Hukum Memberikan Uang Dalam Amplop Kepada Keluarga Mayit

 _*HUKUM MEMBERI UANG DALAM AMPLOP KEPADA KELUARGA MAYiT*_


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Ust bgmn itu hukumnya mmberi uang dlm amplop pd kluarga yg brduka ketika melayat


*JAWABAN :*

بسم الله الرحمن الرحيم

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:

Masalah ini perlu dirinci:

▪️Apabila pemberian itu sebagai hadiah berupa makanan atau uang dengan tujuan untuk menghibur dan perbuatan baik kepada mereka maka ini tidak mengapa, 

Nabi ﷺ telah memerintah kan untuk membuat makanan untuk keluarga mayat,  tatkala tiba kabar kematian Ja'far radhiallahu anhu, beliau berkata: 

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

"Buatkan makanan untuk keluarga Ja'far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka." HR. Abu Dawud dan selainnya. 

Baik mereka fakir atau tidak maka disunnahkan tuk membantu mereka dengan pemberian berupa makanan. 

▪️Apabila mereka fuqara dan sudah biasa diberi santunan, maka alangkah baiknya diberi bukan saat melayat, namun diwaktu lain. 

▪️ atau diketahui bahwa yang meninggal adalah tulang punggung keluarga itu dan mereka tidak bisa mencari nafkah, atau orang itu berhutang dan tidak meninggalkan sesuatu sebagai pelunasan hutangnya, dan orang yang tahu keadaan itu memberi bantuan dengan hartanya sesuai dengan kemampuan tanpa ditentukan, maka ini adalah perkara yang baik. 

••• Sungguh Abu Qotadah radhiyallahu anhu telah menjamin pelunasan hutang seorang shahabat yang meninggal dimasa hidup Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits yang shahih. 

Allah berkata : 

 وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ 

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. [Surat Al-Ma'idah: 2]

▪️ adapun apabila itu teranggap sebagai pinjaman, sebagaimana yang dilakukan dinegri kita, yaitu orang yang membawa bantuan atau amplop dicatat dan kemudian jika keluarga orang  membawa amplop itu meninggal atau dia sendiri yang meninggal, maka apa yang ia berikan dikembalikan seperti itu, maka ini tidak disyariatkan. Allahul Musta'an. 

Dan kami nasihatkan orang yang ingin memberikan bantuannya agar ikhlas melakukannya tanpa menggarap imbalan, balasan atau sanjungan dan pujian. 

Barakallah fiikum

✍️ *Faedah dari Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bughisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...