Faidah ketiga dari pemboikotan (adalah) : agar umat terjauhkan dari penyakit kejiwaan yang menular


Ditampakkannya pemboikotan dan peringatan umat terhadap si penyeleweng tadi agar orang-orang mengetahui bahwasanya orang tadi adalah pelaku penyimpangan atau kriminalitas, sehingga mereka tidak mendekatinya, agar racun si pelaku tadi tidak menjangkiti mereka lalu mereka mengikutinya.

Al Qadhi Abu Yusuf رحمه الله berkata: “Tidak layak bagi seorangpun dari Ahlussunnah Wal Jama’ah untuk bercampur dengan seseorang dari pengekor hawa nafsu lalu bersahabat dengannya dan menjadi teman dekatnya; karena dikhawatirkan orang tadi akan menggelincirkannya atau menggelincirkan orang lain karena si Sunniy ini bersahabat dengan si penyeleweng tadi.” (Dinukilkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Majmu’ul Fatawa”/16/hal. 475).

(Bersambung In syaa Allah)
----------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023



╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 

       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Faidah kedua dari disyariatkannya pemboikotan: Sebagai hukuman terhadap pelakunya.



Itu karena dosa besar memiliki hukuman syariat. Allah ta’ala berfirman:


﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ الله وَالله عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [المائدة: 38].


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah oleh kalian tangan mereka berdua (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.”

 

Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.” Yaitu: sebagai balasan atas perbuatan buruk mereka berdua karena mengambil harta benda milik orang-orang, sehingga sesuailah jika alat yang dipakai untuk mencuri tadi dipotong, “Sebagai siksaan dari Allah.” Yaitu: sebagai hukuman dari Allah terhadap mereka berdua atas perbuatan mereka. “Dan Allah Maha Perkasa” yaitu: di dalam hukuman-Nya “Maha Penuh Hikmah” Yaitu: di dalam perintah-Nya, larangan-Nya, syariat-Nya, dan takdir-Nya.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/3/hal. 110).


Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan seseorang terkadang diboikot sebagai hukuman dan ta’zir (hukuman agar pelakunya jera –pen). Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia, dalam rangka kasih sayang dan kebajikan, bukan dalam rangka memuaskan dendam ataupun pembalasan pribadi.” (“Minhajus Sunnatin Nabawiyyah”/5/hal. 122).

 

Dan itu merupakan bantahan terhadap banyak orang yang menyangka bahwasanya pensyariatan boikot itu dibatasi pada hikmah pengobatan semata (untuk mengobati pelakunya –pen), tidak ada yang lain. Ada perbedaan antara hukuman dan pengobatan, sekalipun terkadang sebagiannya mengandungi sebagian yang lainnya.


Dan perkataan Syaikhul Islam رحمه الله: “Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia,” Itu masuk ke dalam faidah yang pertama dari disyariatkannya pemboikotan, yaitu: untuk menghardik para penyeleweng seperti dia, sehingga mereka berhenti dari perbuatan tadi.


(Bersambung in syaa Allah)

----------------


( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )


Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮

       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Sebagian Dari Hikmah-hikmah Dan Maslahat-maslahat Diperingatkannya Umat Dari Ahli Ahwa Dan Pemboikotan Terhadap Mereka



Ketahuilah bahwasanya maslahat pemboikotan terhadap para pembangkang itu tidaklah terbatasi pada masalah pengobatan untuk si pembangkang yang diboikot, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang. Bahkan di sana ada hikmah-hikmah yang lain dan maksud-tujuan-tujuan yang lain yang penting demi disyariatkannya pemboikotan, sebagaimana yang akan saya sebutkan sebagiannya –jika Allah menghendaki-.

Faidah pertama dari pemboikotan adalah: 
untuk menghardik orang yang menyeleweng sampai dia berhenti dari penyelewengannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Dan orang yang diketahui menampakkan sikap meninggalkan kewajiban-kewajiban, atau melakukan keharaman-keharaman, maka sungguh dia berhak untuk diboikot, dan tidak disalami, sebagai ta’zir (hukuman agar pelakunya jera –pen) untuknya dari perbuatannya tadi, sampai dia bertobat. Dan Allah سبحانه Lebih Tahu.” (“Majmu’ul Fatawa”/23/hal. 252).

Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “Disunnahkan memboikot orang yang menampakkan maksiat-maksiat secara perbuatan, ucapan dan keyakinan.
Di dalam riwayat Hanbal (Ibnu Ishaq –pen), Ahmad (Bin Muhammad Bin Hanbal –pen) berkata: “Jika diketahui bahwasanya seseorang itu terus-menerus di atas maksiat dalam keadaan dirinya tahu yang demikian itu, maka tidaklah seseorang itu berdosa jika menjauhi pelakunya sampai dia rujuk, karena jika tidak demikian; bagaimana akan menjadi jelas bagi si pelaku tadi keadaan dirinya jika dia tidak melihat adanya orang yang mengingkari dirinya dan tidak pula menjauhinya dari kalangan sahabatnya?”
(Selesai dari “Al Adabusy Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/hal. 289).

Al Allamah As Sindiy رحمه الله berkata: “Demikian pula jika yang membangkitkan pemboikotan tadi adalah urusan agama, maka hendaknya dia memboikot pelaku kemaksiatan tadi sampai dia berhenti dari perbuatannya dan keyakinannya itu, karena Rasulullah ﷺ telah mengidzinkan untuk memboikot tiga orang yang tertinggal (dari perang Tabuk –pen); selama lima puluh hari, sampai telah benar tobat mereka di sisi Allah.” (“Hasyiyatus Sindiy ‘Ala Sunan Ibni Majah”/1/hal. 38).

Al Allamah Syamsul Haqqil ‘Azhim Abadiy رحمه الله berkata: “Maka sesungguhnya pemboikotan terhadap pengekor hawa nafsu dan pelaku kebid’ahan adalah wajib di sepanjang waktu selama tidak nampak darinya tobat dan rujuk kepada kebenaran.” (“’Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud”/13/hal. 174).

Dan terkadang seseorang itu bukanlah murid dari si penyeleweng, akan tetapi dirinya juga punya penyimpangan seperti yang dimiliki oleh orang pertama, maka jika dia melihat hukuman syar’iy yang menimpa si penyeleweng tadi; dia akan berhenti dari itu, dengan seidzin Allah. Allah ta’ala berfirman:

﴿وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ * فَجَعَلْنَاهَا نَكَالًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ﴾ [البقرة: 65، 66] .

“Dan sesungguhnya kalian telah mengetahui orang-orang yang melanggar di antara kalian pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kalian kera-kera yang hina". Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
 
Al AIlamah Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Tankil adalah: menimpakan hukuman terhadap para musuh agar membuat jera orang yang ada di belakang mereka, yaitu: membuat mereka gentar.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/1/hal. 443).
 
Beliau رحمه الله juga berkata: “Dan bagi mereka yang datang kemudian” untuk orang yang melakukan dosa-dosa seperti tadi.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/1/hal. 443).

 
Dan masuk ke dalam faidah ini adalah: bahwasanya hukuman terhadap pelaku kebatilan akan menjadi pelajaran untuk orang-orang yang bertakwa dan berbakti, agar mereka tidak melakukan perbuatan orang yang menyimpang tadi. Dan dalilnya adalah ayat tadi.
 
Al Imam Al Baghawiy Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” Yaitu: untuk orang-orang yang beriman dari kalangan umat Muhammad ﷺ, sehingga mereka tidak berbuat seperti perbuatan orang-orang itu.” (“Ma’alimut Tanzil”/hal. 105).

(Bersambung in syaa Allah)
----------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023


╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮

       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...