Faidah kedelapan (Disyariatkanya Hajr /Boikot Ahlu bathil adalah ) : agar orang yang mengetahui kerancuan si mubtadi’ tidak dihukum oleh Allah ta’ala berupa: luputnya hikmah dari dirinya jika dia tidak memboikotnya


Al Fudhail bin ‘Iyadh رحمه الله berkata: “Barangsiapa duduk bersama pelaku bid’ah dia tak akan diberi hikmah.”
Beliau juga berkata: “barangsiapa mencintai pelaku bid’ah, Allah akan menggugurkan amalannya, dan mengeluarkan cahaya Islam dari hatinya.”
Seluruh atsar beliau ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththah رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubra” no. 443 dengan sanad yang hasan insya Allah.

Yang demikian itu karena orang yang sengaja duduk-duduk dengan para mu’anidin (orang-orang yang membangkang terhadap kebenaran setelah dia mengetahuinya –pen), maka berarti dia telah bersahabat dengan orang yang tidak berhak untuk menjadi temah dekat, maka dia itu telah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, sehingga dia dihukum dengan dihalangi dari Hikmah.

Apa Hikmah itu?

Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Maka hikmah itu jika demikian adalah: melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, dalam bentuk yang semestinya dikerjakan, pada waktu yang sesuai.” (“Madarijus Salikin”/2/hal. 479).

Maka faidah tadi kembali kepada orang yang memboikot pelaku kebatilan.

(Bersambung In syaa Allah)
-----------------------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Sabtu 27 Jumadil Akhir 1444 / 21-01-2023

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Faidah ketujuh: agar si pemboikot tidak tertimpa kutukan


Itu karena pembuat bid’ah akan terkena laknat, pelindungnya juga terkena laknat, maka orang yang duduk-duduk dengannya dikhawatirkan akan tertimpa bagian dari laknat juga.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ الله، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ سَرَقَ مَنَارَ الأَرْضِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا».
“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, semoga Allah melaknat orang yang mencuri (riwayat yang lain: merubah) tanda-tanda di bumi, semoga Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan  semoga Allah melaknat orang yang menaungi pelaku ihdats.” (HR. Muslim (1978). Diriwayatkan Al Bukhariy (1870) juga dengan lebih panjang).

Al Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh رحمه الله berkata: “Janganlah engkau duduk bersama pelaku bid’ah, karena aku takut akan turun kepadamu kutukan.”
(Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththah رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubra” no. 443 dengan sanad yang hasan insya Allah).

Demikian pula kemurkaan Allah akan turun kepada pelaku kebatilan dan orang yang bercampur dengan mereka tanpa mengingkari mereka.

Abul Qasim Hibatullah Ibnul Husain Bin Manshur Ath Thabariy Al Faqih Asy Syafi’iy رحمه الله: “Dan apabila orang yang baik bercampur dengan pelaku kemungkaran tanpa mereka mengingkari mereka; jadilah mereka itu bagaikan orang yang ridha dengan kemungkaran mereka, dan lebih mengutamakan kemungkaran mereka, maka kami mengkhawatirkan turunnya kemurkaan Allah terhadap kumpulan mereka, sehingga kemurkaan tadi meliputi mereka semua. Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya.” (Dinukilkan oleh Al Imam Ibnul Qayyim dalam “Ahkam Ahlidz Dzimmah”/hal. 359).

Maka faidah tadi kembali kepada orang yang memboikot pelaku kebatilan.

(Bersambung In syaa Allah)
----------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Jum'at 26 Jumadil Akhir 1444 / 20-01-2023


╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Faidah keenam: agar orang yang tahu kerancuan si penyeleweng tadi tidak terkena persangkaan buruk dari para Ahlussunnah, karena pergaulannya dengan orang tadi.


Faidah tadi kembali pada si pemboikot
.
Jika seseorang bergaul dengan penyeleweng; maka dia akan dinisbatkan kepada rombongan para penyeleweng tadi. Itu karena seringnya duduk-duduk dengan suatu kaum akan menyebabkan pelakunya dinisbatkan kepada mereka. Allah ta’ala berfirman:

﴿وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ الله يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ الله جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا﴾ [النساء: 140].

“Dan sungguh telah Allah turunkan kepada kalian di dalam kitab ini bahwasanya jika kalian mendengar ayat-ayat Allah dikufuri dan diejek, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka memperbincangkan pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan munafiqin dan kafirin ke dalam jahannam semuanya.”

Al Imam Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Maka dengan ini menunjukkan akan wajibnya menjauhi pelaku maksiat jika nampak dari mereka kemungkaran, karena orang yang tidak menjauhi mereka berarti dia ridha dengan perbuatan mereka. Dan ridho dengan kekufuran adalah kekufuran juga. Allah عز وجل berfirman: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.” Maka setiap orang yang duduk di majelis maksiat dan tidak mengingkari mereka, berarti dia sama-sama mereka dalam dosa. Maka dia harus mengingkari mereka jika mereka berbicara dengan maksiat dan mengerjakannya. Jika dia tak sanggup mengingkari mereka, dia harus bangkit meninggalkan mereka hingga tidak termasuk orang yang terkena ayat ini.
Dan telah diriwayatkan dari Umar bin Abdil ‘Aziz رضي الله عنه bahwasanya beliau pernah menangkap sekelompok orang yang sedang minum khamr. Maka dikatakan pada beliau tentang salah seorang yang hadir saat ditangkap: “Orang ini puasa”, maka beliau menimpakan padanya hukuman juga dan membaca ayat ini: “Sesungguhnya kalian jika tetap duduk dengan mereka akan semisal dengan mereka.” yaitu: sesungguhnya ridha dengan kemaksiatan merupakan kemaksiatan juga. Karena itulah pelaku dan orang yang meridhainya dihukum dengan hukuman kemaksiatan hingga mereka binasa semuanya.
Keserupaan ini bukanlah di seluruh sifat, tapi dalam bab pengharusan kemiripan untuk dihukumi secara zhahir dengan penggabungan, sebagaimana ucapan seseorang: “Maka setiap orang itu mencontoh orang yang disertainya.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/5/hal. 418).

Al Allamah Ahmad bin Umar Al Qurthubiy رحمه الله: "Orang yang berdekatan dengan orang yang dicintai akan dicintai pula, dan Orang yang berdekatan dengan orang yang dibenci akan dibenci pula." (“Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhishi Kitabi Muslim”/Al Qurthubiy/di bawah no. (2883)/cet. Daru Ibni Katsir).

Ini adalah kerugian berdekatan dengan ahli batil, karena dia dihukumi secara zhahir sama dengan mereka.

Muhammad Abdurrahman Al Mubarakfuriy رحمه الله berkata: “Dan sesuatu yang dekat dengan sesuatu yang lain, dia diberi hukum sama dengan hukum sesuatu tadi.” (“Tuhfatul Ahwadzi”/4/hal. 396).

Maka jika seseorang memboikot si penyeleweng, dia akan selamat dari kecurigaan bahwasanya dia termasuk dari kelompok penyeleweng.

(B
ersambung In syaa Allah)
---
-------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Jum'
at 26 Jumadil Akhir 1444 / 20-01-2023


╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮
       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah



_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...