*SHOLAT BERDUA DENGAN ANAK YANG BELUM BERAKAL TIDAK TERHITUNG SHOLAT BERJAMA'AH*
*pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah anak yang belum berakal ikut sholat dengan bapaknya bisa di katakan sholatnya berjamaah?
Dan apakakah bacaan sholat bapaknya seperti imam ?
Jawaban :
Kalau dia sudah berakal, menjadi sahlah berjamaah dengan dia karena syarat sah ibadah taklifiyyah adalah adanya akal.
Jika dia belum berakal, maka belum sah, walaupun boleh saja dia dimasukkan ke dalam shaf, sekedar diikutkan, bukan sebagai pembangun shaf itu sendiri.
والله أعلم بالصواب.
*pertanyaan
Berarti anak umur 3 tahun tidak terhitung yaa Syaikh, jika dia sholat sunnah di rumah nya seperti sholat qiamul lail maka anak umur 3 tahun hanya ikut saja tidak terhitung dia sholat jama'ah sehingga dia niat sholat sendiri walaupun ada anak umur 3 tahun di samping nya, mohon penjelasan Syaikh
*Jawaban
Para ulama berselisih pendapat tentang batasan berakal. Tapi mayoritas menetapkan bahwa umur 3 tahun itu belum berakal. Para ulama berkata: "Inti berakal di sini bukan sekedar tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk atau lelaki dan perempuan dan cantik atau tidak cantik), tapi intinya adalah: qashdul imtitsal ma'al ikhlas (niat menjalankan perintah Allah dengan ikhlas) yang mana hal itu membedakan antara ibadah dan adat, dengan memurnikan ibadah pada Allah, yang mana hal itu menjadi syarat sah ibadah.
والله أعلم بالصواب.
*Di jawab oleh
*Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه*