jin dan syaithon akan takut kepadamu

 Berkata As-Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi'iy -rohimahulloh-: 


Jika kuat aqidahmu jin dan syaithon akan takut kepadamu, jika aqidahmu goncang bisa jadi engkau takut terhadap bayang-bayangmu sendiri. [Qom'ul Mu'anid/hal 43].



*Faedah dari Al Ustadz Abu Saif Mufti Jombang حَفِظَهُ اللّٰه*

❓Manakah yang lebih rojih pendapat tentang hukum seorang wanita (muslimah) menampakkan wajahnya dihadapan wanita kafir


‎السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
‎احسن الله اليك يا شيخنا
‎ايهما اﻷرجح فی حكم اظهار وجه المرأة فی امام النساء الكافرات استدل علی هذا القول اﻵية 31 فی سورة النور
‎وبعض العلماء يقول يجوز اظهاره فی امامهن ﻷن هذا ما يلحق ضررا من الفتنة والشهوة ؟نريد التوضيح
‎وجزا كم الله خيرا

Soal

Manakah yang lebih rojih (kuat) pendapat tentang hukum seorang wanita (muslimah) menampakkan wajahnya dihadapan wanita kafir. Berdalilkan dengan surah annur ayat 31.

Dan sebagian ulama mengatakan "boleh menampakkan kepada wanita kafir karena hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.


‎[12/12 17:08] الشيخ عبد الله اﻹرياني: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
‎[12/12 17:08] الشيخ عبد الله اﻹرياني: الراجح الجواز


💡 *Asy Syaikh Abdullah al Iryani _hafizhahullohu ta'ala_*

Yang paling kuat adalah boleh bagi wanita (muslimah) menampakkan wajahnya dihadapan wanita kafir.

‎[12/12 20:02] الشيخ باجمال: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
‎يجوز
‎[12/12 20:02] الشيخ باجمال: لكن باشتراط امنها من تصويرها وهي لا تدري


💡 *Asy Syaikh Bajmal _hafizhahullohu ta'ala_*

Boleh. Dengan syarat wanita muslimah itu aman dari difotonya (oleh wanita kafir) dalam keadaan ia tidak tahu.


‎[12/12 16:35] ابوحنان السهيلي السندكاني: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
‎احسن الله اليك يا شيخنا
‎ايهما اﻷرجح فی حكم اظهار وجه المرأة فی امام النساء الكافرات استدل علی هذا القول اﻵية رقم 31 فی سورة النور
‎وبعض العلماء يقول يجوز اظهاره فی امامهن ﻷن هذا ما يلحق ضررا من الفتنة والشهوة ؟نريد التوضيح
‎وجزا كم الله خيرا ..
‎[13/12 04:42] الشيخ يوسف الجزائري : الجواب:

‎اختلف أهل العلم في جواز ذلك.
‎فمن أهل العلم من ذهبوا إلى أن المرأة المسلمة لا يحل لها أن تضع حجابها بين يدي امرأة كافرة إلا أن تكون أَمَةً لها أو من قريباتها من النساء؛ لقوله تعالى: (أو ما ملكت أيمانهن).
‎واستدلوا على ذلك بقوله تعالى: (ولايبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن).
‎فقالوا: إن إضافة النساء إليهن تدل على اختصاص ذلك بالمؤمنات دون
‎الكافرات.

‎ولما في ذلك من المفاسد؛ فإن الكافرات لا يُؤْمَن جانب فتنتهن بأن يصفن نساء المسلمات لرجالهن، وذلك وإن كان محذورا في جميع النساء -كما قال ابن كثير وغيره- إلا أنه في نساء أهل الذمة أشد؛ فإنهن لا يمنعهن من ذلك مانع، وأما المسلمة؛ فإنها تعلم أن ذلك حرام فتنزجر عنه.
‎وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا تباشر المرأة المرأة، تنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها).أخرجاه في "الصحيحين" عن ابن مسعود.

‎ومن أهل العلم من ذهب إلى جواز إظهار المسلمة زينتها عند الكافرة، واستدلوا على ذلك بما في الصحيحين من دخول اليهودية على عائشة في قصة عذاب القبر.
‎وقدمت أم أسماء وهي راغبة وكانت كافرة؛ فسألت أسماءُ النبيَّ -صلى الله عليه وآله وسلم-: أصِلُها؟ فقال: نعم.
‎ ونحو ذلك مما ثبت زمن الوحي.
‎قالوا ولم يُنقل عن الصحابيات ونساء النبي -صلى الله عليه وآله وسلم- ما يقوم به حكم المنع في ذلك مع حصول اجتماعهن بالكتابيات وغيرهن في وقائع.
‎على أن هذا قد لاينهض دليلا؛ لكونه لم يُنقل أيضا أنهن كن يضعن حجابهن عن الكافرات.

‎وقالوا إن عورة المرأة للمرأة لاتختلف باختلاف الدين.
‎وأجابوا عن احتجاج المانعين بقوله تعالى: (أو نسائهن) بأن المراد بذلك جنس النساء، وأن الإضافة في الآية (نسائهن) جاءت مراعاة للاتّباع لأنها آية الضمائر.

‎وعلى كل، الخلاف قوي في المسألة.
‎والذي يظهر أنه ينبغي في مثل هذا إعمال قاعدة سد الذرائع.
‎إذ المفاسد حاصلة في الغالب؛ فالأحوط المنع، إلا إذا حصلت مشقة واحتفت قرائن تدفع الريبة؛ فلا بأس حينئذ من وضع المسلمة الحجاب بين يدي غير المسلمة، والله تعالى أعلم.

‎🌾من مجموعة نصيحة للنساء🌾


Jawaban dari Asy Syaikh Abu Hatim Yusuf al Jazairi hafizhahullohu ta'ala

Para ahlul ilmi berbeda dalam pembolehan perkara tersebut. Sebagian dari para ulama berpendapat bahwasanya seorang wanita muslimah tidak halal baginya untuk melepas hijabnya dihadapan wanita kafir. Kecuali wanita kafir tersebut adalah budaknya, atau dari kerabatnya(kalangan wanita) karena

 Allah _subhaanahahu wa ta'ala_ berfirman:

‎أو ما ملكت ايمانهن

"Atau dari budak-budakyang mereka(wanita) miliki"

Dan juga mereka berdalilkan dengan firman Allah _subhaanahu wa ta'ala_ :


‎ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت
‎أَيمٰنُهُنَّ


"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) terlihat darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke leher baju (sekitar dada) mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suamu mereka (dari istri yang lain), atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki"

Jadi mereka mengatakan (yang melarang) bahwa penyandaran wanita-wanita kalimat (نساءهن) dalam ayat tersebut penyandarannya kepada wanita kaum muslimah menunjukkan bahwasanya menampakkan perhiasan seorang wanita itu pengkhususan terhadap wanita mukminah, bukan wanita kafir. 

Dan membuka wajah di hadapan wanita kafir itu ada beberapa kerusakan. Karena sungguh wanita-wanita kafir dari satu sisi tidak aman fitnah mereka dengan mereka me sifatkan wanita-wanita kaum muslimah kepada lelaki-lelaki mereka (wanita kuffar) walaupun dikhawatirkan kepada semua wanita masuk juga wanita muslimah, akan mensifatkan wanita-wanita mukminah kepada laki-laki mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dan selainnya.

Kecuali perempuan ahlu dhimmah (kafir) itu lebih kuatnya fitnahnya
Karena sungguh mereka itu tidak ada yang mencegah mereka untuk mesifati(menceritakan) kaum wanita muslimah terhadap laku-laki mereka.

Adapun
Wanita muslimah maka mereka itu mengtahui bahwa perkara itu (mensifatkan wanita kepada lelaki) adalah haram. Akhirnya diapun tercegah darinya. Dan nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda:
"Janganlah seorang wanita berteman dengan wanita lainnya, lalu ia mengabarkan sifat-sifat teman wanitanya kepada suaminya (hingga suaminya seakan-akan melihat langsung wanita tersebut)"

Hadits dikeluarkan dalam Bukhari Muslim dari sahabat Ibnu Mas'ud.

Dan dari sebagian pendapat ulama, bolehnya kaum wanita muslimah menampakkan perhiasannya dihadapan wanita kafir. Berdalilkan tentang masuknya wanita yahudiyah kepada Aisyah _radhiyallahu 'anha_ dalam kisah tentang azab kubur. Hadits ini diriwayatkan dalam Bukhari Muslim.
"Ibuku datang kepadaku dan ingin sekali meminta sesuatu yang ada padaku (ibuku dalam keadaan musyrik)" maka Asma' bertanya pada nabi. 'Apakah saya menyambung silaturahim pada ibuku?' Maka nabi mengatakan 'Iya'

Dan dalil-dalil yang semisalnya, yang telah tsabit dari zaman wahyu.

Jadi para ulama mengatakan, tidak pernah dinukil dari para sahabiyat dan wanita-wanita istri-istri nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ tentang hukum larangan penampakan wajah wanita muslimah pada wanita kafir. Bersamaan dengan itu terjadinya perkumpulan antara wanita muslimah dengan ahlul kitab dan selain daripada mereka dari banyaknya kejadian-kejadian. Atas dasar inilah permasalahan ini tidak tegak dalil. Dikarenakan tidak dinukil dari para sahabiyat bahwasanya mereka membuka hijab mereka dihadapan wanita kafir.

Dan mereka juga mengatakan bahwasanya aurat seorang wanita terhadap seorang wanita itu tidak berbeda dengan berbedanya agama. (Inilah dalil-dalil dari
10:20
pendapat kedua

Dan ulama yang berpegang terhadap pendapat kedua ini, menjawab akan hujjahnya yang melarang membuka 
wajah dihadapan wanita kafir dengan dalil (او نساءهن) bahwasanya yang dimaksudkan perempuan dalam ini adalah mencakup wanita secara umum. 

Dan penyandaran pada ayat tersebut. (نساءهن) itu datang untuk menjaga ittiba' apa yang diikuti sebelumnya, karena ayat ini adalah ayat dhamair.

*Kesimpulan*

*Ini adalah perselisihan yang sangat kuat dalam permasalahan ini. Dan yang nampak sepantasanya pada perkara seperti ini kita menerapkan kaidah سد الذرائع menutup pintu-pintu atau jalan yang bisa mengantar pada kerusakan. Karena kerusakan-kerusakan itu terjadi secara kebanyakan takkala seorang wanita menanpakkan wajahnya dihadapan wanita kafir. Maka yang lebih berhati-hati adalah hal tersebut terlarang. Kecuali jika terjadi kesulitan (mengharuskan untuk membuka wajah) dan diitari dengan tanda-tanda yang bisa mencegah keraguan (jika seorang wanita muslimah membuka wajahnya dihadapan wanita kafir) tidak menimbulkan kerusakan. Maka yang seperti ini tidak mengapa untuk membuka hijabnya dihadapan wanita selain muslimah.*

Maros, 15 Rabi'ul Awwal 1438H

‎🌾من مجموعة نصيحة للنساء🌾

Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM

💥HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH


‎السؤال :
‎قيل لي أنه لا يجوز أن تنظر الكافرة للمسلمة بدون حجاب ، فهل ينطبق هذا على والدة زوجي غير المسلمة ؟.

‎الجواب :
‎1. اختلف العلماء في حكم كشف المرأة حجابها أمام المرأة الكافرة ، وسبب اختلافهم هو اختلاف أفهامهم لتفسير آية النور { ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن …أو نسائهن } ، وقد جاء في تفسيرها ثلاثة أقوال :

‎1. أن المعنى : النساء المسلمات .

‎2. جميع النساء المسلمات وغير المسلمات .

‎3. النساء المسلمات على الاستحباب لا الوجوب .

‎2. والراجح - والله أعلم - جواز ظهور المرأة المسلمة أمام الكافرة إلا إذا خافت المسلمة منها أن تصفها لزوجها أو لأي أجنبي فعند ذلك يلزم الاحتجاب عنها ولا فرق بين الكافرة والمسلمة الفاسقة في هذا الباب .

‎3. ومن الأدلة التي ترجح جواز ترك الحجاب أمام الكافرة : حديث عائشة رضي الله عنها ، وفيه دخول امرأة يهودية عليها ، وقول اليهودية لعائشة : أعاذكِ الله مِن عذاب القبر … .

‎رواه البخاري ( 1007 ) ومسلم ( 584 ) .

‎= وقد قال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله :

‎لا يجب الاحتجاب عنهن - أي : غير المسلمات - فهنَّ كسائر النساء في أصح قولي العلماء . أ. هـ " فتاوى المرأة المسلمة " ( 2 / 582 ) .

‎4. والذي تظهره المرأة المسلمة أمام الكافرة هو الذي تظهره أمام محارمها ، وهو : مواضع الزينة ، أو مواضع الوضوء .

‎وقال الشيخ محمد الصالح ابن عثيمين : لها أن تكشف لمحارمها عن الوجه والرأس والرقبة والكفين والذراعين والقدمين والساقين ، وتستر ما سوى ذلك . أ.هـ " فتاوى المرأة المسلمة " ( 1 / 417 ) .

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.

” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita ..” [An-Nur ; 31]

Kata ganti dalam ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ“ atau wanita-wanita, para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.

[Fatawal Mar’ah 1/73]


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama Hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita lain, k
10:13
epalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paing utama.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113]



Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Banyak wanita yang menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah antara pusar sampai lutut, sehingga sebagian dari mereka tidak segan untuk mengenakan pakaian yang sempit sekali atau yang terbuka yang menampakkan sebagian besar dadanya dan tangannya. Bagaimana komentar anda?

Jawaban
Diwajibkan bagi setiap muslimah untuk mempunyai rasa malu dan menjadi tauladan yang baik bagi saudara-saudaranya sesama wanita, dengan tidak membuka tubuhnya di hadapan wanita lainnya kecuali membuka bagian yang telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslimat yang taat di hadapan wanita-wanita lain. Inilah yang diutamakan dan lebih selamat, karena meremehkan masalah membuka bagian tubuh tanpa adanya kebutuhan untuk membukanya bisa menjadikannya terbiasa meremehkan dan menjadikannya membuka wajah yang diharamkan. Wallahu a’lam.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3, hal.307.

Maros, 13 Rabi'ul Awwal 1438H

‎🌾من مجموعة نصيحة للنساء🌾

Ikuti NashihatuLinnisa’ di TELEGRAM

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...