Dai Youtube? Tinggalkan, nggak perlu di Ambil Ilmunya!

 DAI YOUTUBE (BERGAMBAR) TAK PERLU DI AMBIL ILMUNYA


Pertanyaan :


Afwan mohon pencerahan nya (terhadap titipan pertanyaan ini) :

"Afwan umm...ini kan ana kalo share video ada ustadz atau ustadzahnya lagi ceramah itu hukumnya gimana ya umm...kalo mau ditutupi mukanya ngga bisa kalo ambil diyoutube kecuali kalo ada share dari orang lain di wa nya ana bisa tutupi wajahnya" 

-----------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :


Orang-orang yang tidak merasa cukup dengan syariat Allah di dalam metode dakwah, sehingga memakai dosa besar dalam menyebarkan dakwah, tak perlu diambil ilmunya. Kita diwajibkan ikut Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم dengan pemahaman Salafush Shalih. Cara ini sama sekali tidak memakai gambar makhluk bernyawa, ternyata besar sekali berkahnya, berhasil membentuk generasi yang kuat dan tangguh serta setia pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun cara-cara bid'ah dan maksiat, maka dia itu tidak diberkahi, tidak membentuk para huffazh, tidak menghasilkan  murid menjadi ulama yang hakiki (walaupun yang masuk TV dan video untuk mengajar adalah ulama yang salah ijtihad), dan yang terbentuk adalah generasi yang lembek atau salah dalam meletakkan semangat.


والله تعالى أعلم بالصواب

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Senin, 4 Jumadil Awwal 1444 / 28-11-2022

Sikap Perwira Seorang Mukmin

 SIKAP PERWIRA SEORANG MUKMIN

( adalah Rujuk dari kesalahan menuju Kebenaran yang datang kepadanya )


Al Qadhi Ubaidullah Bin Hasan Al ‘Anbariy رحمه الله saat diberitahu akan kesalahan beliau, beliau rujuk dengan jujur. Al Imam Abdurrahman Bin Mahdiy رحمه الله bercerita tentang kejadian itu:


... فَأَطْرَقَ سَاعَةً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: إِذاً أَرْجِعُ وَأَنَا صَاغِرٌ، إِذاً أَرْجِعُ وَأَنَا صَاغِرٌ. لَأَنْ أَكُوْنَ ذَنَباً فِي اْلحَقِّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَكُوْنَ رَأْساً فِي الْبَاطِلِ.


“... Lalu beliau (Ubaidullah Bin Hasan) menundukkan kepalanya sesaat, kemudian beliau mengangkat kepala beliau seraya berkata: “Jika demikian, saya rujuk, dan saya hina. Jika demikian, saya rujuk, dan saya hina. Sungguh saya menjadi ekor dalam kebenaran itu lebih saya sukai daripada saya menjadi pemimpin dalam kebatilan”. (“Tarikh Baghdad” (10/hal. 308), “Tahdzibul Kamal” (19/hal. 25), dan “Tahdzibut Tahdzib” (7/hal. 7)).

 

Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata tentang ketergelinciran yang pernah dialami oleh Al Qadhiy Ubaidullah Ibnul Hasan: “Kalaupun tuduhan tadi memang jelas terjadi pada beliau, maka hal itu adalah ketergelinciran dari seorang yang alim, dan beliau telah rujuk dari kekeliruan tadi dengan cara rujuknya tokoh-tokoh utama kepada kebenaran”. (“Al I’tisham”/hal. 113).


Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Maka senantiasa seorang hamba yang mukmin itu selalu menjadi jelaslah baginya kebenaran yang sebelumnya tidak diketahuinya, dan rujuk dari amalan yang dulu dia zholim di dalamnya.” (“Majmu’ul Fatawa”/3/hal. 348).

-------------------------


( "Hukum Gambar dan Sikap Yang Benar terhadap Perselisihan Para Pakar" | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )


Hukuman Buat Lajang yang Berzina

APABILA TERJADI PERZINAAN ANTARA SEORANG MUSLIM DAN MUSLIMAH YANG BELUM MENIKAH


Pertanyaan :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Ya syekh semoga Allah merahmatimu.

apa yg harus kita lakukan kalau ada Muslimah yg blm nikah dan Muslim yg masih lajang dan mengaku telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya soami istri, apakah boleh di nikahkan langsung stlh itu di usir atau gmn ?

Mohon bimbingannya karena hal itu tlh terjadi di lingkungan Muslimin. 

Krn ada bbrapa pemuka agama yg mngatakan di nikahkn dlu bru di usir, apa hal itu tdk mngapa atau bgmn ?

---------------------------


Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah :


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.


Pemerintah wajib untuk mencambuk kedua lajang yang berzina itu sebanyak seratus kali, dan mengasingkan mereka dari negeri itu selama setahun.


Jika tidak ditegakkan, maka minimal masyarakat Muslimin menghajer mereka berdua sampai jelas kejujuran tobat mereka, agar penyakit itu tidak menular ke yang lain, dan agar menjadi peringatan yang sangat keras terhadap mereka berdua, serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya.


Masalah perkawinan maka itu biar diurus secara intern oleh kedua keluarga, setelah sikap tegas masyarakat dilakukan terhadap kedua orang yang merusak nama baik umat Islam itu. 


Namun jika mereka berdua telah jujur Tobatnya sebelum berita itu tersebar, maka janganlah mereka itu diburuk²kan dan dicemarkan, karena Allah ta'ala mencintai hamba yang bertobat, dan Allah ta'ala membenci tersebarnya kekejian dan berita kekejian di antara kaum Mukminin.


Adapun jika belum jelas tobatnya, dan dikhawatirkan perbuatan tadi akan terulang dan menular, maka wajib umat di situ diperingatkan tentang pezina tadi. Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. 


Adapun jika sebagian pemuka agama memilih menikahkan mereka berdua lebih dahulu sebelum mengusir mereka, maka tidak mengapa in sya Allah. 


Tafadhdhol diperhatikan mana yang lebih bermaslahat untuk semua pihak. 


والله المستعان.

والله أعلم بالصواب.

اللهم سلم سلم.

والحمد لله على كل حال.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1444 / 4-11-2022


_*NASEHAT UNTUK SEKIRANYA TIDAK MEMONDOKKAN ANAK SEBELUM MENCAPAI BALIGH*_

_*Telah Di Periksa Oleh Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Indonesiy حفظه الله تعالى*_                بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَن...