Hukuman Buat Lajang yang Berzina

APABILA TERJADI PERZINAAN ANTARA SEORANG MUSLIM DAN MUSLIMAH YANG BELUM MENIKAH


Pertanyaan :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Ya syekh semoga Allah merahmatimu.

apa yg harus kita lakukan kalau ada Muslimah yg blm nikah dan Muslim yg masih lajang dan mengaku telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya soami istri, apakah boleh di nikahkan langsung stlh itu di usir atau gmn ?

Mohon bimbingannya karena hal itu tlh terjadi di lingkungan Muslimin. 

Krn ada bbrapa pemuka agama yg mngatakan di nikahkn dlu bru di usir, apa hal itu tdk mngapa atau bgmn ?

---------------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah :


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.


Pemerintah wajib untuk mencambuk kedua lajang yang berzina itu sebanyak seratus kali, dan mengasingkan mereka dari negeri itu selama setahun.


Jika tidak ditegakkan, maka minimal masyarakat Muslimin menghajer mereka berdua sampai jelas kejujuran tobat mereka, agar penyakit itu tidak menular ke yang lain, dan agar menjadi peringatan yang sangat keras terhadap mereka berdua, serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya.


Masalah perkawinan maka itu biar diurus secara intern oleh kedua keluarga, setelah sikap tegas masyarakat dilakukan terhadap kedua orang yang merusak nama baik umat Islam itu. 


Namun jika mereka berdua telah jujur Tobatnya sebelum berita itu tersebar, maka janganlah mereka itu diburuk²kan dan dicemarkan, karena Allah ta'ala mencintai hamba yang bertobat, dan Allah ta'ala membenci tersebarnya kekejian dan berita kekejian di antara kaum Mukminin.


Adapun jika belum jelas tobatnya, dan dikhawatirkan perbuatan tadi akan terulang dan menular, maka wajib umat di situ diperingatkan tentang pezina tadi. Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. 


Adapun jika sebagian pemuka agama memilih menikahkan mereka berdua lebih dahulu sebelum mengusir mereka, maka tidak mengapa in sya Allah. 


Tafadhdhol diperhatikan mana yang lebih bermaslahat untuk semua pihak. 


والله المستعان.

والله أعلم بالصواب.

اللهم سلم سلم.

والحمد لله على كل حال.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1444 / 4-11-2022


Tertinggal 1 Rakaat sholat Jum'at

APAKAH ORANG YANG TERTINGGAL 1 REKAAT SHOLAT JUM'AT DIA MENAMBAH 1 REKAAT LAGI?


Pertanyaan :


 بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

titipan pertanyan ya syaikh

apakah orang yang sholat jum'at ketinggal 1 raka'at hanya menambah 1 raka'at lagi ? 

----------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.


Ya, jika masih mendapatkan satu rekaat bersama imam, maka dia tinggal menambah satu rekaat lagi. Namun jika tidak berhasil mendapatkan satu ruku'pun bersama imam, hanya mendapatkan kurang dari itu, maka dia tidak mendapatkan sholat Jum'at, maka dia wajib melengkapinya menjadi empat rekaat zhuhur, dan dia tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah. Itulah yang rajih in sya Allah.


والله تعالى أعلم بالصواب

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sabtu, 10 Rabi'ul Akhir 1444 / 5-11-2022

‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab


هل يخرج الميت من القبر واللحد لعلة‏ أي لسبب


 ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.


🖋️ Berkata Al_Hafidz ibnu Hajar rahimahullah :


وأشار بذلك الى الرد على من منع اخراج الميت من قبره مطلقا او لسبب دون سبب


Imam Bukhari memberikan isyarat dengan bab tersebut sebagai bantahan yang melarang mengeluarkan mayyit dari kuburnya secara mutlak atau karena suatu sebab tanpa sebab lain.


📚 Fathul bari.


Kemudian Bukhari rahimahullah membawakan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah


 فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ


" orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari).


Dan juga berdalilkan dengan kisah bahwa thalhah bin Ubaidillah ketika di kubur, sebagian keluarganya tiga malam berturut-turut mimpi melihat thalhah bin Ubaidillah dan mengatakan :


حولوني عن قبري فقد آذاني الماء .


"Kalian pindahkan aku dari kuburanku, sesungguhnya air telah menggangguku. 

Dan pada sebagian jalan riwayat menyebutkan : 

Sebagian keluarganya mendatangi Ibnu Abbas dan mengkhabarkan tentang mimpi itu, maka akhirnya mereka pergi kekuburan thalhah dan melihatnya :


Maka tiba_tiba tanah yang ada di atas  syaq menjadi hijau akibat rembesan air yang kuat ( Syaq adalah tempat meletakkan jenazah yang di gali pada bagian tengah kuburan, dikhususkan tanah perkuburan yang mudah longsor tanahnya, pent') 

(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al_Janaiz dalam bab fi Nab'sy Al_Qubur 3/262, dan juga dikeluarkan oleh imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al_Isti'ab pada biografi thalhah bin Ubaidillah 2/319,320, dan disebutkan oleh Imam  Adz_Dzahabi dalam siyar 1/40)


🖋️ Syaikhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan :


لا ينبش الميت من قبره الا بحاجة مثل ان يكون المدفن الاول فيه ما يوذي الميت فينقل الى غيره كما نقل بعض الصحابة فى مثل ذلك


 “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” 


📚Majmu’ Al-Fatawa, 24/304


📒Dan juga terkait masalah ini tentang hukum kuburan di perkarangan rumah yang terendam akibat hujan lebat, kami ajukan pertanyaan pada Ulama Yaman : 

Soal 


احسن الله اليك يا شيخنا 

يوجد ثلاثة القبور القديمة بين ملعب قرة القدم وحول البيوت،اذا جاء المطر الشديد صار هذا الماء ماء راكدا واغرق هذه القبور ربما فى يومين.

هل واجب علينا أن ننقل هذه القبور إلى المقبرة المسلمين، بعلة هذا الماء يؤذيهم؟


Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ahsanallahu ilaika ya syaikhana: 

Di dapatkan tiga kuburan yang sudah lama antara lapangan sepak bola dan sekitar rumah , dan jika datang hujan yang lebat, maka air hujan  tersebut menjadi air yang tergenang dan menenggelamkan kuburan kuburan tersebut, sampai dua hari lamanya, (baru surut).


Apakah wajib bagi kami untuk memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman kaum muslimin , dengan sebab air hujan tersebut mengganggu mereka (yang ada dikuburan)


🖊 jawaban syaikh kami Al faqih Hasan basy syuaib Hafidzhohullooh :.


🖊إجابة  الشيخ الفقية  حسن بالشعيب: نعم تنقل لهذا السبب والله أعلم


Iya wajib . Kuburan tersebut di pindahkan ,dengan sebab air hujan yang menggenangi kuburan tersebut.


🖊jawaban Syaikh kami Fathul qadasi Hafidzhohullooh : 


🖊إجابة الشيــخ فتح

 القدسي حفظه الله 

.

إذا لم يكونوا إلا ثلاثة فقط ولم يكونوا في مقبرة رسمية  وكانوا يتأذون وكانت هناك مقبرة للمسلمين فانقلوهم


Jika tidak di dapatkan kecuali hanya tiga kuburan saja , dan bukan pada pemakaman yang resmi (buat kaum muslimin), dan mereka terganggu (karena genangan air hujan) , dan di sana ada pemakaman kaum muslimin , maka kalian pindahkanlah kuburan mereka.


📚 Selesai penukilan.


📒 Dan juga pertanyaan yang semisal kami ajukan pada ulama yaman tentang seseorang yang di kuburkan di samping masjid karena wasiat :


 ابو حنان السهيلي عثمان: السلام عليكم ورحمه الله وبركاته 

احسن الله اليك يا شيخنا

رجل صالح كريم له منزلة وسمعة  فى المجتمع وكان  محافظا سابقا فى منطقتنا، وقد بنى مسجدا وسكنا  للتحفيظ القرآن والطلاب فى ارضه، وانتشر دعوته وبعد عدة سنوات  ثم توفيت زوجته، ودفنت فى جهة اليمين من فناء المسجد، ومسافة قبرها ٦ أمتار من المسجد، وذاك القبر وقع بين المسجد وبيته، ومسافة القبر من جهة زاوية البيت إلى قبرها ٣ أمتار، فاوصى لأبناءه بعد وفاته أن يدفن إلى جنب امهم، ولا زيادة بعد قبرهما ،مع العلم أن ما بين قبر زوجته والمسجد  لا يوجد الفاصل  بينهما الا الحائط أو الجدار الصغير  الذي يغطى  ويحيط قبرها فقط عن نظرة الناس، وليس الحائط يحيط  المسجد من مؤخر المسجد الى مقدمه بهذا القبر

السؤال 

هل من الشريعة أن ينقل قبر زوجته إلى المقبرة الخاصة المعدة للمسلمين، وبماذا توجيهك يا شيخ


Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh Ahsanallahu ilaika ya syaikhana : seorang lelaki yang dermawan, punya kedudukan dan reputasi di masyarakat, yang mana sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati di daerah kami, dan sekarang telah membangun sebuah masjid dan sakan untuk para penghafal Al Qur'an dan para penuntut ilmu di tanahnya, dan dakwahnya berkembang, dan setelah beberapa tahun istrinya meninggal, dan dikuburan dari arah kanan perkarangan masjid dan berjarak 6 meter dari masjid. Kemudian kuburan tersebut terletak antara masjid dan rumahnya, sementara jarak kuburan dari sudut rumahnya itu 3 meter, dan lelaki tersebut berwasiat pada anak-anaknya, jika ia mati agar dikuburkan di samping istrinya dan tidak ada tambahan lagi setelah itu. Dan perlu diketahui bahwa keberadaan antara kuburan istrinya dan  masjid tidak ada pemisah diantaranya kecuali tembok kecil atau dinding yang sekedar menutupi dan mengitari kuburan tersebut dari pandangan manusia, dan bukan tembok yang mengelilingi atau memisahkan masjid  dari arah depan sampai belakang dengan kuburan itu. Apakah merupakan dari syariat kuburan istrinya dipindahkan keperkuburan khusus yang dipersiapkan bagi kaum muslimin, dan dengan apa arahanmu ya syaikhana ?


🖋️ Jawaban Syaikh kami Al Faqih Hasan Basy-Syuaib Hafidzhahullah : 


 الشيخ حسن بالشعيب: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


 نعم ينقل هذا القبر إلى المقبرة العامة للمسلمين

ولا ينفذ الأبناء وصية أبيهم وعليهم أن يدفنوه إذا مات في المقبرة


Iya, itu bagian dari syariat, dan kuburan itu dipindahkan kepemakaman umum milik kaum muslimin.


📚 Selesai penukilan.


🖋️ Berkata  Syaikh kami Al Faqih Al_Muhaddits  Muhammad bin Hizam hafidzahullah tentang jenazah yang dikuburkan di samping halaman rumah atau  perkuburan khusus keluarga, selain di perkuburan atau pemakaman umum kaum muslimin


فلا يخلو من كراهة لأنها قد تتعرض للإمتهان، ولما فيه من عزله عن المقبرة التى هى محل زيارة المسلمين ودعائهم للموتى فيها.


Maka tidak lepas hukumnya dari makruh, sebab boleh jadi perkuburan tersebut akan terhinakan, dan dikarenakan menjauh terpisah dari perkuburan kaum muslimin yang mana disitulah merupakan tempat ziarah kaum muslimin dan doa_doa mereka terhadap orang yang telah mati.


📚 Fathul Allam 2/346.



2️⃣. keadaan ke dua


إذا كان الميت فى ارض مغصوبة او فى ملك الغير


Tanah untuk perkuburannya adalah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak) atau di tanah milik orang lain_ dalam keadaan pemilik tanah tidak ridha_ 


📚lihat Al_Majmu 5/268, Al_Mugni 3/501, Al_Umm 1/464.


Dalam kondisi ini si mayyit boleh dipindahkan  karena 


حرمة الحي أولى يالمراعاة ولانه لا حرمة لغاصب 


"Kehormatan orang yang hidup lebih utama di jaga (hartanya) dari yang sudah mati, dan tidak ada kehormatan bagi yang merampas. 


📚Fathul Qadir 2/149.


3️⃣. Keadaan ke tiga


 نبش القبور إذا احتيج الى المقبرة لمصالح المسلمين


Menggali kuburan untuk dipindahkan jika dibutuhkan untuk kemaslahatan umum.


📚lihat Mawahib Al_Jalil 2/253


Seperti memperluas jalanan atau meluruskan jalanan untuk pencegahan agar tidak tabrakan dan memang akan melalui perkuburan itu,  atau kebutuhan umum yang sangat mendesak.


Sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yang  ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut :


 ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ “


Yakni juallah kebunmu kepadaku, 


tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan, Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.


🖋️ Berkata Imam Ibnul Abdil Bar rahimahullah : 


لا باس باستخراج الموتى من قبورهم ان وجد إلى ذلك ضرورة فأريد به الخير .


Tidak mengapa mengeluarkan mayat mayat dari kuburan mereka, jika didapatkan suatu hal yang mendesak, dan diinginkan dengannya kebaikan.


📒 Al_Istidzkar 14/344


‼️ Yang bukan termasuk udzur yang syar'i untuk memindahkan kuburan : 


▪️ dipindahkan semata mata agar bisa berkumpul di makam perkuburan keluarga atau dipindahkan dari pemakaman kaum muslimin ke daerah lain 


⭕ Sebagai catatan kaki untuk tambahan faidah  : 


Ketika kami masih berada di Dammaj, para tullab Darul hadits yang gugur terbunuh sekitar 73 orang pada tahun 2013 akibat kekejaman dan penyerangan dari orang orang Syiah rafidhah dengan persenjataan lengkap mereka terhadap darul hadits Dammaj , dikarenakan waktu itu kondisi masih gawat, jadi semua para thullab yang gugur dikuburkan di dekat kebun yang tertutup dan  dikelilingi antara rumah_ rumah para tullab. Singkat cerita selang beberapa waktu kurang lebih 1 tahun 7 bulan berjalan, sebagian ikhwa mimpi bahwa penghuni kuburan tersebut terganggu dengan air yang menggenang jika ada hujan disebabkan tidak ada saluran air yang keluar ddan ketika di lihat sebagian kuburan ternyata agak terturun tanahnya (karena akibat hujan lebat). Akhirnya hal ini pun disampaikan pada Syaikhana Yahya hafidzahullah, pimpinan darul hadits Dammaj, dan memfatwakan agar semua kuburan tersebut di bongkar dan dipindahkan keperkuburan resmi kaum muslimin Dammaj, dan yang kami sempat saksikan dengan mata kepala secara langsung, beberapa jenazah keadaannya tidak berubah sedikit pun, kecuali hanya wajahnya yang sedikit terkupas kulitnya, sementara kaki dan  betisnya tidak ada perubahan sama sekali seperti baru dikuburkan pada hari itu dan wajah mereka pun kami pun masih mengenalnya dan badannya juga tidak berubah dan ini sudah memakan waktu 1 tahun 7 bulan lamanya. Yang menjadi titik penekanannya dalam kisah singkat ini adalah ketika kuburan tersebut terganggu dan tergenangi air jika ada hujan, maka termasuk udzur yang dibolehkan untuk membongkar dan memindahkan kuburan mereka.


والله اعلم بالصواب.


✍🏻 Di susun Abu Hanan As-Suhaily


16 dzul qa'dah 1440_6 Agustus 2020


Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...