🌾HUKUM USG🌾

✨Pertanyaan :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mau bertanya ustadz :
Apa hukum
*USG dg syarat tidak dicetak gambar nya*
Apakah termasuk menggambar / seperti teleskop ( melihat suatu yang masih samar dg alat tersebut)?

Jazaakallahu khair

🍃Dijawab oleh : Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Sekedar melihat dengan lensa atau cermin itu tidak mengapa karena gambarnya tidak sempat disimpan ataupun menetap, sebagaimana kata para ulama. Maka teleskop ataupun teropong ataupun mikroskop itu boleh. Adapun USG dan semacamnya itu tidak boleh karena sifatnya adalah menyimpan gambarnya walaupun hanya sementara di memori yang tidak permanen, dan sudah sempat dirubah jadi getaran listrik, lalu diubah lagi jadi menjadi pola yang bergambar, maka proses penyimpanan telah terjadi walaupun sebentar. Dia bukan semata2 lensa atau cermin. Jika USG tidak terpaksa maka jangan.🍂

- selesai -

“Berhutang Atau Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-minta”

 بسم الله الرحمن الرحيم


Sesungguhnya saya telah mendengar sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada Dakwah Islamiyyah, tidak malu-malu mengemis (meminta-minta) dan mengintai harta orang lain.

Sebagian alasan mereka adalah: “Jika kita tidak membuat yayasan untuk mengumpulkan dana bantuan masyarakat, dapur kita tidak akan mengepulkan asap.”

Sebagian dari mereka berkata: “Jika kita tidak membuat yayasan, kita nanti akan makan apa?”

Demikianlah kondisi mereka itu, yang menjadikan dakwah bukan sebagai ladang Akhirat, tapi justru menjadi mata pencaharian duniawi. Maka langkah tadi bukanlah dakwah ke jalan Alloh, tapi itu sebenarnya adalah pemburuan dunia di balik tabir agama dan dakwah.

Maka sebagai bentuk kesetiaan pada Alloh, dan kecintaan pada Umat Islam, saya menyampaikan nasihat-nasihat yang sangat diperlukan, dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dengan pemahaman pada Pendahulu umat ini, diselingi dengan kisah-kisah yang sarat dengan pelajaran.

📚Judul Asli:
“At Takassub Wal Istidan Khoirun Min Mas’alatil Insan”

🍂Judul Bebas Terjemah:
“Berhutang Atau Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-minta”

🍃Dapatkan bukunya segera di
Maktabah Fairuz Ad Dailamiy
0821-3300-2293 ( sms / WA / Telegram )

"HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI PENGAJARAN AGAMA & PEMBACAAN RUQYAH"


بسم الله الرحمن الرحيم.

الحمد لله رب العالمين

Dengan pertolongan Alloh semata telah di cetak buku berjudul:

"HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI PENGAJARAN AGAMA & PEMBACAAN RUQYAH"

Berisi pembahasan ilal-ilal hadits yg terkait dg bab ini, pembahasan para fuqoha di dalamnya, dan nasihat untuk menjaga kehormatan diri dan agama dari meminta -minta (tasawwulat).

✏ Penulis : Abu Fairuz 'Abdurrohman bin Soekojo al-Qudsiy al-Jawiy Al-Indunisiy

📇 Spesifikasi buku:
Hardcover, 116 hal, ukuran 14,5 x 20,5 cm. Pita Batas Baca.

⚠Pesan :

📩 Maktabah Fairuz Ad Dailamiy
📲 0821-3300-2293

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...