Di Syariatkannya MengHajr dan Mentahdzir Para Pelaku Bid'ah dan Ahlul Ahwa

DISYARIATKANNYA MENGHAJR DAN MENTAHDZIR DARI PARA PELAKU BID'AH DAN AHLUL AHWA


PERTANYAAN:

bismillah, ust mau tanx, apaka sikap qita terhadap seseorng dahulu kami sejalan di atas agama alloh yn suci ini dn di atas manhaj salaf, ktika terjadi fitna luqmaniyyun&rojaliyyun qita berselisih, dn suda ma'ruf bahwasanya beliau skrg suda di kenal pgekor hawa nafsu dn meyebarkan subhat2 ktika qita meyikapi orang tersebut qita suda tidak lagi menyapaya atw megucapkan salam kepadaya bahkan qita bersegera lari dariya ketika qita melihatya, apaka di benarkan dalam islam sikap qita tersebut? mohon penjesalasaya ust..

JAWABAN:

Tidak diragukan sikap yg antm sebutkan ini adalah sikap yang tepat dan dibenarkan dalam islam, dan dalil2 akan hal ini amat banyak kita sebutka beberapa yang Allah mudahkan di antarax:

(فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّىٰ عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلَّا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا)

"Berpalinglah dari orang2 yg berpaling dr peringatan kami dan tidak menginginkan melainkan kehidupan dunia.
Imam ibnu katsir rahimahullah berkata pada tafsir ayat ini:


أي أعرض عن الذي أعرض عن الحق واهجره.


Yakni berpalinglah dari orang yang berpaling dari kebenaran dan menghajrnya (memboikot tidak menyapa dan memberi salam).

Demikian kisah hajr Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya trhdp 3 org yg tdk ikut berangkat perang atas perintah Allah hingga Allah menerima taubat mereka
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

«القدرية مجوس هذه الأمة، إن مرضوا فلا تعودوهم، وإن ماتوا فلا تشيعوهم»

Qodariyyah adalah majusi ummat ini apabila mereka sakit maka janganlah kalian menjenguknya dan apabila mereka mati maka janganlah kalian mengantarkan jenazahnya kepamakaman. HR. Ahmad, Abu Daud, ibnu Abi Ashim hadits shahih dgn seluruh jalur2x.
Terlebih lagi apabila dia penerbar syubhat dan menyeru manusia kpd kebathilannya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ وَهُوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يَبْعَثُ بِهِ مِنْ الشُّبُهَاتِ أَوْ لِمَا يَبْعَثُ بِهِ مِنْ الشُّبُهَاتِ هَكَذَا قَالَ

Barangsiapa yg mendengar keberadaan dajjal hendaknya ia menjauh darinya
Sungguh demi Allah seseorang mendatanginya dan menyangka dia itu mukmin hingga diapun mengikutinya disebabkan apa yang dia tebarkan berupa syubhat2 demikian beliau bersabda.
Hr. Abu Daud, Ahmad
Dr hadits Imran bin Hushoin rhadiyallahu anhu.

Dan ahlul bida' dan ahwa adalah orng2 yg suka mencari2 ayat2 mutasyabih utk diplintir kpd makna yg membenarkan kebathilannya dan dijadikan sbg syubhat utk menipu manusia
Allah berfirman:

فأما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه ابتغاء الفتنة وابتغاء تأويله

Adapun org2 yg dalam hatinya penyimpangan/condong kpd kesesatan maka mereka akan mengikuti ayat2 yang mutasyabihaat utk menimbulkan fitnah (menyesatkan) dan menginginkan pemalingan dr makna yg sebenarnya.
Setelah membaca ayat di atas dgn lengkap Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"إذا رأيتم الذين يجادلون فيه فهم الذين عنى الله فاحذروهم"

Apabila kalian melihat org2 yg berdebat dgn ayat2 tsb maka merekalah yg Allah maksudkan maka waspadalah kalian dari mereka. Hr. Ahmad dmkn di shahihan semaknax.
Demikian para salaf dahulu menghajr para pengekor hawa nafsu 
Ayyub ketika ada dr ahlul ahwa mengatakan biarkan saya berbicara kpdmu dgn satu kalimat, maka beliau menjawab walau setengah kalimat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
Bahwasanya termasuk dari sunnah menghajr ahlul bida' dan menjauhi mereka dan meninggalkan debat serta pertengkaran dalam agama.
Dan selainnya dari sikaf2 salaf

Walhamdulillah


Dari Al Ustâdz Abû 'Abdirrohmân Shiddêq Al Bughêsê
حفظه الله

Transfer Uang (RIBA)

Hijrah dari bank (fasilitas ribawi)...
Kembali bayar (jual-beli) via wesel di kantor pos...
Nukilan dari syaikhuna abu fairuz al-jawy hafidzhohulloh
Perkara
Transfer dengan BANK .
Soal
"Ada ikhwah membiasakan pakai wesel pos
jika ada yang beli barang diluarkota,suatu
ketka pembeli luar kota lain maunya lewat
bank saja untuk transfer, karena lewat pos
jauh jaraknya dan ribet, maka ikhwah
mencari rekening bank dari keluarga
ikhwah untuk titip uang kiriman orang luar
kota tersebut,dan mengambil uang sesuai
jumlah yang di transfer saja.
"Apakah uang yang selama ini/terlanjur
diambil dengan jasa bank (tanpa membuka
rekening di bank) termasuk memakan harta
riba ?"
dan memang niatnya tidak mau pakai bank,
walaupun pada akhirnya konsumen banyak
yang gak jadi beli barang dia. Karena
mereka malas/ribet/mahal ongkos
kirimnya kalau pakai pos/wesel.
Mohon
nasehatnya.
jazakAllohu khoyron
Rahmat/Samarinda 085714xxxxxx
Jawab:
Selama masih ada jasa transfer uang yang
secara umum tidak pake riba, ana
nasihatkan untuk yang itu saja meski agak
jauh/agak mahal. Ridho, rohmah dan
berkah Alloh lebih mahal daripada itu smua.
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
" Pahalamu sesuai dengan kadar nafkah
dan capekmu." (muttafaqun'alaih)
Jauhi hubungan dengan jasa yang
mengandung riba/membantu
kelangsungan hidupPT (bank ;ed) riba itu,
karena orang yang ta'awun disitu bisa
terimbas la'nat Alloh pada mereka.
Lagipula dalam shohihul musnad,
Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda:
"Sesungguhnya tidaklah kamu
meninggalkan sesuatu dalam rangka taqwa
pada Alloh kecuali Alloh akan memberimu
sesuatu yang lebih baik daripadanya."
imam Syathibi -rahimahulloh- bilang:
" dahulu para shohabah lebih memilih
'azimah (tekad kuat untuk ikut syariat ;ed)
daripada mencari rukhshoh
(keringanan ;ed)" ("al muwafaqot").
wallohu a'lam.
Alloh ta'ala berfirman:
"wahai orang-orang
yang beriman bertaqwalah pada Alloh dan
tinggalknlah riba yang tersisa, jika kalian
adalah mukminun. jk kalian tidak kerjakan
itu maka umumknlah perang dari Alloh dan
dari rosul-Nya. jika kalianbertobat maka
kalian berhak ambil modal kalian. kalian tdk
menzholimi dntdk dizholimi."
Syaikhul islam dalam "iqtidhoush shiroth"
menjelaskan bahwa harta yang terkait
dengan riba sebelum sampainya ilmu
tentang itu, Alloh memaafkan dantidak
perlu dikembalikn. wallohua'lam.
Berkata Abu Fairuz :
" Ana tdk mengatakan bhw makai rekening
org utk tranver adlh trmasuk makan riba.
tp ana kuatir hal itu trmasuk ta'awun utk
trs mnghidupi
bank itu, krn pmilik rekening hrs trs2an
nyisakan uang di bank itu agar tdk ditutup.
blm lagi pajak dr bank yg hrs dibyr pemilik
rek itu.
bank riba trmsk sumber la'nat dn
kemurkaan Alloh, smntra kita diwajibkn utk
menjauhi tmpt2 trla'nat.
jgn kuatir:"dn
brgsiapa brtaqwa
pd Alloh, Dia akn jdkn utknya jln keluar dr
stiap problem, dn mberinyarizqi dr jln yg tk
dia duga." wallohua'lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Fairuz -semoga Alloh
menjaganya- melalui SMS
Dammaj, Yaman - 18 Rabi'ul tsaniy 1433H

Qunut Subuh


📌 TANYA JAWAB BERSAMA MASYAIKH YAMAN

✍🏼 Dialih bahasakan oleh al Ustadz 'Utsman as-Sandakani hafidzohulloh


📜Bismillaah. Afwan ustadz, mau tanya. Apa boleh seorang ma'mum mengikuti imam yang sedang qunut, sedangkan si ma'mum ini tahu kedudukan hadits qunut shubuh. Namun, si ma'mum ini ikut melakukan qunut Shubuh berdasarkan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh al-'Utsaimin rohimahumallooh yang memberikan keringanan untuk ikut qunut Shubuh demi menjaga persatuan dan menghindari perselisihan, sedangkan keadaan masyarakat yang ma'mum ini berada di dalamnya tidak mempermasalahkan perbedaan ini?
Mohon penjelasannya pak ustadz...

📖 Jawaban:

 *Jawaban Asy Syaikh Abu Hatim Yusuf al Jazairy hafidzohulloh:*


Bid'ah itu selalu bergandengan dengan perpecahan, sebagaimana sunnah itu selalu bergandengan dengan persatuan. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rohimahulloh_ dan Al Imam as Syaatibi _rohimahulloh_ dan yg selainnya.
Dan dari dalil yang menunjukkan hal tersebut, firman Alloh _subhanahu wa ta'ala_ "Maka takkala mereka melupakan apa yang mereka telah diingatkan dengannya(perintah dari alQur'an dan assunnah) maka kami(Allah _subhanahu wa ta'ala) akan tanamkan diantara mereka permusuhan dan kebencian."
Maka meninggalkan amal untuk melakukan sunnah adalah merupakan sebab terjadinya perpecahan pada ummat. Allah _subhanahu wa ta'ala_ berfirman "Dan hendaknya, segolongan ummat dari kalian itu menyeru kepada kebaikan kemudian memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran, merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang berpecah belah, dan bersilisih, setelah nampak pada mereka itu penjelasan. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat siksaan yang besar". Maka pada ayat ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap suatu bid'ah dan menjelaskan bahwa hal tersebut bid'ah adalah merupakan sebab keberuntungan ummat. Dan tidak adanya pengingkaran terhadap bid'ah tersebut, bersamaan itu dia melakukan bid'ah tersebut maka itu Adalah merupakan sebab perpecahan ummat.
Berkata Asy Syaikh al 'Utsaimin _rohimahullooh_ tentang ayat tersebut, "Alloh Melarang untuk berpecah belah setelah Alloh menyebutkan perintah untuk amar bil ma'ruf dan mencegah terhadap kemungkaran. Menunjukkan bahwasanya meninggalkan amar ma'ruf dan nahiy al munkar. Adalah merupakan sebab perpecahan."
Jika telah tetap seperti demikian, *maka wajib bagi orang yang sholat dibelakang imam yang mengerjakan bid'ah, yang bidah tersebut tidak membatalkan sholatnya seperti halnya doa qunut pada sholat shubuh. Untuk tidak mengikuti imam dalam doa qunut dan bid'ahnya.* Karena sungguh qunut ini, diatas sifat (yang telah kita kenal bersama) adalah merupakan bid'ah yang bukan merupakan dari sunnah. Bahkan khulafa ur rosyidin (setelah nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_
Bahkan datang pengingkaran dari para sahabat akan qunut tersebut. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ahlussunnah. Dari Sa'ad ibn Thariq al Asyja'i ia berkata , saya berkata kepada bapakku "Sungguh kamu telah sholat dibelakang Rosululloh _shollallohu 'alaihi wa sallam_dan dibelakang Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali _rodhiyallohu ta'ala 'anhum, apakah mereka itu qunut dalam sholat shubuh?" Maka bapaknya menjawab "Wahai anakku, itu adalah perkara baru dalam agama(muhdats)." Dan hadits ini shohih dalam shohihul
Musnad Syaikh Muqbil.

Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rohimahulloh_ "Siapa yang memperhatikan hadits-hadits, maka dia akan mengetahui dengan ilmu yang pasti. Bahwasanya Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ tidak terus menerus qunut, dalam sholat-sholat 5 waktu. Tidak pula dalam sholat shubuh, dan tidak pula selainnya, karena itulah, tidak dinukil salah seorangpun dari sahabat. Bahkan mereka mengingkarinya. Dan tidak seorangpun yang menukil dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ satu hurufpun dari apa yang disangka bahwasanya Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ itu berdoa dalam setiap qunut shubuh. Akan tetapi yang dinukil dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_ bahwasanya apa yang Nabi berdoa itu karena ada suatu sebab seperti mendoakan suatu kaum akan kehancuran, dan mendoakan kejelekan pada suatu kaum" (Majmu'fatawa 4/414)
Dan telah ditanyakan kepada Al Imam Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'iy _rohimahulloh_ 
Kami sholat shubuh dibelakang imam yang melakukan qunut, apa yang harus kami lakukan disela-sela qunut tersebut, terkhusus lagi jika imamnya memanjangkan doa qunut.

Maka syaikh menjawab..
Dan kami menasihatkan ahlussunnah jika mereka mampu, membedakan diri mereka dari pelaku bid'ah. Dan hendaknya mereka lakukan, Walaupun mereka harus membangun masjid mereka dari tanah liat, walaupun mereka memperbaiki masjid mereka dari seng, sampai Allah memudahkan kepada mereka dari orang-orang yang melakukan kebaikan(muhsinin) dan memperbaiki masjid mereka. Adapun jika kalian terpaksa pada perkara tersebut untuk sholat dibelakang imam yang melakukan qunut maka sholat kamu itu shohih insyaaAllah. Akan tetapi kamu tidak boleh mengikutinya dalam qunut. Walaupun manusia meng-amin kannya. Maka kamu jangan meng-amin kan. Adapun mengangkat kedua tangan dalam qunut, maka tidak benar(shohih) dari Nabi _shollallohu 'alaihi wa sallam_. Dan telah datang hadits dari 'Abdillah ibn Nafi' ibn Abil umya' dan itu adalah hadits dho'if. Dan telah datang dari Musnad Imam Ahmad, yang nampaknya hadits tersebut shohih akan tetapi dalam hadits bukhari tidak ada tambahan mengangkat kedua tangan dalam qunut. Maka atas inilah kita tetap diatas hukum asal, tidak mengangkat kedua tangan dan dho'ifnya hadits mengangkat kedua tangan. Maka kamu jangan meng-aminkan dan kamu tetap dalam keadaan berdiri. Dan sholat kamu itu shohih insyaaAllah. Dan Rosululloh _shollallohu 'alaihi wa sallam_ bersabda, "Dan sholatlah kalian, jika mereka itu benar(para imam) maka pahala untuk kalian dan untuk mereka(imam). Dan jika imam itu salah(melakukan suatu bid'ah) maka kalian tetap mendapatkan pahala dan atas mereka(imam) menanggung dosanya"
(Dari kaset pertanyaan para pemuda di kushay ar)

Bukan pada hadits ini, sebagaimana yang telah disebutkan Syaikh Muqbil untuk mengikuti imam pada bid'ahnya, akan tetapi kesalahan imam atas imam tersebut dosanya dan kita tidak terlibat dalam dari dosa tersebut selama kita tidak melakukan amalan bid'ah tersebut (qunut)
kapan akan nampak dengan jelas, dan akan terjadi pembeda antara sunnah dengan bid'ah dalam sholat dan selainnya, Jika kita mengikuti para imam atas bid'ah mereka?
Maka wajib ada pembeda terhadap bid'ah mereka, dengan diamnya kita dari qunut tersebut dan tidak boleh mengikuti dalam permasalahan tersebut. Dan keikutsertaan makmum dalam imam sholat terhadap suatu bid'ah , timbul didalamya kerusakan yang banyak diantaranya
-akan memperbanyak orang-orang mereka yang akan melakukan bid'ah-bid'ah tersebut. Dan membuat tipuan kepada manusia dengan kita melakukan terhadap bid'ah tersebut. Dan kita ikut serta mengajak kepada bid'ah tersebut dengan melakukannya.

Dan juga bentuk pengagungan terhadap pelaku bidah tersebut dengan kita mengikutinya.
Yang dengannya akan bercampur sunnah dengan bid'ah. Dan bid'ah menjadi sunnah. Allohul musta'an.


 Syaikh Hasan Basyu'aib hafidzohulloh menjawab:

Yang paling kuat (rojih) adalah tidak mengikuti imam karena telah pasti akan kelemahan hadits-hadtis qunut dan itu adalah suatu bid'ah.
Dan imam hanyalah wajib untuk diikuti pada perkara perkara yg disyariatkan (bukan perkara bid'ah seperti qunut subuh).

 Syaikh 'Abdul Hamid al Hajurri hafidzohulloh menjawab:

Dia sholat bersamanya dan tidak mengikuti imam dalam qunut (mengangkat tangan dan mengaminkan).

 Syaikh Bajmal hafidzohulloh menjawab:

Sungguh imam dijadikan untuk diikuti (al hadits). Akan tetapi pada perkara yang disyariatkan. Adapun qunut subuh adalah bid'ah , maka tidak boleh diikuti atas bid'ah tersebut.

🏮 S E L E S A I

_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...