HUKUM ORANG YANG BERPUASA TETAPI TIDAK SHOLAT
Kaum Muslimin rohimakumulloh,
Permasalahan tersebut di atas banyak terjadi di tengah masyarakat kita, yakni banyaknya orang-orang yang berpuasa tetapi tidak sholat fardhu (wajib). Bagaimanakah hukum puasa mereka ? Untuk mengetahuinya, berikut ini kami sampaikan kumpulan fatwa Syaikh kami (guru kami) Syaikh ‘Allamah Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzhohulloh, dari kitab beliau Ithaaful Kirom bi Ajwibati Ahkaami Az-Zakaati wa Al-Hajji wa As-Sholaati, yang diterbitkan oleh penerbit Daaru Al-Imam Ahmad, Mesir, tahun 1427 H.
Hanya saja yang kita tampilkan saat ini adalah permasalahan sebagaimana judul di atas, insya Alloh akan kita sambung dengan permasalahan-permasalahan lain seputar Puasa Romadhon. Silahkan membacanya dengan seksama, barokallohu fiikum………
Pertanyaan (1) : “Apabila orang yang berpuasa meninggalkan sholat fardhu (sholat wajib) dari sholat-sholat yang lima waktu, apakah batal (tidak sah) puasanya orang tersebut, dan apa kewajiban yang harus dilakukannya ?”
Jawab :
Apabiladia sengaja melakukan hal itu (yakni meninggalkan sholat-sholat yang lima waktu, pentj.), sungguh Nabi shollallohu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam telah bersabda :
(من ترك العصر فقد حبط عمله)“Barangsiapa meninggalkan sholat Ashar, sungguh telah terhapus amalannya.” Nabi shollallohu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam juga telah bersabda :(من فاتته صلاة العصر فكأنما وتر أهله ماله)“Barangsiapa kehilangan(meninggalkan dengan sengaja) sholat Ashar, seolah-olah dia meninggalkan/menyia-nyiakan keluarga dan harta bendanya.”
Perbedaan antara dua lafadz dalam hadits tersebut di atas sangat jelas, sabda beliau (“barangsiapa meninggalkan”), dengan (“barangsiapa meninggalkan dengan sengaja”). Siapa yang meninggalkan dengan sengaja salah satu sholat dari sholat-sholat lima waktu, bukan karena ketiduran atau karena lupa, maka orang tersebut harus bertobat kepada Alloh azza wa jalla dari apa yang dilakukannya dikarenakan ia meninggalkan sholat-sholat tersebut, yang mana meninggalkan sholat-sholat tersebut bisa menghapuskan Islam (yakni menyebabkan murtad/keluar dari Islam, pentj.), dan menghapuskan amalan puasa dan juga hajinya.
Akan tetapi, apakah dia (wajib) berhaji (lagi) apabila dia telah bertobat ? Yang shohih (yang benar), jika dia mati dalam keadaan muslim, maka haji yang pertama (yang telah dilakukannya) telah mencukupi. Jika dia murtad, amalan hajinya tersebut tidaklah terhapus kecuali orang tersebut mati di atas keadaannya itu (dalam keadaan murtadnya).
Alloh ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢١٧)
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah, dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqoroh : 217)
Adapun apabila dia mati di atas Islam, maka menurut pendapat yang shohih tidaklah terhapus amalan-amalannya yang dia lakukan sebelum dia murtad.” Wallohu a’lam bis showab.
(Ithaaful Kirom bi Ajwibati Ahkaami Az-Zakaati wa Al-Hajji wa As-Sholaati, hal. 346, soal no. 10)
Pertanyaan (2) : “Sebagian manusia, tidaklah mereka itu sholat kecuali di bulan Romadhon. Apakah puasa mereka sah ?”
Jawab :
Maknanya, bahwa dia itu sepanjang tahun tidak sholat, kemudian apabila datang bulan Romadhon dia pun sholat, untuk menunjukkan bahwa dia hadir bersama orang-orang yang sholat, dan agar dikenal/diketahui (sebagai orang-orang yang sholat).
Tindakannya seperti ini tidaklah bisa dianggap sebagai orang yang sholat, tidak pula orang yang berpuasa dan tidak juga sebagai seorang muslim, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam telah bersabda : (من ترك العصر فقد حبط عمله ) “Barangsiapa meninggalkan sholat Ashar, sungguh telah terhapus amalannya.”
Apabila dia meninggalkan sholat Ashar saja hingga keluar dari waktunya, maka akan terhapus seluruh amalannya, lalu bagaimana halnya bila dia meninggalkan sholat beberapa bulan lamanya, lalu ketika datang bulan Romadhon dia sholat bersama manusia agar dianggap sebagai seorang yang dikenal (sebagai seorang muslim/orang yang melakukan sholat) dan dianggap orang yang bersegera/bergegas (menegakkan ibadah) ?
Ini adalah puasa yang tidak sah, kecuali apabila dia telah bertobat, lalu sholat dan berpuasa, maka puasanya tersebut sah.“ Wallohu a’lamu bis showab.
(Ithaaful Kirom bi Ajwibati Ahkaami Az-Zakaati wa Al-Hajji wa As-Sholaati, hal. 393, soal no. 76)
(Diterjemahkan dan disusun kembali oleh Abu Abdirrohman Yoyok WN Surabaya)