Pertanyaan:
Ustadz mau nanya mengenai penjelasan hadits sbg berikut:
أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم
Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم
Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)
Penjelasannya bagimana ustadz karna hadis ini di pakai ahli bid'ah (majelis dzikir utk hujjah mereka)
Jawaban;
Tidaklah di sana Para pengekor hawa nafsu dan ahlul bida' kecuali dia akan mencari2 dalil yg umum kemudian memalingkan maknanya untuk menyokong bid'ah dan hawa nafsunya di antaranya seperti yg disebutkan dalam soal
Hadits tersebut adalah satu hadits dari sahabat ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma dan di jelaskan pada riwayat lain bahwa yg di angkat suara adalah dengan takbir,
Sbgmn dalam hadits ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma beliau berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
Aku mengetahui usai shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan takbir.
Berkata Imam An Nawawi di syarah muslim:
ﻭﻧﻘﻞ ﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ ﻭﺁﺧﺮﻭﻥ ﺃﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻤﺬاﻫﺐ اﻟﻤﺘﺒﻮﻋﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﺘﻔﻘﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺭﻓﻊ اﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻭاﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﺣﻤﻞ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺟﻬﺮ ﻭﻗﺘﺎ ﻳﺴﻴﺮا ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻠﻤﻬﻢ ﺻﻔﺔ اﻟﺬﻛﺮ ﻻ ﺃﻧﻬﻢ ﺟﻬﺮﻭا ﺩاﺋﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻓﺎﺧﺘﺎﺭ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﻭاﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺬﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺮاﻍ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻳﺨﻔﻴﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﻠﻢ ﻣﻨﻪ ﻓﻴﺠﻬﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺪ ﺗﻌﻠﻢ ﻣﻨﻪ ﺛﻢ ﻳﺴﺮ.
Ibnu Baththol dan selainnya menukilkan bahwa madzhab2 yang di ikuti dan selain mereka sepakat bahwa tidak di sunnahkannya mengangkat suara dengan dzikir dan takbir
Dan Imam Asy Syafi'i membawa hadits ini kpd makna mengangkat suara sebentar hingga mengajari mereka cara dzikir bukan mengangkat suara secara terus-menerus
Beliau berkata: Yang saya pilih bagi Imam dan makmum untuk berdzikir setelah shalat dan melirihkan suaranya setelah usai shalat
Kecuali seorang imam yg ingin dipelajari darinya cara dzikir kemudian (setelah makmum telah tahu tata cara dzikir) dia melirihkan suaranya ketika dzikir. Selesai
Ini jelas bahwa yg dimaksud adalah mengangkat suara dgn takbir dan seluruh madzahib yg diikuti sepakat tdk disunnahkan mengangkat suara ktk dzikir usai shalat. Dan imam Syafi'i membolehkan bagi imam apabila dgn tujuan pengajaran dan tidak dilakukan secara terus-menerus
Adapun mengangkat suara dengan dzikir serta dilakukan secara berjama'ah sbgmn yg dilakukan oleh majelis dzkiri maka itu adalah bid'ah tiada dalilnya
Bahkan diingkari dan dihukumi dengan kebid'ahan oleh ibnu Mas'ud rhadiyallahu anhu sbgmn datang di Sunan Ad Darimi ketika ada sekelompok orang di Masjid bani Hanifah salah seorang dr mereka mengatakan: bertaabihlah 100 kali bertahmidlah 100 kali dan bertakbirlah 100 kali.
Maka ibnu Mas'ud rhadiyallahu anhu berkata:
"Wahai manusia, apakah kalian telah melebihi keilmuan para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ataukah kalian telah mendatangkan kebid'ahan yg suram!
Bejana Nabi shallallahu alaihi wa sallam belum pecah, pakaiannya belum usang, tapi kalian telah melakukan perkara baru dalam agama Allah yg kalian lakukan ini!!
Walhamdulillah