู…ُุญَุฑِّู‚ٍ * ูˆูƒู…َุง ูَุนَู„ْู†َ ุจุชُุจَّุนٍ ูˆุจِู‡ِุฑู‚ู„.

“Malam-malam mendominasi di belakang keluarga Muharriq, dan sebagaimana yang diperbuat oleh malam-malam itu pada kaum Tubba’ dan Hirqil.”

Dengan ha yang dikasrah dan ra yang disukun.
Dia berkata: “Si penyair menginginkan Hiraql dengan ra yang difathah, tapi dia terpaksa merubah harakat. Hiraql adalah penyaring.”

Dan ini menunjukkan bahwasanya disukunnya ra tadi itu adalah karena darurat, bukan suatu bahasa.”

(Selesai dari “Umdatul Qari”/1/hal. 211).

๐ŸŒพMaka dari sini saya mengetahui bahwasanya yang benar dalam pelafazhan Hiraql adalah dengan ha dikasrah, ra difathah dengan qaf yang disukun. Dan saya rujuk dari yang selain itu.

Dan saya bersyukur pada Asy Syaikh Abu Anas Ash Shirariy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ atas perhatiannya dan peringatannya yang berfaidah tadi.

ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†.

Ditulis pada tanggal 28 Jumadil Akhirah 1439 H
Oleh Al Faqir Ilallahi ta’ala:
Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Indonesiy
ูˆูู‚ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณุฏุฏู‡.

๐Ÿ’ฅTidak Boleh Hasad, Hasad Itu Haram❌

 ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…


๐Ÿ’ฅDAN HASAD ITU HAROM ! ❌

๐Ÿ‚Telah shohih dari Abu Huroiroh ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ dari Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… yang bersabda:

«ุฅูŠุงูƒู… ูˆุงู„ุธู† ูุฅู† ุงู„ุธู† ุฃูƒุฐุจ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆู„ุง ุชุญุณุณูˆุง ูˆู„ุง ุชุฌุณุณูˆุง ูˆู„ุง ุชุญุงุณุฏูˆุง ูˆู„ุง ุชุฏุงุจุฑูˆุง ูˆู„ุง ุชุจุงุบุถูˆุง ูˆูƒูˆู†ูˆุง ุนุจุงุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฅุฎูˆุงู†ุง». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (6064) ูˆู…ุณู„ู… (2563)).

“Hindarilah oleh kalian dugaan, karena sesungguhnya dugaan itu adalah perkataan yang paling dusta. Dan janganlah kalian tahassus (mencari berita rahasia untuk diri sendiri), jangan tajassus (mencari berita rahasia untuk orang lain), janganlah kalian saling dengki, janganlah kalian saling membelakangi, janganlah kalian saling membenci. Dan jadilah kalian –wahai hamba Alloh- bersaudara.” 

(HR. Al Bukhoriy (6064) dan Muslim (2563)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Telah saling mendukung dalil-dalil syariat dan kesepakatan ulama tentang haromnya hasad, dan haromnya menghina muslimin, dan haromnya menginginkan kejelekan menimpa mereka, dan amalan-amalan hati yang jelek yang lain dan larangan bertekad untuk itu. Allohu a’lam.” 

(“Al Minhaj”/2/hal. 152).

Dari Ibnu Mas’ud ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ dari Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… yang bersabda:

«ู„ุง ุญุณุฏ ุฅู„ุง ููŠ ุงุซู†ุชูŠู† ุฑุฌู„ ุขุชุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ุงู„ุง ูุณู„ุทู‡ ุนู„ู‰ ู‡ู„ูƒุชู‡ ููŠ ุงู„ุญู‚ ูˆุฑุฌู„ ุขุชุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ุญูƒู…ุฉ ูู‡ูˆ ูŠู‚ุถูŠ ุจู‡ุง ูˆูŠุนู„ู…ู‡ุง». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (1409) ูˆู…ุณู„ู… (816)).

"Tak boleh ada hasad kecuali terhadap dua orang: orang yang Alloh beri harta, maka dia menghabiskannya dalam kebenaran. Dan orang yang Alloh beri hikmah maka dia menghukumi dengan itu dan mengajarkannya." 

(HR. Al Bukhoriy (1409) dan Muslim (816)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Para ulama berkata: hasad itu ada dua macam: sejati dan majaz. Hasad sejati adalah: angan-angan untuk hilangnya nikmat dari pemiliknya. Dan ini harom dengan kesepakatan umat beserta nash-nash yang shohih. Adapun hasad yang majaz adalah: ghibthoh, yaitu mengangankan seperti kenikmatan yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat tadi dari pemiliknya. Jika Ghibthoh itu termasuk dalam perkara dunia, maka boleh saja, tapi jika dalam perkara ketaatan, maka mustahab. Dan yang dimaksudkan dalam hadits tadi adalah: tidak ada ghibthoh yang disukai kecuali pada dua karakter ini tadi, dan yang semakna dengan itu.” 

(“Al Minhaj”/6/hal. 97).

Dan dari Abdulloh bin Amr ibnil ‘Ash ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง :

ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: «ุฅุฐุง ูุชุญุช ุนู„ูŠูƒู… ูุงุฑุณ ูˆุงู„ุฑูˆู… ุฃูŠ ู‚ูˆู… ุฃู†ุชู… ؟» ู‚ุงู„ ุนุจุฏุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุนูˆู: ู†ู‚ูˆู„ ูƒู…ุง ุฃู…ุฑู†ุง ุงู„ู„ู‡. ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…: «ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ุชุชู†ุงูุณูˆู† ุซู… ุชุชุญุงุณุฏูˆู† ุซู… ุชุชุฏุงุจุฑูˆู† ุซู… ุชุชุจุงุบุถูˆู† ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ุซู… ุชู†ุทู„ู‚ูˆู† ููŠ ู…ุณุงูƒูŠู† ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠู† ูุชุฌุนู„ูˆู† ุจุนุถู‡ู… ุนู„ู‰ ุฑู‚ุงุจ ุจุนุถ». (ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… (2962)).

“Dari Rosululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bahwasanya beliau bersabda: 

“Jika dibukakan untuk kalian Persia dan Romawi, seperti kaum yang manakah kalian?” Abdurrohman bin Auf menjawab: “Kami berbuat seperti yang diperintahkan oleh Alloh.” 

Rosululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda: 

“Ataukah selain itu: kalian saling berlomba lalu kalian saling mendengki, lalu kalian saling membelakangi, lalu kalian saling membenci, atau yang seperti itu, lalu kalian berangkat ke orang-orang miskin muhajirin, lalu kalian menjadikan sebagian kalian menjadi pemimpin terhadap sebagian yang lain?” 

(HR. Muslim (2962)).

Al Imam An Nawawiy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ berkata: 

“Para ulama berkata: tanafus adalah saling berlomba untuk mendapatkan sesuatu, dan tidak suka orang lain mengambilnya. Dan itu adalah derajat hasad yang pertama. Hasad adalah: angan-angan untuk hilangnya nikmat dari pemiliknya. Tadabur adalah saling memutus hubungan. Terkadang bersamaan dengan itu masih ada sedikit rasa cinta atau tidak terjadi saling cinta ataupun juga saling benci. Saling benci adalah setelah itu. Oleh karena itulah diurutkan dalam hadits ini.” 

(“Al Minhaj”/18/hal. 96-97).

Maka sebagaimana hasad itu harom, demikian pula sarana yang menyampaikan ke situ juga harom.

Kemudian sesungguhnya hasad adalah penyakit yang berbahaya terhadap pelakunya, dan terkadang menyebabkan dia menzholimi yang lain.

Penyair berkata:

ูƒู„ُّ ุงู„ุนَุฏุงูˆุฉ ู‚ุฏ ุชُุฑْุฌَู‰ ุฅู…ุงุชุชُู‡ุง ... ุฅู„ุง ุนَุฏَุงูˆَุฉَ ู…َู† ุนุงุฏุงูƒَ ู…ِู† ุญَุณَุฏِ

"Setiap permusuhan itu bisa diharapkan untuk dipadam
08:07
kan kecuali permusuhan dari orang yang memusuhimu disebabkan oleh kedengkian."

("Al 'Aqdul Farid"/1/hal. 193).

( “Mu’alajatut Tahasud Bainal Ikhwah Wa Tabsyirul Mukhlishin Fish Shodaqoh” / “Menghadapi Kedengkian Dan Meraih Pahala Shodaqoh Dengan Keikhlasan” /karya : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ )

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...