Bersemangatlah dalam menyebarkan faedah dengan tetap menjaga amanah ilmiah...!

Imam Ibnu Baz –Rohimahulloh- (Majmu Fatawa: 4/ 54) berkata:

 

والمشروع للمسلم إذا سمع الفائدة أن يبلغها غيره، وهكذا المسلمة تبلغ غيرها ما سمعت من العلم لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «بلغوا عني ولو آية»،

 

وكان صلى الله عليه وسلم إذا خطب الناس يقول: «ليبلغ الشاهد الغائب فرب مبلغ أوعى من سامع»

 

"Yang disyareatkan atas seorang muslim, jika dia mendengar suatu faedah untuk menyampaikannya kepada yang lain. Demikian pula muslimah, (hendaknya) dia menyampaikan kepada (muslimah) yang lain ilmu yang telah didengarnya. Berdasarkan sabda Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam:

 

«بلغوا عني ولو آية»

 

Sampaikan dariku walaupun satu ayat.” [HR Al-Bukhoriy (3461) dari Abdulloh bin ‘Amr bin ‘Ash rodhiyallohu ‘anhu]

 

Dan beliau –shollallohu ‘alaihi wa sallam- apabila berbicara kepada manusia mengatakan:

 

«ليبلغ الشاهد الغائب فرب مبلغ أوعى من سامع»

 

Hendaknya yang hadir menyampaikannya kepada yang tidak hadir. Sebab, terkadang seorang yang disampaikan (kepadanya ilmu karena ketidakhadirannya) lebih paham daripada yang mendengarnya (secara langsung dari Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-).” [Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Bakroh rodhiyallohu ‘anhu].

 

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Join di channel telegram:

Fawaaid Ma'had Al-Utsmaniy

@alutsmaniy

Hukum Demonstrasi

Ditulis oleh:

Abul Jauhar Adam bin Ahmad

Al Bandawiy Al Amboniy Al Indonesiy

Di

Darul Hadits Dammaj

-harosahalloh-

Editor

Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo

Al Jaawiy Al Indonesiy

-hafizhohullohu ta’aala wa jazaahullohu khoiron-

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ


Mukaddimah

ﺇﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻧﺤﻤﺪﻩ ﻭﻧﺴﺘﻌﻴﻨﻪ ﻭﻧﺴﺘﻐﻔﺮﻩ ﻭﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺷﺮﻭﺭ ﺃﻧﻔﺴﻨﺎ ﻭﻣﻦ ﺳﻴﺌﺎﺕ ﺃﻋﻤﺎﻟﻨﺎ ﻣﻦ ﻳﻬﺪﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﻣﻀﻞ ﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﻳﻀﻠﻞ ﻓﻼ ﻫﺎﺩﻱ ﻟﻪ ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻖ ﺗﻘﺎﺗﻪ ﻭﻻ ﺗﻤﻮﺗﻦ ﺇﻻ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ ‏] ﺍﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ 102: ‏[

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﺗﻘﻮﺍ ﺭﺑﻜﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻘﻜﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻭﺧﻠﻖ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﺑﺚ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺭﺟﺎﻻ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﻧﺴﺎﺀ ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺴﺎﺀﻟﻮﻥ ﺑﻪ ﻭﺍﻷﺭﺣﺎﻡ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺭﻗﻴﺒﺎ ‏] ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ 1: ‏[

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻗﻮﻟﻮﺍ ﻗﻮﻻ ﺳﺪﻳﺪﺍ . ﻳﺼﻠﺢ ﻟﻜﻢ ﺃﻋﻤﺎﻟﻜﻢ ﻭﻳﻐﻔﺮ ﻟﻜﻢ ﺫﻧﻮﺑﻜﻢ

ﻭﻣﻦ ﻳﻄﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻘﺪ ﻓﺎﺯ ﻓﻮﺯﺍ ﻋﻈﻴﻤﺎ ‏] ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ 70: ‏[

ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ :

ﻓﺎﻥ ﺃﺻﺪﻕ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻫﺪﻱ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺷﺮ ﺍﻻﻣﻮﺭ ﻣﺤﺪﺛﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ، ﻭﻛﻞ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ .

Menasihati pemerintah untuk menjalankan tugasnya selaku penguasa adalah perkara yang wajib. Terlebih lagi jika perkara tersebut berhubungan dengan perkara halal dan haram dalam syariat Islam. Tentunya metode yang dipakai dalam menasihati penguasa/pemerintah adalah dengan mengambil cara nasihat yang baik dan benar, yaitu disertai dengan bimbingan dari Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman para ulama sunnah. Yang demikian itu karena apabila seseorang yang berkehendak untuk menasihati pemerintah tanpa disertai dengan bimbingan dan tuntunan dari Al Qur’an dan As Sunnah maka ia pun akan terjatuh dalam berbagai penyimpangan dan kemungkaran tanpa ia sadari. Maka, wajib bagi seseorang yang berkeinginan menasihati pemerintah agar mempelajari terlebih dahulu dengan matang etika-etika dalam menasihati penguasa.

Demonstrasi sebagaimana yang sudah tidak asing lagi didengar di kalangan masyarakat adalah di antara metode yang dipakai oleh mereka untuk menasihati pemerintah dan untuk menuntut hak rakyat, dalam kata lain agar pemerintah dapat berlaku adil terhadap rakyatnya. Namun, hal ini sangatlah disayangkan, masyarakat tidak memandang terlebih dahulu dampak negatif yang timbul karena disebabkan oleh demonstrasi ini. Mereka hanyalah berpikir bahwa metode ini baik dan cocok dalam menasihati pemerintah.

Perlu diketahui bahwa nasihat-menasihati adalah wajib hukumnya dalam syariat Islam. Sama saja apakah nasihat menasihati itu terjadi antara ia dan keluarganya, temannya, kaumnya, penguasa negerinya, ataukah sebaliknya maka semua itu diperintahkan oleh syariat. Alloh subhaanahu wa ta’aala berfirman yang mengisahkan tentang nabi Ibrahim ‘alais salaam ketika menasihati ayahnya Aazar:

ﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺄَﺑِﻴﻪِ ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺖِ ﻟِﻢَ ﺗَﻌْﺒُﺪُ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺼِﺮُ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻐْﻨِﻲ ﻋَﻨْﻚَ ﺷَﻴْﺌًﺎ & ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺖِ ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻧِﻲ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗِﻚَ ﻓَﺎﺗَّﺒِﻌْﻨِﻲ ﺃَﻫْﺪِﻙَ ﺻِﺮَﺍﻃًﺎ ﺳَﻮِﻳًّﺎ & ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺖِ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺒُﺪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﻠﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﻋَﺼِﻴًّﺎ & ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺖِ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺴَّﻚَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥَ ﻟِﻠﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻭَﻟِﻴًّﺎ ‏[ ﻣﺮﻳﻢ : 42 – 45 ‏]

Ingatlah ketika ia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?

Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.

Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Rabb yang Maha Pemurah.

Wahai bapakku, Sesungguhnya aku khawatir bahwa engkau akan ditimpa azab dari Rabb yang Maha pemurah, Maka engkau menjadi kawan bagi syaitan”.

[ Maryam: 42-45 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman tentang nabi Shalih ‘alaihis salaam dan kaumnya:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﻟَﻘَﺪْ ﺃَﺑْﻠَﻐْﺘُﻜُﻢْ ﺭِﺳَﺎﻟَﺔَ ﺭَﺑِّﻲ ﻭَﻧَﺼَﺤْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻟَﺎ ﺗُﺤِﺒُّﻮﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺻِﺤِﻴﻦَ ‏[ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 79 ‏[

Dan aku telah memberi nasehat kepada kalian, tetapi kalian tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat”. [ Al A’raaf:79 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman tentang nabi Syu’aib

alaihis salaam dan kaumnya:

ﻓَﺘَﻮَﻟَّﻰ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﻟَﻘَﺪْ ﺃَﺑْﻠَﻐْﺘُﻜُﻢْ ﺭِﺳَﺎﻟَﺎﺕِ ﺭَﺑِّﻲ ﻭَﻧَﺼَﺤْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺁَﺳَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻛَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ‏[ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 93 ‏[

Maka Syu’aib meninggalkan mereka (kaumnya setelah turunnya adzab) seraya berkata: “Hai kaumku, Sesungguhnya aku telah menyampaikan kepada kalian amanat-amanat Rabbku dan telah memberi nasehat kepada kalian. Maka bagaimana aku akan bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir?” [ Al A’raaf:93 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman tentang nabi Musa ‘alaihis salaam ketika menasihati Fir’aun:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻳَﺎ ﻓِﺮْﻋَﻮْﻥُ ﺇِﻧِّﻲ ﺭَﺳُﻮﻝٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ & ﺣَﻘِﻴﻖٌ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺃَﻗُﻮﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺤَﻖَّ ﻗَﺪْ ﺟِﺌْﺘُﻜُﻢْ ﺑِﺒَﻴِّﻨَﺔٍ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺭْﺳِﻞْ ﻣَﻌِﻲَ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ‏[ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ 105-104: ‏]

Dan Musa berkata: “Hai Fir’aun, Sesungguhnya aku ini adalah seorang utusan dari Rabb semesta alam,

Wajib atasku tidak mengatakan sesuatu terhadap Alloh, kecuali yang hak. Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa bukti yang nyata dari Rabb kalian, Maka lepaskanlah Bani Israil (pergi) bersama aku”. [Al A’raaf:104-105]

Dari Jariir bin Abdillah radhiyAllohu ‘anhu berkata:

(( ﺑﺎﻳﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﻳﺘﺎﺀ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺍﻟﻨﺼﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﺴﻠﻢ ))

Aku telah mambai’at Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menasihati setiap muslim ” [ Muttafaqun’alaih ]

ﻋَﻦْ ﺗَﻤِﻴﻢٍ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ ‏» ﻗُﻠْﻨَﺎ ﻟِﻤَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻟِﻜِﺘَﺎﺑِﻪِ ﻭَﻟِﺮَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﻷَﺋِﻤَّﺔِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻭَﻋَﺎﻣَّﺘِﻬِﻢْ ‏» .

Dari Tamim bin Aus Ad Daary radhiyallohu ‘anhu bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam

bersabda: “ Agama itu nasihat. Kami berkata: Untuk siapa? Beliau berkata: Untuk Alloh, Kitab-Nya, rasul-Nya, para penguasa umat Islam dan orang awam mereka. ”[ Diriwayatkan oleh Al Imam Muslim]

Dalam riwayat Abu Dawud:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺃَﺋِﻤَّﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻋَﺎﻣَّﺘِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺋِﻤَّﺔِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻭَﻋَﺎﻣَّﺘِﻬِﻢْ ‏» .

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Agama itu nasihat, Agama itu nasihat, Agama itu nasihat.”

Para sahabat berkata: “Untuk siapa wahai Rasulullah?”

Beliau berkata: “Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para penguasa umat Islam dan orang awam mereka. ”

Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan bahwa nasihat-menasihati adalah wajib hukumnya.

Adapun Demonstrasi bukanlah termasuk dari bentuk nasihat-menasihati yang diajarkan oleh syariat Islam dan bahkan dia merupakan suatu bentuk amalan dari amalan-amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang diimpor oleh umat Islam ke dalam negeri-negeri mereka, wallohul musta’aan .


Hukum Demonstrasi


Demonstrasi adalah haram hukumnya dikarenakan beberapa bahaya dan penyimpangan yang terjadi di dalamnya.

Dan Ulama Sunnah telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya Demonstrasi ini. Di antara mereka adalah seperti Asy Syaikh Nashiruddin Al AlBaani

rahimahullah , Asy Syaikh Ibn Bazz rahimahullah , Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullah , Asy Syaikh Muqbil Al Waadi’iy rahimahullah, Syaikhuna Yahya Al Hajuury

hafidzahullah , Fatwa Al Lajnah Ad Daaimah dan selain mereka dari Ulama Sunnah. [ Ini disebutkan oleh Akhunal Faadhil Adnan Ad Dzammaary hafidzahullah

dalam risalahnya “ Hukmul Mudzaaharaat wa ma fiiha minal Munkaraat” hal.3 ]


Bahaya serta Penyimpangan dalam Demonstrasi


Berikut beberapa bentuk bahaya dan penyimpangan yang ada dalam Demonstrasi adalah sbb:

1.Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir

Alloh subhaanahu wa ta’aala berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ‏[ ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ : 156 ‏]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir itu. ” [Ali Imran:156]

Dan Alloh ta’aala berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧْﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ

ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ _ ﻣَﺎ ﻳَﻮَﺩُّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﻟَﺎ

ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺃَﻥْ ﻳُﻨَﺰَّﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺨْﺘَﺺُّ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ

ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺫُﻭ ﺍﻟْﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢِ _

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan (kepada Muhammad) “ Raa’ina ” tetapi katakanlah “ Undzurna ” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang kafir adzab yang pedih.

Orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepada kalian dari Rabb kalian. Dan Alloh menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian) ; Dan Alloh mempunyai karunia yang besar. ” [Al Baqarah:104-105]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya (1/374):

Padanya terdapat dalil yang menunjukkan larangan keras dan ancaman menyerupai orang-orang kafir dalam berbagai ucapan, amalan, busana, hari perayaan dan berbagai ibadah mereka dan yang selain itu dari perkara-perkara mereka yang tidak disyariatkan kepada kita dan janganlah kita mengikrarkan akan perbuatan-perbuatan mereka tsb. ”

Dan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia tergolong dari mereka. ” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyAllohu ‘anhuma. Hadits jayyid ].

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

rahimahullah dalam “ Iqtidhaus Shiraatil Mustaqiim”

halaman 83:

Dan hadits ini minimal mengandung pengharaman untuk menyerupai orang-orang kafir… …. ”

Berkata Abul Ma’aali Mahmuud Syukri Al Aaluusi dalam “ Masaailul Jahiliyah” (1/29):

Dan tasyabbuh (penyerupaan) itu mencakup seluruh penyerupaan yang terjadi pada hari perayaan, tingkah laku, busana, berbagai ucapan dan yang selain itu. ”

2. Demonstrasi menimbulkan berbagai macam kerusakan

Demonstrasi memunculkan berbagai macam kerusakan seperti, perusakan sarana pemerintah di jalan-jalan dan lain sebagainya.

Alloh ta’aala berfirman tentang orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi:

ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻬُﻢْ ﻟَﺎ ﺗُﻔْﺴِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻣُﺼْﻠِﺤُﻮﻥَ ! ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔْﺴِﺪُﻭﻥَ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﺸْﻌُﺮُﻭﻥَ !

Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan.”

Ingatlah, Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”

[ Al Baqarah: 11-12 ]

Berkata Al Allamah As Sa’diy dalam tafsirnya (1/42):

Maka mereka mengumpulkan tindakan perusakan di muka bumi dan menampakkan bahwa itu bukanlah termasuk tindakan perusakan bahkan perbaikan dengan maksud memutarbalikan fakta dan menggabungkan antara perbuatan yang batil dan keyakinan akan benarnya (perbuatan perusakan yang mereka lakukan)”.

Dan telah kita lihat hal ini muncul dari para demonstran dengan alasan sebagai nasihat berupa tuntutan hak masyarakat ataukah agar penguasa dapat bersikap adil dalam menetapkan suatu perkara.

Namun, pada hakikatnya ini bukanlah nasihat yang diajarkan oleh syariat Islam sebagaimana yang mereka sangka, bahkan merupakan bentuk perusakan di muka bumi . Dan tindakan perusakan di muka bumi adalah haram hukumnya menurut Islam.

Alloh ta’aala berfirman:

ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻔْﺴِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﺻْﻠَﺎﺣِﻬَﺎ ‏[ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 56 ‏]

Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Alloh) memperbaikinya.”

Dan Alloh ta’aala berfirman:

ﻭَﻳُﻔْﺴِﺪُﻭﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮُﻭﻥَ ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 27 ‏]

Dan membuat kerusakan di muka bumi. mereka Itulah orang-orang yang rugi.” [ Al Baqarah:27 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman:

ﻭَﻳُﻔْﺴِﺪُﻭﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻌْﻨَﺔُ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﺳُﻮﺀُ ﺍﻟﺪَّﺍﺭِ ‏[ ﺍﻟﺮﻋﺪ : 25 ‏]

“… dan mereka mengadakan perusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan (laknat) dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” [ Ar Ra’d:25 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman:

ﻭَﺃَﺣْﺴِﻦْ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒْﻎِ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ ‏[ ﺍﻟﻘﺼﺺ : 77 ‏[

Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Alloh telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [ Al Qashash:77 ]

Dan Alloh ta’aala berfirman:

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌْﺜَﻮْﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻣُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ ‏[ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 74 ‏]

Dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” [ Al A’raaf:74 ]

Dan dalil-dalil yang lainnya yang mencela dan melarang melakukan kerusakan di muka bumi. Dan demonstrasi adalah termasuk dari melakukan tindakan perusakan di muka bumi seperti; perusakan berbagai sarana pemerintah di jalan-jalan dan lain sebagainya.

3. Demonstrasi merupakan sebab terjadinya perkelahian dan pembunuhan antara sesama muslim

Di samping para Demonstran melakukan berbagai macam kerusakan di saat melakukan demonstrasi tersebut, bahkan terjadi pula bentrok dengan aparat keamanan. Sementara Rasulullah

shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺃَﺧُﻮ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻻَ ﻳَﻈْﻠِﻤُﻪُ ﻭَﻻَ ﻳَﺨْﺬُﻟُﻪُ ﻭَﻻَ ﻳَﺤْﻘِﺮُﻩُ .

Orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidaklah ia mendzaliminya, menghinakannya dan tidak merendahkannya. ” [ H.R. Muslim]

Dan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺩَﻣُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋِﺮْﺿُﻪُ ‏» .

Orang Islam atas orang Islam lainnya adalah haram darahnya (untuk ditumpahkan), hartanya (diambil) dan kehormatannya. ” [ H.R. Muslim]

Dan Demonstrasi bukanlah termasuk di antara bentuk nasihat kepada penguasa/pemerintah sebagaimana yang telah disangka oleh sebagian orang.

4. Demonstrasi merupakan sebab terjadinya pemberontakan kepada Pemerintah baik dengan perkataan ataukah perbuatan.

5. Demonstrasi adalah di antara tindakan penghinaan kepada Pemerintah

Rasulullah sallallohu ‘alaihi wa sallam melarang siapa yang menghina dan merendahkan pemerintah. Beliau sallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻣﻦ ﺃﻛﺮﻡ ﺳﻠﻄﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺃﻛﺮﻣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ، ﻭ ﻣﻦ ﺃﻫﺎﻥ ﺳﻠﻄﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺃﻫﺎﻧﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ” . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺣﻤﺪ ‏( 5 / 42 ، 48 – 49 ‏) ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﺘﻤﺎﻡ ﻭ ﺍﻟﻄﻴﺎﻟﺴﻲ ‏( 2 / 167 ‏)

ﺍﻟﺴﻠﺴﻠﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﺍﻟﻤﺠﻠﺪﺍﺕ ﺍﻟﻜﺎﻣﻠﺔ 9-1 – ‏( 5 / 296 ‏)

Barangsiapa yang memuliakan pemerintah Allah (yang Allah pilih ia berkuasa di dunia) di dunia maka Allah akan memuliakan ia nanti di Hari Kiamat, dan baransiapa yang menghinakan pemerintah Allah (yang Allah pilih ia berkuasa di dunia) di dunia maka Allah akan menghinakannya nanti di Hari Kiamat.” [ Diriwayatkan oleh Ahmad (5/42, 48-49) dengan lafadz yang sempurna dan Ath Thoyaalisy (2/167) dan di hasan kan oleh Al Imam Al Albany

rahimahullah dalam “ Silsilah As Shohihah ” (5/296)]


Fatwa Sebagian Ulama Sunnah seputar Demonstrasi


Berkata Akhuunal Faadhil Abu Fairuz Al Indonesy

hafizhohullahu ta’aala dalam kitabnya “ At Tajliyah Li Amaaraatil Hizbiyyah ” hal.380: ”dan perbuatan (demonstrasi) ini dikenal di kalangan hizbiyyiin. Dan Fadhiilatus Syaikh Shalih bin Sa’d As Suhaimy

hafizhohullahu ta’aala telah membantah mereka, beliau berkata: “ Dan adapun tergambarnya seseorang bahwa sekedar penisbatan kepada kelompok-kelompok ataukah berbagai bai’at dan upacara ritual seperti pemberontakan, rekreasi dan yang dinamai dengan nasyid-nasyid, pantomim yang bersifat keagamaan, syiar’syiar indah, demonstrasi, bolehnya masuk dalam berbagai pemilu dan parlemen dan yang semisal itu yang ditempuh secara bertahap-tahap oleh kelompok-kelompok ini – sampai pada ucapan beliau – maka perbuatan ini tanpa diragukan lagi adalah penggambaran yang salah, jauh sekali dari petunjuk Islam, dan ini tidaklah diridhai oleh siapa yang padanya masih terdapat sebiji atom dari keimanan dan ilmu serta akal yang kuat. 

[“ An Nashrul ‘Aziiz ” karya Asy Syaikh Robi’ hafizhohullahu ta’aala hal.46-47 perpustakaan Al Furqaan ]

Dan berkata Asy Syaikh Ahmad An Najmy

rahimahullah dalam bantahannya terhadap Al Ikhwanul Muslimiin: “ Observasi Kedua Puluh Tiga :” Tata tertib Demonstrasi: Dan Islam tidaklah mengakui dan mengikrarkan perbuatan ini bahkan perbuatan ini adalah perkara baru (dalam agama Islam) termasuk dari perbuatan-perbuatannya orang-orang kafir , dan telah diimpor perbuatan ini dari mereka kepada kita. Apakah setiap perbuatannya orang-orang kafir kita jalankan dan kita ikuti? Sesungguhnya Islam tidaklah tertolong dengan adanya demonstrasi ……. sampai akhir perkataan beliau .”

Dan berkata Asy Syaikh Shalih Fauzaan hafizhohullahu ta’aala : “ Agama kita bukanlah agama anarki , agama kita adalah agama disiplin, agama tata tertib, dan agama ketenangan, sementara (demonstrasi ) bukanlah termasuk dari perbuatannya umat Islam, dan tidaklah umat Islam mengenalnya – sampai pada perkataan beliau – demonstrasi-demonstrasi ini menimbulkan fitnah yang banyak, menimbulkan pertumpahan darah, dan menimbulkan perusakan terhadap harta-harta benda, ….” sampai akhir ucapan beliau . 

[ “ Al Ajwibah Al Mufiidah ” karya Al Haaritsy hal. 217-218/ Darul Minhaaj].

Dan berkata Asy Syaikh Robi’ hafizhohullahu ta’aala: 

“Sesungguhnya Abdurrohman (bin Abdul Kholiq) mengumumkan adanya kebatilan pada Salafiyiin bahwa mereka fanatik pada ulama-ulama Islam sementara dirinya sendiri fanatik buta pada musuh-musuh Islam dalam demonstrasi dan pemilu dan menyeru untuk bekerjasama dalam parlemen-parlemen, dan fanatik dalam bolehnya berbilangnya kelompok-kelompok.”

[ “Jamaa’atun Waahidah” hal.38/ Darul Minhaaj ] .”

[sampai di sini penukilan dari kitab “ At Tajliyah li Amaaaraatil Hizbiyyah ” karya Abu Fairuz].

Berkata Asy Syaikh Abdul Muhsin ‘Abbad

waffaqohullah dalam syarah Sunan Abi dawud jilid 27 halaman 369 dengan konteks sbb:

Pertanyaan: Apa hukumnya demonstrasi yang dilakukan dengan tujuan terwujudnya kemaslahatan umat . Apakah ini termasuk dari bentuk pemberontakan?

Jawab: Demonstrasi adalah bentuk dari kedunguan dan tindakan anarki .”

Selesai sampai di sini nasihat yang ana inginkan untuk disampaikan pada kaum Muslimin di tanah air Indonesia dan memberi taufiq kepada pemerintahnya, semoga Alloh memberkahinya .

Selesai, awal Robi’uts Tsani 1432 H

Di Darul Hadits Dammaj

-harosahalloh-

DIANTARA KESESATAN FIRANDA ANDIRJA

Di antara kesesatan dan penyimpangan firanda mengikuti ahlul bida' sebelumnya (abul hasan al mishri ketika hendak membela al mighrowi dan ali alhalabi ktk ingin membela abul hasan dan muhammad al imam ketika hendak membela al adeni) dia menyatakan dalam tulisannya:

 

Memang benar dalam buku yang saya tulis "Lerai xxxx" saya menyebutkan kebaikan-kebaikan yayasan tersebut dan beberapa tazkiyah para ulama terhadap yayasan tersebut tidak lain untuk menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiah, dalam mempraktekan muwaazanah dalam menghukumi yayasan tersbut hizbi atau tidak. Akan tetapi bangaimanapun ini bukanlah permasalahan inti.

 

KAMI KATAKAN:

 

Pada ucapannya ini terkumpul kesesatan manhaj muwazanah, dan pengitlakan bahwa perselisihan dalam jarh wat ta'dil adalah masalah ijtihadiyyah tanpa perincian.

 

Sementara jarh yang dijdikan sandaranx adalah sebab2 yg menjadikan seseorang dihukumi dgn kefasikan berupa amalan dosa besar, dan melakukan perbuatan yg diharamkan atau melakukan kebid'ahan dan kekufuran dan riddah, dan sebab2 ini tidak diketahui kcl dgn sandaran nash, dan vonis/jarh berasaskan atas nash taufiqi bukan ijtihadi, krn dia sesuai dgn sebab2 taufiqiyyah dan dalil2x jelas dan terang tiada kesamaran padax.

 

Krn itu tidaklah dihukumi suatu tindakan atau ucapan atau keyakinan bahwasanya itu adalah kekufuran atau bid'ah atau dosa besar atau maksiat kcl dgn taufiq (brdsarkan dalil) sebab ini termasuk bab al ahkam dan bukanlah merupakan masalah ijtihadiyyah.

 

Berkata ibnu Qudamah: "Kami tidaklah memvonis dgn kebid'ahan kcl siapa yg dihukumi as sunnah dgn kebid'ahan, dan kami tidak mengatakan dr diri kami sendiri. "Tahrimun Nadzor fi kutubil Kalam 1/59".

 

Dan sesungguhnya kebanyakan khilaf ahlul hadits dalam jarh wat ta'dil para perawi dr sisi hafalan dan ketsiqohan mereka re dan hampir2 tidak didapati khilaf antar para imam sunnah dan ahlul hadits pada kondisi yg di jarh/divonis dr sebab2 yg telah lewat berupa kebid'ahan hizbiyyah perpecahan dan semisalnya.

 

Sementara kita ketahui bersama bahwa sebab jarh atas yayasan ihya at turots adalah kesalahan2 yg fatal sprti seruannya utk demokrasi, menimbulkan perpecahan di tengah ahlus sunnah di setiap negri dgn senjata harta yg dikumpulkan atas nama faqir miskin kmdn dijadikan senjata utk memerangi ahlus sunnah dan tidaklah seorang da'i meler liurx kpd harta mereka melainkan engkau akan dapati dia  menjadi tentara2 yg memerangi ahlus sunnah, memuji ahlul bida' ikhwan muflisin, ta'awun dgn rafidhah, parlemen, seruan kpd Pemilu, dan tempat persinggahan ahlul bida' dr sururiyyun quthbiyyun jamaah tabligh bahkan ahlut takfir (khawarij) ikhwanul muflisin, serta pujian2 at turots thdp ahlul bida'.

 

Apakah semua yg telah lewat merupakan khilaf ijtihadiyyah??


@markiztoraut


catatan:

x = nya

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...