Faidah keempat dari pemboikotan: agar si penyeleweng tadi tidak semakin banyak pengikutnya, lalu semakin banyak pula dosanya.


Dari Abu Shalih Al Fara yang berkata: “Aku ceritakan pada Yusuf bin Asbath tentang Waki’ tentang suatu perkara fitnah. Maka Yusuf berkata: “Orang itu seperti ustadznya –yaitu: Hasan bin Hayy- maka kukatakan pada Yusuf: “Apakah Anda tidak takut bahwasanya ini adalah ghibah?” maka beliau menjawab: “Memangnya kenapa wahai orang tolol? Aku lebih baik untuk mereka daripada ayah ibu mereka. Aku melarang manusia dari melakukan apa yang mereka buat yang boleh jadi menyebabkan dosa-dosa mereka mengikuti mereka. Dan orang yang berlebihan memuji mereka itu lebih berbahaya terhadap mereka.” (“Adh Dhu’afa”/karya Al ‘Uqailiy رحمه الله/1/hal. 232/cet. Darul Kutubil ‘Ilmiyyah/sanadnya shahih).

(Bersambung In syaa Allah)
----------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Kamis 26 Jumadil Akhir 1444 / 19-01-2023




╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 
       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Faidah ketiga dari pemboikotan (adalah) : agar umat terjauhkan dari penyakit kejiwaan yang menular


Ditampakkannya pemboikotan dan peringatan umat terhadap si penyeleweng tadi agar orang-orang mengetahui bahwasanya orang tadi adalah pelaku penyimpangan atau kriminalitas, sehingga mereka tidak mendekatinya, agar racun si pelaku tadi tidak menjangkiti mereka lalu mereka mengikutinya.

Al Qadhi Abu Yusuf رحمه الله berkata: “Tidak layak bagi seorangpun dari Ahlussunnah Wal Jama’ah untuk bercampur dengan seseorang dari pengekor hawa nafsu lalu bersahabat dengannya dan menjadi teman dekatnya; karena dikhawatirkan orang tadi akan menggelincirkannya atau menggelincirkan orang lain karena si Sunniy ini bersahabat dengan si penyeleweng tadi.” (Dinukilkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Majmu’ul Fatawa”/16/hal. 475).

(Bersambung In syaa Allah)
----------------

( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )

Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023



╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮ 

       SEBARKANLAH 
       ENGKAU AKAN 
       MENDAPATKAN 
           PAHALANYA 
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯ 

 🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼 

Faidah kedua dari disyariatkannya pemboikotan: Sebagai hukuman terhadap pelakunya.



Itu karena dosa besar memiliki hukuman syariat. Allah ta’ala berfirman:


﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ الله وَالله عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [المائدة: 38].


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah oleh kalian tangan mereka berdua (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.”

 

Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penuh Hikmah.” Yaitu: sebagai balasan atas perbuatan buruk mereka berdua karena mengambil harta benda milik orang-orang, sehingga sesuailah jika alat yang dipakai untuk mencuri tadi dipotong, “Sebagai siksaan dari Allah.” Yaitu: sebagai hukuman dari Allah terhadap mereka berdua atas perbuatan mereka. “Dan Allah Maha Perkasa” yaitu: di dalam hukuman-Nya “Maha Penuh Hikmah” Yaitu: di dalam perintah-Nya, larangan-Nya, syariat-Nya, dan takdir-Nya.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/3/hal. 110).


Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan seseorang terkadang diboikot sebagai hukuman dan ta’zir (hukuman agar pelakunya jera –pen). Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia, dalam rangka kasih sayang dan kebajikan, bukan dalam rangka memuaskan dendam ataupun pembalasan pribadi.” (“Minhajus Sunnatin Nabawiyyah”/5/hal. 122).

 

Dan itu merupakan bantahan terhadap banyak orang yang menyangka bahwasanya pensyariatan boikot itu dibatasi pada hikmah pengobatan semata (untuk mengobati pelakunya –pen), tidak ada yang lain. Ada perbedaan antara hukuman dan pengobatan, sekalipun terkadang sebagiannya mengandungi sebagian yang lainnya.


Dan perkataan Syaikhul Islam رحمه الله: “Dan maksud dari itu adalah agar menghentikan dia dan menghentikan orang yang semisal dia,” Itu masuk ke dalam faidah yang pertama dari disyariatkannya pemboikotan, yaitu: untuk menghardik para penyeleweng seperti dia, sehingga mereka berhenti dari perbuatan tadi.


(Bersambung in syaa Allah)

----------------


( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )


Selasa 24 Jumadil Akhir 1444 / 17-01-2023

╭─┅─═ঊঊঈ═─┅─╮

       SEBARKANLAH
       ENGKAU AKAN
       MENDAPATKAN
           PAHALANYA
╰─┅─═ঊঊঈ═─┅─╯

🅹🅾🅸🅽 🅲🅷🅰🅽🅽🅴🅻 🆃🅴🅻🅴🅶🆁🅰🅼
📡 https://t.me/fawaaidassunnah

Web : https://bit.ly/Fawaaidassunnah

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta

Berhutang Atau Berniaga Lebih Baik Daripada Meminta-minta Ditulis oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Qudsy Al Jawy Al Indonesy -semoga Alloh me...