APABILA TERJADI PERZINAAN ANTARA SEORANG MUSLIM DAN MUSLIMAH YANG BELUM MENIKAH
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Ya syekh semoga Allah merahmatimu.
apa yg harus kita lakukan kalau ada Muslimah yg blm nikah dan Muslim yg masih lajang dan mengaku telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya soami istri, apakah boleh di nikahkan langsung stlh itu di usir atau gmn ?
Mohon bimbingannya karena hal itu tlh terjadi di lingkungan Muslimin.
Krn ada bbrapa pemuka agama yg mngatakan di nikahkn dlu bru di usir, apa hal itu tdk mngapa atau bgmn ?
---------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Pemerintah wajib untuk mencambuk kedua lajang yang berzina itu sebanyak seratus kali, dan mengasingkan mereka dari negeri itu selama setahun.
Jika tidak ditegakkan, maka minimal masyarakat Muslimin menghajer mereka berdua sampai jelas kejujuran tobat mereka, agar penyakit itu tidak menular ke yang lain, dan agar menjadi peringatan yang sangat keras terhadap mereka berdua, serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Masalah perkawinan maka itu biar diurus secara intern oleh kedua keluarga, setelah sikap tegas masyarakat dilakukan terhadap kedua orang yang merusak nama baik umat Islam itu.
Namun jika mereka berdua telah jujur Tobatnya sebelum berita itu tersebar, maka janganlah mereka itu diburuk²kan dan dicemarkan, karena Allah ta'ala mencintai hamba yang bertobat, dan Allah ta'ala membenci tersebarnya kekejian dan berita kekejian di antara kaum Mukminin.
Adapun jika belum jelas tobatnya, dan dikhawatirkan perbuatan tadi akan terulang dan menular, maka wajib umat di situ diperingatkan tentang pezina tadi. Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi.
Adapun jika sebagian pemuka agama memilih menikahkan mereka berdua lebih dahulu sebelum mengusir mereka, maka tidak mengapa in sya Allah.
Tafadhdhol diperhatikan mana yang lebih bermaslahat untuk semua pihak.
والله المستعان.
والله أعلم بالصواب.
اللهم سلم سلم.
والحمد لله على كل حال.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1444 / 4-11-2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar