ﻭﺃﻣﺎ ﺳﺆاﻟﻜﻢ ﻋﻦ اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﻤﺜﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﺃﻋﻠﻰ اﻟﺠﺴﻢ، ﻓﺈﻥ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ اﻟﺬﻱ ﺃﺷﺮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻓﺼﻠﻪ ﻓﺼﻼ ﺗﺎﻣﺎ ﻋﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﺠﺴﻢ، ﻓﺄﻣﺎ ﺇﺫا ﺟﻤﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﺪﺭ ﻓﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺭﺟﻞ ﺟﺎﻟﺲ, ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫا ﺃﺑﻴﻦ اﻟﺮﺃﺱ ﺇﺑﺎﻧﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻋﻦ اﻟﺠﺴﻢ، ﻭﻟﻬﺬا ﻗﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ -ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ-: اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺮﺃﺱ. ﻭﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﺃﺭاﺩ ﻃﻤﺲ اﻟﺼﻮﺭﺓ ﺣﻚ ﺭﺃﺳﻬﺎ, ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﺈﺫا ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﻫﻮ ﺻﻮﺭﺓ. ﻓﺘﻬﺎﻭﻥ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ اﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻪ.
ﻧﺴﺄﻝ اﻟﻠﻪ ﻟﻨﺎ ﻭﻟﻜﻢ ﻭﻹﺧﻮاﻧﻨﺎ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﺤﻤﺪ ﻋﻘﺒﺎﻩ ﺇﻧﻪ ﺟﻮاﺩ ﻛﺮﻳﻢ.
_*FATWA SYAIKH AL 'UTSAIMIN SEPUTAR MEMOTONG KEPALA*_
Adapun pertanyaan kalian tentang gambar yang berupa wajah dan di atas tubuh, maka hadits Abu Hurairah yang kami isyaratkan kepadanya (tentang perintah Jibril alaihis salam memotong kepala -pent) menunjukkan MESTI MEMOTONG KEPALA dan MEMISAHKANNYA secara sempurna dari sisa badan,
Adapun apabila disatukan sampai dada maka dia itu tidak lain melainkan seseorang yang duduk
BERBEDA apabila dipisahkan kepala dengan pemisahan yang sempurna dari jasad,
Karena itu Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: "Gambar itu adalah kepala".
Dan dahulu apabila beliau ingin menthoms gambar beliau menggosok kepalanya
Dan diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas rhadiyallahu 'anhuma bahwasanya beliau berkata: "Gambar itu adalah kepala apabila kepala telah terpotong maka bukanlah dia gambar.
Maka BERGAMPANG-GAMPANGANNYA sebagian orang dalam perkara itu termasuk yang mesti waspada darinya.
Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian serta saudara2 kita kaum muslimin keselamatan dan 'aafiyah dari apa-apa yang tidak terpuji kesudahannya sesungguhnya Dia itu maha Pemurah lagi Mulia.
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail Syaikh Al 'Utsaimin 12/317
_*Di terjemahkan Oleh :*_
🖊️ _*Al Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughissy حفظه الله تعالى*_
Beberapa dari kumpulan faedah - faedah yang bermanfaat, yang in syaa allah dapat mengantarkan kita menuju taman taman surganya allah, .
wajah tidak di tutup ketika tawaf..
Assalaamu 'alaikum ustadz
Afwan anaa mau brtanya, gmna mmbantah syubhat bahwa cadar tidak wajib, karena salah satu rangkaian haji, wajah tidak boleh ditutup, sekiranya wajib bercandar kenapa ada perintah wajah jgn d tutup?
Baarakallahu fiyk
بسم الله الرحمن الرحيم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
Nabi ﷺ berkata:
" لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Janganlah kalian (muhrim) mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.
Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. HR. Al Bukhari
••• Larangan wanita muhrimah menggunakan niqab (cadar) bukan berarti dia boleh membuka wajahnya didepan orang yang bukan mahram nya...
~ *Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang ihram untuk membuka wajahnya*,
~ *hanya melarang menggunakan niqab* ...
Maka hendaklah difahami perkara ini dengan baik.
•• Sehingga seorang wanita saat ihram tetap menutup wajahnya dengan selain niqab dihadapan yang bukan mahramnya
▪️Aisyah radhiyallahu anha berkata :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
Dahulu orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.
HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Albaani rahimahullah
▪️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
فلها أن تغطى وجهها ويديها ، لكن بغير اللباس المصنوع بقدر العضو ، كما أن الرجل لا يلبس السراويل ، ويلبس الإزار ".
Boleh bagi nya (wanita ihram) menutup wajahnya dan kedua tangannya, akan tetapi bukan dengan kain yang dibuat dengan kadar anggota badan.
Sebagaimana laki-laki tidak boleh pakai sirwal(celana) dan memakai sarung.
📚 "مجموع الفتاوى" (22/120).
▪️ Kemudian larangan menggunakan niqab bagi wanita yang sementara ihram adalah dalil yang sangat jelas bahwa kebiasaan para wanita muslimah adalah menggunakan penutup wajah yang disebut niqab,
oleh karena itu Nabi ﷺ melarang para wanita menggunakan niqab saat ihram, bukan perintah membuka wajah.
Sebagaimana kebiasaan para pria menggunakan celana, maka Nabi ﷺ melarang para pria menggunakan celana saat ihram, bukan berarti mereka diperintahkan untuk membuka auratnya.
✔️ Dan disana masih banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk menutup wajah mereka didepan yang bukan mahram nya...
Untuk lebih lengkapnya silahkan download audio dan mendengarkan kajian seputar hukum hijab di link berikut ini :
Barakallah fiikum
Afwan anaa mau brtanya, gmna mmbantah syubhat bahwa cadar tidak wajib, karena salah satu rangkaian haji, wajah tidak boleh ditutup, sekiranya wajib bercandar kenapa ada perintah wajah jgn d tutup?
Baarakallahu fiyk
بسم الله الرحمن الرحيم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
Nabi ﷺ berkata:
" لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Janganlah kalian (muhrim) mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.
Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. HR. Al Bukhari
••• Larangan wanita muhrimah menggunakan niqab (cadar) bukan berarti dia boleh membuka wajahnya didepan orang yang bukan mahram nya...
~ *Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang ihram untuk membuka wajahnya*,
~ *hanya melarang menggunakan niqab* ...
Maka hendaklah difahami perkara ini dengan baik.
•• Sehingga seorang wanita saat ihram tetap menutup wajahnya dengan selain niqab dihadapan yang bukan mahramnya
▪️Aisyah radhiyallahu anha berkata :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
Dahulu orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.
HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Albaani rahimahullah
▪️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
فلها أن تغطى وجهها ويديها ، لكن بغير اللباس المصنوع بقدر العضو ، كما أن الرجل لا يلبس السراويل ، ويلبس الإزار ".
Boleh bagi nya (wanita ihram) menutup wajahnya dan kedua tangannya, akan tetapi bukan dengan kain yang dibuat dengan kadar anggota badan.
Sebagaimana laki-laki tidak boleh pakai sirwal(celana) dan memakai sarung.
📚 "مجموع الفتاوى" (22/120).
▪️ Kemudian larangan menggunakan niqab bagi wanita yang sementara ihram adalah dalil yang sangat jelas bahwa kebiasaan para wanita muslimah adalah menggunakan penutup wajah yang disebut niqab,
oleh karena itu Nabi ﷺ melarang para wanita menggunakan niqab saat ihram, bukan perintah membuka wajah.
Sebagaimana kebiasaan para pria menggunakan celana, maka Nabi ﷺ melarang para pria menggunakan celana saat ihram, bukan berarti mereka diperintahkan untuk membuka auratnya.
✔️ Dan disana masih banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk menutup wajah mereka didepan yang bukan mahram nya...
Untuk lebih lengkapnya silahkan download audio dan mendengarkan kajian seputar hukum hijab di link berikut ini :
Barakallah fiikum
⚠️ HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN KEBENARAN❗
💠 بسم الله الرحمن الرحيم 💠
💎 MUTIARA FAIDAH ILMIYYAH 💎
Apabila datang kepada kita suatu kebenaran maka wajib atas kita menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh menolak dan menentangnya.
Barangsiapa yang meninggalkan kebenaran dan menentangnya maka dia pastilah akan mengikuti kebathilan sehingga dia menjadi tersesat dan semakin bertambah jauh dari kebenaran.
Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini adalah:
1️⃣ QS Ash Shoff Ayat 5:
فَلَمَّا زَاغُوۤا۟ أَزَاغَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡۚ وَٱللَّهُ لَا یَهۡدِی ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَـٰسِقِینَ
"Maka ketika mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasiq."
2️⃣ QS Al Baqoroh Ayat 10:
فِی قُلُوبِهِم مَّرَضࣱ فَزَادَهُمُ ٱللَّهُ مَرَضࣰاۖ
"Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu."
3️⃣ QS An Nisa' Ayat 115:
وَمَن یُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَیَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَیَتَّبِعۡ غَیۡرَ سَبِیلِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَاۤءَتۡ مَصِیرًا
"Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali."
4️⃣ Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ،
"Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta. Sesungguhnya perbuatan dusta membawa kepada perbuatan-perbuatan dosa (lainnya)."
[HR Muslim no. 2607]
🔹➖🔹➖🔹➖🔹➖🔹➖🔹
💡 Al Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله menerangkan makna ayat ke-5 dari surat Ash Shoff:
أَيْ: فَلَمَّا عَدَلُوا عَنِ اتِّبَاعِ الْحَقِّ مَعَ عِلْمِهِمْ بِهِ، أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ عَنِ الْهُدَى، وَأَسْكَنَهَا الشَّكَّ وَالْحَيْرَةَ وَالْخُذْلَانَ
"Yaitu: tatkala mereka berpaling dari mengikuti kebenaran padahal mereka mengetahui kebenaran itu, maka Allah akan memalingkan hati-hati mereka dari petunjuk, dan menempatkan di dalamnya keraguan, kebingungan, dan tidak mendapatkan bimbingan."
[Tafsirul Qur'anil 'Azhimi]
💡 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy رحمه الله berkata:
ولهذا قال: ﴿فَلَمَّا زَاغُوا﴾ أي: انصرفوا عن الحق بقصدهم ﴿أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ﴾ عقوبة لهم على زيغهم الذي اختاروه لأنفسهم ورضوه لها، ولم يوفقهم الله للهدى، لأنهم لا يليق بهم الخير، ولا يصلحون إلا للشر
"Oleh karena inilah Allah mengatakan -yang artinya- [Maka tatkala mereka berpaling] yaitu mereka berpaling dari kebenaran secara sengaja, [Allah memalingkan hati-hati mereka] sebagai hukuman bagi mereka atas keberpalingan mereka yang mereka pilih untuk diri-diri mereka sendiri dan mereka ridhoi. Allah tidak membimbing mereka kepada petunjuk karena kebaikan tidak pantas bagi mereka. Tidak pantas bagi mereka kecuali kejelekan."
[Taisirul Karimir Rahman: QS Ash Shoff: 5]
💡 Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan حفظه الله berkata:
كل من ترك الحق فإنه يبتلى بالباطل
"Setiap orang yang meninggalkan kebenaran maka sesungguhnya dia akan diuji dengan (mengikuti) kebatilan."
[Syarhu Masailil Jahiliyyah h. 94]
وبالله التوفيق والحمد لله.
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📱 Saluran kajian dan faidah Ustadz Abu Ahmad Al Asyi حفظه الله :
🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️
💎 MUTIARA FAIDAH ILMIYYAH 💎
Apabila datang kepada kita suatu kebenaran maka wajib atas kita menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh menolak dan menentangnya.
Barangsiapa yang meninggalkan kebenaran dan menentangnya maka dia pastilah akan mengikuti kebathilan sehingga dia menjadi tersesat dan semakin bertambah jauh dari kebenaran.
Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini adalah:
1️⃣ QS Ash Shoff Ayat 5:
فَلَمَّا زَاغُوۤا۟ أَزَاغَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡۚ وَٱللَّهُ لَا یَهۡدِی ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَـٰسِقِینَ
"Maka ketika mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasiq."
2️⃣ QS Al Baqoroh Ayat 10:
فِی قُلُوبِهِم مَّرَضࣱ فَزَادَهُمُ ٱللَّهُ مَرَضࣰاۖ
"Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu."
3️⃣ QS An Nisa' Ayat 115:
وَمَن یُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَیَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَیَتَّبِعۡ غَیۡرَ سَبِیلِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَاۤءَتۡ مَصِیرًا
"Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali."
4️⃣ Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم:
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ،
"Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta. Sesungguhnya perbuatan dusta membawa kepada perbuatan-perbuatan dosa (lainnya)."
[HR Muslim no. 2607]
🔹➖🔹➖🔹➖🔹➖🔹➖🔹
💡 Al Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله menerangkan makna ayat ke-5 dari surat Ash Shoff:
أَيْ: فَلَمَّا عَدَلُوا عَنِ اتِّبَاعِ الْحَقِّ مَعَ عِلْمِهِمْ بِهِ، أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ عَنِ الْهُدَى، وَأَسْكَنَهَا الشَّكَّ وَالْحَيْرَةَ وَالْخُذْلَانَ
"Yaitu: tatkala mereka berpaling dari mengikuti kebenaran padahal mereka mengetahui kebenaran itu, maka Allah akan memalingkan hati-hati mereka dari petunjuk, dan menempatkan di dalamnya keraguan, kebingungan, dan tidak mendapatkan bimbingan."
[Tafsirul Qur'anil 'Azhimi]
💡 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy رحمه الله berkata:
ولهذا قال: ﴿فَلَمَّا زَاغُوا﴾ أي: انصرفوا عن الحق بقصدهم ﴿أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ﴾ عقوبة لهم على زيغهم الذي اختاروه لأنفسهم ورضوه لها، ولم يوفقهم الله للهدى، لأنهم لا يليق بهم الخير، ولا يصلحون إلا للشر
"Oleh karena inilah Allah mengatakan -yang artinya- [Maka tatkala mereka berpaling] yaitu mereka berpaling dari kebenaran secara sengaja, [Allah memalingkan hati-hati mereka] sebagai hukuman bagi mereka atas keberpalingan mereka yang mereka pilih untuk diri-diri mereka sendiri dan mereka ridhoi. Allah tidak membimbing mereka kepada petunjuk karena kebaikan tidak pantas bagi mereka. Tidak pantas bagi mereka kecuali kejelekan."
[Taisirul Karimir Rahman: QS Ash Shoff: 5]
💡 Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan حفظه الله berkata:
كل من ترك الحق فإنه يبتلى بالباطل
"Setiap orang yang meninggalkan kebenaran maka sesungguhnya dia akan diuji dengan (mengikuti) kebatilan."
[Syarhu Masailil Jahiliyyah h. 94]
وبالله التوفيق والحمد لله.
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📱 Saluran kajian dan faidah Ustadz Abu Ahmad Al Asyi حفظه الله :
🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️〰️🔷️
Langganan:
Postingan (Atom)
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta
Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...
-
Audio Majaalis AhlisSunnah: بسم الله الرحمن الرحيم Faedah Tanya - Jawab TANYA : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bang , k...
-
SAYYIDUL ISTIGHFAR عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَيِّدُ الْاِس...
-
_*(Disertai sedikit kritikan kepada Ust. Abu Ubaid Al bughisy terkait permasalahan shurah)*_ _*Telah di periksa oleh Al Ustadz Abu Abdirro...