06:12
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta’ala:
🍂Bahwasanya uang yang dikumpulkan oleh perusahaan tadi terpandang sebagai hutang perusahaan kepada para pelanggan, lalu si pelanggan mengambil keuntungan dari itu berupa dimurahkannya biaya transaksi, maka ini masuk ke dalam riba, sebagaimana dalam kaidah yang terkenal: “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat (untuk si pemberi hutang) adalah riba”.
Al Allamah Muhammad Ad Dimyathiy Asy Syafi’iy رحمه الله berkata:
“Termasuk dari riba fadhl adalah: riba qardh, yaitu: setiap hutang yang mendatangkan manfaat kepada orang yang menghutangi... dst.
(“I’anatuth Thalibin”
/Ad Dimyathiy/7/hal. 45).
Maka muamalah yang ditanyakan dalam soal tadi adalah riba, maka tidak halal.
Jika uang yang dikumpulkan oleh perusahaan tadi dari para pelanggan itu disepakati sebagai mudharabah (persekutuan dagang) antara perusahaan dan pelanggan, kedua belah pihak harus bersekutu di dalam kerugian, sebagaimana kedua belah pihak bersama-sama menikmati keuntungan. Jika ada kerugian, si pekerja rugi atas kesia-siaan usahanya, sedangkan si pemodal rugi dengan hilangnya modal dia.
Ishaq bin Manshur Al Marwaziy bertanya pada Al Imam Ahmad:
“Dua orang yang bersekutu dalam keuntungan dan kerugian itu sesuai dengan apa yang mereka sepakati dari harta yang ada?” Beliau menjawab: “Begitulah.” Ishaq –bin Ibrahim Al Hanzhaliy- juga menjawab yang seperti itu.
(“Masail Ahmad Wa Ishaq”
/Al Marwaziy/6/hal. 2568).
Tapi tidak nampak bahwasanya perusahaan-perusahaan yang ditanyakan tadi memandang para pelanggan sebagai sekutu mereka dalam berniaga. Maka yang benar adalah bahwasanya gambar muamalah yang ditanyakan tadi adalah gambar yang pertama, yaitu: riba.
Jika uang yang dikumpulkan oleh perusahaan dari para pelanggan tadi adalah uang titipan, tidak boleh bagi perusahaan untuk memanfaatkannya tanpa seidzin pelanggan.
Al Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata:
“Dan para ulama bersepakat bahwasanya orang yang dititipi itu terlarang untuk menggunakan barang titipan karena dikhawatirkan akan rusak. Dan para ulama bersepakat akan bolehnya barang tadi dipakai dengan seidzin pemiliknya.”
(“Al Ijma’”
/Ibnul Mundzir/hal. 35).
Kesimpulannya adalah: dalam bentuk kemungkinan apapun, muamalah yang ditanyakan tadi adalah tidak boleh.Saya telah menanyakan masalah tadi kepada Fadhilatusy Syaikh Abdurraqib bin Ali Al Kaukabaniy حفظه الله , lalu beliau menjawab:
“Yang nampak bagi saya adalah bahwasanya uang tadi; jika sebagai titipan di perusahaan tadi, tidak halal bagi perusahaan tadi untuk memanfaatkannya.
Jika bagi perusahaan tadi uang tadi adalah bagaikan hutang, lalu mereka membantu si pelanggan dengan memberikan pemudahan dalam menyewa mobil dikarenakan si pelanggan telah menghutangi perusahaan, maka ini termasuk dalam “Hutang yang mendatangkan manfaat, maka dia adalah riba.
Jika uang si pelanggan itu disimpan oleh mereka (perusahaan) untuk mudharabah (persekutuan niaga) dalam bentuk yang disyariatkan, dalam propertis ataupun saham perdagangan, dan mereka (perusahaan) ingin memuliakan para pekerja mereka dengan promosi-promosi dan kemudahan macam tadi sebagai imbalan dari persekutuan niaga tadi, maka aku tidak memandang terlarangnya perbuatan tadi.
Wallahu a’lam.”
Saya –Abu Fairuz وفقه الله- bertanya:
“Apakah disyaratkan dalam mudharabah itu kedua belah pihak sama-sama bersekutu di dalam kerugian sebagaimana mereka bersekutu di dalam keuntungan?”
Beliau حفظه الله menjawab:
“Tentu. Disyaratkan dalam mudharabah: kerugian harta dipikul oleh pemilik modal, adapun si pelaksana maka dia telah rugi dari sia-sianya kerja keras dan jerih payah usaha dia.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
“Kerugian dalam mudharabah itu ditanggung secara khusus oleh pemilik modal, sementara si pekerja tidak wajib memikul kerugian harta sedikitpun, karena makna kerugian adalah berkurangnya modal, dan ini khusus ditanggung oleh si pemilik modal, sementara si pekerja tidak punya harta di dalamnya sedikitpun. Maka kerugian tadi adalah pada modalnya tadi, bukan yang lain. Mereka berdua hanya bersekutu dalam keuntungan yang diperoleh.”
(“Al Mughni”/5/hal.147).