HENDAKNYA MENGEMBALIKAN PERMASALAHAN SEPUTAR TASHWIR/SHURAH KEPADA PEMAHAMAN PARA SHAHABAT


_*(Disertai sedikit kritikan kepada Ust. Abu Ubaid Al bughisy terkait permasalahan shurah)*_
 

_*Telah di periksa oleh Al Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughisi حفظه الله تعالى*_ 


            بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Alhamdulillah atas seizin-Nya kami telah berusaha semampu kami untuk menelaah beberapa risalah² yang mengetengahkan tentang perdebatan di antara para Ulama' seputar permasalah Tashwir/Shurah.

Maka kami pun mendapati setidaknya ada dua puluhan lebih hadits² yang di dalamnya menyinggung permasalahan seputar tashwir/shurah dengan berbagai macam redaksi (matan). Sehingga hal inipun tak pelak menyebabkan munculnya berbagai pendapat dan juga perdebatan diantara para Ulama' sejak di zaman mutaqaddimin hingga ulama' mutakhirin.

Maka kami pun berkesimpulan bahwa satu²nya jalan bagi kita (Ahlussunnah) di dalam menyikapi permasalahan seputar tashwir/shurah ini adalah dengan mengembalikan perkara tersebut sesuai dengan apa² yang di pahami oleh para shahabat Radhiyyallahu'anhum ajma'in sebagai generasi terbaik umat ini.

Karena jika tidak begitu, maka akan kita dapati ada begitu banyak pendapat² dan juga perdebatan² tanpa hujung dari setiap generasi ke generasi bahkan sampai hari ini terkait permasalahan shurah (gambar bernyawa) yang pada ahirnya hanya akan membuat kita bingung. 

Hal ini dikarenakan bahwasanya setiap pihak yang terlibat perdebatan terkait permasalah shurah ini pada umumnya masing² mereka juga memiliki argument sesuai dengan apa² yang mereka pahami berdasarkan dalil² yang ada. 

Oleh karenanya dengan mengembalikan perkara ini kepada pemahaman para shahabat tentunya hal itu akan menjadi lebih sederhana dan In Syaa Allah lebih selamat. Mengingat para shahabat merupakan satu² nya generasi yang pernah hidup bersama Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi wa Sallam. 

Terlebih lagi perdebatan & perselisihan terkait tentang permasalahan shurah (gambar makhluk bernyawa) ini baru mulai marak terjadi di zaman para Tabi'in dan generasi setelahnya.


Maka dari itu, pada kesempatan ini kami akan coba mengetengahkan beberapa atsar para shahabat dan juga atsar yang menjelaskan tentang pendapat para shahabat tentang seputar permasalahan shurah (gambar bernyawa) agar sekiranya bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. 


*🔹 Pembahasan Pertama*

Shahabat berpendapat bahwa Tashwir/Shurah adalah meliputi sesuatu yang memiliki bayangan seperti patung bernyawa dan sejenisnya ataupun yang tidak memilki bayangan seperti gambar/lukisan bernyawa dan sejenisnya.

Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata: 

*”Bahwa Abu Hurairah Radhiyyallahu'anhu memahaminya (tashwir/shurah) meliputi yang mempunyai bayangan dan juga yang tidak, serta hal ini adalah pengingkaran terhadap gambar yang di dinding.”*
(Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari 11/585)

Imam Nawawwi rahimahullah termasuk di antara Ulama' yang mengkritik keras siapa saja yang berpendapat bahwa larangan shurah itu hanya sebatas yang memiliki bayangan saja, dalam artian mereka kemudian memperbolehkan shurah yang tidak memiliki bayangan seperti gambar/lukisan bernyawa yang terdapat pada tirai, dinding dan sejenisnya. 

Bahkan didalam kitabnya Syarh Shahih Muslim beliau dengan tegas menyatakan bahwa pihak² yang berpendapat semacam itu telah mengikuti Mazhab Bathil dan itu mulai muncul sejak di era Tabi'in.

Wallahu ta'ala a'lam


🔹 *Pembahasan Kedua*

Para shahabat setidaknya telah memaparkan tiga solusi ataupun tata cara di dalam menyikapi shurah (gambar bernyawa), yang mana kesemuanya itu di sandaran pada cara praktek Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi wa Sallam diantaranya :

*▪️Dengan cara dimusnahkan/di hancurkan*

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaj Al Asadi rahimahullah, ia berkata,

*‘Ali bin Abi Tholib radhiyyallahu'anhu berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung/gambar melainkan engkau musnahkan/hancurkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.”*
(HR. Muslim).


Catatan :

Dalam riwayat lain kata *Timstal* di sebutkan dengan redaksi kata *Shuurah*. 

Adapun makna kata *Timtsal* yang terdapat pada atsar diatas bukan hanya sekedar di pahami sebagai patung yang terbuat dari batu, tanah, kaca dan selainya. Akan tetapi hal itu juga mencakup gambar² patung yang terdapat pada kain, dinding dan selainya. Penafsiran tersebut bisa dipahami sesuai dengan konteks hadits riwayat Ahmad, Abdurrazaq dan Al Baghawi.

:إِنَّ فِى اْلبَيْتِ سَتْرًا فِى اْلحَائِطِ فِيْهِ تَمَاثِيْلُ ....

*Sesungguhnya di dalam rumah ada kain di dinding yang di dalamnya ada patung² (tamatsil)....*

Maksudnya adalah kain di dinding yang terdapat padanya gambar patung² bernyawa.

Ini artinya kata Timtsal/tamatsil bisa meliputi patung dan juga gambar² patung bernyawa. Baik itu yang memiliki bayangan maupun yang tidak memilki bayangan dan kesemuanya diperintahkan oleh shahabat Ali untuk di hancurkan/di musnahkan. 

Dan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa para salaf memahami Shurah ataupun timtsal adalah meliputi sesuatu yang memilki bayangan (patung bernyawa) dan juga yang tidak memiliki bayangan (gambar bernyawa). 

Maka maksud kata *Thoms* pada hadits diatas, baik itu dengan redaksi kata Timtsal maupun Shurah adalah lebih mengarah kepada perintah untuk *dihancurkan* atau *dimusnahkan*, dan bukan sebatas di maknai *dihapus*. 

Karena makna kata *Hancurkan* atau *Musnahkan* tersebut lebih luas cakupannya karena bisa diterapkan baik itu pada patung bernyawa maupun gambar/lukisan bernyawa. Adapun memaknai kata Thoms pada atsar tersebut sebatas dengan makna *Hapus*. Maka hal itu terlalu sempit karena sudah pasti tidak akan bisa di terapkan pada benda² seperti patung bernyawa yang terbuat dari batu, tanah, kaca, dll. 

Dan apa yang mau di hapus pada benda² semacam itu (patung) !!!!

Karena sekali lagi kami nyatakan bahwa kata Timtsal maupun Shurah yang terdapat pada hadits shahabat Ali radhiyyallahu'anhu tersebut adalah meliput seluruh yang memiliki bayangan (patung bernyawa) maupun yang tidak memilki bayangan (gambar/lukisan bernyawa).

Maka makna yang lebih tepat dari kata *Thoms* pada hadits diatas adalah perintah agar setiap Timtsal ataupun Shurah itu dihancurkan atau dimusnahkan.

Wallahu ta'ala a'lam


*▪️Dengan cara di potong kepalanya* 

Dari shahabat Abdullah ibnu Abbas radhiyyallahu'anhu,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

*Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah”*

Atsar diatas memang di perdebatkan oleh kalangan para Ulama', sebagian pihak menyatakan Marfu' (disandarkan kepada Rasulullah), sebagian pihak menyatakan Mauquf (ucapan shahabat Ibnu Abbas) dan sebagian pihak menyatakan maqtu' (ucapan tabi'in ikrimah maula bin Abbas).

Adapun dalam hal ini kami condong bahwa hadits ini adalah mauquf (ucapan shahabat ibnu abbas radhiyallahu'anhu) yang kemudian belakangan juga di ucapkan oleh imam ikrimah rahimahullah. Namun kami juga tidak mengingkari pihak² yang berpendapat marfu' karena kemungkinan itu tetap ada.

Dan meskipun hadits tersebut berstatus mauquf akan tetapi atsar tersebut bisa di jadikan hujjah mengingat shahabat ibnu Abbas radhiyyallahu'anhu merupakan seorang 'alim dari kalangan Shahabat yang pernah di doakan oleh Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اللّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ

*Ya Allah berikanlah pemahaman agama yang mendalam terhadap dia (ibnu abbas) dan ajarkanlah kepadanya takwil (tafsir al-Qur’an)*
(HR. Ahmad dengan sanad hasan)

Sehingga ucapan beliau tersebut bisa menjadi hujjah bagi kita dalam hal memahami dan menyikapi masalah shurah (gambar bernyawa) ini. 

Wallahu ta'ala a'lam

*▪️Dengan cara di hinakan (di jadikan hamparan yang di injak)*


Dari imam Ubaidullah bin Abdillah rahimahullah:

أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ يَعُودُهُ قَالَ فَوَجَدْنَا عِنْدَهُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ قَالَ فَدَعَا أَبُو طَلْحَةَ إِنْسَانًا فَنَزَعَ نَمَطًا تَحْتَهُ فَقَالَ لَهُ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ لِمَ تَنْتَزِعُهُ قَالَ لِأَنَّ فِيهِ تَصَاوِيرَ وَقَدْ قَالَ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدْ عَلِمْتَ قَالَ سَهْلٌ أَوَلَمْ يَقُلْ إِلَّا مَا كَانَ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُ أَطْيَبُ لِنَفْسِي

*Bahwa beliau memasuki rumah Abu Thalhah al-Anshari Radhiyyallahu'anhu untuk menjenguk beliau. Kemudian Ubaidullah menemukan Sahl bin Hunaif radhiyyallahu'anhu di sisi Thalhah. Kemudian Abu Thalhah memanggil seseorang untuk agar mencabut alas tirai di bawah beliau. Maka Sahl bin Hunaif bertanya kepada beliau: “Mengapa kamu mencabutnya?” Abu Thalhah menjawab: “Karena didalamnya (alas tersebut) terdapat gambar bernyawa dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah berkata sebagaimana yang telah kamu ketahui.” Sahl bertanya: “Bukankah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: “Kecuali lukisan di pakaian?” Abu Thalhah menjawab: “Benar, tetapi ini lebih menyenangkan diriku.”* 
(HR. Ahmad, Malik, Nasa'i dan Tirmidzi rahimahumullah dan beliau berkata hadits hasan shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Shahihul Musnad mimma Laisa fish Shahihain).

Atsar di atas sebagai bentuk penafsiran atas ucapan Rasulullah *"KECUALI LUKISAN DI PAKAIAN"* yang terdapat pada hadits riwayat imam bukhari, muslim dan selainya.
Maka pengecualian yang di pahami oleh para shahabat dalam hal ini adalah jenis kain bergambar yang sifatnya untuk di hinakan (di jadikan alas/hamparan yang di injak). Bukan jenis dari kain bergambar yang sifatnya dipakai di tubuh (baju) atau kain bergambar yang sifatnya di pajang di dinding, jendela, pintu dan semisalnya. 

Dan hal itu sejalan dengan hadits dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dimana beliau berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «ادْخُلْ» فَقَالَ: كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ، فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُءُوسُهَا، أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلَائِكَةِ لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

*"Suatu ketika Jibril alaihissalam meminta ijin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau berkata: “Silakan masuk.” Jibril berkata: “Bagaimana aku masuk sedangkan di rumahmu terdapat tirai yang terdapat gambar yang bernyawa? Maka potonglah kepala gambar tersebut atau jadikan (tirai bergambar tersebut) alas/hamparan yang di injak, karena kami (para malaikat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang bernyawa.”*
(HR. Nasa'i dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan an-Nasa'i)  

Dan selain itu, ada terdapat banyak persaksian atau pernyataan dari para kalangan imam tabi'in seperti :

imam Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah (anak dari shahabat ibnu umar)

Imam Ikrimah rahimahullah (maula Ibnu Abbas yang sekaligus juga murid beliau)

Imam said bin jubair rahimahullah (murid dari shahabat ibnu abbas) 

dan selainya.

Yang intinya para imam tabi'in tersebut menyatakan bahwasanya para shahabat Radhiyyallahu'anhum ajma'in membenci gambar bernyawa yang sifatnya terpajang (di tirai, dinding, dll) dan tidak mempermasalahkan gambar bernyawa yang di injak (dalam artian di hinakan). 

Dan riwayat² tersebut bisa di temukan pada kitab Mushannaf karya imam Abu bakr ibnu abi syaibah rahimahullah. Karena beliau merupakan ulama' yang paling hafal terkait hadits² maqthu' (hadits yang di sandaran pada para tabi'in).

Dan imam Nawawwi rahimahullah juga menukilkan pendapat jumhur shahabat & tabi'in akan bolehnya pemanfaatan kain yang terdapat padanya gambar bernyawa yang sifatnya untuk di hinakan (di jadikan hamparan yang di injak).

Yang kemudian pendapat tersebut juga di ambil dalam mazhab para ulama setelahnya seperti Tsaury, Malik, Abu hanifah, Syafi'i dan selainya. 

Silahkan merujuk pada kitab beliau Syarh Shahih Muslim 14/81, dan selain itu penukilan Imam Nawawi rahimahullah tersebut juga di ketengahkan oleh Syeikh Shalih Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau Majmu' Fatawa wa Rasail 2/254.


_*Tambahan Faedah dari Al Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughisi حفظه الله تعالى :*_

Akan tetapi berkaitan ucapan Nabi shalallahu alaihi wa salam :

[إلا رقما في الثوب]

*"Kecuali Tulisan di pakaian"*

Al hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarah hadits tersebut :

قال النووي: يجمع بين الأحاديث بأن المراد باستثناء الرقم في الثوب ما كانت الصورة فيه من غير ذوات الأرواح كصورة الشجر ونحوها. انتهى،

Imam An Nawawiy rahimahullah berkata:

 *"Dipadukan antara hadits-hadits bahwasanya pengecualian "tulisan/ukiran di pakaian" adalah yang gambar padanya bukan gambar bernyawa, seperti gambar pohon dan semisalnya*.

Syaikh Muqbil rahimahullah berkata setelah mendatangkan hadits:

وقال الإمام أحمد رحمه الله (٨٠٦٥): حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ صَوْتَهُ، فَقَالَ : " ادْخُلْ ". فَقَالَ : إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِي الْحَائِطِ فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَاقْطَعُوا رُءُوسَهَا وَاجْعَلُوهُ بِسَاطًا، أَوْ وَسَائِدَ، فَأَوْطِئُوهُ ؛ فَإِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ.

*"Dan berkata Imam Ahmad rahimahullah (8065): Telah menceritakan kepada 'Abdurrozzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Abi Ishaq, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, bahwasanya Jibril 'alaihis salam datang memberi salam kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam, beliaupun mengenal suaranya, Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam berkata: "Masuklah". Maka Jibril berkata: "Sesungguhnya dirumah adalah tabir di dinding padanya gambar, maka potonglah kepala-kepalanya dan jadikanlah hamparan, atau bantal-bantal, maka injaklah, karena sesungguhnya kami (para Malaikat) tidak akan masuk rumah padanya gambar-gambar.* 

Pada ucapannya: "Maka potonglah kepala-kepalanya"

Syaikh Muqbil rahimahullah mengatakan:

أي: حتى تصير كالشجرة كما في الأحاديث الأخرى، وفيه دليل على أن الصور الممتهنة لا بد أن تكون قد قطعت رؤوسها حتى تكون كالشجرة، فخرجت عن منظر الصورة ، ودليل آخر أن النبي ﷺ أبي أن يدخل حجرة عائشة لما رأى فيها نمرقتين، أي:
وسادتين، فيها تصاویر حتى هتكتا.

_*Yaitu: hingga menjadi seperti pohon sebagaimana pada hadits-hadits lain, dan padanya dalil bahwasanya gambar-gambar yang dihinakan mesti telah terpotong kepalanya hingga menjadi seperti pohon, hingga keluar dari penampilan gambar (yang terlarang -pent). Dan dalil yang lain, bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa salam enggan masuk ke kamar 'Aisyah manakala melihat padanya dua numruqoh yaitu dua bantal, padanya gambar bernyawa hingga keduanya di sobek.*_

("Hukmu Tashwir" karya Syaikh Muqbil rahimahullah, hal. 47).

_*Selesai tambahan faedah dari Al Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughisi حفظه الله تعالى*_ 


Maka sebagai bentuk sikap kehati²an serta menghindari munculnya fitnah maka sebaiknya kita (ahlussunnah) menyingkirkan atau berlepas diri dari setiap jenis shurah (gambar bernyawa) meskipun itu gambar bernyawa yang sifatnya untuk di hinakan (dijadikan alas/hamparan yang di injak). 

_*Dan ini merupakan sikap yang di pilih oleh sebagian shahabat seperti Abu hurairah radhiyallahu'anhu dan selainnya. Dan kami pribadi lebih condong dengan apa yang shahabat Abu hurairah pilih dalam menyikapi permasalahan shurah ini dalam rangka sikap kehati²an.

Wallahu ta'ala a'lam



*🔹PEMBAHASAN KETIGA* 

Perlu untuk di ketahui bersama bahwa tidak semua perbedaan pendapat para Ulama' terkait masalah shurah (gambar bernyawa) itu teranggap (mu'tabar ) disisi ahlussunnah, maka hendaknya kita berhati² dalam masalah ini.

Dan diantara pendapat yang tidak teranggap (mu'tabar) disisi Ahlussunnah adalah seperti pendapat yang menyatakan bahwa shurah itu hanya sebatas yang memiliki bayangan saja, seperti patung dan sejenisnya. Adapun yang tidak memiliki bayangan (gambar/lukisan bernyawa) tidak termasuk didalam larangan tersebut.

Maka pendapat inilah yang oleh imam Nawawwi rahimahullah di anggap sebagai mazhab bathil.

Adapun tanggapan kami terkait kasus perseteruan antara Ust. Shiddiq dan Ust. Abu ubaid terkait permasalahan shurah (gambar bernyawa) yang terjadi belakangan ini.

Dan apabila Ust. Abu Ubaid dalam hal ini benar berpendapat atau mengambil pendapat yang menyatakan bahwa menghapus wajah (tanpa perlu menghilangkan/menghancurkan kepalanya) setelah kepala itu terpotong sudah cukup untuk menggugurkan hukum shurah (gambar bernyawa) yang sifatnya terpajang baik pada tirai, dinding, pintu, dll. Ataupun yang terpampang pada layar komputer atau HP, sosial media, buku, brosur, katalog, dan lainya . 

Jika hal itu yang beliau maksudkan dengan hanya cukup menghapus wajah dan tanpa perlu menghilangkan/menghancurkan kepalanya setelah terpotong , maka jelas dalam hal ini Ust. Abu Ubaid berpendapat atau mengambil pendapat yang keliru, atau minimalnya pendapat tesebut sangat lemah sekali sehingga tidak pantas untuk di ambil atau di pertahankan apalagi sampai dibela² oleh orang yang mengaku dirinya tulus mengikuti para salaf (salafy). 

Terlebih lagi pendapat tersebut (menghapus wajah) memang tidak di bangun diatas dasar pemahaman para Shahabat. Dan bagaimana mungkin Ust. Abu ubaid ini rela berbalik arah dengan meninggalkan ucapan Shahabat ibnu abbas radhiyyallahu'anhu terkait masalah Shurah (gambar bernyawa) dan lebih memilih pendapat yang tidak memilki salaf dalam permasalahan ini. Allahul musta'an 

Sehingga nampaklah bagi kami bahwasanya dalam perseteruan ini Ust. Abu ubaid berada di pihak yang salah/keliru. Dan semoga beliau mau rujuk dari kekeliruannya tersebut.

Dan apabila ternyata Ust. Abu ubaid tetap saja pada pendiriannya tersebut dalam keadaan telah di tegakan padanya hujjah maka beliau berhak untuk disebut sebagai Ahlul ahwa (pengekor hawa nafsu) atau bermaksiat dengan sebab telah menyelisihi pemahaman para shahabat didalam memahami dan menyikapi masalah shurah (gambar bernyawa) ini.

Wallahu ta'ala a'lam


Berikut ini Bantahan dari Syaikh Al Albani Rahimahullah atas pendapat Ust Abu Ubaid yang mana beliau sendiri yang menterjemahkannya tetapi Sekarang telah terfitnah lebih memilih pendapat yang tidak benar :


⚠️ _*Penting ...!!*_

_Gambar yang terlarang itu adalah kepala secara utuh bukan wajah saja..._

_*Sebagian orang menganggap bahwa gambar bernyawa apabila telah menghapus wajahnya atau mata nya maka bukan lagi gambar yang terlarang, dan ini salah...*_ 

💍 _*Syaikh Al AlBani rahimahullah ditanya:*_

Pertanyaan:

شيخنا فيه حديث ( الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة ) 

هذا يدخل في طمس الوجه إذا توفر هناك صورة أو تمثال لو افترضنا في البيت هل يجوز طمس الوجه وهذا يكفي؟

Syaikh kami, ada hadits "Gambar itu adalah kepala, apabila dipotong maka bukan gambar"

Apakah masuk dalamnya menghapus wajah, apabila disana ada gambar atau patung seandainya ada dirumah, apakah boleh menghapus wajah dan itu cukup?! 

•Syaikh :

 مش الوجه الرأس, لأن قولك الوجه بقاء الرأس وطمس الوجه والحديث يقول ( الصورة الرأس ) أي إذا قطع الرأس وبقي بقية الجسم صار كهيئة الشجرة كما جاء في الحديث الصحيح فلا بد من الاستغناء عن رأس الصورة كُلا.

_*bukan wajah, kepala.*_

Kamu katakan wajah, tersisa kepala dan terhapus wajah. 

Dan hadits mengatakan "gambar itu kepala...."

Yaitu apabila kepala diputus dan tersisa badannya maka bagaikan pohon, sebagaimana datang dalam hadits yang shahih. 

_*maka mesti kepala gambar seluruhnya.*_

📼 سلسلة الهدى والنور - شريط : 902


Setiap kebenaran adalah datangnya dari Allah 'azza wajalla dan setiap kekeliruan adalah datangnya dari kebodohan kami pribadi serta dari godaan syaithan yang terkutuk.



✍🏻 *Ibnu Abdirrahman Hanif Indrapury*

_*FATWA SYAIKH AL 'UTSAIMIN SEPUTAR MEMOTONG KEPALA*_

ﻭﺃﻣﺎ ﺳﺆاﻟﻜﻢ ﻋﻦ اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﻤﺜﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﺃﻋﻠﻰ اﻟﺠﺴﻢ، ﻓﺈﻥ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ اﻟﺬﻱ ﺃﺷﺮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻓﺼﻠﻪ ﻓﺼﻼ ﺗﺎﻣﺎ ﻋﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﺠﺴﻢ، ﻓﺄﻣﺎ ﺇﺫا ﺟﻤﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﺪﺭ ﻓﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺭﺟﻞ ﺟﺎﻟﺲ, ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫا ﺃﺑﻴﻦ اﻟﺮﺃﺱ ﺇﺑﺎﻧﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻋﻦ اﻟﺠﺴﻢ، ﻭﻟﻬﺬا ﻗﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ -ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ-: اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺮﺃﺱ. ﻭﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﺃﺭاﺩ ﻃﻤﺲ اﻟﺼﻮﺭﺓ ﺣﻚ ﺭﺃﺳﻬﺎ, ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﺈﺫا ﻗﻄﻊ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﻫﻮ ﺻﻮﺭﺓ. ﻓﺘﻬﺎﻭﻥ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ اﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻪ.
ﻧﺴﺄﻝ اﻟﻠﻪ ﻟﻨﺎ ﻭﻟﻜﻢ ﻭﻹﺧﻮاﻧﻨﺎ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﺤﻤﺪ ﻋﻘﺒﺎﻩ ﺇﻧﻪ ﺟﻮاﺩ ﻛﺮﻳﻢ.


_*FATWA SYAIKH AL 'UTSAIMIN  SEPUTAR MEMOTONG KEPALA*_

Adapun pertanyaan kalian tentang gambar yang berupa wajah dan di atas tubuh, maka hadits Abu Hurairah yang kami isyaratkan kepadanya (tentang perintah Jibril alaihis salam memotong kepala -pent) menunjukkan MESTI MEMOTONG KEPALA dan MEMISAHKANNYA secara sempurna dari sisa badan,

Adapun apabila disatukan sampai dada maka dia itu tidak lain melainkan seseorang yang duduk

BERBEDA apabila dipisahkan kepala dengan pemisahan yang sempurna dari jasad,

Karena itu Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: "Gambar itu adalah kepala".

Dan dahulu apabila beliau ingin menthoms gambar beliau menggosok kepalanya

Dan diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas rhadiyallahu 'anhuma bahwasanya beliau berkata: "Gambar itu adalah kepala apabila kepala telah terpotong maka bukanlah dia gambar.

Maka BERGAMPANG-GAMPANGANNYA sebagian orang dalam perkara itu termasuk yang mesti waspada darinya.

Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian serta saudara2 kita kaum muslimin keselamatan dan 'aafiyah dari apa-apa yang tidak terpuji kesudahannya sesungguhnya Dia itu maha Pemurah lagi Mulia.

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail Syaikh Al 'Utsaimin 12/317


_*Di terjemahkan Oleh :*_
🖊️  _*Al Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughissy حفظه الله تعالى*_



wajah tidak di tutup ketika tawaf..

Assalaamu 'alaikum ustadz

Afwan anaa mau brtanya, gmna mmbantah syubhat bahwa cadar tidak wajib, karena salah satu rangkaian haji, wajah tidak boleh ditutup, sekiranya wajib bercandar kenapa ada perintah wajah jgn d tutup?

Baarakallahu fiyk

بسم الله الرحمن الرحيم

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:

Nabi ﷺ berkata:

" لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Janganlah kalian (muhrim) mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.

Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. HR. Al Bukhari

••• Larangan wanita muhrimah menggunakan niqab (cadar) bukan berarti dia boleh membuka wajahnya didepan orang yang bukan mahram nya...

~ *Sebab Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang ihram untuk membuka wajahnya*,

~ *hanya melarang menggunakan niqab* ...

Maka hendaklah difahami perkara ini dengan baik.

•• Sehingga seorang wanita saat ihram tetap menutup wajahnya dengan selain niqab dihadapan yang bukan mahramnya

▪️Aisyah radhiyallahu anha berkata :

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

Dahulu orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.

HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Albaani rahimahullah

▪️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

فلها أن تغطى وجهها ويديها ، لكن بغير اللباس المصنوع بقدر العضو ، كما أن الرجل لا يلبس السراويل ، ويلبس الإزار ".

Boleh bagi nya (wanita ihram) menutup wajahnya dan kedua tangannya, akan tetapi bukan dengan kain yang dibuat dengan kadar anggota badan.

Sebagaimana laki-laki tidak boleh pakai sirwal(celana) dan memakai sarung.

📚  "مجموع الفتاوى" (22/120).

▪️ Kemudian larangan menggunakan niqab bagi wanita yang sementara ihram adalah dalil yang sangat jelas bahwa kebiasaan para wanita muslimah adalah menggunakan penutup wajah yang disebut niqab,

oleh karena itu Nabi ﷺ melarang para wanita menggunakan niqab saat ihram, bukan perintah membuka wajah.

Sebagaimana kebiasaan para pria menggunakan celana, maka Nabi ﷺ melarang para pria menggunakan celana  saat ihram, bukan berarti mereka diperintahkan untuk membuka auratnya.

✔️ Dan disana masih banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk menutup wajah mereka didepan yang bukan mahram nya...

Untuk lebih lengkapnya silahkan download audio dan mendengarkan kajian seputar hukum hijab di link berikut ini :


Barakallah fiikum

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...