Jika Gurunya Buku, maka Banyak Salahnya

๐Ÿ›ก Perkataan : Jika Gurunya Buku, maka Banyak Salahnya ๐Ÿ›ก

๐Ÿƒู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุฎ ู…ู‚ุจู„ ุงู„ูˆุงุฏุนูŠ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰-:
*"ูุฅู† ุชูŠุณุฑ ู„ูƒ ู…ู† ูŠุนู„ู…ูƒ ู…ู…ู† ุชุซู‚ ุจุนู„ู…ู‡ ูˆุฏูŠู†ู‡ ูุงุญุฑุต ุนู„ู‰ ู…ุฌุงู„ุณุชู‡ ูˆุฏุนูˆุฉ ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู‡، ูˆุฅู„ุง ูุฃู†ุตุญูƒ ุจุชูƒูˆูŠู† ู…ูƒุชุจุฉ ุชุฌู…ุน ุฌู„ ูƒุชุจ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ุนูƒูˆู ููŠู‡ุง ุญุชูŠ ูŠูุชุญ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠูƒ.*
-ูˆุฃู…ุง ู‚ูˆู„ ู…ู† ู‚ุงู„: *ู…ู† ูƒุงู† ุดูŠุฎู‡ ุงู„ูƒุชุงุจ ูƒุงู† ุฎุทุคู‡ ุฃูƒุซุฑ ู…ู† ุงู„ุตูˆุงุจ، ูู‡ุฐุง ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุญุณู† ุงุฎุชูŠุงุฑ ุงู„ูƒุชุงุจ ูˆูŠูˆุฏุน ุนู‚ู„ู‡ ู…ุน ุงู„ูƒุชุงุจ ุฃู…ุง ูƒุชุจ ุงู„ุณู†ุฉ ูู„ุง ูŠูƒูˆู† ูƒุฐู„ูƒ".*
๐Ÿ““ุงู„ู†ุตุญ ู„ุทู„ุจุฉ ุงู„ุนู„ู… ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ุณู„ููŠูŠู† |
ุตู€ ูฅูจ - ูฅูฉ

ู…ู†ู‚ูˆู„ ู…ู† ุฃุฎ ุฃุจูŠ ู…ูˆุณู‰ ูƒُู†ูŠْู†ุบุงู†

Berkata Syeikh Muqbil _rohimahullooh_:
Apabila dimudahkan bagimu ada seorang yg mau mengajarimu sedang dia termasuk terpercaya keilmuan dan agamanya, maka semangatlah untuk duduk bermajelis dgnya dan mengajak orang [untuk belajar] kepadanya. 

Kalau memang [tidak didapati pengajar seperti itu], maka saya nasehatkan untuk membuat perpustakaan yg mengumpulkan kitab² sunnah lalu mendiami perpustakaan tersebut (membacanya) sampai Allooh membukakan [jalan terbaik] bagimu.

Adapun perkataan orang yg mengatakan "barangsiapa yg gurunya adalah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak daripada benarnya", maka perkataan ini *jika memang ia tidak bisa memilih kitab dan ia menyerahkan akalnya kepada kitab tersebut, adapun kitab² sunnah maka tidaklah seperti itu*.

๐Ÿ“™an nushhu li tholabatil ilmi wa saa irs salafiyin. 58-59

✍๐Ÿผ diterjemahkan oleh akh abu musa

Menjama' di antara dua sholat wajib ketika hujan

✯◈๐Ÿ”ฐ•°• ๐Ÿ‘‘ •°•๐Ÿ”ฐ◈✯
๐Ÿ“š๐Ÿ›กFatwa Syaikh Yahya Al-Hajury ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡๐Ÿ›ก๐Ÿ“š
⛈Judul Fatwa:



Menjama' di antara dua sholat wajib ketika hujan


pertanyaan:


Apa hukum menjama' sholat ketika hujan?
๐Ÿ’ฆJawaban:


Yang menjama' ketika hujan adalah berdalil dengan hadits ibnu abbas:


"nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… menjama' sholat di madinah tanpa ada khouf (takut musuh) dan tanpa ada hujan",


maka disebutkan/dimaksudkan hujan pada hadis tersebut mafhumnya (yang dipahami) adalah baiknya menjama' ketika hujan,


begitulah pendapat jumhur ahlul ilmi.

✵Ketika meninjau permasalahan dari sisi dalil-dalil dari Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… dimana terjadinya hujan di zaman beliau, dilihat bahwasanya beliau tidak menjama' sholat ketika hujan,


dan tatkala beliau berdoa meminta hujan kemudian turun hujan tidak ternukilkan beliau menjama' di antara dua shalat wajib selama satu minggu turunnya hujan itu seluruhnya.
Adapun dari ahlul ilmi yang menjama' ketika hujan maka mereka berpegang atas atsar ibnu abbas di atas,

akan tetapi sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ,

dan seandainya menjama' adalah disyariatkan maka sungguh rasululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… akan melakukannya walaupun satu kali saja.

¤═════¤۩๐Ÿ”ฒ۩¤═════¤

Di Syariatkannya MengHajr dan Mentahdzir Para Pelaku Bid'ah dan Ahlul Ahwa

DISYARIATKANNYA MENGHAJR DAN MENTAHDZIR DARI PARA PELAKU BID'AH DAN AHLUL AHWA


PERTANYAAN:

bismillah, ust mau tanx, apaka sikap qita terhadap seseorng dahulu kami sejalan di atas agama alloh yn suci ini dn di atas manhaj salaf, ktika terjadi fitna luqmaniyyun&rojaliyyun qita berselisih, dn suda ma'ruf bahwasanya beliau skrg suda di kenal pgekor hawa nafsu dn meyebarkan subhat2 ktika qita meyikapi orang tersebut qita suda tidak lagi menyapaya atw megucapkan salam kepadaya bahkan qita bersegera lari dariya ketika qita melihatya, apaka di benarkan dalam islam sikap qita tersebut? mohon penjesalasaya ust..

JAWABAN:

Tidak diragukan sikap yg antm sebutkan ini adalah sikap yang tepat dan dibenarkan dalam islam, dan dalil2 akan hal ini amat banyak kita sebutka beberapa yang Allah mudahkan di antarax:

(ูَุฃَุนْุฑِุถْ ุนَู†ْ ู…َู†ْ ุชَูˆَู„َّู‰ٰ ุนَู†ْ ุฐِูƒْุฑِู†َุง ูˆَู„َู…ْ ูŠُุฑِุฏْ ุฅِู„َّุง ุงู„ْุญَูŠَุงุฉَ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง)

"Berpalinglah dari orang2 yg berpaling dr peringatan kami dan tidak menginginkan melainkan kehidupan dunia.
Imam ibnu katsir rahimahullah berkata pada tafsir ayat ini:


ุฃูŠ ุฃุนุฑุถ ุนู† ุงู„ุฐูŠ ุฃุนุฑุถ ุนู† ุงู„ุญู‚ ูˆุงู‡ุฌุฑู‡.


Yakni berpalinglah dari orang yang berpaling dari kebenaran dan menghajrnya (memboikot tidak menyapa dan memberi salam).

Demikian kisah hajr Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya trhdp 3 org yg tdk ikut berangkat perang atas perintah Allah hingga Allah menerima taubat mereka
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

«ุงู„ู‚ุฏุฑูŠุฉ ู…ุฌูˆุณ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ุฉ، ุฅู† ู…ุฑุถูˆุง ูู„ุง ุชุนูˆุฏูˆู‡ู…، ูˆุฅู† ู…ุงุชูˆุง ูู„ุง ุชุดูŠุนูˆู‡ู…»

Qodariyyah adalah majusi ummat ini apabila mereka sakit maka janganlah kalian menjenguknya dan apabila mereka mati maka janganlah kalian mengantarkan jenazahnya kepamakaman. HR. Ahmad, Abu Daud, ibnu Abi Ashim hadits shahih dgn seluruh jalur2x.
Terlebih lagi apabila dia penerbar syubhat dan menyeru manusia kpd kebathilannya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ู…َู†ْ ุณَู…ِุนَ ุจِุงู„ุฏَّุฌَّุงู„ِ ูَู„ْูŠَู†ْุฃَ ุนَู†ْู‡ُ ูَูˆَุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّ ุงู„ุฑَّุฌُู„َ ู„َูŠَุฃْุชِูŠู‡ِ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَุญْุณِุจُ ุฃَู†َّู‡ُ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ูَูŠَุชَّุจِุนُู‡ُ ู…ِู…َّุง ูŠَุจْุนَุซُ ุจِู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ุฃَูˆْ ู„ِู…َุง ูŠَุจْุนَุซُ ุจِู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ู‡َูƒَุฐَุง ู‚َุงู„َ

Barangsiapa yg mendengar keberadaan dajjal hendaknya ia menjauh darinya
Sungguh demi Allah seseorang mendatanginya dan menyangka dia itu mukmin hingga diapun mengikutinya disebabkan apa yang dia tebarkan berupa syubhat2 demikian beliau bersabda.
Hr. Abu Daud, Ahmad
Dr hadits Imran bin Hushoin rhadiyallahu anhu.

Dan ahlul bida' dan ahwa adalah orng2 yg suka mencari2 ayat2 mutasyabih utk diplintir kpd makna yg membenarkan kebathilannya dan dijadikan sbg syubhat utk menipu manusia
Allah berfirman:

ูุฃู…ุง ุงู„ุฐูŠู† ููŠ ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ุฒูŠุบ ููŠุชุจุนูˆู† ู…ุง ุชุดุงุจู‡ ู…ู†ู‡ ุงุจุชุบุงุก ุงู„ูุชู†ุฉ ูˆุงุจุชุบุงุก ุชุฃูˆูŠู„ู‡

Adapun org2 yg dalam hatinya penyimpangan/condong kpd kesesatan maka mereka akan mengikuti ayat2 yang mutasyabihaat utk menimbulkan fitnah (menyesatkan) dan menginginkan pemalingan dr makna yg sebenarnya.
Setelah membaca ayat di atas dgn lengkap Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"ุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู… ุงู„ุฐูŠู† ูŠุฌุงุฏู„ูˆู† ููŠู‡ ูู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ุนู†ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูุงุญุฐุฑูˆู‡ู…"

Apabila kalian melihat org2 yg berdebat dgn ayat2 tsb maka merekalah yg Allah maksudkan maka waspadalah kalian dari mereka. Hr. Ahmad dmkn di shahihan semaknax.
Demikian para salaf dahulu menghajr para pengekor hawa nafsu 
Ayyub ketika ada dr ahlul ahwa mengatakan biarkan saya berbicara kpdmu dgn satu kalimat, maka beliau menjawab walau setengah kalimat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
Bahwasanya termasuk dari sunnah menghajr ahlul bida' dan menjauhi mereka dan meninggalkan debat serta pertengkaran dalam agama.
Dan selainnya dari sikaf2 salaf

Walhamdulillah


Dari Al Ustรขdz Abรป 'Abdirrohmรขn Shiddรชq Al Bughรชsรช
ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

Transfer Uang (RIBA)

Hijrah dari bank (fasilitas ribawi)...
Kembali bayar (jual-beli) via wesel di kantor pos...
Nukilan dari syaikhuna abu fairuz al-jawy hafidzhohulloh
Perkara
Transfer dengan BANK .
Soal
"Ada ikhwah membiasakan pakai wesel pos
jika ada yang beli barang diluarkota,suatu
ketka pembeli luar kota lain maunya lewat
bank saja untuk transfer, karena lewat pos
jauh jaraknya dan ribet, maka ikhwah
mencari rekening bank dari keluarga
ikhwah untuk titip uang kiriman orang luar
kota tersebut,dan mengambil uang sesuai
jumlah yang di transfer saja.
"Apakah uang yang selama ini/terlanjur
diambil dengan jasa bank (tanpa membuka
rekening di bank) termasuk memakan harta
riba ?"
dan memang niatnya tidak mau pakai bank,
walaupun pada akhirnya konsumen banyak
yang gak jadi beli barang dia. Karena
mereka malas/ribet/mahal ongkos
kirimnya kalau pakai pos/wesel.
Mohon
nasehatnya.
jazakAllohu khoyron
Rahmat/Samarinda 085714xxxxxx
Jawab:
Selama masih ada jasa transfer uang yang
secara umum tidak pake riba, ana
nasihatkan untuk yang itu saja meski agak
jauh/agak mahal. Ridho, rohmah dan
berkah Alloh lebih mahal daripada itu smua.
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
" Pahalamu sesuai dengan kadar nafkah
dan capekmu." (muttafaqun'alaih)
Jauhi hubungan dengan jasa yang
mengandung riba/membantu
kelangsungan hidupPT (bank ;ed) riba itu,
karena orang yang ta'awun disitu bisa
terimbas la'nat Alloh pada mereka.
Lagipula dalam shohihul musnad,
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
"Sesungguhnya tidaklah kamu
meninggalkan sesuatu dalam rangka taqwa
pada Alloh kecuali Alloh akan memberimu
sesuatu yang lebih baik daripadanya."
imam Syathibi -rahimahulloh- bilang:
" dahulu para shohabah lebih memilih
'azimah (tekad kuat untuk ikut syariat ;ed)
daripada mencari rukhshoh
(keringanan ;ed)" ("al muwafaqot").
wallohu a'lam.
Alloh ta'ala berfirman:
"wahai orang-orang
yang beriman bertaqwalah pada Alloh dan
tinggalknlah riba yang tersisa, jika kalian
adalah mukminun. jk kalian tidak kerjakan
itu maka umumknlah perang dari Alloh dan
dari rosul-Nya. jika kalianbertobat maka
kalian berhak ambil modal kalian. kalian tdk
menzholimi dntdk dizholimi."
Syaikhul islam dalam "iqtidhoush shiroth"
menjelaskan bahwa harta yang terkait
dengan riba sebelum sampainya ilmu
tentang itu, Alloh memaafkan dantidak
perlu dikembalikn. wallohua'lam.
Berkata Abu Fairuz :
" Ana tdk mengatakan bhw makai rekening
org utk tranver adlh trmasuk makan riba.
tp ana kuatir hal itu trmasuk ta'awun utk
trs mnghidupi
bank itu, krn pmilik rekening hrs trs2an
nyisakan uang di bank itu agar tdk ditutup.
blm lagi pajak dr bank yg hrs dibyr pemilik
rek itu.
bank riba trmsk sumber la'nat dn
kemurkaan Alloh, smntra kita diwajibkn utk
menjauhi tmpt2 trla'nat.
jgn kuatir:"dn
brgsiapa brtaqwa
pd Alloh, Dia akn jdkn utknya jln keluar dr
stiap problem, dn mberinyarizqi dr jln yg tk
dia duga." wallohua'lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Fairuz -semoga Alloh
menjaganya- melalui SMS
Dammaj, Yaman - 18 Rabi'ul tsaniy 1433H

Qunut Subuh


๐Ÿ“Œ TANYA JAWAB BERSAMA MASYAIKH YAMAN

✍๐Ÿผ Dialih bahasakan oleh al Ustadz 'Utsman as-Sandakani hafidzohulloh


๐Ÿ“œBismillaah. Afwan ustadz, mau tanya. Apa boleh seorang ma'mum mengikuti imam yang sedang qunut, sedangkan si ma'mum ini tahu kedudukan hadits qunut shubuh. Namun, si ma'mum ini ikut melakukan qunut Shubuh berdasarkan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh al-'Utsaimin rohimahumallooh yang memberikan keringanan untuk ikut qunut Shubuh demi menjaga persatuan dan menghindari perselisihan, sedangkan keadaan masyarakat yang ma'mum ini berada di dalamnya tidak mempermasalahkan perbedaan ini?
Mohon penjelasannya pak ustadz...

๐Ÿ“– Jawaban:

 *Jawaban Asy Syaikh Abu Hatim Yusuf al Jazairy hafidzohulloh:*


Bid'ah itu selalu bergandengan dengan perpecahan, sebagaimana sunnah itu selalu bergandengan dengan persatuan. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rohimahulloh_ dan Al Imam as Syaatibi _rohimahulloh_ dan yg selainnya.
Dan dari dalil yang menunjukkan hal tersebut, firman Alloh _subhanahu wa ta'ala_ "Maka takkala mereka melupakan apa yang mereka telah diingatkan dengannya(perintah dari alQur'an dan assunnah) maka kami(Allah _subhanahu wa ta'ala) akan tanamkan diantara mereka permusuhan dan kebencian."
Maka meninggalkan amal untuk melakukan sunnah adalah merupakan sebab terjadinya perpecahan pada ummat. Allah _subhanahu wa ta'ala_ berfirman "Dan hendaknya, segolongan ummat dari kalian itu menyeru kepada kebaikan kemudian memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran, merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang berpecah belah, dan bersilisih, setelah nampak pada mereka itu penjelasan. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat siksaan yang besar". Maka pada ayat ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap suatu bid'ah dan menjelaskan bahwa hal tersebut bid'ah adalah merupakan sebab keberuntungan ummat. Dan tidak adanya pengingkaran terhadap bid'ah tersebut, bersamaan itu dia melakukan bid'ah tersebut maka itu Adalah merupakan sebab perpecahan ummat.
Berkata Asy Syaikh al 'Utsaimin _rohimahullooh_ tentang ayat tersebut, "Alloh Melarang untuk berpecah belah setelah Alloh menyebutkan perintah untuk amar bil ma'ruf dan mencegah terhadap kemungkaran. Menunjukkan bahwasanya meninggalkan amar ma'ruf dan nahiy al munkar. Adalah merupakan sebab perpecahan."
Jika telah tetap seperti demikian, *maka wajib bagi orang yang sholat dibelakang imam yang mengerjakan bid'ah, yang bidah tersebut tidak membatalkan sholatnya seperti halnya doa qunut pada sholat shubuh. Untuk tidak mengikuti imam dalam doa qunut dan bid'ahnya.* Karena sungguh qunut ini, diatas sifat (yang telah kita kenal bersama) adalah merupakan bid'ah yang bukan merupakan dari sunnah. Bahkan khulafa ur rosyidin (setelah nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_
Bahkan datang pengingkaran dari para sahabat akan qunut tersebut. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ahlussunnah. Dari Sa'ad ibn Thariq al Asyja'i ia berkata , saya berkata kepada bapakku "Sungguh kamu telah sholat dibelakang Rosululloh _shollallohu 'alaihi wa sallam_dan dibelakang Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali _rodhiyallohu ta'ala 'anhum, apakah mereka itu qunut dalam sholat shubuh?" Maka bapaknya menjawab "Wahai anakku, itu adalah perkara baru dalam agama(muhdats)." Dan hadits ini shohih dalam shohihul
Musnad Syaikh Muqbil.

Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rohimahulloh_ "Siapa yang memperhatikan hadits-hadits, maka dia akan mengetahui dengan ilmu yang pasti. Bahwasanya Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ tidak terus menerus qunut, dalam sholat-sholat 5 waktu. Tidak pula dalam sholat shubuh, dan tidak pula selainnya, karena itulah, tidak dinukil salah seorangpun dari sahabat. Bahkan mereka mengingkarinya. Dan tidak seorangpun yang menukil dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ satu hurufpun dari apa yang disangka bahwasanya Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ itu berdoa dalam setiap qunut shubuh. Akan tetapi yang dinukil dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ bahwasanya apa yang Nabi berdoa itu karena ada suatu sebab seperti mendoakan suatu kaum akan kehancuran, dan mendoakan kejelekan pada suatu kaum" (Majmu'fatawa 4/414)
Dan telah ditanyakan kepada Al Imam Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'iy _rohimahulloh_ 
Kami sholat shubuh dibelakang imam yang melakukan qunut, apa yang harus kami lakukan disela-sela qunut tersebut, terkhusus lagi jika imamnya memanjangkan doa qunut.

Maka syaikh menjawab..
Dan kami menasihatkan ahlussunnah jika mereka mampu, membedakan diri mereka dari pelaku bid'ah. Dan hendaknya mereka lakukan, Walaupun mereka harus membangun masjid mereka dari tanah liat, walaupun mereka memperbaiki masjid mereka dari seng, sampai Allah memudahkan kepada mereka dari orang-orang yang melakukan kebaikan(muhsinin) dan memperbaiki masjid mereka. Adapun jika kalian terpaksa pada perkara tersebut untuk sholat dibelakang imam yang melakukan qunut maka sholat kamu itu shohih insyaaAllah. Akan tetapi kamu tidak boleh mengikutinya dalam qunut. Walaupun manusia meng-amin kannya. Maka kamu jangan meng-amin kan. Adapun mengangkat kedua tangan dalam qunut, maka tidak benar(shohih) dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_. Dan telah datang hadits dari 'Abdillah ibn Nafi' ibn Abil umya' dan itu adalah hadits dho'if. Dan telah datang dari Musnad Imam Ahmad, yang nampaknya hadits tersebut shohih akan tetapi dalam hadits bukhari tidak ada tambahan mengangkat kedua tangan dalam qunut. Maka atas inilah kita tetap diatas hukum asal, tidak mengangkat kedua tangan dan dho'ifnya hadits mengangkat kedua tangan. Maka kamu jangan meng-aminkan dan kamu tetap dalam keadaan berdiri. Dan sholat kamu itu shohih insyaaAllah. Dan Rosululloh _shollallohu 'alaihi wa sallam_ bersabda, "Dan sholatlah kalian, jika mereka itu benar(para imam) maka pahala untuk kalian dan untuk mereka(imam). Dan jika imam itu salah(melakukan suatu bid'ah) maka kalian tetap mendapatkan pahala dan atas mereka(imam) menanggung dosanya"
(Dari kaset pertanyaan para pemuda di kushay ar)

Bukan pada hadits ini, sebagaimana yang telah disebutkan Syaikh Muqbil untuk mengikuti imam pada bid'ahnya, akan tetapi kesalahan imam atas imam tersebut dosanya dan kita tidak terlibat dalam dari dosa tersebut selama kita tidak melakukan amalan bid'ah tersebut (qunut)
kapan akan nampak dengan jelas, dan akan terjadi pembeda antara sunnah dengan bid'ah dalam sholat dan selainnya, Jika kita mengikuti para imam atas bid'ah mereka?
Maka wajib ada pembeda terhadap bid'ah mereka, dengan diamnya kita dari qunut tersebut dan tidak boleh mengikuti dalam permasalahan tersebut. Dan keikutsertaan makmum dalam imam sholat terhadap suatu bid'ah , timbul didalamya kerusakan yang banyak diantaranya
-akan memperbanyak orang-orang mereka yang akan melakukan bid'ah-bid'ah tersebut. Dan membuat tipuan kepada manusia dengan kita melakukan terhadap bid'ah tersebut. Dan kita ikut serta mengajak kepada bid'ah tersebut dengan melakukannya.

Dan juga bentuk pengagungan terhadap pelaku bidah tersebut dengan kita mengikutinya.
Yang dengannya akan bercampur sunnah dengan bid'ah. Dan bid'ah menjadi sunnah. Allohul musta'an.


 Syaikh Hasan Basyu'aib hafidzohulloh menjawab:

Yang paling kuat (rojih) adalah tidak mengikuti imam karena telah pasti akan kelemahan hadits-hadtis qunut dan itu adalah suatu bid'ah.
Dan imam hanyalah wajib untuk diikuti pada perkara perkara yg disyariatkan (bukan perkara bid'ah seperti qunut subuh).

 Syaikh 'Abdul Hamid al Hajurri hafidzohulloh menjawab:

Dia sholat bersamanya dan tidak mengikuti imam dalam qunut (mengangkat tangan dan mengaminkan).

 Syaikh Bajmal hafidzohulloh menjawab:

Sungguh imam dijadikan untuk diikuti (al hadits). Akan tetapi pada perkara yang disyariatkan. Adapun qunut subuh adalah bid'ah , maka tidak boleh diikuti atas bid'ah tersebut.

๐Ÿฎ S E L E S A I

 TANYA :

*BAGAIMANA SIKAP ORTU KETIKA MENERIMA ANCAMAN / INTIMIDASI DARI MASYARAKAT LINGKUNGANNYA, DIKARENAKAN ORTU YBS TDK MAU MENYEKOLAHKAN ANAKNYA*

__________

[23/11/2016 12.43] Abu Fulan: Bismillah. Akhi,, ana mau di laporkan ke polisi krn g kasi skolah anak ana... mnrt antum gmna.. apa ini cuma menakut2ti  mreka kpd ana?

[23/11/2016 13.43] Abu Alan: Siapa yg mau laporkan antum itu akhi?

[23/11/2016 13.44] Abu Fulan: Guru yg ngajar anak ana waktu di sekolahnya. Katanya anak2 punya hak buat dpt pendidikan. Ada katanya uud perlindungan anak

[23/11/2016 13.49] Abu Alan: Naam uu buatan manusia..  Dan antum lebih punya hak utk memberikan pendidikan yg bisa menyelamatkan dan membahagiakan anak2 antum di dunia, khususnya di akherat nanti..

Menurut ana itu hnya gertak sambal saja utk menakut2i antum... Ahsan agar antum sekeluarga tenang. Kita mintakan nasehat dan bimbingan dari asatidz terkait dg apa yg antum alami ini. Bgmna akh?

[23/11/2016 13.52] Abu Fulan: Na'am akhi, kami butuh nasehat dari ahlul ilmi tsabitin...

____________

Mohon nasehat dan bimbingannya ya ustadz. Jazaakumullohu khoiro.

 

_*JAWAB (1) :*_

Nasehat ana agar antm tetap kokoh di atas kebenaran dan tabah serta bersabar krn pertolongan itu beserta kesabaran

 

Dan silakan mereka lakukan apa yg mereka inginkan

 

Bukan cuma antm yang tidak menyekolahkan anak antm di sekolah campur baur. Ana di antaranya punya 6 anak semuanya tidak ana sekolah kan. Dan selainnya dr ikhwan ahlis sunnah. Demikian akhuna Abu Umar dmkn selainnya sangat banyak dan tidak ada paksaan dari pemerintah dan tidak ada dhoror di sana

 

Silakan mereka lakukan dan selama antm mengharapkan keridhaan Allah maka Allah akan meridhai antm dan menjadikan hati2 manusia ridha kpd antm.

Wabillahit taufiq

 

_*JAWAB (2) :*_

Bismillah. Pendidikan anak adalah termasuk bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap anak.

 

Pendidikan yang dimaksud di sini adalah pendidikan yang dapat membuat si anak menjadi anak yang taat dan berakhlak mulia. Selain mengajarkan pendidikan agama, tidak mengapa pula untuk mengajarkan beberapa ilmu yang bermanfaat, seperti baca, tulis, hitung, dan keterampilan lainnya.

 

Akan tetapi, tempat pendidikan anak haruslah diperhatikan pula, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pribadi anak.

Tempat pendidikan formal yang kita kenal saat ini, memang mengajarkan beberapa pengetahuan dan wawasan, akan tetapi ia memiliki hal-hal buruk yang dapat mempengaruhi akidah dan akhlak si anak.

 

Tidak memasukkan anak ke sekolah formal, sama sekali tidak berarti kita tidak mendidik anak.

 

Pendidikan itu bukan hanya di sekolah formal, tetapi juga bisa di tempat-tempat pendidikan non formal lainnya, khususnya marakiz ahlussunnah. Inilah pemahaman yang tidak dipahami oleh kebanyakan masyarakat.

 

Maka, saran saya terhadap ikhwah yang bertanya, hendaklah mereka mendidik anak-anak mereka dengan pendidikan yang bermanfaat, terutama bagi agama dan akhlak mereka, baik itu di rumah, di masjid, ataupun di marakiz ahlussunnah.

 

Begitu pula hendaklah dia bersabar terhadap ujian dan cobaan dari keluarga, saudara, dan masyarakat, dan meladeni mereka dengan cara yang terbaik. Demikian.

Wabillahittaufiq.

 

_*JAWAB (3) :*_

(Jawaban dalam bentuk audio, simak dibawah ini)

Nasehat singkat untuk ikhwah ahlissunnah wal jamaa'ah berkaitan masalah ancaman, makian yg bersumber dari orang awam dan semisalnya.

 

_*JAWAB (4) :*_

Kami nasihatkan agar al Akh bersabar dan berdoa kepada Allah ta'ala agar mengokohkannya diatas kebenaran dan istiqomah.

 

Ujian akan terus menimpa seorang mukmin selama ia berada di dunia ini, juga hendaknya bila mampu tuk memberikan penjelasan serta alasannya kenapa tidak disekolahkan maka tentu lebih baik.

 

ู†ุณุฃู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ูŠุซุจุชู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุญู‚ ุญุชู‰ ูŠู„ู‚ุงู‡

 

_*JAWAB (5) :*_

Memang ancaman spt itu juga terjadi pada beberapa ikhwah yg lain sebagai ujian bagi kita...

 

Tidak ada jalan keluar yg paling bermanfaat kecuali dengan memintanya kepada Alloh & bersandar kepadaNya.

 

Mari kita yakinkan pada diri kita janji-Nya yg pasti akan Alloh tepati jika kita MEMENUHI SEBAB²NYA:

 

 ูˆَู…َู†ْ ูŠَุชَّู‚ِ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَุฌْุนَู„ْ ู„َู‡ُ ู…َุฎْุฑَุฌًุง - (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุทู„ุงู‚ 2)

 

_"Siapa saja yg bertaqwa kepada Alloh maka Alloh akan berikan baginya jalan keluar"_

 

Kemudian diantara sebab yg hendaknya ditempuh utk atasi hal ini adalah: Berusaha menjelaskn kpd pihak yg memaksa agar kita menyekolahkan anak dg cara yg bagus.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

 

ุฅِู†َّ ุงู„ุฑِّูْู‚َ ู„ุงَ ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ุฅِู„ุงَّ ุฒَุงู†َู‡ُ ูˆَู„ุงَ ูŠُู†ْุฒَุนُ ู…ِู†ْ ุดَูŠْุกٍ ุฅِู„ุงَّ ุดَุงู†َู‡ُ

 

_“Sesungguhnya sifat lemah lembut tidaklah berada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya dan tidaklah sifat lemah lembut dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya buruk.”_ (HR. Muslim)

 

Terangkan (kpd mrk -edt) bahwa kitapun sangat menyadari bahwa pendidikn itu adalah hak anak², krn memang Alloh telah mengamanahkan hal tsb kpd ortu. Krn itulah kita ingin mendidik anak² ini agar bisa menjadi anak yg sholeh.

 

(katakan kpd mrk -edt) Kami tdk sekolahkan mereka di sekolah umum bukan berarti kami tdk mendidik mereka. Alhamdulillah Anak2 kami bisa baca tulis, bisa menghafal... Bukankah ini tujuan pendidikan... Dst.. Yg intinya berikan penjelasan yg santun & menunjukkan keilmiahan ahlissunnah.

 

Juga berdasarkan pengalaman, dalam posisi seperti ini jangan "MENYERANG" mereka yg biasanya malah akan memperkeruh keadaan.

 

In syaa Alloh dg cara tsb mereka akan pahami kita. Wallohulmusta'an.

 

Dan catatan bagi kita: kitapun harus konsisten utk berikan pendidikn kpd anak krn memang ini amanah di pundak setiap orang tua yg akan dipertanggungjawabkan kelak.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ูˆูู‚.

 

_*KOMENTAR :*_

Maaf Ustadz, ada sistem pendidikan/ sekolah yg disebut home schooling/ sekolah di rumah, jadi kemampuan baca tulis mnghafal bisa didapat sendiri di rumah. Sepertinya cara ini mendekati & org tua bisa menyusun pelajarannya sendiri, trmasuk materi agama. Wallahu a'lam

 

_*JAWAB (5) :*_

Yg penting tetap pada prinsip ut tdk disekolahkan d sekolah umum yg banyak kemungkarannya tapi jelaskn kpd mrk dg baik.

 

_*KOMENTAR :*_

info:: Insya Alloh dgn dididik langsung ortu yg ahlussunnah dan konskuen serta istiqomah, kwalitas anak akan jauh lebih baik.. dan dibeberapa tempat tidak sdikit anak2 ikhwah yg dididik sendiri ketika umur 3,5 tahun bahkan sdh bisa baca arab dan latin dan hafal beberapa surat2 pendek serta doa doa, yg ini sepertinya belum dimampui bila anak tsb disekolahkan di sekolah2 umum.

 

๐Ÿผ๐ŸŽ™ _*Dijawab oleh :*_

(1) Ustadz Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughisiy

(2) Ustadz Abu Ahmad Zaki Al Atshiy (Aceh)

(3) Ustadz Abu Zakariya Harits Al Jabaliy Al Jugjakartiy

(4) Ustadz Abu Ubayd Fadhli Mangkutana SulSel

(5) Ustadz Abu Zakariya Irham Purworejo

-hafidzhohumulloh-

"Apakah Muhammad bin 'Abdillah Ar Roymiy yg dijuluki Al Imam adalah mubtadi'?

  ุณُุฆู„ ุดูŠุฎู†ุง ูŠุญูŠู‰ ุจู† ุนู„ูŠ ุงู„ุญุฌูˆุฑูŠ ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ู‡ู„ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑูŠู…ูŠ ุงู„ู…ู„ู‚ุจ ุจ ุงู„ุงู…ุงู… ู…ุจุชุฏุน؟.


ูุฃุฌุงุจ: *ู†ุนู… ู…ุจุชุฏุน؛ ูˆูƒุชุงุจู‡ ุงู„ุฅุจุงู†ู‡ ูˆูˆุซูŠู‚ุชู‡ ู…ุน ุงู„ุฑุงูุถู‡ ูˆุฏูุงุนู‡ ุนู† ุงู„ุจุงุทู„ ูˆุฃู‡ู„ู‡ ุจุฑู‡ุงู† ูƒุงููŠ ุนู„ู‰ ุฒูŠุบู‡ ูˆุงุจุชุฏุงุนู‡ ูˆู„ู†ุง ูˆู„ุบูŠุฑู†ุง ููŠ ุจูŠุงู† ุญุงู„ู‡ ูƒุชุงุจุงุช ูˆุงุดุฑุทู‡.*

ูƒุชุจู‡ ุฃุฎูˆูƒู… ุญุณูŠู† ุจู† ุงุญู…ุฏ ุจู† ุนู„ูŠ ุงู„ุญุฌูˆุฑูŠ
ุจุชุงุฑูŠุฎ 26 ุฌู…ุงุฏ ุงู„ุซุงู†ูŠ 1437ู‡ุฌุฑูŠุฉ
ุนู„ู‰ ุตุงุญุจู‡ุง ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู….)ุงู‡ู€ู€

Syaikh kami Yahya bin 'Ali Al Hajury ditanya:

"Apakah Muhammad bin 'Abdillah Ar Roymiy yg dijuluki Al Imam adalah mubtadi'?

Maka beliau menjawab: Iya, mubtadi' dan kitabnya Al ibanah dan kesepakatannya dengan Rafidhah serta pembelaannya terhadap kebatilan dan pelakunya bukti yang cukup akan penyimpangan dan kebid'ahannya.

Dan kami dan selain kami telah menyebar tulisan dan kaset seputar penjelasan kondisinya.

Ditulis Saudara kalian: Husain bin Ahmad bin Ali Al Hajury

Tanggal: 26 jumadits tsaniy 1437 hijriyyah ala shohibiha Ashsholaty was salam.

Mengenal Riba Lebih Dekat


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†، ูˆุจู‡ ู†ุณุชุนูŠู†، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุณูŠุฏ ุงู„ู…ุฑุณู„ูŠู†، ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุชุจุนู‡ู… ุจุฅุญุณุงู† ุฅู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุฏูŠู†، ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Riba adalah perkara besar yang sangat terlarang dalam Islam. Orang yang terus-terusan dalam riba terancam diperangi oleh Alloh Shubhanahu wa Ta’ala, Dia berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َู‡َ ูˆَุฐَุฑُูˆุง ู…َุง ุจَู‚ِูŠَ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุจَุง ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ * ูَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَูْุนَู„ُูˆุง ูَุฃْุฐَู†ُูˆุง ุจِุญَุฑْุจٍ ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Apabila kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan memerangi kalian”. (QS Al-Baqoroh 278-279)

Orang-orang yang terlibat riba juga terlaknat. Makna laknat adalah meminta agar terusir dari rahmat-Nya. Jabir Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan, penulis, dan kedua saksinya. Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallammengatakan:

ู‡ู… ุณูˆุงุก

“Mereka sama”. (HR Muslim)

Rosululloh Shollallohu ‘alahi wa sallam juga menegaskan bahwa riba adalah dosa yang mencelakakan dan membinasakan pelakunya. Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงุฌุชู†ุจูˆุง ุงู„ุณุจุน ุงู„ู…ูˆุจู‚ุงุช

“Jauhilah tujuh perkara yang mencelakakan!!”

Beliau ditanya: “Apa tujuh perkara tersebut, wahai Rosululloh?” Beliaupun menjawab:

ุงู„ุดุฑูƒ ุจุงู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุณุญุฑ، ูˆู‚ุชู„ ุงู„ู†ูุณ ุงู„ุชูŠ ุญุฑู… ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ุง ุจุงู„ุญู‚، ูˆุฃูƒู„ ู…ุงู„ ุงู„ูŠุชูŠู… ูˆุฃูƒู„ ุงู„ุฑุจุง، ูˆุงู„ุชูˆู„ูŠ ูŠูˆู… ุงู„ุฒุญู، ูˆู‚ุฐู ุงู„ู…ุญุตู†ุงุช ุงู„ุบุงูู„ุงุช ุงู„ู…ุคู…ู†ุงุช

“(Tujuh perkara tersebut adalah) Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, melarikan diri saat berkecamuknya perang, dan menuduh seorang perempuan mukminah -yang menjaga dirinya dan tidak bersalah- telah melakukan zina.”(HR. Bukhory- Muslim)

Sebagaimana dimaklumi, mengenal sebuah kejelekan adalah salah satu langkah awal untuk meninggalkannya, sebagaimana disebutkan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman Rodhiyallohu ‘Anhu.

ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุงุณُ ูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ِ ุงู„ุฎَูŠْุฑِ، ูˆَูƒُู†ْุชُ ุฃَุณْุฃَู„ُู‡ُ ุนَู†ِ ุงู„ุดَّุฑِّ ู…َุฎَุงูَุฉَ ุฃَู†ْ ูŠُุฏْุฑِูƒَู†ِูŠ

“Dahulu orang-orang bertanya kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tentang kebaikan, sementara aku bertanya tentang kejelekan karena khawatir bisa menimpaku”. (HR Bukhori-Muslim)

Karena itu mengenal bentuk riba merupakan perkara yang penting dipahami oleh seorang muslim, terlebih berkembangnya transaksi-transaksi ini di tengah masyarakat, dan banyak yang tidak peduli,wallohul musta’aan.

Tidak dipungkiri bahwa pelaku riba senantiasa melakukan inovasi-inovasi -yang kebanyakannya dilahirkan di negara kafir untuk kemudian diadopsi oleh kaum muslimin- untuk memperhalus tampilannya, sehingga orang-orang yang baik tidak menyadarinya bahkan sampai tahap menyangka apa yang mereka lakukan adalah islamy.

Dalam pembahasan ini, kita tidak mengupas semua modus, namun paling tidak kita akan mengenal riba dari pokoknya, sehingga bagaimanapun cabangnya dibuat insyaalloh dengan sedikit penalaran -setelah adanya taufiq dari Alloh- perkara tersebut bisa dikenali.

PEMBAHASAN PERTAMA: RIBA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Secara umum riba bisa ditemukan dalam dua bentuk transaksi yaitu jual beli dan utang piutang.
Kita mulai pembahasan dengan riba yang terdapat di jual beli, namun sebelum masuk ke gambaran riba dalam transaksi jual beli, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa benda-benda yang terkena riba dalamtransaksi jual beli terbatas.

Benda-benda tersebut disebutkan di hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุฐู‡ุจ ุจุงู„ุฐู‡ุจ، ูˆุงู„ูุถุฉ ุจุงู„ูุถุฉ، ูˆุงู„ุจุฑ ุจุงู„ุจุฑ، ูˆุงู„ุดุนูŠุฑ ุจุงู„ุดุนูŠุฑ، ูˆุงู„ุชู…ุฑ ุจุงู„ุชู…ุฑ، ูˆุงู„ู…ู„ุญ ุจุงู„ู…ู„ุญ، ู…ุซู„ุง ุจู…ุซู„، ูŠุฏุง ุจูŠุฏ، ูู…ู† ุฒุงุฏ، ุฃูˆ ุงุณุชุฒุงุฏ، ูู‚ุฏ ุฃุฑุจู‰، ุงู„ุขุฎุฐ ูˆุงู„ู…ุนุทูŠ ููŠู‡ ุณูˆุงุก

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr (gandum) dengan burr, sya’ir dengan sya’ir (sejenis biji-bijian, nama latinnya: Hordeum Vulgare), kurma dengan kurma, garam dengan garam, (mesti) semisal (takaran atau timbangannya), dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta lebih banyak maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan memberi (riba) hukumnya sama”. (HR Muslim)

Berdasarkan bentuk transaksi yang terjadi antar masing-masingnya -sebagaimana diterangkan di hadits-hadits yang lain yang insyaalloh akan disebutkan- maka benda yang enam ini terbagi dalam dua kelompok besar.

Kelompok Pertama: 

Emas dan perak, juga digolongkan ke dalam kelompok ini: Jumhur (mayoritas) ulama terdahulu atau belakangan, juga memasukkan uang kertas ataupun logam yang beredar sekarang ke dalam kelompok ini, karena yang menjadi alat transaksi di zaman Nabi adalah dinar (dari emas) dan dirham (dari perak). Perincian lengkapnya butuh pembahasan tersendiri yang tidak akan dibahas disini, wallohul Musta’an.

Kelompok Kedua: 

Burr, sya’ir, kurma dan garam.

Tidak bisa digolongkan jenis makanan lain -yang juga ditimbang atau ditakar- ke dalam kelompok ini karena di zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alahi wa Sallam terdapat jenis makanan lain -yang ditakar ataupun ditimbang- seperti: aqith (susu yang dikeringkan), kismis, dll, namun beliau tidak menggolongkannya sebagai barang yang terkena riba.

[KOMBINASI TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA BENDA RIBA DALAM DUA KELOMPOK DI ATAS]

Ada tiga kombinasi transaksi jual beli yang terjadi pada jenis-jenis di atas berdasarkan barang yang dilibatkan dalam transaksi sesama mereka.

A. JUAL BELI BARANG SEJENIS

Sebagaimana disebutkan di hadits Abu Sa’id di atas, ada dua syarat yang mesti dipenuhi agar tidak terjatuh dalam riba. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jatuh ke dalam bentuk riba, syarat tersebut adalah tunai dan kesamaan berat atau takaran (volume) nya.

A1. Barangnya dibayar tunai namun benda yang diserahkan pembeli dan penjual tidak sama. Maka             riba di sini dinamakan riba fadhl.

Contoh: Jual beli emas dengan sistem tukar tambah, kontan.

Ada dua bentuk: 

Pertama

Pembeli -misalnya- datang dengan sepuluh gram emas batangan untuk ditukar dengan kalung emas delapan gram. Kedua: Pembeli datang membawa sepuluh gram emas batangan ditukar dengan kalung emas juga sepuluh gram, namun penjual meminta tambahan lima ratus ribu. Atau pembeli datang dengan kalung emas 22 karat seberat sepuluh gram ditukar dengan kalung emas 24 karat dengan berat yang sama, maka penjual minta tambahan lima ratus ribu.

Perlu diperhatikan, yang jadi patokan dalam penukaran emas ataupun perak adalah berat, terlepas dari mutu dan bentuknya. Sebagaimana dikisahkan Fudholah bin ‘Ubaid Rodhiyallohu ‘Anhu: “Dahulu kami bersama Rosululloh pada hari penaklukan Khaibar maka kami mengadakan kesepakatan dengan Yahudi atas penjualan satu uqiyyah emas dengan dua dan (atau) tiga dinar. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lantas berkata:

ู„ุง ุชุจูŠุนูˆุง ุงู„ุฐู‡ุจ ุจุงู„ุฐู‡ุจ، ุฅู„ุง ูˆุฒู†ุง ุจูˆุฒู†

“Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama”. (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudhry, Rosululloh bersabda:

ู„ุง ุชุจูŠุนูˆุง ุงู„ุฐู‡ุจ ุจุงู„ุฐู‡ุจ، ูˆู„ุง ุงู„ูˆุฑู‚ ุจุงู„ูˆุฑู‚، ุฅู„ุง ูˆุฒู†ุง ุจูˆุฒู†، ู…ุซู„ุง ุจู…ุซู„، ุณูˆุงุก ุจุณูˆุงุก

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas, tidak juga perak dengan perak, kecuali dengan berat yang setara, semisal, sama”. (HR Muslim)

Terus bagaimana dengan upah pengrajin? Dalam sebuah riwayat yang shahih bahwa seorang pengrajin bertanya kepada Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu. Orang tersebut mengatakan: “Wahai Abu ‘Abdirrohman, sesungguhnya aku adalah seorang pengrajin emas. Kemudian aku menjualnya dengan (emas) yang lebih dari beratnya. Bolehkah aku meminta kelebihan tersebut sekadar upah kerjaan tanganku?”. Ibnu ‘Umar pun melarang pengrajin tersebut.

Si pengrajin itu terus-terusan mengulangi pertanyaannya dan ‘Abdulloh bin ‘Umar terus melarangnya. Sampai ketika berakhir di pintu masjid atau sampai ke tunggangannya ketika dia ingin menaikinya, Ibnu ‘Umar berkata: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, tidak boleh ada kelebihan antara keduanya. Inilah yang diamanahkan Nabi kami kepada kami, dan yang kami amanahkan kepada kalian”. (Diriwayatkan di Mushonnaf ‘Abdurrozzaq, atsar ini dishohihkan Syaikh Kami Muhammad bin Hizam)

Demikian juga halnya menukar kurma dengan kurma, garam dengan garam dll, takarannya harus sama (karena yang dijadikan patokan untuk jenis ini adalah satuan volume) walau mutunya berbeda.
Solusinya: Sebagaimana disebutkan di hadits Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu dalam riwayat yang lain. Abu Sa’id mengatakan: “Didatangkan kurma kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu beliau mengatakan:

ู…ุง ู‡ุฐุง ุงู„ุชู…ุฑ ู…ู† ุชู…ุฑู†ุง؟

“Kurma ini bukanlah dari jenis kurma kita”.

Maka lelaki yang mendatangkan kurma mengatakan: “Wahai Rosululloh, kami menjual dua sho’ (salah satu jenis takaran) jenis kurma kita, dengan satu sho’ dari jenis ini”.

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lantas berkata:

ู‡ุฐุง ุงู„ุฑุจุง ูุฑุฏูˆู‡، ุซู… ุจูŠุนูˆุง ุชู…ุฑู†ุง ูˆุงุดุชุฑูˆุง ู„ู†ุง ู…ู† ู‡ุฐุง

“Ini adalah riba, kembalikanlah oleh kalian. Kemudian juallah kurma kita (dengan benda yang lain). Lalu kalian belilah untuk kami dari jenis kurma ini”. (HR Muslim)

Karena itu maka pihak pembeli mesti menjual emas batangannya terlebih dahulu. Setelah mendapatkan uang, terserah dia mau beli kalung emas yang mana saja dan dengan harga berapa saja.

A2. Barang yang dibarter sudah sama, namun salah satu pihak tidak memberikan secara keseluruhan. Maka tidak adanya unsur tunai di sini tergolong riba, dinamakan dengan riba nasii-ah.

Contoh

(1). Jual beli emas sepuluh gram dengan sepuluh gram namun salah satu pihak baru menyerahkan lima gram.

(2). Penukaran lima dirham dengan uang pecahan satu dirham di toko, namun pecahannya baru bisa dikasihkan senilai tiga dirham, sisanya nanti sore karena pemilik toko masih butuh pecahan untuk transaksi. (Contoh ini juga bisa diterapkan pada uang kertas atau recehan bagi jumhur ulama yang berpendapat digolongkannya uang ke kelompok emas dan perak).

Solusi

Kalau emas tersebut memiliki nilai nominal, misal yang lima gram adalah satu dinar dan yang sepuluh gram nominalnya dua dinar, maka bentuknya kembali ke contoh (2). Jika tidak memiliki nominal, misal yang sepuluh gram adalah kalung sementara yang lima gram adalah cincin. Maka disarankan pada bentuk yang ini sebagaimana solusi pada jenis (A1).

Adapun pada contoh (2), maka bagi yang ingin menukarkan uang dirham tersebut disarankan untuk beralih kepada transaksi utang, yaitu dengan meminjam tiga dirham dari pemilik toko. Apabila dia minta jaminan, maka berikan uang lima dirham tersebut sebagai jaminan, wallohu a’lam.

~Masalah Terkait Jenis (A) Dan Jawabnya~

(Masalah ini terkait dengan pendapat jumhur ulama yang menggolongkannya uang ke kelompok emas dan perak)

Kalau dikatakan: “Berarti hampir semua transaksi kita lakukan saat ini, jatuh ke bentuk transaksi ini. Misalkan, kita membeli sabun seharga empat ribu, kemudian menyerahkan uang senilai sepuluh ribu, maka penjual akan memberikan kembalian sebanyak enam ribu. Artinya kita menukar sepuluh ribu dengan uang enam ribu plus sabun.

Jawabnya: Uang kembalian yang enam ribu bukanlah asal transaksi. Asal transaksi adalah sabun dengan uang empat ribu. Ketika kita menyerahkan sepuluh ribu, transaksi sabun telah selesai. Posisi enam ribu yang layaknya barang titipan. Bisa dia pulangkan langsung, atau kita biarkan sebagai barang titipan dengan mengatakan: “Pegang saja dulu, nanti saya ambil”, atau bisa jadi penjual memintanya sebagai utang dengan mengatakan: “Besok saja kembaliannya”.

B. JUAL BELI BARANG BERBEDA JENIS TAPI DALAM KELOMPOK YANG SAMA

Seperti jual beli emas dengan perak, atau juga barter garam dengan kurma, burr dengan sya’ir, atau kombinasi lain dalam masing-masing kelompok yang telah disebutkan di atas. Maka yang seperti ini hanya disyaratkan kontan, terserah satu ton emas mau ditukar sekilo perak. Tidak boleh beli emas -misalkan- seharga seratus dirham dibayar separuh di depan. Bentuk riba yang ada dalam transaksi seperti ini adalah riba nasii-ah.

[Adapun contoh bagi pendapat jumhur, maka tidak boleh membeli emas atau perak dengan uang dengan cara utang atau kredit]

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Shomit Rodhiyallohu ‘Anhu, RosulullohShollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุฐู‡ุจ ุจุงู„ุฐู‡ุจ، ูˆุงู„ูุถุฉ ุจุงู„ูุถุฉ، ูˆุงู„ุจุฑ ุจุงู„ุจุฑ، ูˆุงู„ุดุนูŠุฑ ุจุงู„ุดุนูŠุฑ، ูˆุงู„ุชู…ุฑ ุจุงู„ุชู…ุฑ، ูˆุงู„ู…ู„ุญ ุจุงู„ู…ู„ุญ، ู…ุซู„ุง ุจู…ุซู„، ุณูˆุงุก ุจุณูˆุงุก، ูŠุฏุง ุจูŠุฏ، ูุฅุฐุง ุงุฎุชู„ูุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุตู†ุงู، ูุจูŠุนูˆุง ูƒูŠู ุดุฆุชู…، ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠุฏุง ุจูŠุฏ

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, mesti semisal, sama, tunai. Apabila berbeda jenis dari kelompok (yang disebutkan ini) maka juallah semau kalian, apabila transaksinya tunai”. (HR Muslim)

Apabila dikatakan: Apa alasan pembagian benda-benda riba ini menjadi dua kelompok -sebagaimana di awal pembatasan-, padahal di hadits ini Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan hukum yang sama bagi tiap-tiapnya?

Maka jawabnya: Memang, emas dan perak jika dilakukan transaksi antar keduanya tanpa tunai, merupakan perkara yang diharamkan. Hal ini sebagaimana disebutkan di hadits di atas, serta yang diriwayatkan dari Al-Baro’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqom Rodhiyallohu ‘Anhuma, mereka berkata:

ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ุจَูŠْุนِ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุจِุงู„ูˆَุฑِู‚ِ ุฏَูŠْู†ًุง

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual emas dibayar perak dengan cara hutang”. (HR Bukhory-Muslim)

Adapun jika emas atau perak (demikian juga uang yang menggantikan posisinya sebagai alat tukar) dipakai membeli benda-benda riba yang empat (burr, sya’ir garam, dan kurma) maka tidak mesti tunai.
‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha mengatakan: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara hutang. Maka beliau menjadikan baju besinya sebagai jaminan”. (HR Bukhory)

Dalam riwayat lain, ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha menjelaskan bahwa makanan yang dimaksudkan adalahsya’ir: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam meninggal, sementara baju besinya tergadai pada seorang Yahudi, untuk mendapatkan tiga puluh sho’ sya’ir”. (HR Al-Bukhory)

C. Jual beli barang berbeda kelompok. 

Sebagaimana yang baru disebutkan, maka hukum jual belinya sebagaimana barang-barang yang lain, tak masalah kalau hutang, terserah kadarnya berapa. Beli gula dengan sekilo perak dibayar dalam tempo setahun, tidak ada unsur riba.

PEMBAHASAN KEDUA: RIBA DALAM TRANSAKSI UTANG PIUTANG

Sebelum masuk ke masalah ini, ada beberapa istilah yang perlu kita pahami terlebih dahulu karena terkadang dua perkara berbeda dalam hukum syari’at, namun dalam kebiasaan kita sering diungkapkan dengan ibarat yang sama.

Yang pertama: i’aaroh. Yaitu peminjaman suatu barang, namun barang yang dikembalikan adalah barang yang dipinjam, barang pinjaman tidak menjadi hak milik peminjam. Seperti minjam sepeda motor, maka yang dikembalikan mesti sepeda motor yang dipinjam tidak boleh yang lain walau jenisnya sama.

Bentuk i’aaroh ini, jika si pemilik barang ingin meminta manfaat dari pinjamannya, maka bentuk akadnya menjadi ijaaroh (sewa menyewa).

Yang kedua qordh. Yaitu peminjaman suatu barang, namun tidak harus barang yang kelak dikembalikan peminjam tidak mesti barang yang diambil ketika meminjam karena status barang yang dipinjam telah menjadi hak milik peminjam, dia berhak menggunakan sesuka hatinya, boleh menjual atau menghadiahkan kepada orang lain. Posisi peminjam adalah pengutang.

Jadi kebiasaan kita meminjam uang masuk ke jenis qordh. Karena uang yang kita bayarkan -walau nilainya sama- nomor serinya sudah berbeda. Jenis kedua inilah yang kita singgung dalam masalah riba.

BENTUK RIBA DALAM UTANG PIUTANG

Barang-barang yang terkena riba dalam bentuk ini, tidak terbatas pada barang-barang yang terkena riba dalam bentuk jual beli. Akan tetapi riba dalam utang piutang juga berlaku pada barang barang yang lain.

[Bentuk Pertama]

Pada waktu tempo pelunasan, si peminjam tidak memiliki cukup uang untuk melunasi. Akhirnya disepakati bahwa tempo pembayaran ditunda dengan adanya tambahan bagi pihak pemilik uang. Entah itu dinamakan hadiah, sedekah, bonus, ganti-rugi dll. Ini adalah riba dalam utang piutang orang jahiliyyah.[Az-Zawajir -Ibnu Hajar 1/431, Ahkaamul Qur’an -Al-Jashshoos 1/635]

[Bentuk Kedua]

Tambahan bonus (kelebihan) disyaratkan ketika terjadi transaksi. Pensyaratan ini bisa jadi dari pihak pemilik uang atau dari pihak peminjam. Bonus tersebut bisa berupa harta (misalkan: seseorang meminjamkan seratus juta biar diganti dengan seratus sepuluh juta), atau bisa juga bonus itu berupa transaksi yang lain (misalkan: seseorang meminjamkan seratus juta dengan syarat si peminjam mau meminjamkan rumahnya, atau menyewakannya, atau menjual), atau dengan syarat balas jasa(misalnya: pemilik uang mengatakan: “Nanti kalau aku terdesak, kamu mesti meminjamkan aku uang”.). Ini juga bentuk riba dalam utang piutang orang jahiliyyah. [Jaami’il Bayan – Ath-Thonary 4/90, Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an -Al Qurthuby 3/226]

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„َุง ูŠَุญِู„ُّ ุณَู„َูٌ ูˆَุจَูŠْุนٌ

“Tidak dihalalkan pinjaman disertai pembelian”. (HR Ahmad, Abu Daud dll, dari ‘Abdulloh bin ‘AmrRodhiyallohu ‘Anhu, sanadnya dihasankan Syaikh Al-Albany, lihat juga Tahqiq Musnad Imam Ahmad)

Imam Malik Rahimahulloh mengatakan: “Penafsiran hadits tersebut bahwasanya seorang lelaki berkata kepada lelaki lain, aku beli barang daganganmu dengan harga sekian dan sekian, dengan syarat engkau meminjamkanku sekian dan sekian”. [Al-Istidzkaar 6/432]

Mengambil manfaat berupa transaksi yang lain saja tidak diperbolehkan, maka bagaimana jika kelebihan yang disyaratkan dalam bentuk harta ???

Para ulama muslimin juga telah ijma’ (sepakat) bahwa adanya syarat manfaat dari pinjaman (yakni qordh) adalah riba. [Al-Istidzkar – Ibnu ‘Abdil Barr 6/514, Al-Ijmaa’ – Ibnu Mundzir 120-121, Al-Muhalla – Ibnu Hazm 8/77, Majmu’ul Fatawa 29/334, Al-Mughny – Ibnu Qudamah 6/436]

Ke dalam jenis inilah masuknya riba pada penyimpanan di bank. Karena posisi nasabah adalah pemberiqordh.

KENAPA PENYIMPANAN UANG DI BANK DIGOLONGKAN QORDH?

Peletakan uang pada seseorang atau badan tertentu tak lepas dari tiga jenis transaksi dalam syari’at Islam.

1. Wadii’ah

Adalah penitipan barang untuk dijaga. Orang yang diminta untuk menjaga tidak boleh memanfaatkan barang tersebut apalagi mengalihkan kepemilikan. Jika barang tersebut hilang, rusak, kebakaran, kecurian dsb, maka orang yang dititipkan ganti rugi jika hal tersebut muncul karena kelalaiannya. Adapun jika terjadi perkara-perkara tersebut bukan karena kelalaian orang yang dititipi maka dia tidak bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi sama sekali. Misalkan dia telah meletakkan barang titipan di tempat yang aman -menurut kebiasaan- kemudian terjadi salah satu dari musibah tersebut, maka dia tidak bisa dituntut.

2. Ijaaroh

Adalah sewa menyewa. Yaitu peletakan barang di tangan seseorang dengan imbalan. Orang yang yang menyewa boleh memanfaatkan barang tersebut namun tidak berhak menukar, memberikan kepada orang lain, menjual dsb karena barang sewaan itu bukanlah miliknya. Apabila barang rusak atau hilang, maka pihak penyewa tidak dibebani ganti rugi, kecuali jika hal tersebut muncul karena kelalaiannya.

3. Qordh

Sedikit banyaknya telah kita singgung sebelumnya. Pada transaksi ini, terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang menerima barang berhak memanfaatkan, merusakkan, ataupun mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain, yang penting dia harus mengembalikan kepada pemberi qordh barang dari jenis dan kondisi yang sama.

Nah, penyimpanan uang di bank tak mungkin dikatakan wadii’ah, karena pihak bank memanfaatkan uang tersebut, terbukti nomor seri yang dikembalikan tidak sama. Kemudian pihak bank harus mengganti rugi jika terjadi kehilangan dalam keadaan apapun.

Penyimpanan uang di bank tidak bisa juga dikatakan sebagai ijaaroh (sewa) karena syarat sewa menyewa, barang yang disewakan tetap tidak boleh berganti, sementara uang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan mengalihkan kepemilikan kepada pihak yang lain. Kemudian pihak bank harus mengganti rugi jika terjadi kehilangan dalam keadaan apapun.

Jadi penyimpanan uang di bank transaksinya hanyalah qordh, karena bank memiliki hak untuk membelanjakan uang tersebut, dan mengembalikannya ketika diminta. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan dalam proses penyimpanan maka pihak bank bertanggung jawab sepenuhnya dalam keadaan apapun.

SAMA-SAMA RIDHO KOK !!!

Sebagian orang beralasan bahwa mereka melakukan transaksi riba: “Kedua pihak suka sama suka, sementara hubungan interaksi sesama manusia dibangun di atas keridhoan. Kalau kedua pihak saling ridho maka transaksinya sah”.

Memang keridhoan kedua belah pihak menjadi faktor penentu sah tidaknya transaksi baik jual-beli, utang-piutang, pemberian dll. Namun itu semua itu hanyalah pada hal-hal yang diperbolehkan secara syari’at.

Bukankah transaksi heroin, kokain dan semisalnya didasari saling ridho antar penjual dan pembeli?

Bukankan penjualan perempuan ke club pelacuran didasari saling ridho antar penjual dan pembeli?

Padahal untuk riba dan jual beli sendiri, Alloh telah membedakannya. Hanya para pecandu riba yang mengatakannya sama. Alloh Ta’ala bersabda:

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุงู„ุฑِّุจَุง ู„َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ุฅِู„َّุง ูƒَู…َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠَุชَุฎَุจَّุทُู‡ُ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุณِّ ุฐَู„ِูƒَ ุจِุฃَู†َّู‡ُู…ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุจَูŠْุนُ ู…ِุซْู„ُ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya kelak melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al-Baqoroh 275)

MEMBAYAR HUTANG DENGAN MEMBERI KELEBIHAN

Terkadang kita memberikan pinjaman kepada seseorang, ketika dia melunasinya dia memberikan dengan nilai atau jumlah yang lebih dari yang dipinjamkan, apakah ini riba?

Jika tambahan itu disyaratkan atau dijanjikan sebelumnya, maka insyaalloh kita telah paham tentang hukumnya berdasar penjelasan terdahulu.

Adapun jika tidak ada pensyaratan atau pemberian janji sebelumnya?

Inilah letak kekeliruan sebagian orang, diantara mereka ada yang memahami tambahan ini tergolong ke dalam riba. 

Padahal dalam sebuah hadits, Abu Rofi’ Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan: 

“Sesungguhnya Rosululloh meminjam (qordh)bakr (anak onta yang masih kecil) dari seseorang. Kemudian datang unta-unta sedekah kepada Rosululloh, maka beliau memerintahkan Abu Rofi’ untuk mengganti bakr milik lelaki itu. Abu Rofi’ berkata: “Aku tidak mendapatkan (diantara unta-unta sedekah) kecuali unta pilihan ruba’iy (yang telah berumur enam tahun masuk tujuh)”. 

Maka beluiau berkata:

ุฃุนุทู‡ ุฅูŠุงู‡، ุฅู† ุฎูŠุงุฑ ุงู„ู†ุงุณ ุฃุญุณู†ู‡ู… ู‚ุถุงุก

“Berikanlah itu kepadanya. Sesungguhnya manusia pilihan adalah yang paling baik diantara mereka dalam memberikan ganti” (HR Muslim)

ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุฃุณุชุบูุฑูƒ ูˆุฃุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh
14 Jumadil Awwal 1434
Darul Hadits – Dammaj -Yaman

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰*_                ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†...