Isis Khowarij Bukanlah Salafiyyin

ISIS KHOWARIJ
BUKANLAH SALAFIYYIN

Ditulis Oleh :
 Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)

----------------------

Pasal Dua: keterkaitan antara IS dan Al Qo’idah
 
Saya telah membaca sebuah tulisan juru dakwah IS, di dalamnya dia mendukung pemikiran kelompok Al Qo’idah dan menamakan mereka sebagai Ahlussunnah.
 
Salah seorang juru dakwah mereka yang mengidentitaskan dirinya sebagai Arrival Martyr berkata: “Jelas IS adalah Ahlu Sunnah, sebagaimana pula Al-Qaidah.” (selesai penukilan dari tulisan “PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG MUNGKIN KAU BUTUHKAN JAWABANNYA”/Oleh: Arrival Martyr/ dilansir oleh “Shoutussalam Islamic Media”).
 
Tulisan tadi mengandung banyak pengkaburan fakta di lapangan. Sementara tulisan dan nasihat-nasihat para Ulama Ahlussunnah lebih kami percaya daripada para khowarij tadi.
 
Dan barangsiapa memuji atau mendukung suatu kaum padahal dirinya tahu kondisi kaum tersebut, maka sesungguhnya dia adalah termasuk dari kaum tadi. Maka sedikit banyak mereka masuk ke dalam ucapan para ulama berikut ini:
Samahatusy Syaikh Ibnu Baaz رحمه الله telah ditanya di dalam syaroh beliau terhadap kitab "Fadhlul Islam" yang teksnya sebagai berikut: "Orang yang memuji ahlul bida' dan menyanjung mereka, apakah orang itu mengambil hukum mereka juga? Maka beliau رحمه الله menjawab: "Iya. Tidak ada di dalamnya keraguan. Orang yang memuji ahlul bida' dan menyanjung mereka, dia itu adalah penyeru manusia kepada mereka. Dia itu menyeru manusia kepada mereka. Orang ini termasuk dari du'at mereka. Kita mohon pada Alloh keselamatan." ("Ijma'ul Ulama 'alal Hajri wat Tahdzir Min Ahlil Ahwa"/ karya Kholid Azh Zhofairi /hal. 137)

Fadhilatusy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi رحمه الله berkata kepada Qodhi Ibrohim bin Hasan Asy Syabi –seorang hizbi ikhwaniy yang tersembunyi- : "Sesungguhnya pujianmu terhadap mereka, dan udzur yang kau berikan untuk mereka dan pengingkaranmu terhadap orang yang menerangkan penyelisihan mereka terhadap syariah Islamiyah pada umumnya, dan terhadap manhaj salaf pada khususnya, dan celaanmu terhadapnya, semua ini termasuk dalil terbesar bahwasanya engkau adalah hizbi besar." ("Dahrul Hajmah"/ karya beliau/ hal.19/cet. Darul Minhaj).
Fadhilatusy Syaikh Sholih Al Fauzan حفظه الله berkata: “Barangsiapa menyelisihi manhaj Salaf, memuji manhaj-manhaj yang menyelisihi manhaj Salaf, memuji pengikut manhaj-manhaj yang menyelisihi tadi, maka sesungguhnya dia itu terhitung termasuk dari para penyelisih tadi, dia wajib untuk didakwahi dan dinasihati, jika dia rujuk kepada kebenaran maka itulah yang kami inginkan, jika tidak, maka dia harus dihajer dan diputuskan hubungan dengannya.” (“Al Ajwibatul Mufidah”/hal. 171/ cet. Maktabatul Hadyil Muhammadiy).

Sementara itu, fatwa-fatwa para ulama yang memperingatkan umat terhadap organisasi Al Qo’idah dan bahwasanya organisasi tadi adalah khowarij itu telah terkenal. Maka menjadi semakin pastilah bahwasanya ISIS atau IS adalah khowarij juga, karena mereka mendukung aqidah Al Qo’idah yang membolehkan bom bunuh diri, membunuhi pria dan wanita, tua dan muda dan bahkan anak-anak dari kalangan Muslimin, membolehkan memberontak pada pemerintah Muslimin dengan alasan melakukan dosa-dosa besar sehingga mereka menghukuminya sebagai orang kafir.
Dan dari sisi lain: kita tahu bahwasanya para khowarij sendiri saling berselisih, bahkan sebagian dari mereka mengkafirkan sebagian yang lain, dan sekelompok dari mereka melaknat sebagian yang lain, atau memfasiqkan sebagian yang lain. Sebagaimana keumuman ahli bida’, manakala sebagian dari mereka tidak mencocoki hawa nafsu sebagian yang lain.

Al Imam Abul Muzhoffar As Sam’aniy رحمه الله berkata: “Dan demikianlah para pemimpin mereka dan para pemilik ucapan dari kalangan mereka. Jika engkau merenungkan ucapan-ucapan mereka, engkau akan melihat mereka itu bercerai-berai, sebagiannya mengkafirkan sebagian yang lain, dan sebagiannya belepas diri dari sebagian yang lain. Dan begitu pula khowarij, rowafidh, di kalangan mereka sendiri demikian, dan begitu pula seluruh mubtadi’ah gambarannya adalah seperti itu.” (“Al Intishor Li Ashhabil Hadits”/As Sam’aniy/hal. 47).

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Dan ini adalah kondisi orang-orang yang berselisih, yang memecah-belah agama mereka, dan mereka berkelompok-kelompok, sebagiannya mengkafirkan sebagian yang lain, dan sebagiannya memfasiqkan sebagian yang lain.” (“Minhajus Sunnah”/5/hal. 133).
Maka tidak ada keraguan bahwasanya di antara para pengikut organisasi Al Qo’idah dengan orang-orang ISIS sendiri ada pertengkaran dan perselisihan, sebagiannya menyalahkan sebagian yang lain, sekalipun mereka saling mendukung bahwasanya para kepala negara di negri-negri muslimin sekarang ini adalah kafir.

*Tanya Jawab Seputar Sholat Jenazah*

 _*TANYA JAWAB SEPUTAR SHOLAT JENAZAH*_


bismillah 

'afwan yaa akhiy.

apakah bacaan shalawat kepada nabi muhammad dalam shalat jenazah (usai takbir kedua), apakah bacaannya sama seperti bacaan ketika tasyahud dalam shalat ?



*JAWABAN :*


Sholawat di baca setelah takbir ke dua, na'am sholawat ibrohimiyah


*PENANYA :*


apabila kiblat adalah di posisi barat, apakah kepala jenazah yang di depan imam diletakkan di posisi utara, dan kakinya di selatan ? ataukah boleh apabila kebalikannya ?



*JAWABAN :*


Jadikan kiblat di arah kanan nya si mayyit


Jama'ah sholat sebelah kirinya mayyit



*PENANYA :*


apakah jama'ah wajib merapatkan shaf ketika shalat jenazah ?



*JAWABAN :*


Shof sholat jenazah sama dengan shof sholat jama'ah, dari sisi lurus dan rapat nya



*PENANYA :*


apabila jenazah adalah wanita yang sudah baligh.

apakah boleh apabila ada lelaki yang bukan mahramnya ikut menurunkan (memegang) badannya ke liang lahad ?



*JAWABAN :*


Hendaknya dari anggota keluarga yang paling dekat dengan si jenazah wanita, kalau tidak di jumpai maka boleh selain anggota keluarga namun dengan catatan; hendaknya lelaki tersebut semalam ia belum menyentuh istrinya (dengan kata lain: belum junub semenjak semalam).



*PENANYA :*


dan berapakah jarak antara shaf pertama dengan shaf kedua pada shalat jenazah ?



*JAWABAN :*


Karena sholat jenazah tanpa sujud tanpa ruku', maka jarak shof depan dan berikut nya hanya jarak berdiri saja



✍️ *Di jawab oleh Al Ustadz Abu Sulaim Sulaiman Al-Ambooniy حفظه الله تعالى*



*Join Channel TELEGRAM :*

https://t.me/dars_ustadz_abu_sulaim_sulaiman/1701



#tanya #jawab

*Hukum Seseorang Mencari Pekerjaan Lain Dalam Kedaan Masih Status Karyawan Disuatu Perusahaan*

 HUKUM SESEORANG MENCARI PEKERJAAN LAIN DALAM KEADAAN MASIH STATUS KARYAWAN DISUATU PERUSAHAAN

---------------------------


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum


Apa hukum seorang karyawan mencari pekerjaan lain selagi masih berstatus karyawan di suatu perusahaan? Apakah harom ? Ada yang mengatakan itu harom dikarenakan dia sama saja melakukan jual beli diatas jual beli orang lain sebagaimana hadits :


ولا يبع بعضكم على بيع بعض.


"Dan janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain"


Apa pendalilan itu shahih ?

--------------------------------------



Itu tidak mengapa asalkan pekerjaan tadi halal dan tidak menzhalimi hak majikan dia yang pertama, baik dari sisi waktu, ataupun tenaga, ataupun perhatian dan sebagainya.


Adapun hadits:


ولا يبع بعضكم على بيع بعض.


"Dan janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain"


Maka hadits tadi shahih, dan itu adalah bagian dari larangan untuk berbuat zhalim.

Maka syarat yang ana sebutkan di dalam pembolehan yang di atas telah menutup pintu kezhaliman tadi.

Yaitu: jika karyawan tadi bekerja di pagi hari , maka di sore hari dia terserah mau berkerja kepada siapa saja asalkan hal itu tidak menzhalimi hak majikan yang pagi hari.


Demikian pula jika dia bekerja pada kontraktor pertama untuk membangun sebuah rumah di sore hari, dia boleh bekerja pada kontraktor lain di pagi hari asalkan tenaganya tidak terkuras sehingga menzhalimi kontraktor sore. Dan seterusnya.


Dan hal itu memang boleh menurut para ulama, dengan dalil² dan hujjah yang diterangkan oleh Syaikhuna Muhammad bin Hizam hafizhahullah dalam "Fathul Allam Syarh Bulughil Maram" Kitabul Buyu' .


Adapun untuk hadits di atas, maka telah diterangkan oleh para ulama, bahwasanya inti larangannya ada pada perusakan akad. Contohnya adalah: seorang pembeli telah bersepakat dengan seorang penjual untuk membeli motor penjual itu seharga lima juta. Lalu datang penjual yang lain mengatakan: "Beli saja motor yang sama dari saya seharga empat setengah juta." Akibatnya, si pembeli lari ke penjual kedua dan membatalkan transaksi yang pertama. Ini adalah kezhaliman yang dibuat oleh penjual kedua.


Itulah makna "Jual beli di atas jual beli" menurut para ulama.


Adapun jika transaksi pertama adalah untuk pagi hari, dan transaksi kedua adalah untuk urusan sore hari tanpa menzhalimi transaksi yang lainnya, maka hal itu tidak dikatakan sebagai "transaksi di atas transaksi", karena urusannya berlainan waktunya dan pelaksanaannya tanpa saling mengganggu.


Demikian pula ada transaksi yang waktunya sama atau hampir bersamaan, tapi tidak saling menzhalimi, misalkan: orang masuk ke pasar, lalu dia membeli ikan dari penjual pertama, dan secara hampir bersamaan dia juga membeli sayur pada penjual kedua yang mejanya berdampingan dengan meja penjual pertama. Asalkan tidak saling menzhalimi, hal itu tidak mengapa, baik itu transaksi 'ain (barang) ataupun naf' (manfaat/jasa).


Oleh karena itu maka Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitab beliau "Ighatsatul Lahfan" menyebutkan bahwasanya hukum asal segala akad adalah halal, masuk ke dalam keumuman firman Allah ta'ala:


وأحلّ الله البيع.


"Dan Allah menghalalkan jual beli".

Dan dia itu tidak keluar dari hukum kehalalan sampai terbukti ada dalil yang mengharamkannya.

Selesai penukilan secara ringkas.


Maka lamaran pekerjaan yang kedua tadi, dengan syarat² yang ana sebutkan itu tidak terbukti masuk ke dalam hadits yang ditanyakan.

Dia telah dibahas dalam Bab Ijarah (persewaan) ketika membahas bekerjanya seseorang pada lebih dari satu majikan.

Itu sekedar jawaban singkat di waktu yang agak sempit ini.


والله أعلم بالصواب.

والحمد لله رب العالمين.


Dijawab Oleh :

Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله 



Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...